1.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 ten tang Pembentukan Kabu paten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 428b);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 21D, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2D12 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2D18 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2D17 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8.Peratu.ranPemerintahNomor109Tahun2000tentang KedudukanKeuanganKepalaDaerahdanWakilKepala Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2000Nomor210,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4028); 9.Peratu.ranPemerintahNomor23Tahun2005tentang PengelolaanKeuanganBadanLayananUmum (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005 Nomor48,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4502)sebagaimanatelahdiubah denganPeraturanPemerintahNomor74Tahun2012 tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintahNomor23 Tahun2005tentangPengelolaanKeuanganBadan LayananUmum(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2012Nomor171,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5340); 10.PeraturanPemerintahNomor5 Tahun2009 tentang BantuanKeuanganPartaiPolitik(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2007Nomor18,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4972) sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdengan PeraturanPemerintahNomor1Tahun2018tentang PerubahanKeduaAtasPeraturanPemerintahNomor5 Tahun2009tentangBantu.anKeuanganKepadaPartai Politik(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2018 Nomor1,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaN omor6177); 11.PeraturanPemerintahNomor71 Tahun2010ten tang StandarAkuntansiPemerintahan(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2010Nomor123,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5165); 12.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2017 ten tang PembinaandanPengawasanPenyelenggaraan PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2017Nomor73, TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyeiengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tranferke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6883);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Peiaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tranferke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2'018 Nomor u3{)} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 648);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022 Nomor 1);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 Nomor 7); Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 648);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022 Nomor 1);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 Nomor 7);
25.Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 Nomor 32) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur nomor 32 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025 Nomor 7); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURANBUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 32 Tahun 2024 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 Nomor 32) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2025 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1.Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari:
1.Lampiran 1 Ringkasan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok Dan Jenis Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan;
2.Lampiran 2 Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan; Menetapkan
25.PeraturanBupatiTanjungJabungTimurNomor32 Tahun2024tentangPejabaranAnggaranPendapatan danBelanjaDaerahTahunAnggaran2025(BeritaDaerah KabupatenTanjungJabungTimurTahun2024Nomor 32)sebagaimanatelahbeberapakalidiubah,terakhir denganPeraturanBupatiTanjungJabungTimurNomor 7 Tahun2025tentangPerubahanKeduaAtasPeraturan BupatiTanjungJabungTimurnomor32Tahun2024 tentangPenjabaranAnggaranPendapatandanBelanja DaerahTahunAnggaran2025(BeritaDaerahKabupaten TanjungJabungTimurTahun2025Nomor7); MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANG PERUBAHANKETIGAATAS PERATURANBUPATITANJUNGJABUNGTIMURNOMOR32 TAHUN2024TENTANGPENJABARANANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN 2025. PasalI BeberapaketentuandalamPeraturanBupatiTanjungJabungTimurNomor32 Tahun2024 tentangPenjabaranAnggaranPendapatandanBelanjaDaerah TahunAnggaran2025(BeritaDaerahKabupatenTanjungJabungTimur Tahun2024Nomor32)sebagaimanatelahbeberapakali diubah,terakhir denganPeraturanBupatiTanjungJabungTimurNomor7Tahun2025 tentang PerubahanKeduaAtasPeraturanBupatiTanjungJabungTimurNomor32 Tahun2024 tentang PenjabaranAnggaranPendapatandanBelanjaDaerah TahunAnggaran2025(BeritaDaerahKabupatenTanjungJabungTimur Tahun2025Nomor7)diubahsebagai berikut: l.UraianlebihlanjutAnggaranPendapatan danBelanjaDaerahtercantum dalamLampiranyang merupakanbagian tidak terpisahkandariPeraturan Bupatiiniterdiridari: 1.Lampiran1RingkasanAPBDYangDiklasifikasiMenurutKelompok Dan JenisPendapatan, Belanja, DanPembiayaan; 2.Lampiran2 RincianAPBDMenurutUrusanPemerintahanDaerah, Organisasi, Program,Kegiatan, SubKegiatan, Kelompok,Jenis Pendapatan, Belanja, DanPembiayaan;
3.Lampiran 3a Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang yang Diterima Serta SKPDPemberi Hibah;
4.Lampiran 3b Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang yang Diterima Serta SKPDPernberi Hibah;
5.Lampiran 4a Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial;
6.Lampiran 4b Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Barang yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial;
7.Lampiran 5a Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan;
8.Lampiran 5b Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan;
9.Lampiran 6a Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten;
10.Lampiran 6b Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kota;
11.Lampiran 6c Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa;
12.Lampiran 7 Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, .Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan;
13.Lampiran 9 Rincian Dana Tambahan Infrastuktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan.
2.Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
3.Lampiran 3a Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang yang Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah;
4.Lampiran 3b Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang yang Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah;
5.Lampiran 4a Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial;
6.Lampiran 4b Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Barang yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial;
7.Lampiran 5a Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan;
8.Lampiran 5b Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan;
9.Lampiran 6a Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten;
10.Lampiran 6b Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kota;
11.Lampiran 6c Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa;
12.Lampiran 7 Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan;
13.Lampiran 9 Rincian Dana Tambahan Infrastuktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan.
2.Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bu~ti ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanjung J~b~Ti:mur. Ditetapkan di M pada tanggal ~TIT 2025 Hj Diund.an:gkan diMuara Sabak pada. tanggal ~ '0u ni 2025 SEKRETARIS PAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, ~ '-.....~ H. SAPRIL BERITADAERAHKABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMURTAHUN 2025 NOMOR tl A rs .At! enam !{6BENARANfJYA V:atag HuJnnn Dan Pt "m~ang.Undangau I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 2025 Ditetapkan di M pada tanggal '4] CBDRATI T Hj Diundangkan di Muara Sabak pada tanggal l 1ui 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, ·e. ..tttlt . '_''-i Alda.htlldldklhllJ Ci H. SAPRIL BERITA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMURTAHUN 2025 NOMOR 6 4f,A;ELIE!sAwnA L/»'a Pea?gt../g-Edanga /4