menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang . . .
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Undang-Undang Nomor 118 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7055);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2094) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11.Peraturan . . .
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
12.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
14.Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1000);
15.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2024, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0924);
16.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025- 2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2025, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0425);
17.Peraturan Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019 Nomor 5);
18.Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2024 Nomor 16);
19.Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 diubah sebagai berikut:
1.Lampiran I angka V huruf C diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II . . . Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang. Ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 4 November 2025 BUPATI TANGERANG, Ttd. MOCHAMMAD MAESYAL RASYID Diundangkan di Tigaraksa pada tanggal 4 November 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG, Ttd. SOMA ATMAJA BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2025 NOMOR 52 Paraf Hierarki Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepala Bagian Hukum Paraf Koordinasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketua Tim Kerja Perundang- Undangan (Nur Jihan, S.H., M.H.) Perancang (Chefy Raynaldie, S.H.) LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 V. SUBSTANSI APBDesa. A. dst. B. dst. C. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kemiskinan masih menjadi isu pembangunan Kabupaten Tangerang Tahun 2025, Penanggulangan kemiskinan ini harus diselesaikan oleh banyak Perangkat Daerah, sehingga dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan perlu menjadi pegangan bagi Perangkat Daerah dalam penanganan kemiskinan. Peran masyarakat dan CSR juga belum optimal dalam membantu penanggulangan kemiskinan, dalam rangka mengurangi angka kemiskinan, maka pada tahun 2025 Kebijakan Penganggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil di bagi menjadi 3 (tiga) komponen yaitu:
1.indeks komposit sosial;
2.indeks komposit ekonomi; dan
3.indeks komposit lingkungan. Berdasarkan penjelasan diatas penggunaan Dana Bagi Hasil tahun Anggaran 2025 berdasarkan Prioritas Pembangunan:
1.Daya saing sumber daya manusia yang kompetitif;
2.Mitigasi, bencana Perubahan iklim dan lingkungan hidup berkelanjutan;
3.Sumber daya ekonomi unggulan dan potensial yang berdaya ungkit; dan
4.Reformasi birokrasi dan demokrasi yang harmonis. Pengalokasian Dana Bagi Hasil di peruntukan untuk:
1.Pelaksanaan Teknologi Tepat Guna melalui Ketahanan Pangan.Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan penganggarannya didasari oleh Perjanjian Kerjasama Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintah Desa, BPD, RT/RW, dan Pekerja Rentan di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dengan kriteria sebagai berikut:
a.tenaga kerja wajib berdomisili di Desa tersebut yang dibuktikan dengan KTP/KK.
b.batas usia tenaga kerja paling tinggi 65 Tahun.
c.tenaga kerja tedaftar di Data P3KE.
d.pekerja rentan adalah tenaga kerja sektor informal, bukan penerima upah, yang risiko pekerjaan rentan terjadi kecelakaan kerja dengan penghasilan bulanan rata-rata maksimal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan dalam rumah tangga sebulan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
e.pekerja rentan sebagaimana dimaksud pada huruf d yaitu buruh tambak/usaha perikanan, nelayan kecil, buruh tani dan perkebunan, ojek, tukang becak/bentor, pemulung, buruh tambang, buruh harian lepas, pedagang pasar, pekerja usaha mikro, pekerja mandiri seperti sopir angkutan umum/barang dan sejenisnya.
f.pekerja lingkup usaha mikro wajib terdaftar pada database Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Dinas Tenaga Kerja.
g.pekerja RT/RW pada Pemerintah Desa, Relawan Kebencanaan di Desa, petugas keamanan/hansip di Desa.
h.pekerja sesuai huruf e, huruf f dan huruf g memiliki penghasilan maksimal rata-rata perbulannya dalam setahun senilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
i.data pekerja penerima bantuan Iuran BPJS Ketenahakerjaan, dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan mengacu pada kriteria yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa
2.Program Gerakan Tangerang Sehat diarahkan kepada Kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/Jamban Sehat dan masyarakat yang belum memiliki Jamban dalam rangka pelaksanaan Open Defecation Free (ODF) sebesar Rp9.500.000,00;
3.Program Gebrak Pakumis Plus (Gerakan Bersama Atasi Kawasan Kumuh dan Miskin) diarahkan kepada kegiatan pembangunan/rehab rumah tidak layak huni Keluarga Miskin (pemetaan validasi dll) dengan ketentuan Pekerjaan Rumah Sederhana, dengan Sarana Sanitasi, Unit MCK dan Septic Tank sebesar Rp30.000.000,00;
4.Penyusunan produk hukum Desa;
5.Capaian indeks Desa membangun;
6.Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa yang dalam hal ini untuk meningkatkan kinerja Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diberikan maksimal sebesar Rp25.000.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Dana Bagi Hasil, yang terdiri dari:
a.biaya alat tulis kantor;
b.biaya cetak dan penggandaan;
c.pembiayaan pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa seperti: 1) paripurna pembahasan RPJMDesa; 2) paripurna pembahasan rancangan rencana kerja pemerintah desa; 3) rapat paripurna penyepakatan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa; 4) rapat paripurna lainnya; 5) pembiayaan rapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
d.pembiayaan Pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa terdiri dari : 1) evaluasi kinerja Kepala Desa tahun berjalan; 2) paripurna penyampaian laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran yang di sampaikan kepada BPD.
7.Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam di peruntukan untuk pembelian Peralatan dan Perlengkapan Penanggulangan Bencana diantaranya :
a.pengadaan perahu karet;
b.pelampung;
c.mesin pompa diesel penyedot air;
d.bantuan logistik untuk masyarakat yang terkena bencana alam;
e.pendirian posko bencana alam dan dapur umum;
f.alat pemadam api ringan;
g.alat penanggulangan bencana lainnya; dan
h.operasional desa tanggap bencana.
8.Pada program kurangi sampah lingkungan diperuntukan untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah di antaranya :
a.pengadaan motor roda tiga pengangkut sampah;
b.pembangunan tempat sampah sementara milik desa;
c.pengadaan bak sampah portable;
d.peralatan dan perlengkapan kebersihan lingkungan untuk kegiatan jumat bersih;
e.pembentukan bank sampah sesuai dengan kewenangan desa;
f.padat karya penanganan sampah sesuai dengan kewenangan skala lokal desa; dan
g.kegiatan penanggulangan sampah lainnya.
9.Komponen biaya tes tertulis kompetensi dasar dan tes tertulis kompetensi dasar ulang dalam pelaksanaan pergantian antar waktu Kepala Desa adalah sebagai berikut :
a.biaya penyelenggaraan tes meliputi: 1) sewa peralatan Rp3.000.000,00; 2) sewa tempat Rp2.500.000,00; 3) alat tulis kantor Rp1.000.000; 4) jamuan makan minum Rp2.500.000,00; 5) keamanan Rp3.000.000,00; 6) dokumentasi Rp500.000,00; dan 7) biaya lainnya sesuai kebutuhan Rp2.000.000,00
b.biaya pihak independen meliputi: 1) akomodasi Rp3.750.000,00 2) transportasi Rp. 2.500.000,00 3) honorarium penyusunan soal test dimana besarannya 4) honorarium pengujian dan penilaian soal test serta pengumuman hasil test 5) simulasi Test tertulis kompetensi dasar Rp2.000.000,00; dan 6) biaya lainnya sesuai kebutuhan Rp2.000.000,00
10.Dalam hal penganggaran pengentasan stunting diarahkan kepada pemberian makanan tambahan dengan uraian sebagai berikut :
a.bahan makanan pemberian makanan tambahan penyuluhan posyandu (dimsum ayam/sop telur puyuh/snack tinggi protein lainnya);
b.pemberian makanan tambahan balita ( nasi/lauk hewani, lauk nabati, sayur dan buah);
c.pemberian makanan tambahan ibu hamil (nasi, lauk hewani, lauk nabati, sayur dan buah;
d.pemberian vitamin dan suplemen bukan hanya untuk pemberian makanan tambahan; dan
e.dan diadakan pemeriksaan untuk lansia dan ibu hamil minimal 2 kali dalam sebulan.
11.Dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa, Pemerintah Desa dapat menganggarkan pengadaan 1 (satu) unit Mobil Siaga Desa yang dilaksanakan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa, dengan sumber pendanaan dapat berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi. Pengadaan kendaraan dilakukan melalui penyedia yang merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau dealer resmi yang ditunjuk ATPM, serta mampu menyediakan kendaraan sesuai ketentuan administrasi (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), plat merah, dan stiker mobil siaga desa) dan kendaraan yang disediakan harus memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
a.Jenis kendaraan Multi Purpose Vehicle (MPV);
b.Kapasitas mesin 1.500 cc;
c.Kapasitas tempat duduk 8 orang;
d.Transmisi manual/otomatis; dan
e.Warna mobil putih/silver.
12.Untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan tingkat Desa diarahkan pada kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak.
13.Dalam rangka mendukung peningkatan budaya gemar membaca diwilayah serta sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tentang Peningkatan Budaya literasi melalui Taman Bacaan Masyarakat Desa/Perpustakaan Desa Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 15 Tahun 2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Peningkatan Budaya Literasi melalui Taman Bacaan masyarakat Desa/perpustakaan Desa, Pemerintah Desa melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dengan uraiah kegiatan sebagai berikut: a) penyusunan regulasi tentang perpustakaan Desa b) pembangunan perpustakaan milik Desa c) pengadaan buku bacaan milik Desa d) peningkatan kompetensi pengurus perpustakaan Desa
14.Untuk mendukung program dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dapat mengalokasikan biaya operasional untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa maksimal sebesar:
a.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa sebesar Rp25.000.000,00 digunakan untuk: 1) belanja alat tulis kantor; 2) belanja cetak dan penggandaan; 3) belanja jamuan makan minum untuk rapat; dan 4) belanja pengadaan seragam.
b.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp15.000.000,00 digunakan untuk: 1) belanja alat tulis kantor; 2) belanja cetak dan penggandaan; dan 3) belanja jamuan makan minum untuk rapat.
c.Karang Taruna Desa sebesar Rp15.000.000,00 digunakan untuk: 1) belanja alat tulis kantor; 2) belanja cetak dan penggandaan; dan 3) belanja jamuan makan minum untuk rapat. BUPATI TANGERANG, Ttd. MOCHAMMAD MAESYAL RASYID Paraf Hierarki Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepala Bagian Hukum Paraf Koordinasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketua Tim Kerja Perundang- Undangan (Nur Jihan, S.H., M.H.) Perancang (Chefy Raynaldie, S.H.) LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR BIAYA UMUM DI DESA TAHUN ANGGARAN 2025 KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.1.1.01. 5.1.1.01.01. Penghasilan Tetap Kepala Desa Penghasilan Tetap Kepala Desa Org/Bln 4.000.000,- Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dibayar setiap Bulan pada Minggu I (Pertama), yang dibayarkan kepada Rekening Kepala Desa oleh Kaur Keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa 5.1.1.02. 5.1.1.02.01. Tunjangan Kepala Desa Tunjangan Kepala Desa Org/Bln 2.500.000,- Pembayaran Tunjangan Kepala Desa dibayar setiap Bulan pada Minggu IV (Keempat), yang dibayarkan kepada Rekening Kepala Desa oleh Kaur Keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), dengan menggunakan Instrumen Key Performance Indocator (KPI) Uang Purna Kepala Desa Uang Purna Kepala Desa Org/Bln 200.000,- Pembayaran Uang Purna Kepala Desa diberikan kepada Kepala Desa melelui rekening masing masing dan dapat dicairkan jika Kepala Desa tersebut berhenti menjadi Kepala Desa KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.1.1.99. 5.1.1.99.01. Penerimaan Lain-lain Kepala Desa yang Sah Penerimaan Lain-lain Kepala Desa yang sah Org/Bln 1.200.000,- Pembayaran Penerimaan Lain-lain Kepala Desa yang sah dibayar setiap Bulan pada Minggu I (Pertama), yang dibayarkan kepada Rekening Kepala Desa oleh Kaur Keuangan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) 5.1.2.01. 5.1.2.01.01. 5.1.2.01.02. 5.1.2.01.03. 5.1.2.01.04. 5.1.2.01.05. 5.1.2.01.06. 5.1.2.01.07. 5.1.2.01.08. 5.1.2.01.09. 5.1.2.01.10. 5.1.2.01.11. 5.1.2.01.12. Penghasilan Tetap Perangkat Desa Sekretaris Desa Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Pelayanan Kepala Seksi Kesejahteraan Kaur Keuangan Kaur Perencanaan Kaur Tata Usaha dan Umum Kepala Kewilayahan I Kepala Kewilayahan II Kepala Kewilayahan III Kepala Kewilayahan IV Kepala Kewilayahan V OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 3.200.000,- 3.000.000,- 3.000.000,- 3.000.000,- 2.900.000,- 2.900.000,- 2.900.000,- 2.600.000,- 2.600.000,- 2.600.000,- 2.600.000,- 2.600.000,- Pembayaran Penghasilan Tetap Peragkat Desa dibayar setiap Bulan Minggu I (Pertama) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa, yang dibayarkan kepada Rekening masing - masing penerima oleh Kaur Keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) 5.1.2.02. 5.1.2.02.01. 5.1.2.02.02. 5.1.2.02.03. 5.1.2.02.04. 5.1.2.02.05. 5.1.2.02.06. 5.1.2.02.07. 5.1.2.02.08. Tunjangan Perangkat Desa Sekretaris Desa Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Pelayanan Kepala Seksi Kesejahteraan Kaur Keuangan Kaur Perencanaan Kaur Tata Usaha dan Umum Kepala Kewilayahan Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org 2.000.000,- 1.700.000,- 1.700.000,- 1.700.000,- 1.700.000,- 1.700.000,- 1.500.000,- 1.000.000,- Pembayaran Tunjangan Perangkat Desa dibayar setiap Bulan Minggu IV (Keempat) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa yang dibayarkan kepada Rekening masing - masing penerima oleh Kaur Keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), dengan menggunakan Instrumen Key Performance Indocator (KPI) KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 Uang Purna Perangkat Desa Sekretaris Desa Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Pelayanan Kepala Seksi Kesejahteraan Kaur Keuangan Kaur Perencanaan Kaur Tata Usaha dan Umum Kepala Kewilayahan I Kepala Kewilayahan II Kepala Kewilayahan III Kepala Kewilayahan IV Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org 150.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- 100.000,- Pembayaran Uang Purna Perangkat Desa diberikan kepada Kepala Desa melalui rekening masing masing dan dapat dicairkan jika perangkat Desa tersebut berhenti menjadi Perangkat Desa, Uang Purna dihitung sejak Tanggal Penetapan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa. 5.1.2.99. 5.1.2.99.01. 5.1.2.02.02. 5.1.2.02.03. 5.1.2.02.04. 5.1.2.02.05. 5.1.2.02.06. 5.1.2.02.07. 5.1.2.02.08. Penerimaan Lain-lain Perangkat Desa yang sah Sekretaris Desa Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Pelayanan Kepala Seksi Kesejahteraan Kaur Keuangan Kaur Perencanaan Kaur Tata Usaha dan Umum Kepala Kewilayahan Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org Bln/Org 1.000.000,- 900.000,- 900.000,- 900.000,- 800.000,- 800.000,- 800.000,- 700.000,- Pembayaran Penerimaan Lain-lain Perangkat Desa yang sah dibayar setiap Bulan pada Minggu I (Pertama), yang dibayarkan kepada Rekening Kepala Desa oleh Kaur Keuangan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) 5.1.3.01. 5.1.3.01.01 Jaminan Kesehatan Kepala Desa Kepala Desa Org/Bln 42.308,- Pembayaran BPJS Kesehatan Kepala Desa dibayar setiap Bulan dengan metode Pemotongan oleh PPKD selaku BUD. 5.1.3.01. 5.1.3.01.01. 5.1.3.01.02. Jaminan Kesehatan Perangkat Desa Sekretaris Desa Kepala Seksi Pemerintahan Org/Bln Org/Bln 42.308,- 42.308,- KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.1.3.01.03. 5.1.3.01.04. 5.1.3.01.05. 5.1.3.01.06. 5.1.3.01.07. 5.1.3.01.08. Kepala Seksi Pelayanan Kepala Seksi Kesejahteraan Kaur Keuangan Kaur Perencanaan Kaur Tata Usaha dan Umum Kepala Kewilayahan Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln 42.308,- 42.308,- 42.308,- 42.308,- 42.308,- 42.308,- Pembayaran BPJS Kesehatan Kepala Desa dibayar setiap Bulan dengan metode Pemotongan oleh PPKD selaku BUD. 5.1.3.03. 5.1.3.03.01. Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa Kepala Desa Org/Bln 16.800,- - Keikutsertaan Kepala Desa, Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja yang ada di Pemerintahan Desa - Tujuan keikutsertaan Kepala Desa pada BPJS Ketenagakerjaan adalah agar dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang berada di Desa dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pension. - Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti peserta antara lain :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b.Jaminan Kematian (JKM);dan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Kepala Desa dibayar setiap Bulan oleh Kaur Keuangan dengan menggunakan Standing Intruction (SI) kepada KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 rekening yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan 5.1.3.04. 5.1.3.04.01. 5.1.3.04.02. 5.1.3.04.03. 5.1.3.04.04. 5.1.3.04.05. 5.1.3.04.06. 5.1.3.04.07. 5.1.3.04.08. Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa Sekretaris Desa Kepala Seksi Pemerintahan Kepala Seksi Pelayanan Kepala Seksi Kesejahteraan Kaur Keuangan Kaur Perencanaan Kaur Tata Usaha dan Umum Kepala Kewilayahan Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln 16.800,- 16.800,- 16.800,- 16.800,- 16.800,- 16.800,- 16.800,- 16.800,- - Keikutsertaan Perangkat Desa pada BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja yang ada di Pemerintahan Desa - Tujuan keikutsertaan Perangkat Desa pada BPJS Ketenagakerjaan adalah agar dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang berada di Desa dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pension. - Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti peserta antara lain :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b.Jaminan Kematian (JKM);dan - Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa dibayar setiap Bulan oleh Kaur Keuangan dengan menggunakan Standing Intruction (SI) kepada rekening yang ditunjuk. 5.1.4.01. 5.1.4.01.01. Tunjangan Kedudukan BPD Ketua Org/Bln 1.400.000,- KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.1.4.01.02. 5.1.4.01.03. 5.1.4.01.04. Wakil Ketua Sekretaris Anggota Org/Bln Org/Bln Org/Bln 1.300.000,- 1.200.000,- 1.000.000,- Pembayaran Tunjangan Kedudukan BPD dibayar setiap Bulan pada Minggu I (Pertama), yang dibayarkan kepada Rekening masing masing Anggota BPD oleh Kaur Keuangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 5.1.4.02. 5.1.4.02.01. 5.1.4.02.02. 5.1.4.02.03. 5.1.4.02.04. Tunjangan Kinerja BPD Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln 700.000,- 500.000,- 400.000,- 300.000,- Pembayaran Tunjangan Kedudukan BPD dibayar setiap Bulan pada Minggu IV (Keempat), yang dibayarkan kepada Rekening masing masing Anggota BPD oleh Kaur Keuangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Uang Purna BPD Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln 75.000,- 75.000,- 75.000,- 75.000,- 5.1.4.90. 5.1.4.90.01. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Anggota BPD Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Anggota BPD OB 16.800,- - Keikutsertaan Anggota BPD pada BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja yang ada di Pemerintahan Desa - Tujuan keikutsertaan Anggota BPD pada BPJS Ketenagakerjaan adalah agar dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara yang berada di KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 Desa dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. - Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti peserta antara lain :
a.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b.Jaminan Kematian (JKM);dan - Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Anggota BPD dibayar setiap Bulan oleh Kaur Keuangan dengan menggunakan Standing Intruction (SI) kepada rekening yang ditunjuk yang bersumber dari Alokasi Dana Desa/Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. 5.2.1.04. 5.2.1.04.01. 5.2.1.04.02. 5.2.1.04.03. 5.2.1.04.04. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran Pertamax Turbo Pertamax Pertamina Dex Dexlite Liter Liter Liter Liter 13.500,- 12.100,- 13.440,- 13.050,- Belanja Bahan Bakar dianggarkan untuk kendaraan Dinas desa maksimal penggunaan bahan bakar 100 liter per bulan 5.2.1.06. 5.2.1.06.01. 5.2.1.06.02. Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Jamuan Makan (Nasi Box) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Jamuan Makan (Snack) Dus Dus 30.000,- 12.000,- Belanja Barang Konsumsi Jenis Barang atau Jasa yang dianggarkan oleh Pemerintah Desa untuk menunjang Kebutuhan Operasional Desa KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 dalam rangka Rapat-rapat Bulanan/Koordinasi di Desa dan Pelaksanaan Kegiatan di Desa. 5.2.2.01. 5.2.2.01.01. 5.2.2.01.01. 5.2.2.01.01. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Ketua Sekretaris Anggota Org/Paket Org/Paket Org/Paket 250.000,- 200.000,- 150.000,- Tim Pelaksana Kegiatan adalah Tim yang membantu Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri, pengangaran honorarium tim pelaksana kegiatan di anggarkan di setiap kegiatan apabila terdapat pengadaan barang dan jasa diatas transaksi 10.000.000,- (sepuluh juta) yang dilakukan oleh Tim pelaksana kegiatan (jika dibutuhkan). 5.2.2.02. 5.2.2.02.01. 5.2.2.02.02. 5.2.2.02.03. 5.2.2.02.04. Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator Operator Sistem Informasi Keuangan Desa (Staf) Operator Profil Desa (PRODESKEL) (Staf) Operator Sistem Pengelolaan Aset Desa (Staf) Operator Sistem Informasi Manajemen Desa Lainnya (Staf) Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln 2.500.000,- 1.000.000,- 1.700.000,- 1.000.000,- - Pembantu Tugas Umum Desa/Operator adalah staf yang diangkat oleh Kepala Desa untuk membantu masing masing Kasi atau kaur dalam melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan desa serta tugas lainnya yang diberikan Kepala Desa kepada Perangkat Desa, Pembantu Tugas Umum Desa/operator terdiri dari :
1.Operator Sistem Informasi Keuangan Desa, bertugas membantu Kasi atau Kaur dalam mengelola Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKD) maksimal 1 (satu) orang, yang dianggarkan pada Kegiatan KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes dan seluruh dokumen terkait)
2.Operator Profil Desa (PRODESKEL), bertugas menginput laporan Profil Desa maksimal 1 (satu) orang, yang dianggarkan pada kegiatan Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**
3.Operator Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) bertugas menginput laporan Aset Desa maksimal 1 (orang) yang dianggarkan pada kegiatan Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi /Penilaian Aset Desa
4.Operator Sistem Informasi Manajemen Desa lainnya bertugas menginput media informasi tingkat Desa maksimal 1 (satu) orang yang dianggarkan pada Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa. - Pembayaran Honorarium Operator dilakukan setiap Bulan yang dibayarkan oleh Kaur Keuangan kepada rekening Operator tersebut yang ditetapan Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa 5.2.2.03. 5.2.2.03.01. 5.2.2.03.02. Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa Insentif Petugas Keamanan Gedung Kantor Desa Insentif Petugas Pelayanan Desa Org/Bln Org/Bln 1.000.000,- 1.500.000,- KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.2.03.03. Insentif Petugas Kebersihan Kantor Desa Org/Bln 1.000.000,- - Petugas Pelayanan Desa adalah petugas membantu pelaksanaan kegiatan di Kantor Desa. - Pelayanan Desa terdiri dari :
a.Petugas Keamanan Gedung Kantor Desa adalah petugas yang diangkat oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat yang betugas untuk mengamankan Kantor Desa, petugas keamanan kantor desa dianggarkan pada Kegiatan Penyediaan Operasional Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
b.Petugas Pelayanan Desa adalah petugas pelayanan yang diangkat oleh Kepala Desa dari Unsur masyarakat yang bertugas untuk melayani masyarakat pada pelayanan desa terpadu, petugas pelayanan desa dianggarkan pada Kegiatan Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP Akta Kelahiran Kartu Keluarga dll) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi.
c.Petugas Kebersihan Gedung Kantor Desa adalah petugas yang diangkat oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat yang betugas untuk kebersihan Kantor Desa, petugas kebersihan kantor desa dianggarkan pada Kegiatan Penyediaan Operasional Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 - Pembayaran Pelayanan Desa dilakukan setiap Bulan yang dibayarkan oleh Kaur Keuangan kepada rekening masing-masing yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 5.2.2.04. 5.2.2.04.01. 5.2.2.04.02. 5.2.2.04.03. 5.2.2.04.04. 5.2.2.04.05. 5.2.2.04.06. 5.2.2.04.07. 5.2.2.04.08. 5.2.2.04.09. 5.2.2.04.10. 5.2.2.04.11. 5.2.2.04.12. 5.2.2.04.13. 5.2.2.04.14. 5.2.2.04.15. Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/ Narasumber/Penceramah Tenaga Ahli ( Honorarium Penyusun Soal Test) Tenaga Ahli ( Pengujian dan Penilaian Soal Test serta pengumuman hasil Test) (Ketua) Tenaga Ahli ( Pengujian dan Penilaian Soal Test serta pengumuman hasil Test) (Anggota) Narasumber PNS Setara Eselon II Narasumber PNS Setara Eselon III Narasumber PNS Setara eselon IV Narasumber PNS Non Eselon Narasumber Non PNS Qori Saritilawah Penceramah Agama Tenaga Ahli Teknologi Informasi (IT) (bersertifikat) (S2 sederajat) Tenaga Ahli Teknologi Informasi (IT) (bersertifikat) (S1 sederajat) IT Support S1 (bersertifikat) IT Support D3 (bersertifikat) Org/Keg Org/Keg Org/Keg JP JP JP JP JP Org/Keg Org/Keg Org/Keg OB OB OB OB 2.500.000,- 2.000.000,- 1.500.000,- 1.400.000,- 900.000,- 700.000,- 600.000,- 600.000,- 1.000.000,- 750.000,- 1.500.000,- 11.500.000,- 8.500.000,- 4.500.000,- 3.000.000,- - Belanja Tenaga Ahli ( Honorarium Penyusun Soal Test), Tenaga Ahli ( Pengujian dan Penilaian Soal Test serta pengumuman hasil Test dibayarkan untuk Kegiatan Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. - Belanja Honorarium Narasumber dibayarkan untuk kegiatan Minimal 2 Jam Pelajaran (JP) untuk kegiatan yang bersifat Pembinaan dan Pelatihan, sedangkan untuk Kegiatan bersifat Sosialisasi minimal 1 Jam Pelajaran (JP). - Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan menggunakan Metode :
1.Ceramah
2.Diskusi Terstruktur
3.Diskusi Kelompok Kecil
4.Curah Pendapat
5.Studi Kasus
6.Demontrasi
7.Kunjungan Lapangan
8.Permainan Peran
9.Simulasi KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.2.04.16. 5.2.2.04.17. 5.2.2.04.18. 5.2.2.04.19. 5.2.2.04.20. Tenaga Ahli Lingkungan Penyusunan Dokumen penilaian Lingkungan Hidup Tenaga Ahli Pengukuran Kualitas Lingkupan Penyusunan Dokumen penilaian Lingkungan Hidup Tenaga Ahli Lainnya (bersertifikat) (S2 sederajat) Pembuatan Akta Notaris Pemeriksaan Narkoba 6-10 Parameter OB OB OB Akta Sampel 10.000.000,- 8.000.000,- 5.000.000,- 2.500.000,- 200.000,- - Belanja Honorarium Qori, Saritilawah dan Penceramah Agama dibayarkan untuk mendukung kegiatan Perayaan Hari Besar Keagamaan. - Belanja Tenaga Ahli IT adalah jenis pengadaan tenaga ahli perseorangan dibawah naungan induk perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konsultansi. - Pembayaran Tenaga Ahli IT dibayarkan kepada perusahaan yang membidangi bidang IT. - Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup adalah Jenis Pengadaan Tenaga Ahli Perseorangan dibawah naungan induk Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konsultasi dalam pemetaan Potensi Desa atau Wilayah Desa. - Tenaga Ahli dalam hal tersebut diatas maksimal 3 (orang). - Lama Pengerjaan Jasa Tenaga Ahli Maksimal 3 (tiga) bulan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) - Notaris untuk Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih. - Tes Narkoba 6 Parameter meliputi Opiat, THC, Amphetamine, Coccain, Benzodiazepin, dll. 5.2.2.05. 5.2.2.05.01. 5.2.2.05.02. Belanja Jasa Honorarium Petugas Honorararium Kebersihan Lingkungan Desa Honorarium Petugas Pendataan Org/Bln Org/Bln 750.000,- 500.000,- - Petugas Kebersihan Lingkungan Desa adalah petugas yang membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan 5 KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.2.05.03. 5.2.2.05.04. 5.2.2.05.05. 5.2.2.05.06. 5.2.2.05.07. Honorarium Penyusun RPJMDesa/RKPDesa (Pembina) Honorarium Penyusun RPJMDesa/RKPDesa (Ketua) Honorarium Penyusun RPJMDesa/RKPDesa (Sekretaris) Honorarium Penyusun RPJMDesa/RKPDesa (Anggota) Honorarium Petugas Mobil Siaga Desa Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln 750.000,- 500.000,- 400.000,- 300.000,- 1.000.000,- Program Bupati pada Program SELARAS (Sistem Lingkungan yang Aman Ramah dan Berkesinambungan). - Petugas Kebersihan Lingkungan bertugas :
a.mengoperasikan Motor Roda 3 (tiga) atau motor pengangkut sampah dari lingkungan Desa untuk diteruskan ke penampung Sampah tingkat kecamatan
b.Pembersihan dan Penataan Lingkungan Desa - Petugas Kebersihan Lingkungan Desa diangkat oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat Desa setempat dengan keputusan Kepala Desa. - Petugas Kebersihan Lingkungan Desa dianggarkan pada Kegiatan Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan Bank Sampah dll) - Jumlah Petugas Lingkungan Desa disesuaikan dengan kebutuhan. - Petugas Pendataan adalah petugas yang diangkat oleh Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dari unsur masyarakat untuk melaksanakan Tugas yang diberikan oleh Pemerintah Desa dalam kegiatan yang bersifat pendataan. - Petugas Penyusun adalah Tim Penyusun yang diangkat oleh Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 yang bertugas melaksanakan Penyusunan RPJMDesa dan RPKDesa. - Petugas Pengemudi Mobil Siaga Desa adalah petugas yang diangkat oleh Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dari unsur masyarakat untuk melaksanakan Tugas yang diberikan oleh Pemerintah Desa dalam kegiatan pelayanan untuk akomodasi masyarakat yang membutuhkan. 5.2.2.08. 5.2.2.07.01. Belanja Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Teknis Org/Hr 50.000,- Uang Saku adalah Jenis Pembayaran yang dianggarkan oleh Pemerintah Desa untuk menunjang Kegiatan Pembinaan/ Sosialisasi/Pelatihan. 5.2.2.90. 5.2.2.90.01. 5.2.2.90.02. 5.2.2.90.03. Belanja Jasa Honorarium / Insentif Pengurus Perpustakaan Kepala Perpustakaan Pelayanan Teknis Pelayanan Pemustaka Org/Bln Org/Bln Org/Bln 1.500.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- Petugas Pengelola Perpustakaan adalah Pemustaka tingkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, yang dianggarkan pada kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 5.2.2.91. Belanja Jasa Honorarium / Insentif Pengurus PAUD Desa KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.2.91.01. 5.2.2.91.02. 5.2.2.91.03. 5.2.2.91.04. Kepala Sekolah PAUD Milik Desa Wakil Kepala Sekolah PAUD Milik Desa Pelaksana Administrasi PAUD Milik Desa Guru PAUD Milik Desa Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln 1.500.000,- 1.200.000,- 800.000,- 1.100.000,- Pengurus PAUD Desa adalah Pengurus PAUD Milik Desa yang diangkat oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, yang dianggarkan pada kegiatan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar Pakaian Seragam Operasional dst) 5.2.2.92. 5.2.2.92.01. 5.2.2.92.02. Belanja Jasa Honorarium / Insentif Kader Posyandu Insentif Kader Posyandu Insentif Bidan Pendamping Desa Org/Bln Org/Bln 350.000,- 1.500.000,- - Kader Posyandu adalah Kader Posyandu adalah kader kesehatan yang berasal dari warga masyarakat yang dipilih masyarakat oleh masyarakat serta bekerja untuk membantu peningkatan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Posyandunya, yang diangkat oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. - Bidan Pendamping Desa adalah untuk mewujudkan Program Desa Siaga, Bidan Pendamping Desa di angkat oleh Kepala Desa dari Unsur masyarakat yang bedomisili di desa setempat yang tidak terdaftar sebagai Bidan Desa dibawah Puskesmas setempat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, Bidan Pemdamping Desa dianggarkan pada kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa Penyediaan Pelayanan KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin dst) 5.2.2.93. 5.2.2.93.01. Belanja Jasa Honorarium / Insentif Perlindungan Masyarakat Insentif LINMAS Desa Org/Bln 250.000,- - Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, Anggota LINMAS diangkat oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diangarkan pada kegiatan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 5.2.2.94. 5.2.2.94.01. 5.2.2.94.02. Belanja Jasa Honorarium / Insentif Pelatih Olahraga Pelatih Olahraga Instuktur Senam Org/Bln Orang/Hari 1.000.000,- 250.000,- Belania Jasa Honorarium /Insentif Pelatih Olahraga Untuk Kegiatan Pembinaan Olahraga tingkat Desa 5.2.2.95. 5.2.2.95.01. 5.2.2.95.02. Belanja Jasa Honorarium / Insentif Perangkat Pertandingan Olahraga/Juri Perlombaan; Wasit Pertandingan Juri Perlombaan Org/Hr Org/Hr 350.000,- 200.000,- Wasit Pertandingan dan Juri Perlombaan di angarkan Dalam rangka mendukung Kegiatan Peringatan Hasi Besar Keagamaan dan KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 Peringatan Hari Besar Nasional, atau jenis perlombaan lainnya 5.2.2.96. 5.2.2.96.01. 5.2.2.96.02. 5.2.2.96.03. Belanja Jasa Upah Kerja Tukang Pekerja Pekerja Padat Karya Tunai (PKTD) Org/Hr Org/Hr Org/Hr 175.000,- 150.000,- 75.000,- - Belanja Upah Kerja dianggarkan untuk mendukung pekerjaan yang bukan menjadi Belanja Modal atau Aset - Belanja Upah Padat Karya Tunai (PKTD) adalah jenis upah untuk pekerjaan yang membutuhkan Banyak pekerja, serta untuk melaksanakan pekerjaan yang bersifat Padat Karya Tunai baik pekerjaan Fisik Konstruksi maupun pada kegiatan pemberdayaan. - Upah Kerja dioptimalkan menggunakan tenaga setempat atau masyarakat setempat. 5.2.2.97. 5.2.2.97.01. Belanja Jasa Honorarium Kader Pembangunan Manusia Insentif Kader Pembangunan Manusia OB atau Org/Keg 500.000,- - Kader Pembangunan Manusia adalah kader yang disiapkan oleh Pemerintah Desa dalam hal Pencegahan dan Penangan Stunting serta pendataan pada Aplikasi EHDW - Kader Pembangunan Manusia diangkat oleh Kepala Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa - Kader Pembangunan Manusia Maksimal 2 (dua) - Kader Pembangunan Manusia dianggarkan pada kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan Kelas Ibu Hamil Kelas Lansia Insentif Kader Posyandu) KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.3.01. 5.2.3.01.01. 5.2.3.01.02. 5.2.3.01.03. 5.2.3.01.04. 5.2.3.01.05. 5.2.3.01.06. 5.2.3.01.07. 5.2.3.01.08. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota Perjalanan Dinas Dalam Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (< 20 Km) (Kepala Desa) Perjalanan Dinas Dalam Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (< 20 Km) (Sekretaris Desa/Anggota BPD/) Perjalanan Dinas Dalam Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (< 20 Km) (Kasi, Kaur dan Kepala Dusun) Perjalanan Dinas Dalam Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (< 20 Km) (Staf Perangkat Desa, Petugas Pelayanan, Operator) Perjalanan Dinas Dalam Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (> 20 Km) (Kepala Desa) Perjalanan Dinas Dalam Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (> 20 Km) (Kepala Desa/Pimpinan BPD) Perjalanan Dinas Dalam Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (> 20 Km) (Sekretaris Desa/Anggota BPD) Perjalanan Dinas Dalam Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (> Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr 100.000 75.000 75.000 75.000 150.000 100.000 100.000 100.000 - Biaya Perjalanan Dinas dalam danluar daerah dibayarkan kepada perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Anggota BPD - Biaya Perjalanan dibayar untuk menunjang kegiatan-kegiatan diluar kantor desa. - Lamanya Perjalanan Dinas diberikan tidak lebih dari 2 (dua) hari untuk perjalanan Dinas dalam daerah, 3 (tiga) hari untuk ke luar daerah dalam provinsi dan 4 (empat) hari untuk ke luar provinsi. - Lamanya waktu perjalanan dinas termasuk hari berangkat dan hari Kembali. - Apabila Terjadi pembatalan penugasan sebelum atau sesudah keberangkatan ke tempat pelaksanaan kegiatan sehubungan dengan kepentingan dinas lain atau kejadian luar biasa lainnya, maka segala pembiayaan yang telah dikeluarkan dapat dibayarkan dengan tetap melampirkan laporan perjalanan dinas dan bukti bukti kelengkapan lainnya. - Perjalanan dinas tersebut dibayarkan secara lumpsum. KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.3.01.09. 20 Km) (Kasi, Kaur dan Kepala Dusun) Perjalanan Dinas Dalam Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (> 20 Km) (Staf Perangkat Desa, Petugas Pelayanan, Operator) Org/Hr 100.000 5.2.3.02. 5.2.3.02.01. 5.2.3.02.02. 5.2.3.02.03. 5.2.3.02.04. 5.2.3.02.05. 5.2.3.02.06. Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Selatan )(Kades) Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Selatan )(Sekdes) Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Selatan )(Kasi/Kaur) Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Selatan )(Staf Perangkat Desa, Petugas Pelayanan, Operator) Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (JABODEBEK)(Kades) Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (JABODEBEK)(Sekdes) Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr 250.000,- 200.000,- 150.000,- 150.000,- 350.000,- 300.000,- KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.3.02.07. 5.2.3.02.08. 5.2.3.02.09. 5.2.3.02.10. 5.2.3.02.11. 5.2.3.02.12. 5.2.3.02.13. Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (JABODEBEK)(Kasi/Kaur) Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (JABODEBEK)(Staf Perangkat Desa, Petugas Pelayanan, Operator) Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (Diluar Prov. Banten, DKI dan Jawa Barat)(Kades) Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (Diluar Prov. Banten, DKI dan Jawa Barat)(Sekdes) Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (Diluar Prov. Banten, DKI dan Jawa Barat)(Kasi/Kaur) Perjalanan Dinas Luar Kab. Tangerang dan Kota Tangerang (Diluar Prov. Banten, DKI dan Jawa Barat)(Staf Perangkat Desa, Petugas Pelayanan, Operator) Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr Org/Hr 250.000,- 250.000,- 900.000,- 800.000,- 700.000,- 600.000,- 5.2.3.03. 5.2.3.03.01. 5.2.3.03.02. Belanja Kursus Pelatihan Biaya Pengiriman Peserta Workshop/Pelatihan/Seminar/Peni ngkatan Kapasitas Perangkat Desa/Lembaga Desa/ Pengurus BUMDesa OK OK 1.000.000,- 2.000.000,-
1.Biaya Pengiriman Peserta Workshop/Pelatihan/Seminar adalah biaya pengiriman peserta yang diangarkan oleh Pemerintahan Desa untk menunjang kegiatan yang dilaksanakan oleh Pihak Penyedia. KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.3.03.03. Biaya Pengiriman Peserta Workshop/Pelatihan/Seminar/Peni ngkatan Kapasitas Perangkat Desa/Lembaga Desa/ Pengurus BUMDesa Biaya Pengiriman Peserta Workshop/Pelatihan/Seminar/Peni ngkatan Kapasitas Perangkat Desa/Lembaga Desa/ Pengurus BUMDesa OK 5.000.000,-
2.Pengiriman Peserta Workshop/Pelatihan/Seminar bertujuan untuk meningkatan kompetensi meningkatkan kompetensi para perangkat desa dan Lembaga desa.
3.Biaya Pengiriman Peserta Workshop/Pelatihan/Seminar menggunakan tarif 1.000.000,- (satu juta)/Orang yang digunakan dalam wilayah Kabupaten Tangerang maksimal 10 (sepuluh) Orang, maksimal melaksanakan kegiatan 2 (dua) hari pelaksanaan dengan rincian sebagai berikut :
a.Uang Saku per hari 100.000,-
b.Biaya Hotel
4.Biaya Pengiriman Peserta Workshop/Pelatihan/Seminar menggunakan tarif 2.000.000,- (dua juta)/Orang yang digunakan dalam wilayah Serang, Pandeglang, Lebak, Bogor, Bekasi dan Jakarta maksimal 6 (enam) Orang, maksimal melaksanakan kegiatan 3 (tiga) hari pelaksanaan dengan rincian sebagai berikut :
a.Uang Saku per hari 200.000,-
b.Biaya Hotel
5.Biaya Pengiriman Peserta Workshop/Pelatihan/Seminar menggunakan tarif 5.000.000,- (lima juta)/Orang yang digunakan dalam wilayah Luar Banten, Jawa Barat dan Provinsi DKI KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 maksimal 4 (empat) Orang, maksimal melaksanakan kegiatan 3 (tiga) hari pelaksanaan dengan rincian sebagai berikut:
a.Uang Saku per hari 250.000,-
b.Biaya Hotel
6.Pelaksanaan Kegiatan Pengiriman Peserta Maksimal 3 (tiga) kali dalam satu tahun 5.2.4.01. 5.2.4.01.01. Belanja Jasa Sewa Bangunan/Gedung/Ruang Sewa Ruang Rapat Kapasitas Lebih dari 30 Orang Unit/Hr 2.000.000,- Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan - Kapasitas sampai dengan 30 Orang yang dilaksanakan luar Kabupaten Tangerang 5.2.4.02. 5.2.4.02.01. 5.2.4.02.02. 5.2.4.02.03. 5.2.4.02.04. Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan Sewa Sound System Sewa Tenda Sewa Kursi Sewa Komputer Paket/Hr Paket/Hr Unit/Hr Unit/Hr 2.500.000,- 3.500.000,- 20.000,- 150.000,- - Belania Sewa Sound System, Tenda, dan Kursi digunakan untuk mendukung Kegiatan Acara di luar Kantor Desa atau di halaman kantor Desa. - Belania Sewa Komputer / Laptop untuk mendukung Kegiatan Pelatihan Pemberdayaan 5.2.4.03. 5.2.4.03.01. 5.2.4.03.02. Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas Sewa Mobil Kecil Sewa Mobil Bus Unit/Hr Unit/Hr 500.000,- 7.500.000,- - Belania Sewa Mobil Kecil untuk kebutuhan Pemerintah Desa untuk mengikuti Kegiatan hari - hari besar seperti Mobil Hias DIl. - Belanja Sewa Mobil Bus digunakan untuk Kegiatan rapat diluar daerah yang melibatkan Banyak peserta. KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.4.90. 5.2.4.90.01. 5.2.4.90.01. Belanja Sewa Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan/Hotel Sewa Hotel/Penginapan di Dalam Daerah Daerah Provinsi Banten Sewa Hotel/Penginapan di Luar Daerah Provinsi Banten Org/Hr Org/Hr 450.000,- 650.000,- Belanja Sewa Hotel/Penginapan dianggarkan untuk kegiatan diluar wilaya Kabupaten Tangerang yang melibatkan banyak peserta. 5.2.5.01. 5.2.5.01.01. 5.2.5.01.02. Belanja Jasa Langganan Listrik Rekening Listrik Token Listrik Bulan Voucher 1.500.000,- 1.500.000,- Belanja Langganan Listrik digunakan untuk mendukung Aktivitas Kegiatan Pemerintahan Desa, dibayarkan setiap bulan, yang di anggarkan pada Biaya Operasional Desa. 5.2.5.03. 5.2.5.03.01. 5.2.5.03.02. 5.2.5.03.03. 5.2.5.03.03. Belanja Jasa Langganan Majalah/Surat Kabar Koran Harian Koran Mingguan Majalah Iklan/Reklame, Film Pemotretan Exemplar Exemplar Exemplar Tayang 4.000,- 4.000,- 15.000,- 500.000,- Belanja Jasa Langganan Majalah / Surat Kabar adalah jenis Penganggaran untuk Surat Kabar yang di anggarkan pada Biaya Operasional Desa. 5.2.5.05. 5.2.5.05.01. 5.2.5.05.02. 5.2.5.05.03. 5.2.5.05.04. 5.2.5.05.05. Belanja Jasa Langganan Internet Internet Corporate 20 Mbps Internet Corporate 30 Mbps Internet Corporate 50 Mbps Internet Corporate 70 Mbps Sewa Cloud Server Bulan Bulan Bulan Bulan 1 Tahun 500.000,- 700.000,- 1.000.000,- 1.500.000,- 10.000.000,- - Belanja Jasa Langganan Internet adalah untuk menunjang Aktivitas Perkantoran, Pembayaran Internet Desa dianggarkan pada kegiatan Penyediaan Operasional Desa - Belanja Sewa Cloud Server adalah Untuk Pembayaran Server Website Desa yang ditransfer kepada Provider atau Jasa Konsultan Pembuatan Website atau Aplikasi Desa lainnya. 5.2.5.06. Belanja Jasa Kurir/Pos/Giro KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.5.06.01. 5.2.5.06.02. 5.2.5.06.03. Biaya Buku Cek Giro 5 Lembar Biaya Buku Cek Giro 10 Lembar Biaya Buku Cek Giro 25 Lembar Buku Buku Buku 64.000,- 114.000,- 269.000,- Belanja Giro dianggarkan pada Penyediaan Operasional Desa untuk pembelian Cek Giro 5.2.5.07. 5.2.5.07.01. 5.2.5.07.02. 5.2.5.07.03. 5.2.5.07.04. Belanja Jasa Perpanjangan Ijin/Pajak Biaya Perpanjangan STNK Pajak Kendaraan Roda 4 Pajak Kendaraan Roda 3 Pajak Kendaraan Roda 2 Tahun Tahun Tahun Tahun 2.250.000,- 2.500.000,- 700.000,- 500.000,- Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan dianggarkan pada kegiatan Penyediaan Operasonal Desa 5.2.5.08. 5.2.5.08.01. 5.2.5.08.02. Belanja Insentif/Operasional RT/RW Insentif RW Insentif RT Org/bln Org/Bln 500.000,- 400.000,- Belanja Operasional Rt Rw dalam bentuk Insentif diberikan kepada Rt.Rw yang telah di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa 5.2.5.90. 5.2.5.90.01. Jaminan Ketenagakerjaan RT.RW Jaminan Ketenagakerjaan RT.RW OB 16.800,- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan RT.RW dibayar setiap Bulan oleh Kaur Keuangan dengan menggunakan Standing Intruction (SI) kepada rekening yang ditunjuk yang bersumber dari Alokasi Dana Desa/Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. 5.2.5.99. 5.2.5.99.01. Belanja Jasa Administrasi Perbankan Biaya Admin Bank Bulan 10.000,- Biaya Admin Bank di anggarkan pada penyediaan operasional Desa selama 12 (dua belas) bulan 5.2.6.02. 5.2.6.02.01. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Pemeliharaan Ringan Kendaraan Roda 4 (empat) Unit/Tahun 3.500.000,- Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas dianggarkan untuk Pemeliharaan Kendaraan KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.2.5.02.02. 5.2.5.02.03. 5.2.5.02.04. 5.2.5.02.05. 5.2.5.02.06. Pemeliharaan Ringan Kendaraan Roda 3 (tiga) Pemeliharaan Ringan Kendaraan Roda 2 (dua) Pemeliharaan Berat Kendaraan Roda 4 (empat) Pemeliharaan Berat Kendaraan Roda 3 (tiga) Pemeliharaan Berat Kendaraan Roda 2 (dua) Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 1.500.000,- 1.000.000,- 15.000.000,- 7.000.000,- 3.000.000,- yang menjadi Aset Desa, penganggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas di anggarkan pada Kegiatan Penyediaan Operasional Desa. 5.2.6.03. 5.2.6.03.01. 5.2.5.03.02. 5.2.5.03.03. Belanja Pemeliharaan Peralatan Pemeliharaan Laptop/Komputer Pemeliharaan Printer Pemeliharaan Alat Perlengkapan Kantor Lainnya Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 500.000,- 300.000,- 500.000,- Belanja Pemeliharaan Peralatan Kantor adalah Pembayaran untuk pemeliharaan peralatan milik Desa, dan di anggarkan pada kegiatan penyediaan Operasional Desa 5.2.7.04. 5.2.7.04.01. 5.2.7.04.02. 5.2.7.04.03. 5.2.7.04.04. 5.2.7.04.05. Belanja Beasiswa Masyarakat Miskin yang berprestasi Kategori SD Kategori SLTP Kategori SLTA Kategori Sarjana Penggerak Desa dalam bidang pendidikan yang mendukung swasembada pangan (Pendidikan Pertanian, Perkebunan, Kelautan, Perikanan dan Peternakan) dan Teknologi Informasi (khusus banprov 2025). Biaya Pendidikan Program Sarjana Penggerak Desa (khusus banprov 2025) Org/Bln Org/Bln Org/Bln Org/Bln Tahun 300.000,- 500.000,- 750.000,- 1.000.000,- 8.000.000 - Belanja Beasiswa Masyarakat Miskin yang berprestasi diberikan kepada masyarakat miskin yang berpretasi dibuktikan dengan Piagam/Sertifikat, Nilai Rapot dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dianggarkan pada kegiatan Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi. - Belanja Beasiswa Masyarakat Miskin Kategori Sarjana harus melampirkan Surat yang ditujukan kepada Masyarakat Desa terkait adanya pemberian beasiswa/bantuan pendidikan jenjang perguruan tinggi dengan kriteria sebagai berikut : KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5
1.Lulusan SLTA tahun 2023/2024/ 2025
2.Berdomisili di desa pemberi manfaat dibuktikan dengan Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga.
3.Berasal dari keluarga tidak/kurang mampu (berdasarkan Data Kemiskinan dan/atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional/DTSEN dan memiliki potensi akademik yang baik dan/atau memiliki prestasi lainnya yang dibuktikan dengan Sertifikat serta dikuatkan oleh Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Kepala Desa.
4.Calon penerima manfaat melampirkan Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisir.
5.Calon Penerima Manfat wajib mengabdikan diri kepada desa pemberi manfaat setelah menjadi Sarjana (dilampirkan surat pernyataan/fakta integritas bermaterai).
6.Besaran beasiswa yang akan diberikan sesuai Juknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa se Provinsi Banten tahun 2025.
7.Calon penerima manfaat wajib membuka/memiliki rekening pada Bank Pembangunan Daerah Banten.
8.Tidak menerima beasiswa/bantuan Pendidikan dari Lembaga lain (Surat pernyataan calon penerima bermaterai). KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 - Lembaga Penyelenggara Pendidikan Tinggi diutamakan yang sudah melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Banten/Pemerintah Kabupaten setempat (untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten setempat) dan Pemerintah Desa. - Lembaga Perguruan Tinggi berakreditas Baik - Apabila calon penerima manfaat lebih dari 1 (satu) orang, pemerintah Desa mengadakan seleksi. 5.2.7.90. 5.2.7.90.01. 5.2.7.90.02. 5.2.7.90.03. Belanja Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan di Desa untuk masyarakat putus sekolah Paket A Paket B Paket C Org/Tahun Org/Tahun Org/Tahun 1.310.000,- 1.510.000,- 1.810.000,- Belanja Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan di Desa untuk masyarakat putus sekolah, perlu diselenggarakan Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C di Desa 5.3.4.01. 5.3.4.01.01. 5.3.4.01.02. Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman – Upah Tenaga Kerja Upah Tukang Upah Pekerja HOK HOK 175.000,- 150.000,- Belanja Modal Gedung, Bangunan, Gedung, Taman – Upah Tenaga Kerja adalah Honorarium Upah untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung yang akan menjadi Aset Desa 5.3.5.02. 5.3.5.02.01. 5.3.5.02.02. Belanja Modal Jalan – Upah Tenaga Kerja Upah Tukang Upah Pekerja HOK HOK 175.000,- 150.000,- Belanja Modal Jalan – Upah Tenaga Kerja adalah Honorarium Upah untuk Pekerjaan KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 Pembangunan Jalan Lingkungan yang akan menjadi Aset Desa 5.3.6.02. 5.3.6.02.01. 5.3.6.02.02. Belanja Modal Jembatan – Upah Tenaga Kerja Upah Tukang Upah Pekerja HOK HOK 175.000,- 150.000,- Belanja Modal Jembatan – Upah Tenaga Kerja adalah Honorarium Upah untuk Pekerjaan Pembangunan Jembatan yang akan menjadi Aset Desa 5.3.7.02. 5.3.7.02.01. 5.3.7.02.02. Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/Dll Upah Tukang Upah Pekerja HOK HOK 175.000,- 150.000,- Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/Dll – Upah Tenaga Kerja adalah Honorarium Upah untuk Pekerjaan Irigasi/Embung/Drainase/Dll yang akan menjadi Aset Desa KODE REKENING URAIAN REKENING BELANJA SATUAN BATAS TERTINGGI HARGA SATUAN DEFINISI OPERASIONAL 1 2 3 4 5 5.4.1.01. 5.4.1.01.01. Belanja Tidak Terduga Bantuan Langsung Tunai Desa Org/Bln 300.000,- 2) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 3) Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa 4) Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut: 5) keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem; 6) keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis; 7) keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. 5.4.1.01.02. BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Org/Bln 16.800 Pekerja Rentan yaitu pekerja non formal seperti pekerja sosial, keagamaan, nelayan, petani, ojek pangkalan, pembantu rumah tangga, dll. BUPATI TANGERANG, Ttd. MOCHAMMAD MAESYAL RASYID