1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Bupati adalah Bupati Tangerang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pejabat Yang Berwenang adalah Kepala Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perizinan di Kabupaten Tangerang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang.
7.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
8.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut SATPOL PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang.
10.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
11.Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang sistematis meliputi perencanaan, perizinan, penataan, penertiban, pengawasan dan pengendalian, serta pembayaran dan pemungutan pajak dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
12.Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 13.Tim Reklame...
13.Tim Reklame adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan tugas perencanaan, perizinan, penataan, penertiban, pengawasan dan pengendalian, serta pembayaran dan pemungutan pajak dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
14.Zona adalah area lokasi Penyelenggaraan Reklame dan untuk area lokasi Penyelenggaraan Reklame berdasarkan klasifikasi lokasi/Zona.
15.Izin Reklame adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Reklame untuk pemasangan materi Reklame.
16.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
17.Surat Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah surat izin yang diberikan oleh Kepala Dinas kepada Penyelenggara Reklame.
18.Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disebut Sipinter adalah sistem permohonan perizinan nonberusaha dan nonperizinan berbasis website yang dapat diakses secara online.
19.Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SIMPAD adalah sistem digital untuk mengelola dan membayar pajak daerah secara online.