a.Bendahara Barang atau Pengurus Barang Dalam sis tern akuntansi persediaan, bendahara barang/ pengurus barang bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas pengelolaan persediaan.
b.Bendahara Pengeluaran Dalam sistem akuntansi persediaan, bendahara pengeluaran bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi tunai yang berkaitan dengan persediaan.
c.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dalam sistem akuntansi persediaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan bertugas untuk menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan persediaan.
d.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Dalam sistem akuntansi persediaan, pejabat penatausahaan keuangan SKPD bertugas untuk melakukan proses akuntansi persediaan yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD.
2.Dokumen yang Digunakan Dokumen-dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi persediaan antara lain adalah:
a.Bukti Belanja Persediaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal pengakuan beban persediaan dan belanja persediaan dengan cara pembayaran UP.
b.Berita Acara Serah Terima Barang Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal atas pengakuan beban persediaan dengan cara pembayaran LS.
c.Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk melakukan jurnal penyesuaian untuk pengakuan beban persediaan setelah dilakukannya stock opname.
d.SP2D LS Dokumen ini merupakan dokumen sumber untuk pengakuan belanja persediaan dengan cara pembayaran LS.
3.Jumal Standar Pencatatan persediaan di SKPD dilakukan dengan menggunakan metode perpetual dengan pendekatan pengakuan persediaan dan dengan metode penilaian FIFO (First In First Out). Dalam metode perpetual, PPK SKPD langsung mengkinikan nilai persediaan ketika terjadi pemakaian persediaan. Jumlah persediaan akhir diketahui dengan melakukan. Pada akhir periode dilakukan perbandingan antara saldo pencatatan dengan perhitungan fisik (stock opname) persediaan. Dalam pendekatan persediaan, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai persediaan. Berdasarkan bukti belanja persediaan, PPK SPKD akan menjumal akun "Persediaan" di debet dan akun "Kas" atau akun "Utang" di kredit. Dalam metode penilaian FIFO, nilai persediaan keluar dihitung berdasarkan harga perolehan awal. Pembelian persediaan dapat dilakukan dengan menggunakan UP (Uang Persediaan) maupun LS (Langsung). Ketika SKPD melakukan pembelian persediaan dengan menggunakan UP, bendahara pengeluaran SKPD akan menyerahkan bukti belanja persediaan kepada PPK SKPD. Bukti transaksi ini akan menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk melakukan pengakuan persediaan. PPK SKPD akan mencatat jumal: Jumal Neraca ·.¼ :C""C :,1,li',allnktl ,t(o4eltek Uraiaa ,. Debet Ere«Ut XXX XXX XXX Persediaan ... XXX XXX Kas di Bendahara Pengeluaran XXX Ketika terbit SP2D GU yang salah satu belanjanya ada belanja persediaan tersebut, PPK SKPD akan mencatat denganjumal: JumalLRA ',, '", ·,»-·ilidd:I ;I(odeRek Ura.tan lle'&et &edit XXX XXX XXX Belania Persediaan ... XXX XXX Perubahan SAL XXX Jika SKPD meJakukan pembelian persediaan dengan menggunakan metode LS, pengakuan persediaan dilakukan berdasarkan SPP LS yang diterbitkan oleh SKPD. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk menjumal: JumalLO XXX Persediaan ... Utan Behan Baran dan Jasa XXX Ketika SP2D LS untuk pembayaran persediaan telah terbit, PPK- SKPD akan menghapus utang belanja dengan menjurnal: Jurnal LO De' :t Krettit danJasa XXX XXX JumalLRA _,.,. ... "'"llcf Btikti ·ltooltek l1.raian Debet Ktodit XXX XXX XXX Belania Persediaan ... XXX XXX Perubahan SAL XXX Ketika dilakukan penggunaan Persediaan, PPK-SKPD akan menjumal sebagai berikut: Jurnal LO ' "' 'i\ll~~ l<ode.Rekl ~n De1>et Kt-edit XXX XXX XXX I Behan Barani; ... XXX* XXX I Persediaan ... XXX* *Sebesar saldo persediaan
4.Ilustrasi
1.Ilustrasi Pengakuan Persediaan Pada tanggal 1 Februari 2022, SKPD membeli persediaan berupa 10 rim kertas HVS dan 10 pak spidol untuk kebutuhan SKPD. Harga kertas HVS adalah RpS0.000,00/rim dan harga spidol adalah Rpl00.000,00/pak. Pembayaran dengan mekanisme UP dengan nomor bukti pengeluaran 120/BP/22. Berdasarkan bukti belanja tersebut, PPK SKPD akan menjumal: JumalLO Tflt\c-t lioautti B:oaaRek tTmian. Ue&et Kredtt 01/02/22 120/BP/22 1.1.12.01. Alat Tulis Kantor 1.500.000 03.0001 1.1.01.03. Kas di Bendahara 1.500.000 01.0001 Pengeluaran Kemudian, ketika diterbitkan SP2D GU yang didalamnya ada belanja persediaan tersebut, maka berdasarkan dokumen terse but, PPK SKPD akan mencatat dengan jumal: Jumal LRA ~ !fomQr Kode Utaiau Debet :Kmlit Bukti :a· . 01/02/22 SP2D GU 5.1.02.01. Belanja Alat Tulis 1.500.000 01.0001 Kantor 3.1.02.05. EstimasiPerubahan 1.500.000 01.0001 SAL
2.Ilustrasi Sistem Pencatatan Behan Persediaan Pada tanggal 1 Desember 2022, Dinas Kesehatan membeli obat- obatan senilai Rp30.000.000,00 dengan mekanisme UP dan bukti pengeluaran 05/BP/22. Berdasarkan transaksi tersebut, PPK SKPD akan mencatat dalam jumal: JumalLO .. ., ·lfoBukti bdelf.ek ~ tJntan J)d)~ ltN!.dif 01/12/22 05/BP/22 1.1.12.01.0 Obat 30.000.000 4.0001 1.1.01.03. Kas di Bendahara 30.000.000 01.0001 Pengeluaran Kemudian, ketika diterbitkan SP2D GU yang didalamnya ada belanja obat-obatan tersebut, maka berdasarkan dokumen tersebut, PPK-SKPD akan mencatat denganjumal: JumalLRA Ta:.u-1 NotJukti KocleRelr lJtai:a1' D'e'Ht K:tedit' 05/12/22 SP2D GU 5.1.02.01. Belanja Bahan Obat- 30.000.000 02.0004 Obatan 3.1.02.05. Estimasi 30.000.000 01.0001 Perubahan SAL Pada tanggal 18 Desember 2022, terjadi pemakaian obat-obatan sebesar Rp 10.000.000,00. Berdasarkan bukti pengeluaran Persediaan, PPK SKPD melakukan pencatatan sebagai berikut: JumalLO ~ tfoiinkH KotleRet t1raum l'le'bet ~ 31/12/22 BM-220 8.1.02.01. Behan Obat-Obatan- 10.000.000 01.0037 Obat 1.1.12.01. Obat 10.000.000 04.0001
3.Ilustrasi Pengukuran Persediaan Nilai persediaan meliputi seluruh biaya yang harus dikeluarkan sampai barang tersebut dapat digunakan. PSAP Nomor OS m~nye butkan tiga altematif untuk mengukur nilai persediaan, ya.1tu:
a.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian Biaya perolehan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Ilustrasi: Pada tanggal 1 Februari 2022 Dinas Kesehatan membeli obat- obatan senilai Rpl00.000.000,00. Dari pembelian tersebut terdapat biaya lelang sebesar Rp2.000.000,00. PPK SKPD akan mencatat nilai persediaan sebesar: Biaya = Pembelian + Biaya lelang Perolehan = Rpl00.000.000,00 + Rp2.000.000,00 = Rp102.000.000,00
b.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi; dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. Biaya langsung dan tidak langsung dalam konteks ini berbeda dengan belanja langsung dan belanja tidak langsung dalam APBD. Dalam konteks harga pokok produksi, biaya langsung adalah biaya yang langsung dapat ditelusuri ke dalam setiap unit produk, misalnya adalah biaya tenaga utama dan bahan baku utama. Sedangkan biaya tidak langsung (overheadcost) adalah biaya yang tidak dapat langsung ditelusuri ke setiap unit produk, misalnya biaya air, biaya listrik, biaya depresiasi gedung tempat produksi. Nilai = Biaya Langsung + Biaya Tidak Langsung Persediaan
c.Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/ rampasan. Harga/ nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction). Ilustrasi: Dinas Pertanian dan Peternakan menerima donasi berupa pupuk dari pabrik pupuk sebanyak 100 ton. Berdasarkan hasil survei di pasar, harga pupuk per ton adalah Rpl.000.000,00. Berdasarkan informasi tersebut, PPK SKPD akan mencatat nilai persediaan pupuk sebesar 100 ton x Rpl.000.000,00 atau Rpl.000.000.000,00.
4.Ilustrasi Penilaian Persediaan Dalam satu periode, pemerintah daerah melakukan beberapa kali pembelian persediaan dengan tingkat harg~ yang berbeda- beda antara pembelian yang satu dengan yang lam. Ilustrasi: Berikut ini adalah data pembelian dan penggunaan obat-obatan 2ada Dinas Kesehatan tan a adan a ersediaan awal: 150 dus 100 dus Berdasarkan metode perpertual dalam pencatatan persediaannya dan metode FIFO sebagai penilaian persediaan, maka setiap pembelian persediaan dicatat per tanggal pembelian berdasarkan harga pembelian dikalikan dengan jumlah persediaan yang dibeli. Contohnya, pada pembelian tanggal 10 Februari 2015, dicatat persediaan sebesar Rpl0.000.000,00 (100 dus x Rpl00.000,00). Dengan menggunakan metode FIFO, untuk obat-obatan yang dipakai tanggal 12 Juni 2015, perhitungan beban persediaannya adalah sebagai berikut: Behan Persediaan (100 dus x Rpl00.000,00) + (50 dus x RplS0.000,00) Rpl0.000.000,00 + Rp7.500.000,00 Rpl7.500.000,00
5.Ilustrasi Penyajian Dan Pengungkapan Ilustrasi Penyajian Persediaan disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar dalam Neraca Pemerintah Daerah. Ilustrasi Pengungkapan Disamping penyajian, hal-hal yang dipandang perlu untuk diungkapkan dalam laporan keuangan sehubungan dengan persediaan meliputi:
1.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
2.Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
3.Kondisi persediaan. Persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Hal-hal tersebut di atas tidak dilaporkan dalam Neraca tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 300 dus R 200.000 BUPATI TANGERANG, Ttd. 100 dus 300 dus 150 dus 450 dus 350 dus MOCHAMMAD MAESYAL RASYID LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 81 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG LAMPIRAN XVI PERATURAN BUPATI NOMOR 81 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATENTANGERANG SISTEM AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI A. UMUM
1.Defi.nisi PSAP Nomor 17 menyatakan bahwa properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
a.Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
b.Dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya. Oleh karena itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagaian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap).
2.Klasifi.kasi Properti investasi diklasifi.kasikan berdasarkan dalam sifat dan fungsinya sebagai berikut:
a.Properti Investasi Tarrah Properti investasi tanah yang dikelompokan sebagai properti investasi adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk mendapatkan pendapatan sewa dan/atau meningkatkan nilai aset Pemerintah Daerah.
b.Properti Investasi Gedung dan Bangunan Properti investasi gedung dan bangunan yang dikelompokkan sebagai properti investasi adalah gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk mendapatkan pendapatan sewa dan/ atau meningkatkan nilai aset Pemerintah Daerah.
c.Konstruksi dalam Pengerjaan Properti Investasi Konstruksi dalam pengerjaan properti investasi mencakup properti investasi yang sedang dalam proses pembangunan yang pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Properti yang dapat diklasifi.kasi sebagai properti investasi menurut PSAP Nomor 17 adalah sebagai berikut:
a.Tanah y8:1-g dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang dengan tu.Juan untuk memperoleh kenaikan nilai dan bukan untuk dijual dan/ a tau diserahkan kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek;
b.Tanah yang dikuasai dan/ atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya dimasa depan maka tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai;
c.Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
d.Bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi;
e.Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi. PSAK Nomor 17 menyatakan properti yang tidak masuk kedalam klasifikasi properti investasi adalah sebagai berikut:
a.Properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/ a tau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembangan untuk dijual dan/ a tau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara ekslusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali;
b.Properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga;
c.Properti yang digunakan sendiri, termasuk diantaranya properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan pengeunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual;
d.Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan;
e.Properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa dibawah harga pasar;
f.Properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan PSAP yang mengatur aset tetap;
g.Properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan penghasilan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Aset yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh entitas pemerintah pada umumnya digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, bukan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai, karena aset tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi. Dalam beberapa praktik, terdapat entitas pemerintah yang memiliki aset yang digunakan secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai dan sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. Apabila bagian aset terse but dapat. dijual terpisah, m~a entitaas mempertangungjawabkan secara terp1sah. Namun apabila masing-masing bagian aset tersebut tidak dap_at dijual ~e~ara terJ:>i~~' maka aset tersebut diklasifikasikan sebagru properti 1nvestas1 Jika bagian yang tidak signifikan digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah. . . Properti investasi yang disewakan kepada dan d1manfa~~an ole~ entitas induk atau entitaas anak lainnya maka properti 1nvestas1 tersebut tidak memenuhi definisi properti investasi dalam laporan keuangan yang dikonsolidasi karena kepemilikan properti investasi tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi. Dalam laporan keuangan entitas pengeola gedung, bangunan tersebut disajikan sebagai properti investasi. Namun demikian, untuk keperluan penyajian laporan keuangan konsolidasi, bagunan tersebut disajikan sebagai aset tetap sebagaimana ketentuan PSAP yang mengatur Aset Tetap. Properti investasi yang disewakan kepada entitas pemerintah lainnya maka bagian properti investasi yang disewakan kepada pemerintah lainnya tersebut harus diungkap dalam laporan keuangan kedua entitas pelaporan. B. SISTEM AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI
1.PIHAK TERKAIT Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi properti investasi antara lain adalah:
a.Pengurus Barang/ Pembantu Pengurus Barang Dalam sistem akuntansi properti investasi, pengurus barang/ pembantu pengurus barang bertugas utnuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas pengelolaan properti investasi
b.Bendahara Pengeluaran Dalam sistem akuntansi properti investasi, Bendahara Pengeluaran memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang berkaitan proses pelaksanaan sistem akuntansi properti investasi.
c.Bendahara Penerimaan Dalam sistem properti investasi, Bendahara Penerimaan memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait proses pelaksanaan sistem akuntansi properti investasi.
d.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam sistem akuntansi properti investasi, PPTK bertugas utnuk menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan properti investasi
e.Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dalam sistem akuntansi properti investasi, PPK melaskanakan fungsi akuntansi SKPD memiliki tugas berikut: 1) Mencatat transaksi/kejadian properti investasi berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum; 2) Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian properti investasi ke dalam Buku Besar masing-masing rekening rincian objek; dan 3) Membuat laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, dan Catatan atas laporan Keuangan (CaLK).
2.DOKUMEN YANG DIGUNAKAN . . Dokumen-dokumen yang digunakan dalam sistem akuntans1 properti investasi antara lain adalah:
a.Bukti Belanja/Pembayaran Properti Investasi Dok:umen ini merupakan dok:umen sumber untuk melakukanjurnal pengakuan aktiva tetap dan belanja dengan cara pembayaran UP/GU/TU.
b.Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Dok:umen ini merupakan dok:umen sumber untuk melakukanjurnal atas pengakuan properti investasi dengan cara pembayaran LS.
c.Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Dok:umen ini merupakan dok:umen sumber untuk melakukanjurnal atas pengakuan properti investasi yang diperoleh dengan cara hibah.
d.Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Properti Investasi Dok:umen ini merupakan dok:umen sumber untuk melakukanjurnal pengakuan properti investasi yang sebelumnya tercatat sebagai aset tetap / aset lainnya.
e.Surat Permohonan Kepala SKPD tentang Penghapusan Properti Investasi Dok:umen ini merupakan dok:umen sumber untuk pengakuan reklasifikasi properti investasi menjadi aset lainnya.
f.Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penghapusan Properti Investasi Dok:umen ini merupakan dok:umen sumber untuk pengakuan penghapusan properti investasi dengan cara pemusnahan.
g.Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan/Pembebasan Kerugian Daerah Dok:umen ini merupakan dok:umen sumber untuk pengakuan penghapusan properti investasi yang disebabkan oleh tuntutan ganti rugi.
h.Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah (BMD) terkait Pengalihan Dok:umen ini merupakan dok:umen sumber untuk penghapusan properti investasi yang penghapusannya ditindaklanjuti dengan pengalihan hak.
1.Surat Keputusan Pengadilan Dok:umen 1n1 merupakan dok:umen sumber untuk pengakuan/penghapusan properti investasi yang diperoleh atau ditetapkan dengan keputusan pengadilan. J. Berita Acara Mutasi BMD antar SKPD Dok:umen 1n1 merupakan dok:umen sumber untuk penghapusan/ pengakuan properti investasi dalam hal terjadi mutasi BMD antar SKPD.
k.Berita Acara Mutasi BMD dari SKPD (Pengguna Barang) kepada Pengelola Barang Dok:umen ini merupakan dok:umen sumber untuk pengakuan reklasifikasi properti investasi menjadi aset lainnya.
1.Berita Acara Serah Terima Properti Investasi Hasil Kerja Sama Pemanfaatan Dok:umen ini merupakan dok:umen sumber untuk pengakuan properti investasi yang diperoleh dari hasil kerjasama pemanfaatan.
3.JURNAL STANDAR
a.Perolehan Properti Investasi melalui pembelian . Dalam transaksi pembelian properti investasi proJ?er~ invest~s1 diakui ketika telah terjadi serah terima _barang d9:1 p1hak keti_ga dengan SKPD terkait. Berdasarkan bukti transaks1 berupa Benta Acara Penerimaan Barang atau Berita Acara Serah Terima, PPK-SKPD membuat bukti memorial properti investasi yang kemudian diotorisasi oleh Pengguna Anggaran. Berdasarkan dokumen- dokumen tersebut, PPK-SKPD akan mengakui adanya penambahan properti investasi dengan jurnal: Jurnal LO ~Tanggal No. Kode Uraian ,Debit Kredit . Bukti Rek. , XXX XXX XXX Properti Investasi xxx XXX Utang Pengadaan Properti XXX Investasi SelanJutnya dllaksanakan proses penatausahaan untuk pembayaran perolehan properti investasi sehingga SP2D terbit. Berdasarkan SP2D terse but PPK-SKPD akan membuat jurnal sebagai berikut: Jurnal LO Tanggal No. Kode Uraian Debit Kredit " Bqkti Rek. XXX XXX XXX Utang Pengadaan Properti XXX Investasi RKPPKD XXX Jurnal LRA 'langgal No. Kode Uraian Debit Kredit Duk.ti Rek. XXX XXX XXX Properti lnvestasi xxx XXX Utang Pengadaan Properti XXX Investasi
b.Perolehan Properti Investasi melalui transaksi non pertukaran Transaksi Non Pertukaran timbul ketika satu pihak dalam satu transaksi menerima aset properti investasi tanpa memberikan atau menjanjikan nilai sebagai gantinya. Properti investasi dapat diperoleh melalui transaksi non pertukaran. Misalnya, pemerintah menggunakan kewenangannya untuk mengalihkan properti. Dalam hal dilakukan pengalihan tersebut, nilai properti investasi yang diakui adalah sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam hal properti Investasi diperoleh dari hibah pihak ketiga, PPK akan mengakui penambahan aset properti investasi pada saat diterima Berita Acara Serah Terima Hibah Barang dengan jurnal sebagai berikut: Jurnal LO -1:.-1 'k o/ ~ * "" 4 ...,, ···,;. \• ~ re ~ 'ta\i~stfit ,ro. Bukti Kocle~ek t1taian De'bet Kr~dit: XXX XXX XXX Properti Investasi XXX Pendapatan Hibah ... - LO XXX
c.Pengakuan pendapatan sewa Dalam hal properti investasi dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa, SKPD melakukan pencatatan atas pendapatan tersebut ketika menerima pembayaran dari wajib retribusi dengan jurnal sebagai berikut: Jurnal LO I. JC, ,;; ·-•,:~ , Vraian. ·Debet ¥ Kieclit , ',!Lct.JJP2:l, -~"~· XXX XXX XXX Kas di Bendahara Penerimaan XXX XXX Retribusi Penyewaan -LO XXX ' Jurnal LRA "'lW ,,""1,~ ; ~, , W<>. Bukti XXX XXX XXX XXX Estimasi Perubahan SAL Retribusi Penyewaan- LRA Dehet tcredit XXX XXX
d.Pengukuran Aset Properti setelah pengakuan awal, tanpa revaluasi Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai peroleban dikurangi akumulasi penyusutan. Properti investasi kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai deng~ SAPD yang mengatur Aset Tetap. Behan penyusutan properti investasi dijurnal setiap akhir periode. Setiap penyusutan akan d.. al b . b riku 11um se aQ'.ru. e t: ~- iiua~- ~-Bulttt ' . leodeli.e1t u~an ,Deb~t Juedtt· XXX XXX XXX Beban Penyusutan XXX XXX Akumulasi Penyusutan XXX Akumulasi penyusutan akan menjadi pengurang dari biaya peroleban properti investasi untuk menentukan nilai tercatat (carrying value)/ nilai buku (book value) properti investasi pada neraca.
e.Revaluasi Aset Pemerintah Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam bal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, basil revaluasi atas properti investasi diperoleb diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan banya jika properti investasi telah direvaluasi selurubnya. Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk mengbindari revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali terse but diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui. Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berc;lasarkan basil revaluasi. Selisib antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Entitas dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut. Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai kenaikan dalam ekuitas. Sebaliknya, jika jumlah tercatat properti investasi turun akibat revaluasi, maka penurunan tersebut diakui sebagai penurunan dalam ekuitas. Adapun jurnal penyesuaiannya sebagai berikut: XXX XXX XXX XXX Properti Investasi Selisih Revaluasi Properti Investasi/ Koreksi Ekuitas Lainnva Debet XXX XXX Pedoman nilai wajar terbruk mengacu pada barga kin1 dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan berdasarkan pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Entitas harus memperhatikan adanya perbedaan dalam sifat, lokasi, atau kondisi properti, atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain yang berhubungan dengan properti. Tidak tersedianya harga kini dalam pasar aktif yang sejenis seperti yang diuraikan pada paragraf di atas, suatu entitas harus mempertimbangkan informasi dari berbagai sumber, termasuk: 1) harga kini dalam pasar aktif untuk properti yang memiliki sifat, kondisi dan lokasi berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut; 2) harga terakhir properti serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi ekonomi sejak tanggal transaksi terjadi pada harga tersebut, dan 3) proyeksi arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas di masa depan yang dapat diandalkan, didukung dengan syarat/klausula yang terdapat dalam sewa dan kontrak lain yang ada dan (jika mungkin) dengan bukti eksternal seperti pasar kini _rental untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama, dan penggunaan tarif diskonto yang mencermink:an penilaian pasar kini dari ketidakpastian dalam jumlah atau waktu arus kas. Dalam beberapa kasus, berbagai sumber yang diuraikan dalam paragraf sebelumnya menunjukkan kesimpulan berbeda ten tang nilai wajar properti investasi. Entitas harus mempertimbangkan alasan- alasan atas perbedaan tersebut agar diperoleh estimasi nilai wajar yang paling andal dalam rentang estimasi nilai wajar yang tepat. Dalam melakukan revaluasi entitas dapat menggunakan penilaian secara internal ataupun penilai secara independen.
f.Alih guna Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan: 1) dimulainya penggunaan properti investasi oleh entitas, dialihgunakan dari properti investasi menjadi aset tetap dengan . al b . b "kuturn se agaJ. en . 'i'Jil ~,, ,,, ., J(Q'_,Bnkti lJralaa ,., »~b'et l('.y~ft K~dEta~ " ' XXX XXX XXX Gedung dan Bangunan XXX XXX Properti Investasi XXX XXX Akumulasi Penyusutan XXX Prooerti lnvestasi XXX Akumulasi Penyusutan XXX Gedunf! dan Bano-nnan .. 2) dimulainya pengembangan properti investasi untuk d1Jual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan dengan al b . b ikut . se agaJ. er . urn . Tanggal No. Bukti KodeRek Uraian Debet Kredit XXX XXX XXX Beban Persediaan XXX XXX Properti Investasi XXX XXX Akumulasi Penyusutan XXX Prooerti Investasi XXX Koreksi Ekuitas Lainnya XXX 3) ber~irnya pemak:~8:11 aset oleh entitas akuntansi dan/ atau ~ntitas ~elaporan? d1ahhgunakan dari aset tetap menjadi properti 1nvestas1 den an urnal seba ai berikut: -, - XXX XXX XXX XXX XXX XXX Unlian Properti Investasi Gedung dan Bangunan Akumulasi Penyusutan Gedu nan Akumulasi Penyusutan Pro erti Investasi XXX XXX XXX XXX 4) dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan · · · · vestasi. un Jurn · ,.,..,,..;...:;._,_....:_;._ XXX XXX XXX Properti Investasi xxx Persediaan (apabila telah tercatat tahun sebelumnya) XXX Behan Persediaan (apabila xxx baru tercatat pada tahun be ·a1an Dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan mengharuskan entitas mengalihgunakan properti dari properti investasi menjadi persediaanjika dan hanyajika terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual. Jika entitas memutuskan untuk melepas properti investasi tanpa dikembangkan, maka entitas tetap memperlakukan properti sebagai properti investasi hingga dihentikan pengakuannya (dihapuskan dari laporan posisi keuangan) dan tidak memperlakukannya sebagai persediaan. Demikian juga jika entitas mulai mengembangkan properti investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti. Entitas dapat secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung- gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai properti investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan terse but diklasifikasikan sebagai properti investasi pada permulaan berlakunya sewa. Karena entitas menggunakan metode biaya, alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang digunakan ketika dilakukannya alih guna adalah nilai tercatat dari properti investasi yang dialihgunakan
g.Pelepasan Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yan~ dapat diharapkan pada saat pelepas8..?,llya. ~elepasru:i properti investasi dapat dilakukan dengan cara d1Jual, d1tukar, d1hapuskan atau dihentikan pengakuannya. Jika, sesuai dengan prinsip pengakuan, entitas mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu properti investasi di dalamjumlah tercatat suatu aset tersebut, makajumlah tercatat dari bagian aset yang diganti tidak diakui lagi. Suatu bagian yang diganti dari properti investasi yang dicatat dengan menggunakan model biaya bisa saja bukan merupakan bagian yang disusutkan secara terpisah. Jika penentuan jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat secara praktis dilakukan, entitas dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut. Adapun jurnal penyesuaian dari pelepasan P ti I ta . dalah b . b .kuroper nves S1 a se agai en t: ,,.,. i A u ' ~,Hl~ '~ .lt:ct.-Bu&ti 'Eode,'.ae~ u~ ' De&et l(r,ejfit_'{;~t.,. ,,,, XXX XXX XXX Akumulasi Penyusutan Prooerti Investasi XXX XXX Surplus/defisit Pelepasan Prooerti Investasi XXX XXX Properti Investasi XXX Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga. Entitas mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan properti investasi setelah pelepasan terse but. Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang.
4.ILUSTRASI
a.Perolehan Properti Investasi melalui pembelian Pada tanggal 05 Septemer 2024, Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman membeli Tanah dengan tujuan untuk dibangun Rumah Susun yang disewakan kepada masyarakat. Tanah ini dibeli pada dengan harga pembelian sebesar Rpl.500.000.000,00 berdasarkan BAST Nomor 509/BAST/2024. Berdasarkan dokumen tersebut PPK- SKPD mencatat pengakuan properti investasi dengan jumal sebagai berikut: Jurnal LO Tanggal No. Bukti Kode Uraian Debit Kredit Rek. 05 Sept 509/BAST 1.6.01.01 Properti Investasi 1.500.000.000 2024 /2024 .01.001 Tanah 2,6.01.01 Utang Belanja 1.500.000.000 ,01.001 Modal Tanah Persil-Tanah Bangunan Peru.mah.an/ Gedu ngTempat Tiw:m:al Pada 15 September 2024, PPKD menerbitkan SP2D dengan Nomor 2509/LS/BPKAD/2024 untuk pembayaran pembelian properti investasi tersebut. Berdasarkan dokumen tersebut, PPK-SKPD mencatat pelunasan utang dan pengakuan belanja modal dengan jumal: Jumal LO Tanggal No.Bukti Xode Uraian J>l!hlt Jfredit Rek. 15 Sept 2509/LS/ 2.6.01.01 Utang Belanja 1.500.000.000 2024 BPKAD/20 .01.001 Modal Tanah Persil- 24 Tanah Bangunan Perurnahan/ Gedun g Temoat Tin11i:ral 3.1.03.01 RKPPKD 1.500.000.000 .01.0001 Jumal LRA Tanggal No.Bukti Kode Uraian Debit Kredit Rek. 15 Sept 2509/LS/ 5.6.01.01 Belanja Modal 1.500.000.000 2024 BPKAD/20 .01.001 Tanah Bangunan 24 Perurnahan/ Gedung Tempat Tim!mtl 3.1.02.05 Estimasi 1.500.000.000 .01.0001 Perubahan SAL
b.Perolehan Properti Investasi melalui transaksi non pertukaran Pada Tanggal 6 September 2023, Pemerintah menerima penyerahan Rumah Susun Sewa dari Pihak Ketiga, dimana nilai wajar rumah susun tersebut adalah sebesar Rp50.000.000 berdasarkan BAST nomor 01/BAST/IX/2023. Jumal untuk mencatat transaksi ini adalah: Jumal LO 06/09/ 01/BAST/I 2023 X/2023 1.6.02.01 .01.0001 7.3.01.04 .03.0001 Properti Investasi Bangunan Gedung 50.000.000 Kredit Pendapatan Hibah dari Badan /Lembaga/ Organisasi Swasta Dalam Negeri-LO 50.000.000
c.Pengakuan pendapatan sewa . Atas properti investasi pada ilustrasi sebelumnya, pemenntah menyewakannya kepada masyarakat dan mendapatkan pembayaran sewa setiap tanggal 25 bulan berjalan secara tunai sebesar Rp 1.000.000. Pada tanggal 25 Oktober 2023, Pemerintah menerbitkan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) dengan nomor TBP-100 atas penerimaan tersebut. Jumal untuk mencatat transaksi ini adalah: J al LOurn . ·-- "" . . ltredii:-:· ?to.Bukti ltodeRek Uraian D~bet - 25/10/ TBP-100 1.1.01.02. Kas di Bendahara 1.000.000 2023 01.0001 Penerimaan 7.1.02.02. Retribusi 01.0001 Penyewaan 1.000.000 Tanah dan Banimnan-W - 25/10/ 2023 TBP-100 Estimasi 3.1.02.05. 1 000 000 01.0001 Perubahan SAL • · 4.1.02.02. Retribusi 01.0001 Penyewaan Tanah adan Ban nan 1.000.000
d.Pengukuran Aset Properti setelah pengakuan awal, tanpa revaluasi Pada Tahun 2019, Pemerintah membangun Gedung Kantor yang disewakan kepada pihak ketiga. Biaya perolehan berdasarkan biaya yang digunakan untuk pembangungan gedung adalah sebesar Rp9O.OOO.OOO. Gedung tersebut memiliki masa manfaat 30 tahun. Setelah 5 tahun, pada tahun 2024, dengan menggunakan metode garis lurus, penyusutan gedung tersebut dapat dicatat sebagai berikut: 90.000.000 Beban penyusutan = 30 = Rp3.OOO.OOO/ tahun Pada Tahun 2024, berdasarkan penerapan PSAP 17 tentang Properti Investasi, Gedung Kantor ini yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai aset tetap kemudian dipindahkan klasifikasinya menjadi properti investasi. Hal ini berdampak pada perubahan pencatatan sebagai berikut: Jurn al kl "fik . d. P . Ire as1 as1 Aset tetao menta 1 roperti nvestas1: ;_" ,,,, .... l .No. Duk.ti ,m Rode:'Rek 1Jraian, DEtbet, Etedit. 31/12/ XXX 1.6.02.01. Properti Investasi 90.000.000 2023 01.0001 Banmman Gedune: ,, 1.3.03.01. Bangunan 90.000.000 Gedune: Kantor01.0001 1.3.07.02. Akumulasi 01.0001 Penyusutan Gedung Tern pat Kerja-Bangunan Gedune: Kantor 1.6.04.01. Akumulasi 01.0001 Penyusutan Properti Investasi Bangunan Gedune: Jurnal beban penvusutan tahun berjalan (2024): .. - ~aJia~· No. Duk.ti K'oileRek 1Jraian 31/12/ XXX 8.1.08.09. Behan Penyusutan 2023 01.0001 Properti Investasi Banirunan Gedune: 1.6.04.01. Akumulasi 01.0001 Penyusutan Properti Investasi Bangunan Gedung Penyajian pada Neraca: Properti Investasi Rp Akumulasi Penyusutan Properti Investasi (Rp Penyajian pada LO: Beban Penyusutan Properti Investasi Rp 12.000.000 12.000.000 J)e)let Ki:edtt ' - 3.000.000 3.000.000 90.000.000,00 15.000.000,00) 3.000.000,00
e.Revaluasi Aset Pemerintah Pada Tahun 2024, pemerintah melakukan penilaian kembali Properti Investasi. Salah satu Properti Investasi yang direvaluasi adalah gedung dan bangunan yang selama ini telah disewakan kepada pihak ketiga. Aset gedung dan bangunan tersebut diperoleh pada tahun 2017 sebesar RplS.000.000.000 dengan masa manfaat 30 tahun dan telah disusutkan selama 6 tahun dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp3.000.000.000. Hasil penilaian kembali gedung dan bangunan tersebut sebesar Rpl4.000.000.000 (book value), sehingga terdapat kenaikan nilai sebesar Rp2.000.000.000 dari nilai tercatat sebesar Rpl2.000.000.000. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah: Jurnal LO: ~. :No~_ Bukti ; l{ode. 'Rek. ' tlraiatt 11,e6et ,, ,1Kredlt: . ,, 31/12/ XXX 1.6.02.01.0 Properti Investasi 2.000.000.000 2024 1.0001 Ban1ru nan Gedune: ' -~ .,;, ¾' 3.1.01.01.0 Koreksi Ekuitas 2.000.000.000 2.0003 Lainnva 8.1.08.09.0 Behan Penyusutan 583.333.333 1.0001 Properti Investasi BanP1man Gedune: 1.6.04.01.0 Akumulasi 1.0001 Penyusutan Properti lnvestasi Bangunan Gedune: Perhitungan Penyusutan Tahun Berjalan: Nilai tercatat (baru) setelah revaluasi = Rpl4.000.000.000 Sisa masa manfaat = 30 - 6 = 24 tahun B b t 14.000.000.000 R 583 333 333 I tah e an penyusu an =---- = p . . un 24 583.333.333
f.Alih guna Pada tahun 2024, seiring dengan konsep new normal dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah, beberapa Gedung pemerintah daerah yang selama ini digunakan untuk keperluan layanan operasional disewakan kepada pihak ketiga untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dalam meningkatkan pendapatan bagi daerah. Nilai tercatat Gedung pemerintah daerah tersebut sebesar RpS0.000.000 (nilai perolehan Rp125.000.000 dikurangi akumulasi penyusutan Rp75.000.000). Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut: Jurnal LO· r,.. :ranocmt• 1'(9., ;Bwr.ti Rod~Rek. ' UJ'aian Dobet .~ ,• : RtediV :· . 31/12/ 06/ 1.6.02.01.0 Properti Investasi 125.000.000 2024 BAST/20 1.0001 Banrmnan Gedung 24 1.3.03.01.0 Bangunan 125.000.000 1.0001 Gedung Kantor 1.3.07.02.0 Akumulasi 75.000.000 1.0001 Penyusutan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedune: Kantor 1.6.04.01.0 Akumulasi 75.000.000 1.0001 Penyusutan Properti Investasi Bangunan Gedune:
g.Pelepasan Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten T~gerang menyerahkan satu Gedung dan Bangunan kepada Pemenntah Kota Tangerang. Gedung dan Bangunan tersebut merupakan gedung dan bangunan yang disewakan kepada pihak ketiga dan selama ini disajikan sebagai Properti Investasi dalam laporan keuangan pemerintah. Nilai perolehan gedung dan bangunan tersebut sebesar Rp12.000.000.000 dan akumulasi penyusutannya sebesar Rpl0.000.000.000 Dari sisi Pemerintah Kabupaten Tangerang, jurnalnya sebagai berikut: Jurnal LO: 31/12/ 012/BAST 1.6.04 Akumulasi 2024 /2024 .01.01 Penyusutan .0001 Properti Investasi 10.000.000.000 Bangunan Gedung 1.5.06 Akumulasi .01.02 Penyusutan Aset .0002 Lain-Lain-Aset Tetap yang Tidak 10.000.000.000 Digunakan Dalam Operasional Pemerintah 1.5.04 Aset Tetap yang .01.01 Tidak Digunakan 12.000.000.000.0002 Dalam Operasional Pemerintah 1.6.02 Properti Investasi .01.01 Bangunan Gedung 12.000.000.000 .0001 1.5.06 Akumulasi .01.02 Penyusutan Aset .0002 Lain-Lain-Aset Tetap yang Tidak 10.000.000.000 Digunakan Dalam Operasional Pemerintah 8.3.01 Defisit .04.08 Penghapusan Aset .0002 Lain-Lain-Aset Lain-Lain-Aset 2.000.000.000 Tetap yang Tidak Digunakan Dalam Operasional Pemerintah-LO 1.5.04 Aset Tetap yang .01.01 Tidak Digunakan .0002 Dalam 12.000.000.000 Operasional Pemerintah BUPATI TANGERANG, Ttd. MOCHAMMAD MAESYAL RASYID