17.Dalam pelaksanaan kegiatan makan dan minum untuk menerapkan Program “Kurasakan” (kurangi sampah dikantor).
18.Bagi Perangkat Daerah yang menerima kunjungan tamu dari luar daerah diarahkan agar peserta kunjungan menggunakan fasilitas hotel di lingkungan Kabupaten Tangerang.
19.Penganggaran honorarium Non ASN agar berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 31 Mei Tahun 2022.
20.Penganggaran honorarium Non ASN agar berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN tanggal 25 Juli Tahun 2023.
21.Perangkat Daerah tidak diperkenankan menganggarkan listrik untuk bangunan/gedung/kantor yang tidak mendukung kegiatan Pemerintah Daerah.
22.Perangkat Daerah tidak diperkenankan menganggarkan Pajak dan Pemeliharaan Kendaraan yang dipinjam pakai kepada pihak lain.
23.Undang – undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65 dan 66. Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh Perangkat Daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau uebsite sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. Pengeluaran ini bersifat jangka pendek dan mencakup beberapa jenis belanja berikut:
1.Belanja Pegawai Digunakan untuk mencatat kompensasi yang idtetapksan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan pegawai ASN. Kode Uraian Keterangan 5.1.01.01 Belanja Gaji dan Tunjangan ASN Digunakan untuk mencatat belanja gaji pokok ASN, belanja tunjangan keluarga ASN, belanja tunjangan jabatan ASN, belanja tunjangan fungsional ASN, belanja tunjangan fungsional umum ASN, belanja tunjangan beras ASN, belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus ASN, belanja pembulatan gaji ASN, belanja iuran jaminan kesehatan ASN, belanja iuran jaminan kecelakaan kerja ASN, belanja iuran jaminan kematian ASN, belanja iuran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat ASN, belanja jaminan hari tua ASN, belanja tunjangan khusus*), belanja zakat ASN. 5.1.01.02 Belanja Tambahan Penghasilan ASN Digunakan untuk mencatat belanja tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas ASN, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja ASN, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi ASN, dan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja ASN. 5.1.01.03 Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN Digunakan untuk mencatat belanja insentif bagi ASN atas pemungutan pajak daerah, belanja insentif bagi ASN atas pemungutan retribusi Kode Uraian Keterangan daerah, tunjangan profesi guru (TPG) PNSD, tunjangan khusus guru (TKG) PNSD, tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD, belanja jasa pelayanan kesehatan bagi ASN, belanja honorarium, dan belanja jasa pengelolaan BMD. 5.1.01.04 Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Digunakan untuk mencatat belanja uang representasi DPRD, belanja tunjangan keluarga DPRD, belanja tunjangan beras DPRD, belanja uang paket DPRD, belanja tunjangan jabatan DPRD, belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD, belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD, belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD, belanja tunjangan reses DPRD, belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD, belanja pembulatan gaji DPRD, belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, belanja tunjangan transportasi DPRD, dan belanja uang jasa pengabdian DPRD. 5.1.01.05 Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja gaji pokok KDH/WKDH, belanja tunjangan keluarga KDH/WKDH, belanja tunjangan jabatan KDH/WKDH, belanja tunjangan beras KDH/WKDH, belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus KDH/WKDH, belanja pembulatan gaji KDH/WKDH, belanja iuran jaminan kesehatan KDH/WKDH, belanja iuran jaminan kecelakaan kerja KDH/WKDH, belanja iuran jaminan kematian KDH/WKDH, belanja insentif bagi KDH/WKDH atas Kode Uraian Keterangan pemungutan pajak daerah , belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan retribusi daerah bagi KDH/WKDH, dan belanja jasa pengelolaan BMD bagi KDH. 5.1.01.06 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH Digunakan untuk mencatat belanja dana operasional pimpinan DPRD dan belanja dana operasional KDH/WKDH 5.1.01.89 Belanja Pegawai BOS Digunakan untuk mencatat belanja pegawai BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.1.01.99 Belanja Pegawai BLUD Digunakan untuk mencatat belanja pegawai BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Belanja Barang dan Jasa Digunakan untuk mencatat pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga. Kode Uraian Keterangan 5.1.02.01 Belanja Barang Digunakan untuk mencatat pengadaan barang berupa barang pakai habis, barang tak habis pakai dan barang bekas dipakai 5.1.02.02 Belanja Jasa belanja jasa kantor, belanja iuran jaminan/asuransi, belanja sewa tanah, belanja sewa peralatan dan mesin, belanja sewa gedung dan bangunan, belanja sewa jalan, jaringan dan irigasi, belanja sewa aset tetap lainnya, belanja jasa konsultansi konstruksi, belanja jasa konsultansi non konstruksi, belanja jasa ketersediaan layanan (availibility payment ), belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan, belanja jasa insentif bagi pegawai non ASN atas pemungutan pajak daerah, belanja jasa insentif Kode Uraian Keterangan bagi pegawai non ASN atas pemungutan retribusi daerah. 5.1.02.03 Belanja Pemeliharaan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah, belanja pemeliharaan peralataan dan mesin, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi, belanja pemeliharaan aset tetap lainnya, dan belanja pemeliharaan aset tidak berwujud. 5.1.02.04 Belanja Perjalanan Dinas Digunakan untuk mencatat belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri. 5.1.02.05 Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Digunakan untuk mencatat belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat. 5.1.02.89 Belanja Barang dan Jasa BOSP Digunakan untuk mencatat belanja barang dan jasa BOS sesuai ketentuan peraturan perundan-undangan. 5.1.02.99 Belanja Barang dan Jasa BLUD Digunakan untuk mencatat belanja barang dan jasa BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Belanja Hibah Digunakan untuk mencatat pemberian hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kode Uraian Keterangan 5.1.05.01 Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat Digunakan untuk mencatat belanja hibah uang kepada pemerintah pusat, belanja hibah barang kepada pemerintah pusat, dan belanja hibah jasa kepada pemerintah pusat. 5.1.05.05 Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Digunakan untuk mencatat belanja hibah kepada badan dan - 14 -embaga yang Kode Uraian Keterangan Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan, belanja hibah kepada badan dan - 15 -embaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar, belanja hibah kepada badan dan - 15 -embaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan, dan belanja hibah kepada koperasi. 5.1.05.06 Belanja Hibah Dana BOS Digunakan untuk mencatat belanja hibah uang dana BOS yang diterima oleh Satdikdas negeri, belanja hibah uang dana BOS yang diterima oleh Satdikdas swasta, belanja hibah uang dana BOS yang diterima oleh Satdikmen swasta, dan belanja hibah uang dana BOS yang diterima oleh Satdiksus swasta. 5.1.05.07 Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Digunakan untuk mencatat hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
4.Belanja Bantuan Sosial Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Kode Uraian Keterangan 5.1.06.01 Belanja Bantuan Sosial kepada Individu Digunakan untuk mencatat pemberian bantuan berupa uang kepada individu yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5.1.06.02 Belanja Bantuan Sosial kepada Keluarga Digunakan untuk mencatat pembeian bantuan berupa barang kepada individu yang direncanakan yang sifatnya tidak secara terus menerus Kode Uraian Keterangan dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. 5.1.06.03 Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat Digunakan untuk mencatat belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat dan belanja bantuan sosial barang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat. 3.2 Belanja Modal Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap atau aset lainnya yang memberikan manfaat jangka panjang, yaitu lebih dari satu periode akuntansi. Kode Uraian Keterangan 5.2.01 Belanja Modal Tanah 5.2.01.0 1 Belanja Modal Tanah Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/pembelian/pembebasa n penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/pakai (swakelola/ kontraktual). Pencatatan tersebut berupa belanja modal tanah persil, belanja modal tanah non persil, dan belanja modal lapangan. 5.2.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 5.2.02.0 1 Belanja Modal Alat Besar Digunakan untuk mencatat pengadaan alat besar yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai alat tersebut siap digunakan. Pencatatan tersebut berupa belanja modal alat besar darat, belanja modal alat besar Kode Uraian Keterangan apung, dan belanja modal alat bantu. 5.2.02.0 2 Belanja Modal Alat Angkutan Digunakan untuk mencatat pengadaan alat angkutan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai alat tersebut siap digunakan yang diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. Pencatatan tersebut berupa belanja modal alat angkutan darat bermotor, belanja modal alat angkutan darat tak bermotor, belanja modal alat angkutan apung bermotor, belanja modal alat angkutan apung tak bermotor, dan belanja modal alat angkutan bermotor udara. 5.2.02.0 3 Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur Digunakan untuk mencatat pengadaan alat bengkel dan alat ukur yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai alat tersebut siap digunakan yang diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. Pencatatan tersebut berupa belanja modal alat bengkel bermesin, belanja modal alat bengkel tak bermesin, dan belanja modal alat ukur. 5.2.02.0 4 Belanja Modal Alat Pertanian Digunakan untuk mencatat seluruh pengeluaran anggaran untuk perolehan/pengadaan sub- sub rincian objek pada alat pengolahan tanah dan tanaman sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah Kode Uraian Keterangan yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. 5.2.02.0 5 Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga Digunakan untuk mencatat pengadaan alat kantor dan rumah tangga yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai alat tersebut siap digunakan yang diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. Pencatatan tersebut berupa belanja modal alat kantor, belanja modal alat rumah tangga, dan belanja modal modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat. 5.2.02.0 6 Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Digunakan untuk mencatat belanja modal alat studio, belanja modal alat komunikasi, belanja modal peralatan pemancar, dan belanja modal peralatan komunikasi navigasi. 5.2.02.0 7 Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan Digunakan untuk mencatat belanja modal alat kedokteran dan belanja modal alat kesehatan umum. 5.2.02.0 8 Belanja Modal Alat Laboratorium Digunakan untuk mencatat belanja modal unit alat laboratorium, belanja modal unit alat laboratorium kimia nuklir, belanja modal alat peraga praktek sekolah, belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika, belanja modal alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan, belanja modal radiation application and non destructive testing laboratory lainnya, belanja modal alat laboratorium lingkungan hidup, belanja modal peralatan laboratorium hydrodinamica, serta belanja modal alat laboratorium standarisasi kalibrasi dan instrumentasi. 5.2.02.1 0 Belanja Modal Komputer Digunakan untuk mencatat belanja modal komputer unit dan belanja modal peralatan komputer. 5.2.02.1 6 Belanja Modal Alat Peraga Kode Uraian Keterangan 5.2.02.1 8 Belanja Modal Rambu - Rambu Digunakan untuk mencatat belanja modal rambu – rambu lalu lintas darat, belanja modal rambu-rambu lalu lintas udara, dan belanja modal rambu-rambu lalu lintas laut. 5.2.02.1 9 Belanja Modal Peralatan Olahraga 5.2.02.8 9 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP Digunakan untuk mencatat belanja modal peralatan dan mesin BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.02.9 9 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD Digunakan untuk mencatat belanja modal peralatan dan mesin BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.03 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 5.2.03.0 1 Belanja Modal Bangunan Gedung Digunakan untuk mencatat belanja modal bangunan gedung tempat kerja dan belanja modal bangunan gedung tempat tinggal. 5.2.03.0 4 Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti 5.2.03.9 9 Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD Digunakan untuk mencatat belanja modal gedung dan bangunan BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.04 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi 5.2.04.0 1 Belanja Modal Jalan dan Jembatan Digunakan untuk mencatat memperoleh jalan dan jembatan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan tersebut siap pakai. Pencatatan tersebut berupa belanja modal jalan dan belanja modal jembatan. 5.2.04.0 2 Belanja Modal Bangunan Air Digunakan untuk mencatat belanja modal bangunan air irigasi, belanja modal bangunan pengairan pasang surut, belanja modal bangunan pengembangan rawa dan polder, belanja modal bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam, belanja modal bangunan pengembangan sumber air dan air tanah, belanja modal bangunan air bersih/air baku serta belanja modal bangunan air kotor. Kode Uraian Keterangan 5.2.04.9 9 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi BLUD Digunakan untuk mencatat belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2.05 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 5.2.05.0 1 Belanja Modal Bahan Perpustakaan Diguakan untuk mencatat belanja modal bahan perpustakaan tercetak, belanja modal bahan perpustakaan terekam dan bentuk mikro, belanja modal kartografi, naskah dan lukisan, belanja modal musik, belanja modal karya grafika (graphic material), belanja modal three dimensional artefacs and realita serta belanja modal tarscalt . 5.2.06 Belanja Modal Aset Lainnya 5.2.06.0 1 Belanja Modal Aset Lainnya – Aset Tidak Berwujud 3.3 Belanja Tidak Terduga Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan darurat atau mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Jenis belanja ini mencakup, misalnya, penanganan bencana alam, wabah penyakit, atau keadaan darurat lainnya. Pengelolaan belanja tidak terduga menjadi tanggung jawab SKPKD. Kode Uraian Keterangan 5.3.01 Belanja Tidak Terduga 5.3.01.01 Belanja Tidak Terduga Digunakan untuk mencatat belanja tidak terduga berupa pengeluaran untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. 3.4 Belanja Transfer Belanja transfer adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada entitas lain, seperti Pemerintah Daerah lainnya atau pemerintah desa. Jenis belanja ini umumnya digunakan untuk mendukung program- program pembangunan atau operasional di tingkat desa. Pengelolaan belanja transfer dilakukan oleh SKPKD. Kode Uraian Keterangan 5.4.01 Belanja Bagi Hasil 5.4.01.01 Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Digunakan untuk mencatat belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten, Kode Uraian Keterangan Kabupaten/Kota dan Desa belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten 5.4.01.02 Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa Digunakan untuk mencatat pengeluaran uang dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa berupa belanja bagi hasil retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa. 5.4.02 Belanja Bantuan Keuangan 5.4.02.05 Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa Digunakan untuk mencatat pengeluaran berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. 3.5 Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA – SKPD) Formulir RKA SKPD merupakan formulir ringkasan anggaran SKPD yang sumber datanya berasal dari peringkasan jumlah pendapatan menurut kelompok dan jenis yang diisi dalam formulir RKApendapatan SKPD dan jumlah belanja menurut kelompok dan jenis belanja yang diisi dalam formulir RKA rincian belanja SKPD. Tata cara pengisian formulir RKA SKPD sebagai berikut:
1.tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan;
2.organisasi diisi dengan nomor kode SKPD dan nama SKPD;
3.kolom 1 diisi dengan nomor kode rekening pendapatan/nomor kode rekening belanja, pengisian kode rekening dimaksud dilakukan secara berurutan dimulai dari kode rekening akun pendapatan/belanja, diikuti dengan masing-masing kode rekening kelompok pendapatan/belanja dan diakhiri dengan kode rekening jenis pendapatan/belanja;
4.kolom 2 diisi dengan uraian pendapatan/belanja, sebagai berikut: A. pencantuman pendapatan diawali dengan uraian pendapatan, selanjutnya diikuti dengan uraian kelompok, dan setiap uraian kelompok diikuti dengan uraian jenis pendapatan yang dipungut atau diterima oleh SKPD sebagaimana dianggarkan dalam formulir RKA Pendapatan SKPD; dan B. pencantuman belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja, selanjutnya uraian belanja dikelompokkan ke dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dalam kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, diuraikan jenis-jenis belanja sesuai dengan yang tercantum dalam formulir RKA belanja SKPD.
5.kolom 3 diisi dengan jumlah menurut kelompok, jenis pendapatan, dan jenis belanja. Jumlah dimaksud merupakan penjumlahan dari jumlah yang tercantum dari formulir RKA Pendapatan SKPD dan formulir RKA belanja SKPD;
6.surplus diisi apabila jumlah anggaran pendapatan diperkirakan lebih besar dari jumlah anggaran belanja;
7.defisit diisi apabila jumlah anggaran pendapatan diperkirakan lebih kecil dari jumlah anggaran belanja, dan ditulis dalam tanda kurung;
8.khusus formulir RKA SKPD selaku SKPKD sebagaimana diterangkan di atas, pada kolom 3 diisi dengan jumlah menurut kelompok, jenis penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan;
9.pada kolom 2 diisi dengan uraian pembiayaan netto untuk menerangkan selisih antara jumlah penerimaan pembiayaan dengan jumlah pengeluaran pembiayaan yang tercantum dalam kolom 3;
10.pencantuman mengenai ringkasan pembiayaan pada formulir RKA SKPD sama dengan yang diuraikan dalam formulir RKA penerimaan pembiayaan SKPD dan formulir RKA pengeluaran pembiayaan SKPD;
11.nama ibukota, bulan, dan tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir RKA SKPD, dengan mencantumkan nama jabatan Kepala SKPD;
12.formulir RKA SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai;
13.formulir RKA SKPD dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan;dan
14.dalam hal formulir RKA SKPD lebih dari satu halaman, pada halaman– halaman berikutnya cukup diisi mulai dari ringkasan anggaran pendapatan dan belanja SKPD serta pengisian nama daerah yaitu Tigaraksa, bulan, tahun, nama jabatan, tandatangan Kepala SKPD ditempatkan pada halaman terakhir dan setiap halaman diberi nomor urut halaman. 3.6 Tahapan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Tahapan penyusunaan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD sebagai berikut :
1.Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD kepala daerah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA)- SKPD yang disiapkan oleh TAPD. Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
2.Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD menggunakan pendekatan: