APBD Perubahan tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp9.510.820.394.263,00 (sembilan triliun lima ratus sepuluh miliar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) bertambah Rp9.688.867.000,00 (sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp9.520.509.261.263,00 (sembilan triliun lima ratus dua puluh miliar lima ratus sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.pendapatan Daerah:
1.semula Rp 8.722.666.536.601,00
2.bertambah Rp 9.688.867.000,00 jumlah pendapatan Daerah setelah perubahan; Rp 8.732.355.403.601,00
b.belanja ...
b.belanja Daerah:
1.semula Rp 9.480.820.394.263,00
2.bertambah Rp 9.688.867.000,00 jumlah belanja Daerah setelah perubahan; dan Rp 9.490.509.261.263,00
c.pembiayaan Daerah:
1.penerimaan pembiayaan: a) semula Rp 788.153.857.662,00 b) bertambah Rp 0,00 jumlah peneriman pembiayaan setelah perubahan; dan Rp 788.153.857.662,00
2.pengeluaran pembiayaan: a) semula Rp 30.000.000.000,00 b) bertambah/ (berkurang) Rp 0,00 jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan, Rp 30.000.000.000,00 jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp 758.153.857.662,00 sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan. Rp 0,00
2.Ketentuan mengenai ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3.Ketentuan mengenai rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4.Ketentuan ...
4.Ketentuan mengenai daftar nama penerima, alamat, dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta satuan kerja Perangkat Daerah pemberi hibah tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang. Ditetapkan di Tigaraksa pada tanggal 27 November 2025 BUPATI TANGERANG, Ttd. MOCHAMMAD MAESYAL RASYID Diundangkan di Tigaraksa pada tanggal 27 November 2025 SEKRETARIS DAERAH, Ttd. SOMA ATMAJA BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2025 NOMOR 58 Paraf Hierarki Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepala Bagian Hukum Paraf Koordinasi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Ketua Tim Perundang-undangan (Nur Jihan, S.H., M.H.) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Elmy Indrya Sukmawati, S.H., M.H.)