1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang.
5.Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Program Asrama Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut dengan Program Aspontren adalah program pembangunan sarana dan prasarana tempat tinggal santri yang layak atau sehat dan berstandarisasi bagi Pesantren yang saat ini memiliki sarana dan prasarana asrama yang kurang layak.
7.Asrama Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Aspontren adalah tempat tinggal atau hunian santri selama mengikuti proses belajar di Pesantren.
8.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang.
11.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerh Kabupaten Tangerang.
12.Dinas ...
12.Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman yang selanjutnya disingkat DPPP adalah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
13.Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang selanjutnya disingkat DTRB adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
14.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang.
15.Bagian Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Bagian Kesra adalah bagian pada Sekretariat Daerah yang berperan sebagai koordinator dalam Program Aspontren.
16.Tim Teknis Program Aspontren yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah tim yang terdiri atas unsur Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam koordinasi, perencanaan, monitoring, dan evaluasi Program Aspontren.
17.Tim Monitoring dan Evaluasi Program Aspontren yang selanjutnya disebut dengan Tim Monitoring dan Evaluasi adalah tim yang bertugas melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan proses pembangunan asrama Pesantren.
18.Tim Fasilitator Program Aspontren yang selanjutnya disebut dengan Tim Fasilitator adalah tim yang terdiri dari unsur masyarakat sebagai pendamping pelaksana pembangunan, yang memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat yang keanggotaannya ditunjuk oleh Tim Teknis.
19.Kelompok Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disingkat KPS adalah pelaksana pembangunan asrama Pesantren yang terdiri dari unsur Pesantren penerima manfaat yang dibentuk dan disahkan oleh pimpinan Pesantren.
20.Bantuan Program Aspontren adalah bantuan dana dari Pemerintah Daerah yang diberikan kepada penerima manfaat untuk kegiatan pembangunan peningkatan kualitas sarana prasarana asrama atau kobong yang dikelola oleh penerima manfaat dengan pendampingan Tim Fasilitator dengan standar capaian yang sudah ditetapkan Tim Teknis.
21.Penerima Manfaat adalah Pesantren yang berdomisili di Daerah yang saat ini memiliki sarana prasarana asrama atau kobong yang kurang layak atau sehat berdasarkan hasil verifikasi Tim Teknis.
22.Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren.
23.Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disebut NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah antara Pemerintah Daerah dengan penerima hibah.
26.Anggaran ...
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
25.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati.