1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Perangkat . . .
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang.
7.Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
8.Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.
9.Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMD Pangan adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.
10.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
11.Pangan Pokok Tertentu adalah pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
12.Ketahanan . . .
12.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
13.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat CPPD adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14.Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian Pangan Pokok Tertentu oleh pemerintah di tingkat produsen untuk ditetapkan menjadi CPPD.
15.Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok Tertentu dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi.
16.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
17.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam seperti gempa bumi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan cuaca ekstrem.
18.Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
19.Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia seperti konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas dan teror.
20.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu pada saat bencana yang dinyatakan oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah, yang mengancam kehidupan sosial masyarakat sehingga memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa.
21.Gejolak . . .
21.Gejolak Harga Pangan adalah peningkatan harga beras di tingkat konsumen yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih terhadap harga eceran tertinggi yang berlangsung selama paling singkat 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan masyarakat berdasarkan laporan resmi dari Pemerintah Daerah setempat.
22.Rumah Tangga Sasaran adalah rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
23.Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan CPPD.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.