APBD Perubahan tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp8.630.243.962.775,00 (delapan triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) bertambah Rp883.041.741.488,00 (delapan ratus delapan puluh tiga miliar empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) sehingga menjadi Rp9.513.285.704.263,00 (sembilan triliun lima ratus tiga belas miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus empat ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.pendapatan Daerah:
1.semula Rp 8.230.243.962.775,00
2.bertambah Rp 494.887.883.826,00 jumlah pendapatan Daerah setelah perubahan; Rp 8.725.131.846.601,00
b.belanja Daerah:
1.semula Rp 8.600.243.962.775,00
2.bertambah Rp 883.041.741.488,00 jumlah belanja Daerah setelah perubahan; dan Rp 9.483.285.704.263,00
c.pembiayaan Daerah:
1.penerimaan pembiayaan: a) semula Rp 400.000.000.000,00 b) bertambah Rp 388.153.857.662,00 jumlah peneriman pembiayaan setelah perubahan; dan Rp 788.153.857.662,00
2.pengeluaran ...
2.pengeluaran pembiayaan: a) semula Rp 30.000.000.000,00 b) bertambah/ (berkurang) Rp 0,00 jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan, Rp 30.000.000.000,00 jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp 758.153.857.662,00 sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan. Rp 0,00
2.Ketentuan mengenai ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3.Ketentuan mengenai rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II ... Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang. Ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 7 Oktober 2025 BUPATI TANGERANG, Ttd. MOCHAMAD MAESYAL RASYID Diundangkan di Tigaraksa pada tanggal 7 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH, Ttd. SOMA ATMAJA BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2025 NOMOR 48