1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dalam prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
4.Bupati adalah Bupati Tapanuli Selatan.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tapanuli Selatan.
6.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati serta Penyelenggara Negara lainnya yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan para Wakil Ketua.
9.Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRD telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Pejabat Daerah adalah Pimpinan dan Anggota DPRD.
11.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
12.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
13.Pihak Lain adalah Pihak selain Pejabat Negara, Pejabat Daerah dan ASN yang melaksanakan tugas sesuai dengan prinsip perjalanan dinas.
14.Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan harga elemen penyusunan komponen Harga Satuan Pokok Kegiatan, Analisis Standar Belanja kegiatan baik fisik maupun non fisik.
15.Harga Satuan Pokok Kegiatan adalah kumpulan dari analisis yang telah distandarkan dan Rumusan Harga Satuan Biaya untuk suatu kegiatan yang disusun dari kumpulan Standar Satuan Harga dengan koefisien tertentu yang ditetapkan sebagai analisa standar dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
16.Analisis Standar Belanja adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan dan standar untuk menganalisis anggaran belanja yang digunakan dalam suatu program atau kegiatan untuk menghasilkan tingkat pelayanan tertentu dan kewajaran biaya di unit kerja dalam satu tahun anggaran.
17.Standar Biaya Umum adalah satuan biaya, seperti harga satuan, tarif, atau indeks, yang ditetapkan sebagai acuan tertinggi dalam penyusunan anggaran untuk berbagai kegiatan dan pengadaan barang/jasa.
18.Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan Daerah.
19.Barang adalah benda ukuran dalam berbagai bentuk dan uraian yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi/peralatan yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pengguna Barang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
20.Jasa adalah suatu imbalan atau upah berupa uang yang diperoleh seseorang atas usaha atau pekerjaan yang dilaksanakannya.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.