8.Total Surplus/Defisit menunjukkan selisih antara total pendapatan dan total belanja dalam satu tahun anggaran pada satuan kerja (SKPD);
9.Pengguna Anggaran berisikan data pejabat yang berwenang dalam mengesahkan dokumen;
10.nama ibukota, bulan, dan tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir RKA SKPD;
11.formulir RKA SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai; B. RKA Pendapatan Formulir RKA pendapatan SKPD merupakan formulir untuk menyusun rencana pendapatan SKPD dalam tahun anggaran yang direncanakan. Oleh karena itu nomor kode rekening dan uraian nama kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan yang dicantumkan dalam formulir RKA pendapatan SKPD disesuaikan dengan pendapatan tertentu yang akan dipungut dari pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD sebagaimanana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk memenuhi azas tranparansi dan prinsip anggaran berdasarkan rencana pendapatan yang dianggarkan, pengisian rincian penghitungan tidak diperkenankan mencantumkan satuan ukuran yang tidak terukur, seperti paket atau lumpsum. Formulir RKA pendapatan SKPD sebagai berikut:
1.tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan;
2.organisasi diisi dengan nomor kode SKPD dan nama SKPD;
3.kode rekening diisi dengan kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan SKPD;
4.uraian diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan;
5.volume diisi dengan jumlah target dari subrincian objek pendapatan yang direncanakan, seperti jumlah kendaraan bermotor, jumlah liter bahan bakar kendaraan bermotor, jumlah tingkat hunian hotel, jumlah pengunjung restoran, jumlah kepala keluarga, jumlah pasien, jumlah pengunjung, jumlah kendaraan yang memanfaatkan lahan parkir, jumlah bibit perikanan/pertanian/peternakan/ kehutanan/perkebunan, jumlah limbah yang diuji, jumlah kios/los/kakilima, jumlah pemakaian/penggunaan sarana olahraga/gedung/gudang/lahan milik Pemerintah Daerah, jumlah unit barang bekas milik Pemerintah Daerah yang dijual, jumlah uang yang ditempatkan pada bank tertentu dalam bentuk tabungan atau giro, jumlah modal yang disertakan, atau diinvestasikan;
6.satuan diisi dengan satuan hitung dari target subrincian objek yang direncananakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya;
7.tarif/harga diisi dengan tarif pajak/retribusi atau harga/nilai satuan lainnya dapat berupa besarnya tingkat suku bunga, persentase bagian laba, atau harga atas penjualan barang milik Daerah yang tidak dipisahkan;
8.jumlah diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dan subrincian objek pendapatan,jumlah pendapatan dari setiap subrincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom volume, satuan dan harga;
9.formulir RKA pendapatan SKPD merupakan input data untuk menyusun formulir RKA SKPD;
10.nama daerah yaitu Tigaraksa, bulan, dan tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir RKA pendapatan SKPD, dengan mencantumkan nama jabatan Kepala SKPD;
11.formulir RKA pendapatan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai;
12.keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA pendapatan SKPD oleh TAPD;
13.dalam hal terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh TAPD untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD, dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan;
14.seluruh anggota TAPD menandatangani formulir RKA pendapatan SKPD yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP, dan jabatan;
15.formulir RKA pendapatan SKPD dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan; dan
16.dalam hal formulir RKA pendapatan SKPD lebih dari satu halaman, pada halaman–halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rincian anggaran pendapatan SKPD serta pengisian nama daerah yaitu Kabupaten Tangerangn, bulan, tahun, nama jabatan, dan tandatangan Kepala SKPD ditempatkan pada halaman terakhir dan setiap halaman diberi nomor urut halaman. C. RKA Rekap Belanja formulir Rekap Belanja SKPD:
1.formulir RKA belanja SKPD merupakan formulir rekapitulasi dari seluruh Program dan Kegiatan SKPD yang dikutip dari setiap formulir RKA rincian belanja SKPD (rincian anggaran belanja menurut Program, Kegiatan dan subkegiatan SKPD);
2.tahun anggaran berisi dengan tahun anggaran yang direncanakan;
3.organisasi berisi nomor kode SKPD dan nama SKPD;
4.kode urusan berisi nomor kode Urusan Pemerintahan;
5.kode sub urusan berisi nomor kode bidang Urusan Pemerintahan;
6.kode program berisi nomor kode Program;
7.kode Kegiatan berisi dengan nomor kode Kegiatan;
8.kode sub kegiatan berisi dengan nomor kode sub kegiatan;
9.kode Program, Kegiatan dan subkegiatan di atas disesuaikan dengan kebutuhan Daerah;
10.Uraian berisi nama Urusan Pemerintahan, nama sub urusan, nama Program,dan nama Kegiatan yang selanjutnya diikuti dengan penjabaran uraian subkegiatan untuk mendukung terlaksananya Program dan Kegiatan dimaksud;
11.Sumber dana berisi sumber dana dari masing-masing Program,Kegiatan,serta subkegiatan;
12.Lokasi kegiatan berisi nama lokasi atau tempat setiap kegiatan dilaksanakan,lokasi atau tempat dimaksud dapat berupa nama desa/kelurahan atau kecamatan;
13.Tahun-1 berisi jumlah menurut Program, Kegiatan,dan subkegiatan yang telah dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelumnya dari tahun yang direncanakan,kolom ini diisi apabila Program, Kegiatan,dan subkegiatan tersebut diselesaikan lebih dari satu tahun;
14.dalam hal Program, Kegiatan,dan sub kegiatan tersebut dalam tahun yang direncanakan merupakan tahun pertama maka kolom Tahun-1 tidak perlu diisi;
15.Belanja operasi berisi dengan jumlah belanja operasi per Program, per Kegiatan,dan per subkegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan,jumlah belanja operasi per Program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja operasi per Kegiatan yang termasuk dalam Program dimaksud. Selanjutnya, jumlah belanja operasi per Kegiatan merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja operasi per sub Kegiatan yang termasuk dalam Kegiatan dimaksud, sedangkan untuk jumlah belanja operasi setiap subkegiatan merupakan jumlah belanja operasi untuk mendukung pelaksanaan masing-masing subkegiatan.
16.Belanja modal berisi jumlah belanja modal per Program, per Kegiatan,dan subkegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan,jumlah belanja modal per Program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja modal per Kegiatan yang termasuk dalam Program dimaksud. Selanjutnya, jumlah belanja modal per Kegiatan merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja modal per subkegiatan yang termasuk dalam kegiatan dimaksud, sedangkan untuk jumlah belanja modal setiap subkegiatan merupakan jumlah belanja modal untuk mendukung pelaksanaan masing-masing subkegiatan;
17.Belanja tidak terduga berisi jumlah belanja tidak terduga per Program, per Kegiatan,dan subkegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Jumlah belanja tidak terduga per Program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja tidak terduga per Kegiatan yang termasuk dalam Program dimaksud. Selanjutnya, jumlah belanja tidak terduga per Kegiatan merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja tidak terduga per subkegiatan yang termasuk dalam Kegiatan dimaksud, sedangkan untuk jumlah belanja tidak terduga setiap subkegiatan merupakan jumlah belanja tidak terduga untuk mendukung pelaksanaan masing-masing subkegiatan;
18.Belanja transfer berisi jumlah belanja transfer per Program, per Kegiatan,dan subkegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Jumlah belanja transfer per Program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja transfer per Kegiatan yang termasuk dalam Program dimaksud. Selanjutnya, jumlah belanja transfer per Kegiatan merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah belanja transfer per subkegiatan yang termasuk dalam Kegiatan dimaksud, sedangkan untuk jumlah belanja transfer setiap subkegiatan merupakan jumlah belanja transfer untuk mendukung pelaksanaan masing-masing subkegiatan;
19.Jumlah berisi jumlah menurut Program, Kegiatan,dan subkegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Jumlah Program merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah Kegiatan yang termasuk dalam Program dimaksud. Selanjutnya, jumlah Kegiatan merupakan penjumlahan dari seluruh jumlah subkegiatan yang termasuk dalam Kegiatan dimaksud, sedangkan untuk jumlah setiap subkegiatan merupakan penjumlahan dari seluruh kelompok belanja untuk mendukung pelaksanaan masing-masing subkegiatan;
20.Tahun +1 berisi jumlah menurut Program, Kegiatan,dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Kolom ini berisi apabila Program, Kegiatan,dan subkegiatan tersebut diselesaikan lebih dari satu tahun. Dalam hal Program, Kegiatan,dan subkegiatan tersebut dalam tahun yang direncanakan merupakan tahun terakhir maka kolom jumlah Tahun + 1 kosong;
21.baris jumlah berisi penjumlahan dari seluruh jumlah Program yang tercantum dalam kolom Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer;
22.nama ibukota, bulan, dan tahun diisi berdasarkan pembuatan formulir RKA belanja SKPD, dengan mencantumkan nama jabatan Kepala SKPD;
23.formulir RKA belanja SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan nomor induk pegawai;
24.formulir RKA belanja SKPD dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan; dan
25.dalam hal formulir RKA belanja SKPD lebih dari satu halaman, pada halaman–halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rekapitulasi anggaran belanja berdasarkan Program dan Kegiatan serta pengisian nama daerah yaitu Tigaraksa, bulan, tahun, nama jabatan, dan tandatangan Kepala SKPD ditempatkan pada halaman terakhir dan setiap halaman diberi nomor urut halaman. D. RKA Pembiayaan Formulir RKA pembiayaan SKPD hanya dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan Daerah.Cara pengisian formulir RKA pembiayaan SKPD sebagai berikut:
1.tahun anggaran berisi tahun anggaran yang direncanakan;
2.organisasi berisi nomor kode SKPD dan nama SKPD;
3.kode rekening berisi nomor kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek penerimaan pembiayaan, yang dilanjutkan dengan pengeluaran pembiayaan;
4.Uraian berisi nama akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek penerimaan pembiayaan, yang dilanjutkan dengan pengeluaran pembiayaan;
5.Jumlah berisi jumlah jenis pembiayaan berkenaan yang merupakan hasil penjumlahan dari seluruh objek pembiayaan yang termasuk dalam jenis pembiayaan bersangkutan. Jumlah objek pembiayaan merupakan penjumlahan dari seluruh rincian objek pembiayaan yang termasuk dalam objek pembiayaan bersangkutan. Jumlah rincian objek pembiayaan merupakan penjumlahan dari seluruh subrincian objek pembiayaan yang termasuk dalam rincian objek pembiayaan bersangkutan.
6.jumlah penerimaan pembiayaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh jenis penerimaan pembiayaan;
7.jumlah pengeluaran pembiayaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh jenis pengeluaran pembiayaan;
8.formulir RKA pembiayaan SKPD dapat diperbanyak sesuai dengan kebutuhan;
9.dalam hal formulir RKA pembiayaan SKPD lebih dari satu halaman, pada halaman-halaman berikutnya cukup diisi mulai dari rincian pembiayaan dan setiap halaman diberi nomor urut halaman;
10.tanggal, bulan, dan tahun diisi berdasarkan pembuatan RKA pembiayaan SKPD;
11.formulir RKA pembiayaan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPKD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan;
12.keterangan diisi dengan tanggal pembahasan formulir RKA pembiayaan SKPD oleh TAPD. Dalam hal terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh TAPD untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD, dicantumkan dalam kolom catatan hasil pembahasan;
13.seluruh anggota TAPD menandatangani formulir RKA pembiayaan SKPD yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP, dan jabatan;
14.dalam hal formulir RKA pembiayaan SKPD lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan TAPD ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar RKApembiayaan SKPD yang telah dibahas diparaf oleh setiap anggota TAPD; dan
15.formulir RKA pembiayaan SKPD merupakan input data untuk menyusun formulir RKA SKPD. E. Bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab RKA Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab RKA KOP SURAT OPD SURAT PERNYATAAN Nomor : ...................... Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama :..................................... NIP. :..................................... Jabatan :..................................... Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas hal-hal sebagai berikut :
1.Rencana Kerja dan Anggaran/Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan ........(nama SKPD) telah disusun sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Penyusunan, Standar Biaya Kegiatan dan Standar Satuan Harga;
2.Dalam RKA-SKPD ini terdapat beberapa komponen / tahapan yang menggunakan prosedur/satuan harga/standar biaya *) lain yang bersumber dari :