Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, terdiri atas:
a.Lampiran I, ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025;
b.Lampiran II, rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025;
c.Lampiran IIIa, daftar nama calon penerima, alamat, dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta satuan kerja Perangkat Daerah pemberi hibah tahun anggaran 2025;
d.Lampiran IIIb, daftar nama penerima, alamat, dan besaran alokasi hibah berupa barang yang diterima serta satuan kerja Perangkat Daerah pemberi hibah tahun anggaran 2025;
e.Lampiran IVa, daftar nama penerima, alamat, dan besaran alokasi bantuan sosial berupa uang yang diterima serta satuan kerja Perangkat Daerah pemberi bantuan sosial tahun anggaran 2025;
f.Lampiran IVb, daftar nama penerima, alamat, dan besaran alokasi bantuan sosial berupa barang yang diterima serta satuan kerja Perangkat Daerah pemberi bantuan sosial tahun anggaran 2025;
g.Lampiran Va, daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran alokasi bantuan keuangan yang bersifat umum yang diterima serta satuan kerja Perangkat Daerah pemberi bantuan keuangan tahun anggaran 2025;
h.Lampiran Vb, daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran alokasi bantuan keuangan yang bersifat khusus yang diterima serta satuan kerja Perangkat Daerah pemberi bantuan keuangan tahun anggaran 2025;
i.Lampiran VIa, daftar nama penerima, alamat, dan besaran belanja bagi hasil pajak Daerah kepada pemerintah kabupaten tahun anggaran 2025;
j.Lampiran VIb, daftar nama penerima, alamat, dan besaran belanja bagi hasil pajak Daerah kepada pemerintah kota tahun anggaran 2025;
k.Lampiran VIc, daftar nama penerima, alamat, dan besaran belanja bagi hasil pajak Daerah kepada pemerintah desa tahun anggaran 2025;
l.Lampiran VII, rincian dana otonomi khusus menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025; dan
m.Lampiran ... Ketua Tim Perundang-undangan (Nur Jihan, S.H., M.H.) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Elmy Indrya Sukmawati, S.H., M.H.)
m.Lampiran IX, rincian dana tambahan infrastruktur menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025.