menetapkan . Peraturan Bupati tentang Perubahan Standar Harga Satuan, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2025. Mengingat ' 1 Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2 2
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 lentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856);
5.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O23 ter:tang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864);
6.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah:urr 2024 Nomor 122, Talr,bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6944); 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 1O5);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2019 Nomor 300, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 30); ., Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN, HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN DAN ANALISA STANDAR BELANJA TAHUN ANGGARAN 2025 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 13 Tahun 2024 tenfang Standar Harga Satuan, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2O24 Nomor 1216), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakal bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.