1.Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.Bupati adalah Bupati Tangerang.
3.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindung, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
6.Asisten Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
9.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang.
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Bappeda Kabupaten Tangerang.
11.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah BPKAD Kabupaten Tangerang.
12.Badan ...
12.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah BKPSDM Kabupaten Tangerang.
13.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
14.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
15.Dinas Tata Ruang dan Bangunan adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
16.Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman adalah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.
17.Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.
18.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah BPBD Kabupaten Tangerang.
19.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
20.Bagian Hukum adalah bagian pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi.
21.Bagian Pengadaan Barang dan Jasa adalah bagian pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
22.Bagian Organisasi adalah bagian pada Sekretariat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan perumusan dan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.
23.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan Daerah.
24.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
25.Tambahan ...
25.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan pegawai yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan calon pegawai negeri sipil.
26.Basic TPP adalah perhitungan besaran TPP yang didasarkan pada parameter kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal Daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
27.Aktivitas Negatif adalah serangkaian aktivitas dan/atau perilaku yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
28.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
29.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
30.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
31.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
32.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu organisasi.
33.Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.
34.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
35.Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
36.Ketua ...
36.Ketua Tim Kerja adalah PNS yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta melaporkan hasil kinerja anggota tim lainnya kepada pejabat penilai kinerja yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja pegawai.
37.Sistem Informasi Penilaian Dedikasi dan Kinerja Aparatur yang selanjutnya disebut SiPENDEKAR adalah Aplikasi yang memuat mekanisme penilaian kinerja PNS melalui sistem elektronik.
38.Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Kinerja adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai aparatur sipil negara.
39.Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Elektronik yang selanjutnya disebut e- Sakip adalah aplikasi yang memuat mekanisme penilaian kinerja organisasi melalui sistem elektronik.
40.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
41.Penugasan adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah selain instansi induknya dalam jangka waktu tertentu.