1.Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
2.Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Kawasan adalah Kawasan Bram Itam Kiri.
6.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang Darat, Ruang Laut, dan Ruang Udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya;
7.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
8.Penataan Ruang adalah suatu sistem Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9.Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang.
11.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan Prasarana dan Sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
12.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budidaya.
13.Zona adalah Kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
14.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
16.Peraturan Zonasi yang selanjutnya disebut PZ kabupaten adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam rencana detail Tata Ruang.
17.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi kabupaten.
18.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
19.Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut WP adalah bagian dari kabupaten dan/atau Kawasan strategis kabupaten yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan atau yang ditetapkan didalam RTRW kabupaten yang bersangkutan.
20.Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut Sub WP adalah bagian dari Sub WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
21.Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan Prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota.
22.Sub-Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada Zona yang bersangkutan.
23.Pusat Pelayanan Kota/ Kawasan Perkotaan adalah Pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
24.Sub Pusat Pelayanan Kota/ Kawasan Perkotaan adalah Pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
25.Pusat Lingkungan Kelurahan/ Desa adalah Pusat Pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kelurahan/desa.
26.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
27.Jalan Lokal Primer adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
28.Jalan Lingkungan Primer adalah Jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
29.Jembatan adalah Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
30.Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpan adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai atau danau yang terletak di sungai atau danau yang bersifat pengumpan.
31.Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
32.Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
33.Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dnegan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
34.Gardu distribusi adalah Gardu distribusi yang berfungsi untuk menurunkan tegangan primer menjadi tegangan sekunder.
35.Jaringan Serat Optik adalah Jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antaribu kota provinsi dan/atau antarjaringan lainnya yang menghubungkan kota/kabupaten sehingga terbentuk konfigurasi ring, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
36.Telepon Fixed Line adalah Telepon yang mengacu pada link transmisi nirkabel menggunakan seluler untuk menghubungkan pelanggan di lokasi tetap untuk pertukaran lokal, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
37.Menara Base Transceiver Station (BTS) adalah Bangunan sebagai tempat yang merupakan pusat automatisasi sambungan telepon.
38.Jaringan Irigasi Primer adalah Bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/ primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
39.Pintu Air adalah Pintu/bangunan pelengkap yang berfungsi untuk mengatur debit, dan dapat dipasang diantaranya pada: saluran masuk (inlet) siphon, saluran masuk (inlet) dan saluran keluar (outlet) kolam detensi dan retensi, inlet stasiun pompa dan di ujung saluran yang berhubungan dengan badan air.
40.Bangunan Penampung Air adalah Bangunan atau konstruksi yang dibangun dengan segala perlengkapannya dan dipergunakan sebagai tempat untuk menampung air minum.
41.Jaringan Transmisi Air Minum adalah Pipa yang digunakan untuk pengambilan air minum, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
42.Jaringan Distribusi Pembagi adalah Pipa yang digunakan untuk pengaliran Air Minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan.
43.Hidran Kebakaran adalah Alat yang dilengkapi dengan selang dan mulut pancar (nozzle) untuk mengalirkan air bertekanan yang digunakan bagi keperluan pemadaman kebakaran.
44.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah fasilitas atau sistem yang dirancang untuk mengolah air limbah, baik dari kegiatan rumah tangga maupun industri, agar memenuhi standar kualitas yang aman untuk dibuang ke lingkungan atau bahkan digunakan kembali.
45.IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman adalah IPAL untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala Kawasan tertentu.
46.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
47.Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
48.Jaringan Drainase Sekunder adalah Jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
49.Jaringan Drainase Tersier adalah Jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
50.Jalur Evakuasi Bencana adalah Jalur yang menghubungkan hunian dengan TES dan jalur yang menghubungkan TES dengan TEA.
51.Tempat Evakuasi Sementara adalah Tempat berkumpul sementara bagi pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat terjadi bencana alam geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi bencana.
52.Jaringan Pejalan Kaki adalah Ruas pejalan kaki, baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan, yang diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki serta menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan/atau fasilitas pergantian moda.
53.Zona Badan Air dengan kode BA adalah Air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
54.Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS adalah Daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk didalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
55.Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
56.Zona Badan Jalan dengan kode BJ adalah Bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
57.Zona Pertanian dengan kode P adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
58.Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI adalah Bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
59.Zona Perumahan dengan kode R adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
60.Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRWK.
61.Zona Campuran dengan kode C adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa; perumahan dan perkantoran; perkantoran perdagangan/jasa.
62.Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
63.Zona Perkantoran dengan kode KT adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budidaya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/ berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
64.Zona Peruntukan Lainnya dengan kode PL adalah sub –zona pergudangan dengan kode PL-6 yang merupakan Peruntukan ruang untuk melakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
65.Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK adalah Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
66.Sub-Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 adalah Taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
67.Sub-Zona Pemakaman dengan kode RTH-7 adalah penyediaan Ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat disekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
68.Sub-Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8 adalah Jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA), Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
69.Sub-Zona Tanaman Pangan dengan kode P-1 adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman yang dapat dimanfaatkan dan diolah untuk kebutuhan pangan masyarakat.
70.Sub-Zona Perkebunan dengan kode P-3 adalah Peruntukan ruang yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
71.Sub-Zona Peternakan dengan kode P-4 adalah Peruntukan ruang yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dan hulu sampai hilir.
72.Sub-Zona Rumah Kepadatan Tinggi dengan kode R-2 adalah Peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
73.Sub-Zona Rumah Kepadatan Sedang dengan kode R-3 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
74.Sub-Zona Rumah Kepadatan Rendah dengan kode R-4 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budidaya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
75.Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budidaya yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
76.sub-zona SPU Skala Kelurahan dengan kode SPU-3 adalah Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
77.Sub-Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1 adalah hunian dan non-hunian dengan intensitas pemanfaatan ruang /kepadatan zona tebangun sedang hingga tinggi. Apabila tidak ada keterbatasan daya dukung lingkungan dan ketentuan nilai sosial budaya setempat maka KDB kawasan campuran intensitas tinggi maksimum 80% dan ketinggian bangunan lebih 5 (lima) lantai.
78.Sub-Zona Campuran Intensitas Menengah atau Sedang dengan kode C-2 adalah hunian dan non-hunian dengan intensitas pemanfaatan ruang /kepadatan zona tebangun sedang. Apabila tidak ada keterbatasan daya dukung lingkungan dan ketentuan nilai sosial budaya setempat maka KDB kawasan campuran intensitas menengah maksimum 70% dan ketinggian bangunan 3 (tiga) sampai 5 (lima) lantai.
79.Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2 adalah peruntukan Ruang yang merupakan bagian dari Kawasan Budidaya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat kerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan tempat rekreasi dengan skala pelayanan WP.
80.Sub-Zona Pergudangan dengan kode PL-6 adalah Peruntukan ruang untuk melakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
81.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
82.Sarana adalah kelengkapan lingkungan permukiman berupa fasilitas: pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka, dan lainya.
83.Garis Sempadan adalah garis batas maksimum untuk mendirikan bangunan dari jalur jalan, sungai, saluran irigasi, jaringan listrik tegangan tinggi, jaringan pipa minyak dan gas.
84.Penggunaan Lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu Kawasan, Blok peruntukan, dan/atau persil.
85.Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja merupakan Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
86.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija atau Right Of Way (ROW) merupakan Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukan bagi Rumaja, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan Ruang untuk pengaman jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
87.Ruang Pengawasan Jalan adalah Ruang tertentu di luar Rumija yang penggunaannya dikuasai oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan dan fungsi jalan.
88.Koefisien Dasar Bangunan Maksimum yang selanjutnya disebut KDB maksimum adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan RTBL.
89.Koefisien Lantai Bangunan Maksimum yang selanjutnya disebut KLB maksimum adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan RTBL.
90.Koefisien Dasar Hijau Minimum yang selanjutnya disebut KDH minimum adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan.
91.Koefisien Tapak Basement Maksimum yang selanjutnya disebut KTB maksimum adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
92.Luas Kavling Minimum adalah ukuran terkecil dari luas tanah yang dijual atau dibangun dalam suatu proyek perumahan atau kawasan tertentu.
93.Ketinggian Bangunan maksimum yang selanjutnya disebut TB maksimum adalah jumlah lantai penuh dalam suatu bangunan dihitung mulai lantai dasar sampai dengan lantai tertinggi yang diarahkan untuk terciptanya komposisi pemanfaatan lahan di dalam suatu kavling tertentu.
94.Jumlah lantai maksimum adalah batas aman maksimal jumlah lantai bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun.
95.Garis Sempadan Bangunan minimum yang selanjutnya disebut GSB minimum adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb (building line).
96.Jarak Bebas Antar Bangunan Belakang minimum adalah Batas minimal dinding belakang rumah atau bangunan terhadap batas pagar belakang.
97.Jarak Bebas Antar Bangunan Samping minimum adalah Rumah atau bangunan yang memiliki paviliun berjarak minimal 2 kali dari jarak GSB dan GSJ sesuai persyaratan.
98.Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberi rangsangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
99.Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
100.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
101.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang selanjutnya disebut KKPR adalah Kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
102.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang selanjutnya disebut KKKPR adalah Dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.