Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tebo. Ditetapkan di Muara Tebo pada tanggal, 7 - P - 2025 BUPATWEBO AGU7RUBIYANTO Diundangkan di Muara Tebo pada tanggal, T ' ^ ^ 2025 Pj.SE TARIS DAERAH KABUPATEN TEBO. SINDI BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2025 NOMOR LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR IF TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SERTA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA A. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA Mekanisme Penyusunan RPJM Desa mengikuti 7 (tujuh) tahapan, yaitu:
a.Menyelaraskan arah kebijakan Pembangunan kabupaten (RPJMD).
b.Memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD).
c.Menyusun Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD).
d.Menyusun rancangan RPJM Desa.
e.Menyempurnakan rancangan RPJM Desa.
f.Memfasilitasi Musrenbangdes dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa ini menjadi tahapan yang cukup penting untuk mendapatkan kualitas RPJM Desa yang lebih baik. Kepala desa harus lebih cermat dalam memilih warganya yang terampil, cakap, dan berkualifikasi untuk menjadi anggota Tim Penyusun, karena tim harus menerjemahkan visi dan misi kepala Desa. Keterwakilan kelompok khusus yang dimaksud ialah komposisi Tim Penyusun juga memberi porsi keterlibatan perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. TUJUAN Tujuan dibentuknya Tim Penyusun RPJM Desa:
1.Membantu kepala desa dalam fasilitasi penyusunan Rancangan RPJM Desa.
2.Mendayagunakan aparatur dan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan desa, khususnya perwakilan kelompok khusus (perempuan, disabilitas, anak dan, kelompok rentan lainnya).
3.Mendorong transparansi dan akuntabilitas proses penyusunan dokumen perencanaan desa.
4.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan. STRUKTUR TIM PENYUSUN Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1.Tim Penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang.
2.Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari:
a.Pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b.Ketua yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c.Sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
d.anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
3.Tim Penyusun mengikutsertakan perempuan.
4.Tim Penyusun ditetapkan dengan keputusan kepala desa. WAKTU DAN TEMPAT Waktu: Pembentukan Tim penyusun RPJM Desa ini dilakukan setelah musdes pembahasan visi misi kepala desa. Tempat: Kantor desa atau sesuai kesepakatan tim AGENDA DAN DURASI Agenda:
1.Identifikasi Personil Tim Penyusun RKP Desa
2.Penyusunan SK Kepala Desa
3.Penetapan Tim Penyusun RPJM Desa
4.Sosialisasi Tim Penyusun RPJM Desa Durasi: Menyesuaikan PERLENGKAPAN Bahan:
1.Daftar Identifikasi keterwakilan kelompok masyarakat yang akan terlibat dalam tim sesuai dengan kebutuhan tim penyusun.
2.Informasi dari kelompok masyarakat terkait calon yang akan dipilih kepala desa.
3.Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa. Peralatan: Menyesuaikan KELUARAN/OUTPUT Keluaran dari kegiatan ini meliputi:
1.Terbentuknya Tim Penyusun RPJM Desa.
2.Adanya perwakilan yang proporsional dari kelompok khusus (kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan perlingdungan anak, disabilitas dan kelompok rentan lainnya) sebagai bagian dari Tim Penyusun RPJM Desa.
3.Terbitnya SK Tim Penyusun RPJM Desa.
2.PENYELARASAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN Perencanaan pembangunan desa merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerahyang mengindikasikan arah kebijakan pemerintah pusat. Maka dari itu, keterkaitannya perlu dijabarkan dengan lebih rinci dalam arah kebijakan dan program di daerah sekaligus memperkuat kesinambungan dengan kebutuhan pengembangan masyarakat di desa. Perencanaan merupakan tindak lanjut dari proses pengambilan keputusan dalam bentuk arah dan kebijakan pembangunan dalam bentuk strategi, operasi, pola kerja, dan manajemen sumber daya. Perencanaan menjadi acuan pemangku kebijakan untuk melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelarasan arah kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan desa. Bagian ini menjelaskan lebih detil tentang cara mengintegrasikan perencanaan tersebut sekaligus memilah yang menjadi kewenangan pemerintah desa. TUJUAN Tujuan penyelarasan arah kebijakan:
1.Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunandesa.
2.Menyusun daftar rencana program dan kegiatan yang masuk kedesa. PENYELARASAN Proses penyelarasan RPJM Desa dengan arah kebijakan pemerintah kabupaten dilakukan oleh Tim Penyusun RPJM Desa dengan cara berkoordinasi kepada aparatur kecamatan (Pembina Teknis Pemerintahan Desa) dan pemerintah kabupaten (Perangkat daerah yang terkait dengan perencanaan desa). Tugas Tim dalam penyelarasan:
1.Mengikuti sosialisasi dan/atau harus mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten yang meliputi:
a.rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten;
b.rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
c.rencana umum tata ruang wilayah kabupaten;
d.rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten; dan
e.rencana pembangunan kawasan perdesaan.
2.Membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan. WAKTU DAN TEMPAT Waktu : Hasil penyelarasan dengan arah kebijakan pemerintah kabupaten akan digunakan untuk kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD), maka tahapan Laporan Penyelarasan dengan Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten sudah diselesaikan oleh Tim Penyusun RPJM Desa dilaksanakan satu minggu sebelum pelaksanaan PKD dimulai. Tempat: Kantor desa atau tempat lain yang menjadi sekretariat Tim Penyusun RPJM Desa. AGENDA DAN DURASI Agenda :
1.Mengikuti kegiatan Sosialisasi Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten.
2.Jika sosialisasi belum dilaksanakan dikabupaten ,maka dilakukan pencer matan dan penyelarasan rencana daerah dengan desa, dengan agenda:
a.Memilah data kabupaten yang akanmasuk ke desa sesuai bidang kewenangan desa.
b.Memasukkan rencana daerah ke dalam matrik RPJM Desa sesuai tahun rancangan RKP Desa.
c.Melengkapi sumber dana. Durasi: Kegiatan penyelarasan ini terdiri dari beberapa agenda yang saling berkaitan dan terhubung dengan pihak lain dan menyesuaikan dengan kecepatan tim di dalam mendapatkan data, maka durasi waktu tidak dapat ditentukan. Maka dari itu, perlu melakukan koordinasi dan pembagian tugas yang proporsional di dalam tim, khususnya yang terkait dalam mendapatkan data dari kabupaten. Sejak awal, perlu diketahui perangkat daerah mana yang memiliki data yang diinginkan, misalnya RPJMD akan mudah didapatkan di Bappeda. PERLENGKAPAN Bahan:
1.Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten;
2.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah;
3.Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
4.Rencana Rinci Tata Ruang Wilaya kabupaten;
5.Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan; dan
6.Formulir dan matriks RPJM Desa. Peralatan: Menyesuaikan KELUARAN/OUTPUT Keluaran dari kegiatan ini meliputi:
1.Terpilahnya rencana kegiatan kabupaten yang akan dilaksanakan di desa .
2.Terpilahnya usulan kegiatan sesuai dengan bidang kewenangan desa:
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
b.Bidang Pembangunan Desa
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakat Desa
d.Bidang Pemberdayaan MasyarakatDesa
e.Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
3.Drafmatriks RPJM Desa dari hasil penyelarasan usulan pemerintah kabupaten.
3.PENGKAJIAN KEADAAN DESA (PKD) Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dilakukan dalam rangka memasukkan kondisi objektif desa sebagai masukan utama ke dalam perencanaan. Dengan diketahuinya kondisi objektif secara detil akan memudahkan masyarakat dalam mengenali masalah, potensi, dan asset yang dimiliki. PKD dilaksanakan secara partisipatif sehingga masyarakat merasa ikut memiliki hasilnya Masyarakat umumnya sudah mengenal pola partisipatif lain yang merupakan modal sosial dalam menggali, mengumpulkan data/informasi tentang kondisi, permasalahan, dan potensi desa untuk menentukan program prioritas desa. Misalnya, musyawarah warga, dan analisis masalah. Pelaksanaan pengkajian keadaan desa dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang meliputi:
1.Penyelarasan Data Desa Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa melalui:
a.Pengambilan data dari dokumen data desa Dilakukan dengan cara menghimpun atau mengumpulkan data yang bersumber pada data desa. Data dapat diambil dari Kantor Desa dalam bentuk Profil Desa atau sumber lain yang relevan/terkait. Sumber lain yang diambil misalnya yang berasal dari platform aplikasi yang ada di desa, misalnya Sistem Informasi Desa (SID), Indeks Desa Membangun (IDM), Sistem Informasi pada Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) dan lain-lain yang bisa langsung diunggah dan dapat menjadi data dalam RPJM Desa. Data Desa yang dimaksud diantaranya meliputi: 1) Sumber daya alam 2) Sumber daya manusia. 3) Sumber daya pembangunan. 4) Sumber daya sosial budaya yang ada di desa. 5) Data kependudukan. 6) Data kemiskinan, kelompok rentan, disabilitas, stunting, status gizi dan buruh migran. 7) Sumber data lain yang berhubungan dengan dokumen perencanaan. Hasil penyelarasan data desa dituliskan pada Format Data Desa.Format Data Desa menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.Hasil penyelarasan data desa menjadi bahan masukan dalam Musdes dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa.
b.Pembandingan data desa dengan kondisi desa terkini Tim Penyusun membandingkan antara data desa dengan kondisi desa terkini, seperti melihat apakah ada perbedaan yang mencolok, mengapa perbedaan itu terjadi, termasuk menyiapkan data yang ditetapkan menjadi rujukan bersama dalam pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes.Misalnya, data jumlah penduduk, dengan mempertimbangkan jumlah pertambahan (lahir atau pindahan) dan pengurangan (meninggal atau pindah). Jika terjadi per- ubahan data maka Tim penyusun akan melakukan penyesuaian. Pada kegiatan ini Tim Penyusun RPJM Desa, khususnya yang berasal dari perwakilan kelompok khusus, dapat mempersiapkan data yang bisa digunakan sebagai media untuk menstimulan masyarakat dalam membahas masalah dan usulan kegiatan, seperti:
1.Data perempuan kepala keluarga yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga (ditinggal suami meninggal dan/atau suami menjadi Tenaga Kerja Indonesia/TKI).
2.Data jumlah dan jenis disabilitas yang ada di setiap desa.
3.Data jumlah anak putus sekolah.
4.Rekapitulasi usulan yang sudah mengakomodir kebutuhan kelompok khusus dalam jangka waktu tertentu (misalnya tiga tahun terakhir).
5.Data lain yang terhubung dengan kebutuhan kelompok khusus (perempuan, anak, disabilitas, dan rentan lainnya).
2.Penggalian Gagasan Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, dan masalah yang dihadapi desa.Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan. Proses ini lebih mengutamakan penggalian kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat, mulai pada tingkatan dusun dan/atau kelompok (miskin, perempuan, lansia, disabilitas, anak dan remaja, serta kelompok minoritas) dan bukan hanya untuk kepentingan kelompok dominan. Penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa sebagai sumber data dan informasi. Pelibatan masyarakat desa dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat (kelompok). Proses musyawarah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal karena masyarakatlah yang lebih tahu kondisi dan kebutuhannya, termasuk agenda dan waktu pelaksanaan.
3.Penyusunan Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) Tim Penyusun membuat laporan hasil PKD, Berita Acara hasil laporan, dan lampi- ran dokumen-dokumen pendukung, seperti;
a.dokumen data desa yang sudah diselaraskan;
b.dokumen data rencana program pembangunan kabupaten yang akan masuk ke desa;
c.data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
d.rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat yang ada di desa. A. Penggalian Gagasan di Dusun melalui Musyawarah Dusun TUJUAN Tujuan dari pertemuan ini adalah:
1.Menggali gagasan/ide dan usulan dari masyarakat khususnya kelompok miskin, perempuan dan rentan.
2.Menginformasikan perkembangan desa.
3.Menemukenali masalah dan potensi masyarakat di tingkat dusun dan / atau kelompok. PESERTA KEGIATAN MUSDUS
1.Kepala dusun
2.Warga M asyarakat dusun / RT
3.Kelompok khusus perempuan, disabilitas, pemerhati dan perlindungan anak, dan kelompok rentan lain. BAHAN DAN PERLENGKAPAN Bahan :
1.Data desa yang terkait dengan kelompok khusus.
2.Data desa yang terkait dengan masalah.
3.Data perkembangan desa 3 (tiga) tahun ke belakang.
4.Sisa usulan/kegiatan pada periode RPJM Desa sebelumnya (periode RPJM Desa sebelumnya). Perlengkapan :
1.Kertas piano atau sejenisnya
2.kertas HVS
3.Spidol / pulpen
4.Peralatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang akan terlibat dan hadir dalam pelaksanaan kegiatan AGENDA DAN DURASI Agenda :
1.Persiapan
2.Penggalian gagasan di kelompok/dusun, baik campuran maupun khusus:
a.Penjelasan singkat tentang proses
b.Penyampaian perkembangan desa dan permasalahan spesifik desa
c.Penggalian masalah dan potensi
3.Penyepakatan hasil dan Berita Acara
4.Rekapitulasi hasil penggalian gagasan Tim Penyusun melakukan rekapitulasi hasil penggalian gagasan di tingkat kelompok dan dusun. Durasi : Durasi waktu dalam kegiatan ini akan menyesuaikan dengan metode yang digunakan. Proses penggalian gagasan ini akan dimulai pada kelompok terkecil dan beragam seperti kelompok campuran dan kelompok khusus, seperti kelompok perempuan, anak, disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Sehingga akan lebih menyesuaikan dengan kondisi yang ada WAKTU DAN TEMPAT Waktu:
1.Pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan waktu yang tersedia dan telah disepakati dan disosialisasikan.
2.Kegiatan dilakukan setelah Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan kebijakan arah pembangunan kabupaten/kota atau dapat dilaksanakan secara paralel.
3.Penetapan waktu pelaksanaan sudah dikonfirmasi dan didiskusikan kepada pihak-pihak yang akan berkontribusi dalam proses pelaksanaan. Hal ini untuk menghindari ketidakhadiran peserta karena adanya kegiatan yang bersamaan.
4.Sebelum kegiatan dilaksanakan di masing-masing kelompok/dusun, terlebih dahulu lakukan pemetaan jumlah kelompok dan jumlah masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Tempat:
1.Balai dusun, rumah penduduk atau tempat yang disesuaikan dengan kebutuhan penggalian gagasan/kelompok yang mampu menampung peserta yang hadir.
2.Jika akan mendatangkan peserta, tempat harus dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan lansia, baik dari sisi jarak maupun kondisi tempatnya. Misalnya, tempat tersebut yang memiliki sisi landai untuk peserta disabilitas fisik yang menggunakankursi roda.
3.Jika fasilitator yang akan mengunjungi kelompok/peserta musyawarah, maka harus dapat dipastikan lokasi tempat dilaksanakannya kegiatan dapat dijangkau oleh peserta lain. KELUARAN/OUTPUT Ada dua hasil dari Musdus, yaitu:
1.Daftar Masalah dan Potensi didusun/RT
2.Rekapitulasi gagasan dusun/RT
a.Penggalian Masalah dan Potensi dengan Sketsa Desa Sketsa Desa adalah gambaran desa secara kasar/umum mengenai keadaan sumber daya fisik (alam maupun buatan). Sebagai alat kajian, sketsa desa adalah alat untuk menggali masalah-masalah yang berhubungan dengan keadaan sumber daya dan potensi yang tersedia untuk mengatasi masalah. Hasilnya dapat berupa masalah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, fisik dan non-fisik. Tujuan dibuatnya Sketsa Desa bagi masyarakat adalah untuk:
1.Mengenali jenis, jumlah, dan mutu sumber daya di desa;
2.Mengenali cara, pola dan tingkat pemanfaatan sumber daya tersebut;
3.Menggali masalah untuk pemecahan masalah;
4.Menyamakan persepsi tentang masalah yang dihadapi bersama di desa. Hal-hal yang digambar pada Sketsa Desa;
1.Batas-batas desa, dusun dan RT.
2.Sumber daya alam, seperti sungai, danau, laut, hutan, batu dan bukit.
3.Penggunaan lahan, misalnya lahan untuk pertanian, tanah desa, palawija, sawah, penggembalaan ternak, perkebunan kopi dll.
4.Sumber daya buatan (prasarana dan sarana) seperti jalan, jembatan, sarana pengairan, sekolah, balai desa, posyandu, rumah penduduk, kantor desa, masjid, gereja dll. Dengan menggunakan Sketsa Desa yang sudah jadi, tim memandu penggalian potensi masalah.
a.Penggalian Masalah dan Potensi dari Kalender Musim Teknik penyusunan Kalender Musim adalah teknik PRA yang memfasilitasi pengkajian kegiatan-kegiatan dan keadaan- keadaan yang terjadi berulang dalam suatu kurun waktu tertentu (musiman) dalam kehidupan masya- rakat. Kegiatan- kegiatan dan keadaan-keadaan itu dituangkan ke dalam ‘kalender’ kegiatan atau keadaan-keadaan, biasanya dalam jarak waktu satu tahun (12 bulan). Informasi-informasi yang biasanya muncul adalah: penanggalan atau sistem kalender yang dipakai oleh masyarakat; iklim, curah hujan, ketersediaan air; pola tanam/panen, biaya pertanian hasil pertanian, dan pro- duksi/produktivitas; ketersediaan pangan dan pakan ternak terutama pada musim paceklik; ketersediaan tenaga kerja; musim bekerja ke kota atau tempat lain pada masa paceklik; masalah hama dan penyakit tanaman /ternak; kesehatan (musim wabah penyakit) dan kebersihan lingkungan; pola pngeluaran (konsumsi, produksi, investasi); kegiatan sosial (kemasyarakatan), adat, agama; dan sebagainya. Tujuan kajian kalender musim adalah memfasilitasi masyarakat untuk mengkaji:
1.Keadaan dan pola kegiatan serta kejadian di masyarakat, sehingga diperoleh profil kegiatan utama atau kejadian/peristiwa mereka sepanjang tahun.
2.Profil kegiatan-kegiatan masyarakat, sehingga terlihat pola pemanfaatan waktu masyarakat yaitu saat mereka sibuk bekerja, saat sibuk dengan kegiatan lain (sosial, agama, adat), dan saat mereka memiliki waktu luang.
b.Penggalian Masalah dan Potensi dari Bagan Kelembagaan Teknik pembuatan Bagan Hubungan Kelembagaan merupakan teknik PRA yang digunakan untuk memfasilitasi kajian hubungan antara masyarakat dengan lembaga-lembaga yang terdapat di lingkungannya. Hasil pengkajian dituangkan ke dalam Diagram Venn (sejenis diagram lingkaran, diadaptasi dari disiplin ilmu matematika), yang akan menunjukkan besarnya manfaat, pengaruh dan dekatnya hubungan suatu lembaga dengan masyarakat. Informasi-informasi yang biasanya didapat adalah:
1.Lembaga secara umum, yaitu informasi mengenai semua lembaga yang berhubungan dengan masyarakat desa, baik yang berada di dalam desa tersebut, maupun yang berada di luar desa, tetapi berhubungan dengan desa (misalnya puskesmas di kecamatan). Jenis lembaga yang dikaji adalah: lembaga-lembaga lokal (tradisional), lembaga- lembaga pemerintah (misal pemerintahan desa, puskesmas, KUD, dsb.), lembaga-lembaga swasta, misalnya lembaga swadaya masyarakat.
2.Lembaga-lembaga khusus, yaitu informasi mengenai lembaga-lembaga tertentu, misalnya lembaga yang kegiatannya berhubungan dengan pertanian saja, kesehatan saja, lembaga adat, dsb.
3.Tim Penyusun memastikan lembaga-lembaga tersebut tidak hanya melayani masyarakat pada umumnya, tapi juga masyarakat khusus seperti kelompok perempuan, anak, disabilitas dan rentan lainnya. Tujuan dari Bagan Kelembagaan: a) Memfasilitasi diskusi masyarakat mengenai keberadaan, manfaat dan peranan berbagai lembaga di desa. b) Memfasilitasi diskusi masyarakat mengenai keterhubungan antara lembaga-lembaga tersebut. c) Memfasilitasi diskusi masyarakat mengenai keterlibatan berbagai kelompok masyarakat di dalam kegiatan kelembagaan tersebut. Manfaat Bagan Kelembagaan: a) Bagi orang dalam (masyarakat): Diskusi ini akan lebih memperkenalkan keberadaan lembaga-lembaga di desa karena seringkali lembaga-lembaga luar hanya dikenal oleh sebagian kecil masyarakat yang terlibat. Diskusi ini juga berguna untuk membahas peningkatan kinerja berbagai lembaga. Setelah mendiskusikan permasalahan dalam hubungan masyarakat dengan lembaga tersebut, maka lakukan kajian harapan-harapan mereka mengenai kegiatan lembaga dan bentuk hubungan yang sesuai dengan harapan tersebut. b) Bagi orang luar: Kita bisa memahami cara masyarakat membuat urutan prioritas terhadap kegiatan lembaga- lembaga tersebut dan penilaian mereka tentang sumbangan yang diberikannya kepada masyarakat desa. Bagi lembaga luar yang telah menyelenggarakan program, informasi yang terungkap dapat menjadi umpan balik yang bermanfaat dalam memperbaiki pelayanan lembaganya pada masyarakat; sedangkan bagi yang sedang menjajaki kemungkinan pengembangan program, kajian ini menjadi bahan acuan bagi kemungkinan kerja sama dalam membuat kegiatan.
4.Penyepakatan Hasil Penggalian Gagasan, Berita Acara dan Perwakilan Delegasi.
a.Tim Penyusun RPJM Desa dan/atau fasilitator yang mendukung kegiatan penggalian gagasan memfasilitasi Berita Acara, kesepakatan hasil serta pemilihan perwakilan yang akan hadir pada kegiatan berikutnya, baik penggalian gagasan di desa, Musdes atau Musrenbangdes penyusunan RPJM Desa.
b.Perwakilan dari kelompok khusus menjadi perhatian Tim Penyusun RPJM Desa, karena perwakilan ini akan berdiskusi pada tingkat berikutnya, khususnya terkait dengan usulan kegiatan.
c.Tim Delegasi wajib mewakili semua kelompok khusus dan masyarakat dusun pada umumnya.
d.Pemilihan tim delegasi disepakati pada forum penggalian gagasan di tingkat dusun maupun kelompok melalui surat mandat Kepala Dusun.
5.Rekapitulasi Penggalian Gagasan Dusun
a.Tim Penyusun RPJM Desa dan/atau fasilitator mengumpulkan hasil fasilitasi penggalian masalah dan potensi dari dusun dan/atau kelompok khusus.
b.Hasil pengumpulan tersebut dijadikan satu format, baik yang datangnya dari tiap kelompok khusus maupun dari proses campuran dari tiga alat partisipatif atau alat lain yang sudah dilakukan oleh dusun. B. Penggalian Gagasan di Desa TUJUAN Tujuan dari pertemuan ini adalah:
1.Mengidentifikasi prioritas masalah di tingkat desa
2.Menemukenali tindakan/gagasan tingkat desa
3.Mengidentifikasi tindakan/gagasan yang layak di tingkat desa
4.Mengelompokkan gagasan/tindakan pada lima bidang kewenangan desa (Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana) PESERTA KEGIATAN
1.Pemerintah Desa
2.Perwakilan warga masyarakat desa dan Ketua RT
3.Perwakilan Kelompok khusus perempuan, disabilitas, pemerhati dan perlindungan anak, dan kelompok rentan lain dari dusun FASILITATOR / PEMANDU
1.Tim Penyusun RPJM Desa
2.PTPD (Pembina Teknis Pemerintahan Desa/OPD terkait)
3.Fasilitator yang telah ditentukan memiliki kemampuan teknik fasilitasi dan komunikasi WAKTU DAN TEMPAT Waktu : • Kegiatan dilakukan setelah penggalian gagasan dusun. • Penetapan waktu pelaksanaan sudah dikonfirmasi dan didiskusikan kepada pihak-pihak yang akan berkontribusi dalam proses pelaksanaan. Hal ini untuk menghindari ketidakhadiran peserta karena adanya kegiatan yang bersamaan. Tempat: • Kantor desa, atau tempat lain yang disesuaikan dengan kebutuhan penggalian gagasan skala desa yang mampu menampung peserta yang hadir. • Pihak penyelenggara perlu memastikan bahwa tempat dapat diakses dengan mudah untuk kelompok disabilitas, baik dari sisi jarak maupun kondisi tempatnya. Misalnya, tempat yang memiliki sisi landai untuk peserta disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda. AGENDA DAN DURASI Agenda : Penggalian gagasan tingkat desa:
1.Penjelasan singkat tentang proses
2.Penyampaian perkembangan desa dan permasalahan spesifik desa
3.Pengelompokkan masalah
4.Prioritas masalah
5.Pengambilan tindakan/gagasan desa
6.Penyepakatan hasil dan Berita Acara
7.Penutup Durasi : Waktu yang dibutuhkan minimal 4-5 jam.Penyelenggaran kegiatan dapat mencari dan memilih metode yang lebih membuat waktu menjadi efektif dan efisien. PERLENGKAPAN Bahan : • Form 1.3 s/d 1.6 dari tiap dusun; • Form 1.6 s/d 1.9 untuk di desa; dan • Data desa lain dari berbagai sumber (hasil pengumpulan data sebelumnya). Perlengkapan : • Papan flipchart/papan tulis • Kertas flipchart/piano • Metaplan/kertas HVS • Sound System • Spidol • Peralatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang akan terlibat dan hadir dalam pelaksanaan kegiatan KELUARAN/OUTPUT Hasil dari penggalian gagasan desa, yaitu:
1.Daftar gagasan desa
2.Prioritas usulan desa
3.Daftar usulan bidang kewenangan desa
4.PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH DESA Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala desa. Musdes membahas dan menyepakati sebagai berikut:
1.Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa;
2.Rumusan Arah Kebijakan Pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa; dan
3.Rencana prioritas kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Pembahasan rencana prioritas kegiatan dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, yang dilakukan secara terarah untuk membahas sebagai berikut:
1.Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa;
2.Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun;
3.Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa; dan
4.Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerja sama antar desa, dan/atau keija sama desa dengan pihak ketiga. Hasil kesepakatan dalam Musdes dituangkan dalam Berita Acara, dan hasil kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa. TUJUAN Tujuan dari pertemuan ini adalah
1.Membahas dan menyepakati hasil Pengkajian Keadaan Desa.
2.Membahas rencana prioritas lima bidang kewenangan desa:Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan, Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. PESERTA KEGIATAN
1.BPD
2.Kepala desa
3.Perangkat Desa
4.Kelompok khusus perempuan, disabilitas, pemerhati anak, dan kelompok rentan lain
5.PTPD
6.Pendamping program pemerintah
7.Kader desa dan atau kader sektor
8.Tim Penyusun RPJM Desa FASILITATOR / PEMANDU BPD, dibantu oleh:
1.Pemerintah desa
2.PTPD
3.Pendamping program pemerintah WAKTU DAN TEMPAT Waktu: • Kegiatan dilakukan setelah Pengkajian Keadaan Desa. • Penetapan waktu pelaksanaan sudah dikonfirmasi dan didiskusikan kepada pihak-pihak yang akan berkontribusi dalam proses pelaksanaan. Hal ini untuk menghindari ketidakhadiran peserta karena adanya kegiatan yang bersamaan. • Waktu pelaksanaan tetap memperhatikan kehadiran kelompok perempuan, pemerhati anak, disabilitas dan rentan lainnya (kesesuaian waktu). Tempat: • Kantor/Balai Desa, rumah penduduk atau tempat yang disesuaikan dengan kebutuhan Musdes yang mampu menampung peserta yang hadir. • Dapat diakses oleh semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. • Pihak penyelenggara perlu memastikan bahwa tempat dapat diakses dengan mudah untuk kelompok disabilitas, baik dari sisi jarak maupun kondisi tempatnya. Misalnya, tempat memiliki sisi landai untuk peserta disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda. • Selain itu, perlu dipastikan juga transportasi untuk peserta dari kelompok disabilitas menuju tampat kegiatan. Perlu ada upaya untuk layanan transportasi untuk kelompok disabilitas agar dapat hadir ke lokasi musyawarah. AGENDA DAN DURASI Agenda :
1.Persiapan
a.Pembentukan panitia Musdes
b.Pengumuman jadwal
c.Persiapan undangan, agenda acara Musdes
d.Persiapan formulir, tata tertib dan Berita Acara
e.Layout Musdes untuk diskusi kelompok
2.Pelaksanaan
a.Pembacaan tata tertib
b.Penyampaian materi Musdes
c.Pengambilan keputusan Musdes PERLENGKAPAN Bahan:
1.Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa
2.Peralatan: - Papan flipchart/papan tulis - Kertas flipchart/piano - Metaplan/kertas HVS
3.Perlengkapan lain disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang akan terlibat dan hadir dalam pelaksanaan kegiatan KELUARAN/OUTPUT Keluaran dari kegiatan ini yaitu Rencana Pembangunan Desa sebagai dasar untuk menyusun Rancangan RPJM Desa.
5.PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM DESA Tim Penyusun RPJM Desa menyusun Rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan Musdes. Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam format Rancangan RPJM Desa [lihat Form 1.24] Setelah Rancangan RPJM Desa selesai disusun, Tim Penyusun RPJM Desa membuat Berita Acara tentang hasil penyusunan Rancangan RPJM Desa [lihat Form 1.25] yang dilampiri dengan dokumen Rancangan RPJM Desa dan disampaikan kepada kepala desa. Kepala desa berwenang memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa.Apabila kepala desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa, maka Tim Penyusun RPJM Desa harus melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala desa. Jika Rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala desa, tahap selanjutnya adalah melakukan kegiatan Musrenbangdes. TUJUAN Tujuan dari kegiatan ini adalah: • Membahas rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil Musdes. • Memastikan rancangan RPJM Desa sudah selaras dengan visi misi kepala desa terpilih. • Menyusun Rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil Pengkajian Keadaan Desa dan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintah Kabupaten. PESERTA KEGIATAN • Tim Penyusun RPJM Desa • PTPD • Pendamping program pemerintah FASILITATOR / PEMANDU Fasilitator pada kegiatan ini adalah Ketua Tim Penyusun RPJM Desa atau anggota lain dari Tim Penyusun jika ketua berhalangan hadir. Dalam pelaksanaannya, Tim Penyusun RPJM Desa dapat didampingi oleh fasilitator lain yang memiliki kemampuan dalam fasilitasi RPJM Desa Inklusif. Tujuannya adalah sebagai mitra diskusi Tim Penyusun dalam menyelesaikan rancangan RPJM Desa. WAKTU DAN TEMPAT Waktu: • Kegiatan dilakukan setelah pelaksanaan Musdes dengan mengacu pada Berita Acara Hasil Musdes. • Disesuaikan dengan waktu yang dimiliki oleh Tim Penyusun RPJM Desa. • Penetapan waktu pelaksanaan sudah dikonfirmasi dan didiskusikan kepada semua anggota tim penyusun RPJM Desa, begitu pula dengan fasilitator pendamping program pemerintah. Tempat: • Kantor Desa, rumah anggota tim penyusun, atau tempat yang disesuaikan dengan agenda pembahasan rancangan RPJM Desa. • Dapat diakses oleh semua anggota tim penyusun, termasuk anggota yang berasal dari kelompok khusus, seperti penyandang disabilitas, perempuan, pemerhati anak dan kelompok rentan lainnya. AGENDA DAN DURASI Agenda:
1.Persiapan • Pengumpulan Laporan Hasil PKD dan Musdes • Pengumpulan Data Desa • Pengumpulan data Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan • Persiapan formulir dan Berita Acara • Penyepakatan waktu pembahasan
2.Pelaksanaan
a.Pencermatan bersama tim, terkait: • Laporan PKD • Hasil Musdes • Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan
b.Pembahasan dan penyusunan Rancangan RPJM Desa
c.Penyepakatan tim penyusun terhadap Rancangan RPJM Desa
d.Penyampaian hasil Rancangan RPJM Desa Durasi: menyesuaikan dengan kondisi tim Dengan mempertimbangkan lamanya waktu untuk berproses, maka kegiatan dapat dilakukan secara berseri (tidak harus diselesaikan dalam satu hari). PERLENGKAPAN Bahan: • Hasil Musdes • Laporan Pengkajian Keadaan Desa • Matriks RPJM Desa • Data Desa • Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Perlengkapan: • Papan flipchart/papan tulis • Kertas flipchart/piano • Metaplan/kertas HVS • Formulir-formulir • Peralatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang akan terlibat dan hadir dalam pelaksanaan kegiatan. KELUARAN/OUTPUT Keluaran dari kegiatan ini adalah:
1.Rancangan RPJM Desa
2.Berita Acara Pembahasan Rancangan RPJM Desa
6.PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSRENBANG DESA Kepala desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diadakan untuk membahas dan menyepakati Rancangan RPJM Desa. Musrenbangdes diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat. Musrenbangdes membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Hasil kesepakatan Musrenbangdes dituangkan dalam Berita Acara. TUJUAN Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. PESERTA KEGIATAN
1.Pemerintah desa
2.BPD
3.Unsur Masyarakat:
a.Tokoh adat;
b.Tokoh agama;
c.Tokoh masyarakat;
d.Tokoh pendidikan;
e.Perwakilan kelompok tani;
f.Perwakilan kelompok nelayan;
g.Perwakilan kelompok pengrajin;
h.Perwakilan kelompok perempuan;
i.Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
4.Selain unsur masyarakat dia tas, Musrenbangdes dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. FASILITATOR / PEMANDU Fasilitator: Musrenbangdes RPJM Desa dipandu oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau pihak lain dari unsur pemerintahan desa. Narasumber: • Tim Penyusun RPJM Desa • PTPD WAKTU DAN TEMPAT Waktu: • Kegiatan dilakukan setelah tim penyusun RPJM Desa menyerahkan Rancangan RPJM Desa kepada kepala desa. • Penetapan waktu pelaksanaan sudah dikonfirmasi dan didiskusikan kepada semua anggota Tim Penyusun RPJM Desa, begitu pula dengan fasilitator pendamping. Tempat: • Kantor Desa, atau tempat lain yang disesuaikan dengan agenda Musrenbangdes RPJM Desa. • Dapat diakses oleh semua semua anggota tim penyusun, termasuk anggota yang berasal dari kelompok khusus, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya. AGENDA DAN DURASI Agenda:
1.Persiapan • Pembentukan panitia Musrenbangdes • Penyiapan dokumen Rancangan RPJM Desa • Penyiapan formulir, tata tertib dan Berita Acara
2.Pelaksanaan • Pembacaan tata tertib • Pembahasan Rancangan RPJM Desa • Diskusi Kelompok dan Pleno
3.Pengambilan keputusan Musrenbangdes Durasi : Sesuai kebutuhan PERLENGKAPAN Bahan: • Rancangan RPJM Desa • Absensi • Draf Berita Acara Peralatan : • Papan flipchart/papan tulis • Kertas flipchart/piano • Metaplan/kertas HVS • Peralatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang akan terlibat dan hadir dalam pelaksanaan kegiatan. KELUARAN/OUTPUT Keluaran dari kegiatan ini adalah:
1.Penyepakatan Rancangan RPJM Desa Inklusif
2.Berita Acara Penetapan Rancangan RPJM Desa Inklusif
7.PENETAPAN RPJM DESA DAN SOSIALISASI Kepala desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran Rancangan Peraturan Desa Tentang RPJM Desa. Kepala desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.Rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tentang RPJM Desa. B. PERUBAHAN RPJM DESA RPJM Desa berlaku selama 8 ( delapan) tahun. Dalam perjalanan implementasi RPJM Desa dimungkinkan terjadi perubahan-perubahan terhadap isinya. Kepala desa dapat mengubah RPJM Desa dengan beberapa ketentuan:
1.Kepala desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a.terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kemsuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, dan/atau pemerintah daerah Kabupaten.
2.Perubahan RPJM Desa harus dibahas dan disepakati dalam Musrenbangdes dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa. TUJUAN Tujuan dari pertemuan ini adalah: • Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan RPJM Desa • Menetapkan Perubahan RPJM Desa PESERTA KEGIATAN • Pemerintah desa • BPD • Tim Penyusun RPJM Desa FASILITATOR/PEMANDU Fasilitator: Kades dan Pemerintahan Desa Narasumber: Tim Penyusun RPJM Desa dan BPD WAKTU DAN TEMPAT Waktu: • Penetapan Perubahan RPJM Desa dilakukan setelah:
1.Ada perbaikan dari Tim Penyusun pasca Musrenbangdes
2.Disusun dan ditetapkannya PerdesRPJM Desa
3.Rapat/musyawarah pembahasan antara kepala desa dan BPD • Penetapan waktu pelaksanaan sudah dikonfirmasi dan didiskusikan kepada semua anggota tim penyusun RPJM Desa, begitu pula dengan fasilitator pendamping. Tempat: • Kantor Desa, atau tempat lain yang disesuaikan dengan agenda Penetapan Perubahan RPJM Desa. • Tempat dapat diakses oleh semua anggota tim penyusun, termasuk anggota yang berasal dari kelompok khusus, seperti penyandang disabilitas, perempuan, pemerhati anak dan kelompok rentan lainnya. AGENDA DAN DURASI Agenda:
1.Persiapan • Menyiapkan daftar masukan perbaikan terhadap Rancangan Perubahan RPJM Desa pasca Musrenbangdes • Menyiapkan draf Rancangan Perdes Perubahan RPJM Desa • Menyepakati waktu pembahasan bersama BPD • Menyiapkan draf Berita Acara Penetapan
2.Pelaksanaan • Penyampaian informasi penyempurnaan Perubahan RPJM Desa • Penyampaian draf Rancangan Perdes Perubahan RPJM Desa • Tanggapan dan kesepakatan • Penetapan Perubahan RPJM Desa dan Perdes Perubahan RPJM Desa Durasi: sesuai kebutuhan PERLENGKAPAN Bahan: • Hasil Musrenbangdes (Rancangan Perubahan RPJM Desa) • Absensi • Draf Berita Acara Perlengkapan: • Papan flipchart/papan tulis • Kertas flipchart / piano • Metaplan/kertas HVS • Peralatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang akan terlibat dan hadir dalam pelaksanaan kegiatan. KELUARAN / OUTPUT Keluaran dari kegiatan ini adalah:
1.Perdes Perubahan RPJM Desa
2.Dokumen Perubahan RPJM Desa Form 1.1 Contoh SK Tim Penyusun RPJM Desa FORMULIR PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM DESA: KABUPATEN TEBO KECAMATAN................. DESA.................... KEPUTUSAN KEPALA DESA.................... KECAMATAN................. Nomor : ... / .... / .... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM DESA TAHUN..........- .............. KEPALA DESA............................ Menimbang : a. bahwa Pemerintah Desa berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa
b.bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dilakukan oleh Tim Penyusun yang dibentuk melalui Forum Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa.
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b; dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Tim Penyusun RPJM Desa). Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.7);
2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ten- tang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa;
10.Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
11.Peraturan Daerah Kabupaten ................ tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
12.Peraturan Desa ... Nomor ... Tahun ...... tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
13.dst.... MEMUTUSKAN : Menetapkan : Kesatu : Menetapkan Susunan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun . - ...... sebagai berikut: No Nama Jenis Kelami Unsu r Jabatan dalam Tim Kepala Desa Pembina Sekretaris Desa Ketua LPM Anggota Perangkat Desa Anggota Perwakilan Kelompok Anggota Perwakilan Kelompok Anggota Perwakilan kelompok rentan Anggota Tokoh Masyarakat Anggota dst Anggota Kedua : Tugas dan tanggung jawab Tim Penyusun RPJM Desa adalah menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun . berdasarkan data-data hasil Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dan Perumusan Visi dan Misi Kepala Desa yang dilakukan secara partisipatif. Ketiga : Masa tugas Tim Penyusun RPJM Desa terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Desa ini; sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJM Desa tahun......-........oleh Kepala Desa. Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Desa..................... pada tanggal : ................................ KEPALA DESA ............................ Form 1.2 DAFTAR PROGRAM DAN KEGIATAN KABUPATEN YANG MASUK KE DESA DESA : ............................................. KECAMATAN : ............................................. KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi No. Asal Program/ Kegiatan Nama Program/ Kegiatan Prakiraan Pagu Dana (Rp) Prakiraan Pelaksana Contoh 1 Dari Pemerintah Air Bersih 800.000.00 PU Pusat 2 Dari Pemerintah Daerah Provinsi 3 Dari Pemerintah Daerah Kabupaten 4 Dari Penjaringan Aspirasi Masyarakat oleh DPRD Desa.................., ..., ..., .... Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Form 1.3 DAFTAR SUMBER DAYA ALAM DESA KECAMATAN KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi No. Uraian Sumber Daya Alam Volume Satuan 1 Material batu kali dan kerikil 300.000 Kubik 2 Pasir urug 500.000 Kubik 3 Lahan tegalan 360 Ha 4 Lahan persawahan 158 Ha 5 Lahan hutan 10 Ha 6 Sungai 6.510 M 7 Tanaman perkebunan (karet, sawit, cengkeh, 234 Ha 8 Air terjun 1 Ha 9 Sumber mata air 5 Buah Mengetahui: Desa................. , ..., ..., .... Kepala Desa Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Form 1.4 DAFTAR SUMBER DAYA MANUSIA DESA KECAMATAN KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi No. Uraian Sumber Daya Manusia (SDM) Jumlah Satuan 1 Kepala keluarga 980 KK 2 Jumlah penduduk laki-laki 2516 Orang 3 Jumlah penduduk perempuan 2400 Orang 4 Lulusan SD/MI 2340 Orang 5 Lulusan SLTP/MTS 500 Orang 6 Lulusan SLTA/MA 415 Orang 7 SI/ Diploma 42 Orang 8 Putus sekolah 255 Orang 9 Buta huruf 21 Orang 10 Petani 854 orang 11 Pedagang 167 Orang 12 PNS 36 orang 13 Tukang 29 Orang 14 Guru 20 Orang 15 Supir/Angkutan 50 Orang 16 Buruh 129 Orang 17 Swasta 154 Orang Jumlah 4.902 Orang Mengetahui: Kepala Desa Desa.................., ..., ..., .... Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Form 1.5 DAFTAR SUMBER DAYA PEMBANGUNAN DESA KECAMATAN KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi No. Uraian Sumber Daya Pembangunan Jumlah Satuan 1 Aset prasarana umum
a.Jalan 10 Km
b.Jembatan 3 Unit 2 Aset prasarana pendidikan
a.Gedung PAUD 2 Unit
b.Gedung TK 3 Unit
c.Gedung SD 3 Unit
d.SLTP 1 Unit
e.SLTA 1 Unit 3 Aset prasarana kesehatan
a.Posyandu 2 Unit
b.Polindes 1 Unit 4 Aset prasarana ekonomi
a.Pasar desa 1 Unit
b.Tempat pelelangan ikan - - 5 Kelompok usaha ekonomi produktif
a.Jumlah kelompok usaha 15 Kelompok
b.Jumlah kelompok usaha yang sehat 10 Kelompok Mengetahui: Kepala Desa Desa.................., ..., ..., .... Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Form 1.6 DAFTAR SUMBER DAYA SOSIAL BUDAYA DESA KECAMATAN KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi No. Uraian Sumber Daya Sosial Budaya Jumlah Satuan 1 Gotong royong 1 kali Bulan 2 Tradisi Ruwahan 1 kali Tahun 3 Pesta rakyat (Panen Raya) 1 kali Tahun 4 Bersih desa (Ruwat Bumi) 1 kali Tahun 5 Grebeg Suro 1 kali Tahun 6 Dan lain-lain - - Mengetahui: Kepala Desa Desa.................., ..., ..., .... Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Form 1.7 CONTOH SKETSA DESA DESA KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI : Tebo : Jambi ^ Balai desa • a * Perumahan ■■ Sungai Pasar n Posyandu O Kolam ikan * Masjid Lapangan bola Kebun kopi s Gereja Jembatan jagung O Gedung SD — Jalan desa Sawah O Gedung TK Jalan kampung ***** Pinus * * * Mengetahui: Kepala Desa Desa.................., ..., ..., .... Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Form 1.8 DAFTAR MASALAH DAN POTENSI DARI SKETSA DESA (Fl) NO. MASALA M POTE NST 1 2 3 1 MCK masyarakat masih belum berfungsi dengan baik • Batu • Pasir • Tenaga gotongroyong 2 Anak balita belum mendapat pendidikan PAUD dan TK • LKMD danPKK • Kader-kader didesa 3 Jalan desa sering terjadi banjir karena pembangunan siring dan gorong- gorong serta jembatan dan tanggul • Batu • Pasir • Gotongroyong 4 Jembatan penghubung dusun belum ada • Batu • Pasir • Gotongroyong 5 Pasartidakadadidesasehinggakegi atan ekonomi harus ke desalain • Produksi komoditas pertanian tinggi • Tanah kasdesa 6 Dan seterusnya................................... ........................... Mengetahui: Kepala Desa Desa.................., ..., ..., .... Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Form 1.9 Masalah /Keada Huja Pancaroba Kemara KALENDER MUSIM Kegiatan Sep Okt Nov De Jan Fe Mar Ap Me Jun Jul Agst Masa tanam AA AAA ^■fc* AA A A A'-A A A A Masa panen AA AA AAA AA AA AA A A A *Ar-A A A AA A A AA Banjir A* -A- ** AA -A-A- -A- -A- A Kesehatan AA A A AAA AA AA AA -A-A A AA A A A A A A AA Penyakit malaria -A A< A -A AA Penyakit diare A A -A--A- A A- AAA AAA Penyakit campak 'A A A AAA Kekurangan AA AA AA AA AA Kekurangan air A A A A AA AAA Form 1.10 DAFTAR MASALAH DAN POTENSI DARI KALENDER DESA (F2) No. MASALA POTENSI 1 2 3 1 Pada musim hujan banyak masyarakat terserang penyakit Gotong royong 2 Di musim kemarau berkurang air bersih • Sungai • Biaya dari swadaya 3 Bilamana terjadi hujan lebat air tidak tertampung karena saluran air kurang maksimal dan seringkali air menggenang dijalan • Selokan/parit • Gotong royong masyarakat Form 1.11 BAGAN KELEMBAGAAN DESA Form 1.12 DAFTAR MASALAH DAN POTENSI DARI BAGAN KELEMBAGAAN DESA (F3) LEMBAGA MASALA POTENSI 1 2 3 Pemerintahan Desa Kepala Desa dan perangkat desa belum mendapat tunjangan • Lembaga • Pengurus lengkap Pemerintahan Desa Biaya operasional pemerintahan desa masih rAn/4 O 1} • Lembaga • Pengurus lengkap BPD Anggota BPD belum ada tunjangan operasional BPD • Pengurus lengkap • Tenaga potensial ada RT /RW Belum ada biaya operasional RT/RW • Pengurus lengkap • Tenaga potensial ada PAUD/TK Anak balita belum semua mendapatkan pendidikan PAUD dan TK • Anak balita • Lahan kosong Posyandu/ Poskesdes Masyarakat desa masih menggunakan MCK sembarangan, anak balita belum mendapatkan gizi yg baik, dan anak masih kurang • Gotong royong • Bidan desa KUD dan kelompok tani Keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah kurang sadarnya petani untuk merawat kebunnya • Kebun • Sumber air • Pengurus lengkap PKK Desa Kegiatan PKK desa belum semuanya berjalan • Pengurus lengkap Posyandu Pelaksanaan kegiatan Posyandu belum semua berjalan Pengurus Posyandu Karang Taruna Pelaksanaan kegiatan Karang Taruna belum semuaberjalan Pengurus Karang Taruna KPM Pelaksanaan kegiatan KPM belum semua berjalan Pengurus KPM Hansip desa Linmas Pelaksanaan kegiatan Hansip dan linmas belum berjalan Pengurus Hansip dan Linmas Form 1.13 PENGELOMPOKAN MASALAH (F4) No. MASALA POTENSI 1 2 3 1 MCK masyarakat masih belum berfungsi dengan baik • Batu • Pasir • Tenaga gotong royong 2 Anak balita belum mendapat pendidikan PAUD dan TK • LKMD danPKK • Kader-kader didesa 3 Jalan lingkungan desa saat musim hujan licin karena masih tanah merah sehingga menggangu transportasi warga • Batu • Pasir • Tenaga gotong royong 4 Jembatan penghubung dusun belum ada • Batu • Pasir • Gotong royong 5 Pelayanan Posyandu tidak optimal karena gedung belum permanen • Batu • Pasir • Gotong royong 6 Pasar tidak ada didesa, sehingga kegiatan ekonomi harus ke desa lain • SDM desa • Produksi pertanian 7 Dan seterusnya................................... Form 1.14 PENENTUAN PERINGKAT MASALAH DESA (F5) No Masalah Potensi Dirasak an oleh Banyak Orang Sangat Parah Mengha mbat Peningk atan Pendapa tan Sering Terjadi Tersedia Potensi untuk Memecah kan Jumla h Nilai Urutan Peringk at 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 1 MCK masyarakat masih belum ada • Batu • Pasir • Tenaga gotong royong 5 8 6 8 7 34 6 2 PAUDdanTKbel um mencukupi gedung yangada • LKMD dan PKK • Kader- kader didesa 8 7 5 8 5 33 7 3 Di dusun II dan III, jalan desa saat musim hujan sangat licin mengganggu transportasi • Batu • Pasir • Tenaga gotong royong 8 8 7 7 6 36 4 4 Transportasi warga kurang lancar karena jembatan penghubung dusun belum ada Gotong royong 8 8 8 3 8 35 5 5 Pelayanan Posyandu tidak optimal karena gedung belum permanen • Batu ■ Pasir • Gotong royong 8 8 9 6 8 39 1 6 Pasar tidak ada di desa sehingga kegiatan ekonomi harus ke desa lain • Penduduk banyak • Produksi pertanian 8 8 8 5 8 37 3 7 Dan seterusnya ............... Form 1.15 TINDAKAN PEMECAHAN MASALAH DESA (F6) No Masalah Penyebab Potensi Alternatif Tindakan Pemecahan Masalah Tindakan yang layak 1 2 3 4 5 6 i Kepala Desa, perangkat desa dan BPD belum mendapatkan penghasilan tetap dan tunjangan dan opera- sional Belum disusunnya penghasilan tetap dan tunjangan di dalam RKP, RPJM Desa, dan APB Desa • Lembaga • Pengurus lengkap Penyusunan penghasilan tetap dan tunjangan di dalam RKP, RPJM Desa, dan APB Desa Penyusunan penghasilan tetap dan tunjangan di dalam RKP, RPJM Desa, dan APB Desa 2 Anak balita di dusun I dan 11 belum mendapat pendidikanPAUDda nTK Belum tersedia gedung PAUD dan TK di dusun I dan II • LKMD danPKK • Kader- kader di desa Disusun program pembangunan gedung PAUD di dusun I dan II TK didlm RPJM Desa, RKPD, untuk dibayai APB Desa Disusun program pembangunan gedung PAUD di dusun I dan II TK didlm RPJM Desa, RKPD, untuk dibayai APB Desa 3 MCK masyarakat masih belum berfungsi dengan baik Sering terjadi penyakit ISPA • Batu • Pasir • Gotong royong Pembangunan MCK untuk masyarkat yang diprogramkan di dalam RPJM Desa, RKPD, dan APB Desa Pembangunan MCK utk masyakat yang diprogramkan di dalam RPJM Desa, RKPD, dan APB Desa 4 Di dusun II dan III jalan desa saat musim hujan sangat licin mengganggu transportasi warga Sering terjadi kecelakaan • Batu • Pasir • Gotong royong Pengerasan jalan lingkungan yang diprogramkan dalam RPJM Desa Pengerasan jalan lingkungan 5 Transportasi warga kurang lancar karena jembatan penghubung dusun belum ada Interaksi warga kurang lancar karena harus mengambil jalan memutar • Batu • Pasir • Gotong royong Pembuatan jembatan penghubung dusun yang diprogramkan dalam RPJM Desa Pembuatan jembatan 6 Pelayanan Posyandu tidak optimal karena ge dung belum permanen Sering terjadi kecelakaan • Batu • Pasir • Gotong royong Pengerasan jalan lingkungan yang dipro- gramkan dalam RPJM Desa Pengerasan jalan lingkungan 7 Dan seterusnya........ ................ ................ ................ ................ Form L16 PENENTUAN PERINGKAT TINDAKAN (F7) No. Tindakan Yang Layak Pemenuhan Kebutuhan Orang Banyak Dukungan Peningkatan Pendapatan Masyarakat Dukungan Potensi Mengatasi Masalah Jumlah Nilai Tindakan 1 2 3 4 5 6 7 1 Disusun program pembangunan gedung PAUD di dusun I dan II TK di dalam RPJM Desa, RKPD, untuk dibayai APB Desa 9 9 8 26 2 2 Pembangunan MCK untuk masyarakat yang diprogramkan di dalam RPJM Desa, RKPD dan APB Desa 8 5 5 18 7 3 Di dusun II dan III jalan desa saat musim hujan sangat licin mengganggu transportasi warga perlu pengerasan jalan lingkungan 5 6 7 19 6 4 Transportasi warga kurang lancar karena jembatan penghubung dusun belum ada 8 8 8 24 4 5 Pelayanan Posyandu tidak optimal karena gedung belum permanen 8 8 7 23 5 6 Pasar tidak ada di desa sehingga kegiatan ekonomi harus ke desa 9 9 9 27 1 7 Pelayanan Posyandu tidak optimal karena gedung belum permanen 9 9 7 25 3 8 Dan seterusnya........ .............................. ............... ......... ............... Form 1.17 DAFTAR GAGASAN DUSUN/KELOMPOK DESA KECAMATAN KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi No. Gagasan Kegiatan Lokasi Kegiatan Perkiraan Volume Satuan Penc Laki-Laki rima Manfaat Perempuan A-RTM 1 Pembangunan Posyandu Desa 1 Unit 200 600 500 2 Pembangunan PAUD Desa 1 Unit 300 600 400 3 Pembangu n an jalan lingkungan Dusun 5 Km 600 500 500 4 Pembangunan jembatan Dusun 2 Unit 200 200 500 5 Pelatihan kelompok tani Dusun 10 Kelomp. 800 800 500 6 Biaya operasional Posyandu Dusun 5 paket/th 1.000 1.000 500 7 Dan seterusnya ....... ....... ....... ....... ....... ....... Desa.................., ..., ..., ....Mengetahui: Kepala Desa Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Form 1.18 REKAPITULASI USULAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA DESA : ............................................. KECAMATAN : ............................................... KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi No. Usulan Rencana Kegitan berdasarkan Bidang Rencana Lokasi Kegiatan Perkiraan Volume Satuan Penerima Manfaat Laki-Laki Perempuan A-RTM 1 Penyelenggaraan Pemerintah Desa
a.Penyusunan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa dalam RPJM Desa, RKPDesa dan APRDesa Desa 15 orang X 12 bulan paket 10 5
b.Penyusunan Tunjangan BPD dalam RPJMDesa,RKPDesa dan APBDesa Desa 9 orang x 12 bulan paket 7 2 -
c.Penyusunan Operasional Perkantoran dalam RPJMDesa, RKPDesa dan APB Desa Desa 1 paket -
d.Penyusunan Operasional BPD dalam RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa Desa 1 paket 30 -
e.Penyusunan Operasional RT/RW dalam RPJMDesa,RKPDesa dan APB Desa Desa 1 paket 30 2 Pelaksanaan Pembangunan Desa
a.Pengerasan jalan lingkungan untuk dibiayai APB Desa Desa 1 paket 600 400 500
b.Pembangunan MCK untuk dibiayai APB Desa Dusun 1 paket 600 400 500
c.Pembangunan gedung Desa 1 paket 200 600 500
d.Pembangunan gedung PAUD Desa 1 paket 300 200 400
e.Dan seterusnya.............. 3 Pembinaan Kemasyarakatan
a.Pembinaan PKK Desa 1 paket 200
b.Pelaksanaan Siskamling Desa 1 paket 1.000 1.000 500
c.Pembinaan LPM Desa 1 paket 600 500 300
d.Dan seterusnya.............. 4 Pemberdayaan Masyarakat
a.Pelatihan neninekatan kanasitas Desa 1 naket 20 5
b.Pelatihan peningkatan kapasitas RPD Desa 1 paket 7 2
c.Dan seterusnya.............. 5 Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Mengetahui: Kepala Desa Desa................. , ..., ..., .... Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Form 1.19 BERITA ACARA PENGKAJIAN KEADAAN DESA Pada hari ....... tanggal ....... bulan ...... tahun ....... telah dilaksanakan pengkajian keadaan wilayah Desa ...... Kecaatan ......... Kabupaten Tebo tentang penyusunan RPJM Desa. Telah dilaksanakan kegiatan pengkajian keadaan wilayah desa yang memiliki oleh wakil-wakil dari kelompok, kepala dusun, warga dusun, tokoh masyarakat dan unsur lain yang terkait di desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir agenda kegiatan yang dilakukan di dalam proses pengkajian desa tersebut adalah: Contoh
1.Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan sketsa desa
2.Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan kalender musiman
3.Pengkajian potensi dan masalah berdasarkan diagram kelembagaan
4.Pengkajian peluang pendayagunaan sumber daya manusia Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkankan dengan penuh tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui: Kepala Desa Desa......... Ketua Tim Desa Penyusun RPJM Form 1.20 LAPORAN PELAKSANAAN PENGKAJIAN KEADAAN DESA DESA KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI Tebo Jambi I. Latar Belakang Contoh Salah satu elemen mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalahketersediaan RPJM Desa dan RKP Desa.Karena kedua dokumen tersebut merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek desa. Maka kualitas RPJM Desa dan RKP Desa menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumen Perencanaan Desa. II. Tujuan Contoh: Kegiatan ini bertujuan untuk menggali secara obyektif, lengkap dan cermat:
a.Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
b.Pengkajian potensi desa
c.Pengkajian peluang pendayagunaan sumber daya desa
d.Pengkajian permasalahan yang dihadapi
e.Merumuskan usulan rencana kegiatan masyarakat f III. Tim Pelaksana Pengkajian Keadaan Desa Contoh: Pengkajian keadaan desa dilakukan oleh Tim Penyusun RPJM Desa dengan dipandu oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa IV. Pendekatan dan Metode Contoh: Pengkajian keadaan desa dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan metode P3MD (Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa) V. Alat Kaji dan Instrumen Contoh Alat kaji yang digunakan adalah Peta Sosial Desa, Kalender Musim dan Bagan Hubungan Antar Lembaga/Kelembagaan. VI. Proses Pelaksanaan Contoh:
a.Mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota
b.Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk menemukenali potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan alat kaji tersebut di atas.
c.Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk menemukenali peluang pendayagunaan sumber daya desa
d.Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk merumuskan usulan rencana kegiatan
e.Membuat rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat
f............................................... VII. Hasil Contoh
1.Data desa yang sudah diselaraskan
2.Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa
3.Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan
4.Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/ atau kelompok masyarakat 5................................ VIII. Rencana Kerja Tindak Lanjut Contoh Menyusun rekapitulasi usulan kegiatan pembangunan desa. Mengetahui: Kepala Desa Desa................. , ..., ..., .... Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Form 1.21 SURAT MANDAT TIM DELEGASI Pada hari ini, tanggal bulan tahun ...... telah melaksanakan Musyawarah Dusun/Kelompok, Desa .......... dan kami sebagaimana daftar hadir terlampir; MEMBERIKAN MANDAT Kepada :
1.Nama : .................................................................... Tempat, Tanggal Lahir : .................................................................... Alamat : .................................................................... Pekerjaan : .....................................................................
2.Nama : ................................................................... Tempat, Tanggal Lahir : .................................................................... Alamat : .................................................................... Pekerjaan : .....................................................................
3.Nama : ................................................................... Tempat, Tanggal Lahir : ............................. ....................................... Alamat : .................................................................... Pekerjaan : .....................................................................
4.dst Untuk dan atas nama masyarakat dusun/kelompok untuk mengikuti dan mengawal usulan dan proses rencana pembahasan pembangunan pada Musyawarah Desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengetahui, Kepala Dusun Form 1.22 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN .... s/d .... DESA......... KECAMATAN........... KABUPATEN............ TAHUN.... KATA PENGANTAR Diisi dengan uraian singkat (setengah halaman) sebagai pembukaan atau sambutan dari kepala desa. DAFTAR ISI Sesuai daftar isi dokumen dari RPJM Desa. B. Dasar Hukum Memuat semua regulasi yang berhubungan dengan penyusunan RPJM Desa mulai Pusat, Provinsi hingga Daerah. C. Maksud dan Tujuan Diisi dengan maksud berupa pernyataan dan harapan secara umum dihasilkannya dokumen RPJM Desa. Rumuskan tujuan secara khusus menyangkut capaian dan target dari dokumen RPJM Desa. D. Tahapan Penyusunan RPJM Desa Memuat tentang tahapan penyusunan RPJM Desa yang dilakukan di desa. B. Peta dan Kondisi Desa Diisi gambaran umum desa menyangkut kondisi sosial, letak geografis, demografis, fasilitas sosial, sumber daya alam, dan ekonomi desa.Biasanya pada bagian ini cukup tebal.Sebaiknya dibuatkan rangkuman yang berisi pokok-pokok paparan dan hasilnya. C. Kelembagaan Desa
1.Pemerintah Desa Uraian tentang pemerintah desa, tupoksinya dan struktur berdasarkan Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK)
2.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Uraian tentang lembaga BPD, Tupoksi dan strukturnya
3.Lembaga Adat ( Bila ada )
4.Lembaga Kemasyarakatan
a.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Uraian dari struktur lembaga , tupoksi dan data personilnya
b.Karang Taruna Uraian dari struktur lembaga, tupoksi dan data personilnya
c.Majelis Taqlim Uraian dari struktur lembaga, tupoksi dan data personilnya
d.PKK Uraian dari struktur lembaga, tupoksi dan data personilnya
e.dll
5.Badan Kerjasama Desa (BKD) Uraian dari struktur lembaga , Tugas dan data personilnya
6.Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Uraian dari struktur lembaga,Tugas, data usaha dan permodalannya serta data personilnya D. MASALAH DAN POTENSI
1.Masalah dan Potensi bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2.Masalah dan Potensi bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
3.Masalah dan Potensi bidang Pembangunan Desa
4.Masalah dan Potensi bidang Pemberdayaan Masyarakat
5.Masalah dan Potensi bidang penanggulang bencana, darurat dan mendesak desa Diisi dengan daftar panjang (list) masalah setiap bidang/sektor yang diidentifikasi dari proses kajian desa. Termasuk catatan penting potensi yang dimiliki desa untuk menyelesaikan masalah tersebut.Berikan tanda khusus untuk masalah dan kebutuhan khusus kelompok miskin, perempuan, kelompok rentan dan korban konflik. B. Misi Rumusan misi desa merupakan penjabaran visi desa tentang bagaimana mencapainya. Rumusan misi desa mencakup beberapa bidang/sektor pembangunan.
1.Daftar rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten yang masuk desa;
2.Daftar sumber daya alam;
3.Daftar sumber daya manusia;
4.Daftar sumber daya pembangunan;
5.Daftar sumberdaya sosial budaya;
6.Format rekpitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa;
7.Daftar gagasan dusun/kelompok;
8.Sketsa desa;
9.Daftar masalah dan potensi
a.Berdasarkan sketsa desa
b.Berdasarkan kelender musim
c.Berdasarkan Diagram kelembagaan
d.Rekapitulasi Masalah dan potensi perbidang kegiatan
10.Penentuan peringkat masalah desa;
11.Pengkajian tindakan pemecahan masalah
12.Format rancangan RPJM Desa;
13.Berita Acara dan Daftar Hadir pelaksanaan pengkajian keadaan desa;
14.Berita Acara dan Daftar Hadir Musdes penyusunan RPJM Desa;
15.Berita Acara dan Daftar Hadir penyusunan rancangan RPJM Desa;
16.Berita Acara dan Daftar Hadir Musrenbang penyusunan RPJM Desa. Form 1.23 BERITA ACARA MUSYAWARAH PENYUSUNAN RPJM DESA Sehubungan dengan penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa, telah diadakan Musyawarah Desa di Desa.................. Kecamatan..... . Kabupaten TeboProvinsi Jambi dalam rangka penyusunan RPJM Desa, maka pada hari ini : Hari/ tanggal : ...................................... Jam : ...................................... Tempat : ...................................... yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur perangkat desa, BPD, wakil-wakil kelompok masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir. Materi yang dibahas, narasumber, notulen dan yang bertindak selaku unsur pimpinan dalam Musyawarah Desa ini adalah : A. Materi B. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber Pimpinan Musyawarah:........................ dari............................. Notulen • dari............................. Narasumber : 1.......................dari............................. 2...................... dari.............................
3.dst........... dari............................. Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa yaitu : Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui: Desa.................., ..., ..., .... Kepala Desa Ketua Tim Penyusun RPJM Desa Wakil Masyarakat, Form 1.24 RANCANGAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN....sd.................... No Bidang/ Jenis Kegiatan Lokasi (RT/RW/ Dusun) Prakiraan Volume Sasaran/ Manfaat Waktu Pelaksanaan Prakiraan Biaya dan Sumber Pembiayaan Prakiraan Pola Pelaksanaan Bidang Sub Bidang Jenis Kegiatan Tahun 1 Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun 8 Jlh (Rp) Sumber Swakelola Kerjasama Antar Desa Kerjasama Pihak Ketiga a b C. d e f g h i j k l m n 0 P g r S 1 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa a. b. C. d. e. f. g- Jumlah Per Bidang 1 - 2 Pembangunan Desa a. b. c. d. e. f. g- h. i. Jumlah Per Bidang 2 56 3 Pembinaan Kemasyarakatan a. b. C. d. e. f. g- Jumlah Per Bidang 3 - 4 Pemberdayaan Masyarakat a. b. C. d. Jumlah Per Bidang 4 JUMLAH TOTAL - Mengetahui: Kepala Desa Desa.................., ..., ..., .... Ketua Tim Penyusun RPJM Desa 57 Form 1.25 BERITA ACARA PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM DESA Berkaitan dengan pelaksanaan musyawarah RPJM Desa di Desa.................. , Kecamatan..............., Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dalam rangka penyusunan rancangan RPJM Desa, maka pada hari ini: Hari/tanggal : ...................................... Jam : ...................................... Tempat : ...................................... telah diselesaikan penyusunan rancangan RPJM Desa oleh tim penyusun RPJM Desa sebagaimana daftar terlampir. Agenda kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyusunan rancangan RPJM Desa adalah sebagai berikut: 1.................................................................................................. 2.................................................................................................. 3.................................................................................................. Hasil kegiatan berupa rancangan RPJM Desa sebagaimana terlampir. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui: Desa................. , ..., ..., .... Kepala Desa Ketua Tim Penyusun RPJM Desa 58 Form 1.26 BERITA ACARA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM DESA Berkaitan dengan penyusunan rancangan RPJM Desa di Desa ......... ............... Kecamatan ..................... Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada: Hari/tanggal : ...................................... Jam : ...................................... Tempat : ...................................... telah diadakan acara musyawarah perencanaan pembangunan desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur perangkat desa, BPD, wakil-wakil kelompok masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir. Materi yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah: A. Materi B. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber Pimpinan Musyawarah :.......................... dari............................. Notulen : dari............................. Narasumber : 1....................... dari............................ 2...................... dari.........................
3.dst............dari............................. Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah perencanaan pembangunan desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam rangka penyusunan rancangan RPJM Desa yaitu: Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/ aklamasi dan pemungutan suara/voting. Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pimpinan Rapat: Ketua BPD Desa.................., ..., ..., .... Kepala Desa 59 Form 1.27 BERITA ACARA RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DENGAN AGENDA PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PENYUSUNAN DOKUMEN RPJM DESA Tahun....-....... Berkaitan dengan penyusunan RPJM Desa di Desa ......................... Kecamatan.......................Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada hari ini: Hari/tanggal : ...................................... Jam : ...................................... Tempat : ...................................... Telah diselenggarakan Rapat Badan Permusyawaratan desa (BPD) dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang RPJM Desa yang dihadiri oleh semua anggota BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, wakil- wakil masyarakat, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir. A. Proses Rapat BPD B. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber Pimpinan Musyawarah : ...................dari............................... Notulen :......................... dari.............................. Narasumber : 1.......................dari............................ 2...................... dari............................. 3 . dst...........dari............................. Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Rapat BPD yaitu : Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/ aklamasi dan pemungutan suara/voting. Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pimpinan Rapat: Ketua BPD, LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SERTA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa) Alur proses atau tahapan penyusunan RKP Desa adalah sebagai berikut :
1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa;
2.Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
3.Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
4.Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
5.Penyusunan rancangan RKP Desa (dilengkapi desain/RAB) dan DU RKP Desa;
6.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) Pembahasan Rancangan RKP Desa
7.Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa.
8.Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa melalui Musyawarah BPD.
9.Pengajuan daftar usulan (DU) RKP Desa; dan
10.Perubahan RKP Desa.
1.PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI MUSYAWARAH DESA Kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa ini dilaksanakan oleh BPD dengan melibatkan pemerintah desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh pemerhati dan perlindungan anak, dan perwakilan kelompok- kelompok kepentingan di desa. Agenda pokok dalam musyawarah desa ini adalah menghimpun pokok-pokok pikiran BPD dan aspirasi/gagasan dari masyarakat dalam rangka penyusunan RKP Desa. Tujuan : 1. Mengidentifikasi dan menyepakati usulan kegiatan yang akan dimuat dalam RKP Desa.
2.Menyepakati dan menetapkan tim verifikasi kegiatan. Output : 1. Tersedia daftar usulan kegiatan yang akan dimuat dalam RKP Desa
2.Tersedia daftar tim verifikasi yang telah disepakati dan ditetapkan dalam musyawarah desa 61 Waktu : Bulan Juni tahun berjalan - Sebelum tahapan pembentukan tim penyusun RKP Desa. Tempat : Aula kantor desa, atau tempat pertemuan di desa. Peserta : 1. Pimpinan dan anggota BPD.
2.Kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.
3.Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
4.Tokoh perempuan.
5.Kader desa.
6.Kader posyandu.
7.Pengelola PAUD.
8.Bidan desa.
9.Petugas pustu (puskesmas pembantu).
10.Perwakilan kelompok masyarakat.
11.Perwakilan dari seluruh dusun.
12.Perwakilan dari pelaku ekonomi desa.
13.Perwakilan kelompok perempuan, kelompok rentan, lansia dan penyandang disabilitas. Metoda :: Musyawarah untuk mufakat Media Bantu:: 1. Dokumen RPJM Desa yang masih berlaku.
2.Format RKP Desa.
3.Format Daftar Usulan (DU) RKP Desa.
4.Format-format pendukung proses fasilitasi. Persiapan : 1. Pimpinan dan anggota BPD mengadakan rapat internal untuk membahas dan menyepakati pokok- pokok pikiran yang akan diajukan dalam musyawarah desa. Pokok-pokok pikiran dimaksud dihimpun dari :
a.Hasil penjaringan aspirasi masyarakat;
b.Hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan desa;
c.Hasil analisis terhadap situasi dan permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan desa;
d.Aspirasi dan pengaduan warga yang telah disampaikan kepada BPD; dan sebagainya.
2.Kepala Desa dibantu oleh sekretaris desa dan aparat desa lainnyamenyusun :
a.Laporan realisasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan;
b.Visi, misi, dan program/kegiatan yang akan dimasukkan dalam RKP Desa tahun berikutnya (tahun n+1). Bahan-bahan yang disusun ini akan dipresentasikan pada musyawarah desa. 62
3.Ketua BPD mengadakan pertemuan pendahuluan dengan kepala desa, PTPD dan pendamping desa. Pada pertemuan tersebut dibahas dan disepakati tentang jadwal, tempat, susunan acara, dan peran para pihak dalam pelaksanaan musyawarah desa perencanaan pembangunan tahunan.
4.Ketua BPD dibantu oleh aparat desa menyiapkan dan mendistribusikanundangan kepada peserta. Pada undangan tersebut telah dimuat informasi tentang jadwal, waktu, tempat dan agenda musyawarah desa. Selain melalui undangan, informasi mengenai rencana musyawarah desa juga disampaikan secara terbuka ke masyarakat umum.Diharapkan undangan telah disampaikan kepada peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan musyawarah desa.
5.PTPD dan pendamping desa membantu BPD dan kepala desa untuk menyiapkan bahan-bahan, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan musyawarah desa.
6.BPD dibantu aparat desa menyiapkan tempat musyawarah. Persiapantersebut meliputi penyiapan ruangan, meja/kursi, sound system, spanduk, dan sebagainya.
7.BPD, Kepala Desa, dibantu oleh PTPD dan pendamping Desa mengidentifikasi warga masyarakat, unsur UPTD Teknis, atau pendamping profesional yang mampu menjadi tim verifikasi kegiatan.
8.BPD dibantu aparat desa menyiapkan naskah berita acara hasil musyawarahdesa, daftar hadir peserta, dan dokumen administrasi penunjang lainnya.
2.PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA Tim Penyusun RKP Desa adalah tim yang dibentuk untuk membantu kepala desa dalam menyusun dokumen RKP Desa. Jumlah personil dalam tim ini minimal 7 dan paling banyak 11 orang yang terdiri •
a.pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b.ketua yang dipilih oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c.sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
d.anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya. Untuk menjamin keterwakilan perempuan, maka minimal 30% anggota tim adalah perempuan. Di samping itu juga mempertimbangkan adanya keterwakilan kelompok rentan 63 seperti pemerhati anak dan penyandang disabilitas. Tujuan :
1.Membentuk tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari pihak- pihak yang memiliki kemampuan menyusun dokumen RKP Desa.
2.Kepala desa menetapkan tim penyusun RKP Desa melalui keputusan kepala desa. Output : Tersedia SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa. Waktu : Bulan Juni tahun berjalan - Sebelum tahapan pencermatan ulang pagu indikatif desa (PID) dan penyelerasan program/kegiatan masuk ke desa. Tempat : Kantor Desa Peserta/ Pelaku:
1.Kepala desa,
2.Sekretaris desa dan perangkat desa. Media Bantu :
1.Draft/naskah SK pembentukan tim penyusun RKP Desa.
2.Bahan dan materi penguatan tim penyusun RKP Desa
3.PENCERMATAN PAGU INDIKATIF DESA (PID) DAN PENYELARASAN PROGRAM/ KEGIATAN YANG MASUK KE DESA Tim penyusun RKP Desa mengidentifikasi perkiraan pendapatan asli desa (PADes) dan pagu indikatif dana yang akan masuk ke desa, seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Daerah yang akan diberikan kepada desa (BHPRD), dan berbagai sumber keuangan desa lainnya yang sah. Tim Penyusun RKP Desa juga mengidentifikasi program/kegiatan yang akan masuk ke desa. Disamping itu mereka juga mengidentifikasi regulasi pemerintah dan pemerintah daerah yang mengatur prioritas program/kegiatan yang harus dimasukkan dalam RKP Desa. Apabila pagu indikatif dana yang akan masuk ke desa belum tersedia, maka Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan atau yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa untuk menyampaikan informasi tentang keterlambatan penyediaan informasi tentang pagu indikatif tersebut dan mendorong pemerintah desa untuk melakukan percepatan penyusunan RKP Desa tanpa menunggu adanya informasi terkait pagu indikatif dana yang akan masuk ke desa. Hasil identifikasi tersebut akan menjadi rujukan bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun skala prioritas kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan yang tertuang dalam RKP Desa. 64 Tujuan:
1.Mengidentifikasi perkiraan pendapatan asli desa (PADes), dan pagu indikatif dari semua sumber keuangan desa seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi hasil pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), Bantuan Keuangan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan sumber keuangan lainnya.
2.Mengidentifikasi program/kegiatan yang akan dilaksanakan di desapada tahun berikutnya.
3.Mengidentifikasi program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintahdan pemerintah daerah sebagai prioritas untuk dimasukkan dalam RKP Desa tahun berikutnya.
4.Mengidentifikasi hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten. Output:
1.Tersedia data tentang perkiraan pendapatan asli desa dan pagu indikatif dari semua sumber keuangan desa, seperti DD, ADD, BHPRD, Bantuan Keuangan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan sumber keuangan desa lainnya. Tersedia data program/kegiatan yang akan dilaksanakan di desa padatahun berikutnya.
2.Tersedia data tentang program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai prioritas untuk dimasukkan dalam RKP Desa tahun berikutnya.
3.Tersedia data tentang kegiatan/program hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh anggota DPRD yang dapat dimasukkan dalam RKP Desa. Waktu : Bulan Juli tahun berjalan - Sebelum tahapan pencermatan ulang RPJM Desa. Tempat: Aula kantor desa, atau tempat pertemuan yang layak. Peserta: Ketua, Sekretaris dan seluruh anggota Tim Penyusun RKP-Desa. Pemandu: Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD), dan/atau Pendamping Desa. Metoda: Musyawarah untuk mufakat Media Bantu: Perkiraan pemerintah desa tentang jumlah pendapatan asli desa tahun berikutnya (n+1). 65
1.Paket informasi dari pemerintah dan pemerintah kabupaten tentang pagu indikatif desa dan prioritas penggunaan sumber keuangan desa.
2.Paket informasi dari pemerintah dan pemerintah daerah tentang program/kegiatan yang masuk pada tahun anggaran berikutnya.
3.Regulasi yang berbentuk peraturan menteri, peraturan kepala daerah atau regulasi sejenisnya yang mengatur tentang prioritas program/kegiatan yang perlu didanai melalui APB Desa tahun berikutnya. Persiapan:
1.Tim penyusun RKP Desa dibantu oleh tim kecamatan menghimpun paket informasi dan regulasi yang terkait dengan pagu indikatif desa, program masuk ke desa, dan program prioritas yang perlu diakomodasikan di dalam RKP Desa.
2.Tim Penyusun RKP Desa menyiapkan format-format dan media bantu untuk memperlancar proses diskusi, termasuk media visualisasi (in-focus, dan media tayang lainnya).
3.Tim penyusun RKP Desa dibantu oleh aparat desa menyiapkan tempat pertemuan dan kebutuhan logistik lainnya.
4.PENCERMATAN ULANG DOKUMEN RPJM DESA Tim Penyusun RKP Desa mengidentifikasi kegiatan-kegiatan dalam dokumen RPJM Desa yang akan dimasukkan dalam RKP Desa. Hasil identifikasi tersebut dipadukan dan diselaraskan dengan usulan kegiatan hasil Musyawarah Desa (hasil langkah-1), dan hasil identifikasi program/kegiatan prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (hasil langkah-3). Selanjutnya, usulan kegiatan-kegiatan tersebut dikelompokkan ke dalam 4 bidang kewenangan desa, yaitu bidang pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan bidang pemberdayaan masyarakat. Tujuan :
1.Mengidentifikasi dan menganalisis kegiatan-kegiatan dalam RPJM Desa yang akan dimasukkan dalam RKP Desa.
2.Memadukan dan menyelaraskan gagasan/usulan kegiatan hasil identifikasi dengan usulan yang telah disepakati melalui musyawarah desa penyusunan perencanaan desa, dan program/kegiatan prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
3.Mengelompokkan usulan kegiatan-kegiatan kedalam 4 bidang kewenangan desa. 66 Output :
1.Tersedia daftar kegiatan-kegiatan dalam RPJM Desa yang akan dimasukkan dalam RKP Desa.
2.Telah dilakukan penyelarasan gagasan/usulan kegiatan hasil identifikasidengan usulan yang telah disepakati melalui musyawarah desa penyusunan perencanaan desa, program/kegiatan prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD.
3.Telah tersedia daftar usulan kegiatan yang dikelompokkan kedalam 4 bidang kewenangan desa. Waktu : Bulan Agustus tahun berjalan sebelum tahapan musyawarah khusus kelompok perempuan. Tempat : Aula kantor desa, atau tempat pertemuan yang layak. Peserta : Ketua, Sekretaris dan seluruh anggota Tim Penyusun RKP Desa. Media Bantu
1.Dokumen RPJM Desa.
2.Dokumen hasil kesepakatan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Desa (Langkah-1)
3.Dokumen hasil identifikasi pagu indikatif desa dan program kegiatan yang masuk ke desa. Persiapan :
1.Sekretaris tim penyusun RKP Desa menyiapkan bahan-bahan pendukung pertemuan, terutama dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai media bantu fasilitasi.
2.Sekretaris tim penyusun RKP Desa dibantu oleh aparat desa menyediakan ruang/tempat pertemuan, ATK dan alat bantu visualisasi (in-focus, dsb).
3.Sekretaris tim penyusun RKP Desa menghubungi seluruh anggota tim beberapa hari sebelum pertemuan (minimal 2 hari) untuk memastikan kehadiran dari seluruh anggota tim sesuai jadwal pertemuan.
4.Ketua tim penyusun RKP Desa membagi tugas anggota tim untuk menyiapkan data-data pendukung analisis isu-isu strategis di desa. Data-data yang disiapkan tersebut mencakup juga data- data terkait dengan kondisi ekonomi, pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur dasar, identitas hukum dan sebagainya. 67
5.PENYUSUNAN RANCANGAN DOKUMEN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) DAN DAFTAR USULAN RKP DESA (DU RKP DESA) Pada tahapan ini, tim penyusun RKP Desa menyusun dokumen RKP Desa sesuai dengan sistimatika yang telah ditetapkan. Disamping itu juga ditetapkan kegiatan/ usulan yang akan dituangkan dalam DU RKP Desa. Input utama untuk penyusunan dokumen ini bersumber dari kesepakatan dan hasil-hasil yang dicapai pada tahapan sebelumnya. Berhubung kegiatan yang dituangkan dalam RKP Desa adalah merupakan kegiatan yang sudah hampir pasti akan dilaksanakan, maka perlu dilakukan verifikasi teknis terhadap seluruh usulan kegiatan, dan perlu dibuat RAB untuk kegiatan-kegiatan yang dinilai layak berdasarkan verifikasi teknis. Tujuan:
1.Menyusun naskah/dokumen rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa.
2.Melakukan verifikasi teknis terhadap kelayakan usulan kegiatan yang akan dimasukkan dalam RKP Desa.
3.Menyepakati RAB kegiatan-kegiatan yang termuat dalam dokumen RKP Desa. Output:
1.Tersedia naskah/dokumen rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa.
2.Tersedia data dan informasi hasil verifikasi teknis terhadap kelayakan usulan kegiatan yang akan dimasukkan dalam RKP Desa.
3.Tersedia dokumen RAB kegiatan-kegiatan yang termuat dalam dokumen RKP Desa. Waktu : Bulan Agustus - September tahun berjalan - sebelum tahapan Musrenbang Desa Penyusunan RKP Desa. Tempat: Aula kantor desa, dan/atau tempat kegiatan yang dibutuhkan. Peserta:
1.Kepala Desa.
2.Tim Penyusun RKP Desa.
3.Tim Verifikasi usulan kegiatan.
4.Tim penyusun desain dan RAB kegiatan. Metoda: Kombinasi diskusi peninjauan lapangan dan sebagainya. Media Bantu:
1.Dokumen kesepakatan dan hasil fasilitasi pada tahapan sebelumnya. 68
2.Data-data pendukung penyusunan dokumen RKP Desa.
3.Format-format pendukung kegiatan Persiapan:
1.Sekretaris tim penyusun RKP Desa menyiapkan bahan-bahan pendukung pertemuan, terutama dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai media bantu fasilitasi.
2.Tim penyusun RKP Desa mengkonsolidasikan pelaksanaan tugas tim verifikasi yang telah dibentuk pada musyawarah desa penyusunan rencana pembangunan desa (langkah-1).
3.Tim penyusun RKP Desa berkoordinasi dengan kepala desa untuk mengidentifikasi dan memilih tim yang akan menyusun desain teknis dan pembuatan RAB untuk kegiatan.
6.MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA Adalah kegiatan musyawarah yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan BPD dan perwakilan masyarakat (termasuk perwakilan kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya) untuk membahas dan menyepakati rancangan dokumen RKP Desa yang telah disusun oleh tim penyusun RKP Desa. Tujuan : Menghimpun masukan, saran dan pendapat dari peserta musyawarah dalam rangka perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Output: Tersedia masukan, saran dan pendapat dari peserta musyawarah dalam rangka perbaikan dokumen rancangan RKP Desa. Waktu : Bulan September tahun berjalan - Sebelum RKP Desa ditetapkan sebagai peraturan desa. Tempat: Aula kantor desa atau tempat pertemuan yang dapat diakses oleh masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Peserta:
1.Pemerintah desa
2.BPD
3.Unsur Masyarakat:
a.Tokoh adat;
b.Tokoh agama;
c.Tokoh masyarakat;
d.Tokoh pendidikan;
e.Perwakilan kelompok tani;
f.Perwakilan kelompok nelayan; 69
g.Perwakilan kelompok pengrajin;
h.Perwakilan kelompok perempuan;
i.Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.Perwakilan kelompok masyarakat miskin.
4.Selain unsur masyarakat dia tas, Musrenbangdes dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. Narasumber :
1.Perwakilan kecamatan dan unit-unit pelaksana teknis tingkat Kecamatan;dan
2.Perangkat Daerah yang terkait. Metoda: Kombinasi antara Presentasi, Diskusi Pleno dan Diskusi Kelompok Media Bantu :
1.Dokumen Rancangan RKP Desa.
2.Sarana pendukung proses fasilitasi. Persiapan:
1.Kepala desa mengadakan pertemuan pendahuluan dengan tim penyusun RKP Desa, PTPD dan pendamping desa. Pada pertemuan tersebut dibahas dan disepakati tentang jadwal, tempat, susunan acara, dan peran para pihak dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa. Sekretaris desa dibantu oleh aparat desa menyiapkan dan mendistribusikan undangan kepada peserta. Di dalam undangan tersebut telah dimuat informasi tentang jadwal, waktu, tempat dan agenda musrenbang desa. Diharapkan agar undangan telah didistribusikan kepada peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan musrenbangdesa.
2.Tim penyusunan RKP Desa dibantu oleh PTPD dan pendamping desamenyiapkan bahan-bahan, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan musrenbangdesa.
3.Sekretaris desa dibantu aparat desa menyiapkan tempat musyawarah.
4.Persiapan tersebut meliputi penyiapan ruangan, meja/kursi, sound system, spanduk, dan sebagainya.
5.Sekretaris desa dibantu oleh aparat desa menyiapkan naskah berita acarahasil musyawarah desa, daftar hadir peserta, dan dokumen administrasi penunjang lainnya.
7.MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RKP DESA Adalah kegiatan musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD dengan melibatkan pemerintah desa dan unsur masyarakat (termasuk perwakilan perempuan dan perwakilan kelompok rentan lainnya) .Agenda pokok dalam musyawarah desa ini adalah membahas dan menyepakati rancangan akhir dokumen RKP Desa 70 setelah direvisi pasca pelaksanaan musrenbang desa pembahasan rancangan RKP Desa. Tujuan:
1.Menghimpun masukan, saran dan pendapat dari masyarakat dalam rangka perbaikan dokumen rancangan RKP Desa.
2.Menyepakati rancangan RKP Desa untuk ditetapkan sebagai RKP Desa. Output:
1.Tersedia masukan, saran dan pendapat dari masyarakat dalam rangka perbaikan dokumen rancangan akhir RKP Desa.
2.Telah disepakati oleh peserta musyawarah desa untuk menetapkan rancangan RKP Desa menjadi RKP Desa. Waktu : Bulan September tahun berjalan - Sebelum RKP Desa ditetapkan sebagai peraturan desa. Tempat: Aula kantor desa, atau tempat pertemuan yang dapat diakses oleh masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Peserta:
1.Pimpinan dan anggota BPD
2.Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa.
3.Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
4.Tokoh perempuan.
5.Tokoh pendidikan.
6.Perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, dsb.
7.Kader Desa, Kader Posyandu dan kader lainnya.
8.Pengelola PAUD
9.Bidan Desa.
10.Petugas PUSTU.
11.Perwakilan Kelompok masyarakat.
12.Perwakilan kelompok perempuan, kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Narasumber :
1.Perwakilan kecamatan dan unit-unit pelaksana teknis tingkat Kecamatan;dan
2.Perangkat Daerah yang terkait. Metoda: Kombinasi antara Presentasi, Diskusi Pleno dan Diskusi Kelompok Media Bantu :
1.Dokumen Rancangan RKP Desa.
2.Sarana pendukung proses fasilitasi. 71 Persiapan :
1.Pimpinan dan Anggota BPD mengadakan pertemuan pendahuluan dengan tim penyusun RKP Desa, PTPD dan pendamping desa. Pada pertemuan tersebut dibahas dan disepakati tentang jadwal, tempat, susunan acara, dan peran para pihak dalam pelaksanaan musyawarah desa.
2.BPD dibantu oleh aparat desa menyiapkan dan mendistribusikanundangan kepada peserta. Di dalam undangan tersebut telah dimuat informasi tentang jadwal, waktu, tempat dan agenda musyawarah desa. Diharapkan agar undangan telah didistribusikan kepada peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan musyawarah desa.
3.Tim penyusunan RKP Desa dibantu oleh PTPD dan pendamping desa menyiapkan bahan-bahan, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan musyawarah desa.
4.BPD dibantu oleh sekretaris desa dan aparat desa menyiapkan tempat musyawarah. Persiapan tersebut meliputi penyiapan ruangan, meja/kursi, sound system, spanduk, dan sebagainya.
5.BPD dibantu oleh sekretaris desa dan aparat desa menyiapkan naskahberita acara hasil musyawarah desa, daftar hadir peserta, dan dokumen administrasi penunjang lainnya.
8.PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG RKP DESA MELALUI MUSYAWARAH BPD Kegiatan ini(PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG RKP DESA MELALUI MUSYAWARAH BPD) merupakan rangkaian yang dilaksanakan oleh kepala desa dan BPD untuk dibahas dan disepakati rancangan peraturan desa tentang RKP Desa. Proses pembahasan dan penetapan peraturan desa tentang RKP Desa dilaksanakan melalui musyawarah BPD. Tujuan:
1.Pimpinan dan anggota BPD menyelenggarakan musyawarah BPD dalam rangka membahas dan menyepakati peraturan desa tentang RKP Desa. Kepala desa dan BPD menyepakati peraturan desa tentang RKP Desa dalam Dokumen Kesepakatan.
2.Kepala desa atas persetujuan BPD menetapkan peraturan desa tentang RKP Desa Output:
1.Dokumen Berita Acara Kesepakatan antara Kepala Desa dengan BPD
2.Peraturan Desa tentang RKP Desa
3.Dokumen RKP Desa Waktu : Bulan September tahun berjalan. Tempat: Aula kantor desa, atau tempat pertemuan yang layak, dan mudah 72 diakses oleh masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Peserta: Kepala desa, sekretaris desa, pimpinan BPD dan anggota BPD, dan tim penyusun RKP Desa Metoda: Kombinasi antara presentasi dan diskusi pleno. Media Bantu:
1.Dokumen RKP Desa.
2.Rancangan peraturan desa tentang RKP Desa
9.PENGAJUAN DAFTAR USULAN RKP DESA (DU RKP DESA) Adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyampaikan daftar usulan kegiatan kepada pemerintah dan pemerintah daerah agar mendapatkan pembiayaan dari pemerintah dan pemerintah daerah.DU RKP Desa ini diajukan melalui camat dan ditembuskan kepada DPMD dan Bappeda kabupaten. Tujuan: Menyampaikan Daftar Usulan (DU) RKP Desa kepada pemerintah dan pemerintah daerah melalui camat. Output: Daftar Usulan (DU) RKP Desa telah diajukan kepada pemerintah kabupaten melalui camat. Waktu : Paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Tempat : - Peserta : Kepala desa dan perangkat desa Metoda: Fasilitasi, mediasi dan advokasi Media Bantu:
1.Dokumen RKP Desa.
2.Dokumen Daftar Usulan (DU) RKP Desa
10.PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)
a.Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengakomodasikan kondisi, permasalahan dan penerapan peraturan yang berimplikasi pada perubahan RKP Desa. RKP Desa dapat mengalami perubahan karena terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. RKP Desa juga dapat berubah karena terjadi perubahan mendasar pada kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten. 73 Tujuan : Membahas dan menyepakati peraturan desa tentang Perubahan RKP Desa. Output : Peraturan desa tentang Perubahan RKP Desa. Waktu : Disesuaikan dengan kebutuhan. Tempat: Aula kantor desa, atau tempat kegiatan yang layak. Peserta : Kepala desa, sekretaris desa, Pimpinan BPD dan anggota BPD Pemandu: Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD), dan/atau Pendamping Desa. Metoda : Kombinasi antara penugasan, presentasi, dan diskusi pleno. Media Bantu
1.Dokumen RKP Desa.
2.Alat bantu fasilitasi yang dibutuhkan Alur proses atau tahapan penyusunan Perubahan RKP Desa karena perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah seperti, Perubahan RPJMD Kabupaten Perubahan Dana Transfer dari Pemerintah/Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten dilaksanakan sebagai berikut:
1.Mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten
2.Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Des yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten
3.Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
4.Menyusun rancangan Perubahan RKP Desa;
5.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) Pembahasan Rancangan Perubahan RKP Desa;
6.Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Perubahan RKP Desa;
7.Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa melalui Musyawarah BPD.
b.Alur proses atau tahapan penyusunan Perubahan RKP Desa karena terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam dan non 74 alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, maka dilaksanakan sebagai berikut:
1.Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus. Pertemuan koordinasi tersebut untuk memastikan seberapa jauh implikasi dari kejadian khusus tersebut terhadap perubahan RKP Desa;
2.Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Des yang terkena dampak Peristiwa Khusus;
3.Menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
4.Menyusun rancangan Perubahan RKP Desa;
5.Menyelenggarakan Musyawarah pembangunan Desa yang dilaksanakan secara khusus dan terbatas;
6.Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan RKP Desa. 75 Form II. 1 BERITA ACARA PENYUSUNAN RKP DESA MELALUI MUSYAWARAH DESA Berkaitan dengan penyusunan RKP Desa di Desa.................................... Kecamatan ............................Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada: Hari dan tanggal :............................................................ Jam :............................................................. Tempat :............................................................. telah diadakan acara musyawarah desa yang dihadiri oleh kepala desa, unsur perangkat desa, BPD, kelompok masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir. Materi yang dibahas dalam musyawarah desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah: A. Materi Contoh Pencermatan RPJM Desa Kriteria dan pembentukan tim verifikasi B. Pimpinan Musyawarahdan Narasumber Pemimpin musyawarah : ............................dari.............................. Notulen :............................. dari............................. Narasumber ; 1......................... dari .............................. 2........................... dari............................. 3 . dan seterusnya Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu: 1............................................................................................................... 2................................................................................................................ 3................................................................................................................ Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh. ......................................., Tanggal........................... Kepala Desa, Ketua BPD, Wakil Kelompok Masyarakat, 76 Form II.2 PAGU INDIKATIF DESA DESA KECAMATAN KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi No Indikatif Program/ Kegiatan Desa Sumber Dana Indikatif Dana Desa (APBN) Alokasi Dana Desa (bagian dana perimbangan kab./kota) Dana bagiandar i hasil pajak dan retribusi Bantuan keuangan APBD Provinsi APBD Kabupaten Contoh I Penyelenggaraan pemerintah desa II Pelaksanaan pembangunan desa III Pembinaan kemasyarakatan IV Pemberdayaan masyarakat Desa............................ Tanggal ................... Ketua Tim Penyusun RKP Desa 77 Form II.3 DAFTAR RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KABUPATEN YANG MASUK KE DESA DESA KECAMATAN KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi N o Asal Program/Kegiatan Nama Program/ Prakiraan Pagu Prakiraan Pelaksana Contoh 1 Dari Pemerintah Air Bersih 800.000.000 PU Pusat 2 Dari Pemerintah Daerah 3 Dari Pemerintah Daerah Kabupaten 4 Dari Penjaringan Aspirasi Masyarakat oleh DPRD Kabupaten 5 Dari sumber lain ............. (sebutkan) Desa........................... . Tanggal ................... Ketua Tim Penyusun RKP Desa 78 Form II.4 RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN .......................... DESA KECAMATAN :................... ... KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi No Bidang/Jenis Kegiatan Lokasi Volume Sasaran/ Manfaat Waktu Pelaksanaan Biaya dan Sumber Pembiayaan Pola Pelaksanaan Rencana Pelaksana Kegiatan Bidang Jenis Kegiatan Jumlah (Rp) Sumber Swakelol a Kerjasama Antar Desa Keijasama Pihak Ketiga a b C d e f 9 h i j k l m n 1 Penyelenggara an Pemerintah Desa a b C d e Jumlah Per Bidang 1 2 Pembangunan Desa a b C d Jumlah Per Bidang 2 3 Pembinaan Kemasyarakatan a b C 79 d Jumlah Per Bidang 3 4 Pemberdayaan Masyarakat a b C d Jumlah Per Bidang 4 JUMLAH TOTAL Kepala Desa, Ketua Tim Penyusunan RKP Desa 80 Form II.5 GAMBAR RENCANA PRASARANA GAMBAR RENCANA KABUPATEN KECAMATAN ..................................... DESA ..................................... JENIS PRASARANA ..................................... LOKASI ..................................... Digambar Oleh: Pelaksana Kegiatan (Kader Teknik): Diperiksa dan disetujui oleh: Dinas/Instansi terkait dan/atau Tenaga Profesional (jika tersedia) lembar.....dari .... lembar Catatan: Gambar dibuat secara manual 81 Form II.6 RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) Desa :............................... Kecamata :............................... No. RAB Kabupaten: Tebo Bidang Provinsi : Jambi Kegiatan Uraian Volume Satuan Harga Satuan (Rp) Jumlah Total (Rp) Jumlah a b C d e = bxd f
1.BAHAN 1.1.................... 1.2.................... 1.3.................... 1.................... Sub Total 1 Rp. Rp.
2.ALAT 2.1.................... 2.2.................... 2.3.................... 2.................... Sub Total 2 Rp. Rp.
3.UPAH 3.1.................... 3.2.................... 3.3.................... 3.................... Sub Total 3 Rp. Rp. Total Biaya Rp. Rp. Keterangan: Kategori Biaya I-a Pembelian bahan hasil tenaga manusia I-b Pembelian bahan hasil industri Il-a Pembelian alat tangan Il-b Pembelian/penyewaan alat mesin Ill-a Pembayaran tenaga keeija untuk konstruksi Ill-b Pembayaran tenaga untuk pengumpulan bahan ., Tanggal................... Mengetahui: Kepala Desa, Ketua Tim Penyusun RKP Desa, 82 Form II.7 PEMERIKSAAN DOKUMEN PROPOSAL TEKNIS DAN RAB Desa :.............................. Lokasi Kecamata :.............................. Bidang Kabupaten: Tebo Kegiatan Provinsi :Jambi Volume Jenis Dokumen yang Diperiksa Ada Memenuhi Syarat Ada & Tidak Memenuhi Syarat Tidak Ada 1 Sketsa lokasi kegiatan 2 Dokumen survey teknis 3 Gambar desain 4 Perhitungan volume 5 Survei harga bahan dan alat 6 Kesepakatan pembayaran upah kerja 7 Perhitungan RAB 8 Kajian sederehana mengenai dampak 9 Pernyataan hibah lahan dari masyarakat 10 Pernyataan kesanggupan tidak minta ganti rugi 11 Kesanggupan swadaya dan gotong royong 12 Rencana penggunaan alat berat 13 Pernyataan kesiapan warga untuk mengerjakan 14 Data pemanfaat Diperiksa tanggal: ................................................ Hasil pemeriksaan dinyatakan : Layak/Tidak Layak Tim Verifikasi
1.Wakil Masyarakat
2.Pendamping Profesional
3.Dinas Instansi Terkait 4.................................... : 1. : 2. : 3. : 4. 83 Form II.8 DAFTAR USULAN RKP DESA TAHUN: ....... DESA :.............................................. KECAMATAN :.............................................. KABUPATEN : Tebo PROVINSI : Jambi No Bidang/Jenis Kegiatan Lokasi Volume Sasara/ Manfaat Prakiraan Waktu Pelaksana Prakiraan Biaya dan Jumlah(Rp) Bidang Jenis Kegiatan 1 Penyelenggara an pemerintah desa Jumlah Per Bidang 1 2 Pelaksanaan pembangunan desa Jumlah Per Bidang 2 3 Pembinaan kemasyarakatan Jumlah Per Bidang 3 4 Pemberdayaan masyarakat Jumlah Per Bidang 4 JUMLAH TOTAL ............................... Tanggal ..................... Mengetahui: Kepala Desa, Ketua Tim Penyusun RKP Desa, 84 Form II.9 BERITA ACARA PENYUSUNAN RKP DESA Berkaitan dengan penyusunan RKP Desa di Desa .................................... Kecamatan ............................Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada: Hari dan tanggal :............................................................ Jam :............................................................. Tempat :............................................................. telah diselesaikan peenyusunan rancangan RKP Desa oleh tim penyusun RKP Desa sebagaimana daftar terlampir. Agenda kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa adalah sebagai berikut: 1................................................................................................................ 2................................................................................................................ 3................................................................................................................ Hasil kegiatan berupa rancangan RKP Desa sebagaimana terlampir. Demikian berita acara ini dibuat dengan penuh tanggung jawab untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepala Desa, ............................ , Tanggal................... Ketua BPD, 85 Form II. 10 BERITA ACARA PENYUSUNAN RKP DESA MELALUI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Berkaitan dengan penyusunan RKP Desa di Desa .................................... Kecamatan .......................... Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada: Hari dan tanggal : . ......................................................... Jam :............................................................. Tempat :............................................................. telah diadakan acara musyawarah desa perencanaan pembangunan Desa yang dihadiri oleh kepala desa, unsur perangkat desa, BPD, kelompok masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir. Materi yang dibahas dalam musyawarah pereencanaan pembangunan desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah: A. Materi B. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber Pemimpin musyawarah : ....................................... dari...................... Notulen :....................................... dari........................ Narasumber : 1.................................... dari....................... 2.................................. dari........................
3.dst.... Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu: 1 . ................................................................................................ 2................................................................................................................ 3................................................................................................................ Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh. Kepala Desa, Ketua BPD, Perwakilan Masyarakat, 86 Form II. 11 PEMERINTAH KABUPATEN................. KECAMATAN ...................... DESA.................... KEPUTUSAN KEPALA DESA.................... KECAMATAN................. Nomor : ... / ...../ .... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA TAHUN ........ KEPALA DESA............................ Menimbang Mengingat : : a. bahwa Pemerintah Desa .... Kecamatan ...... harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran............
b.bahwa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) . Kecamatan ......... Tahun ......... perlu dibentuk tim penyusun;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa.... Kecamatan .. tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) .... Kecamatan......... Tahun ................
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 87 MEMUTUSKAN: Menetapkan :KEPUTUSAN KEPALA DESA........... KECAMATAN .......... TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) ....... KECAMATAN ........... TAHUN................... KESATU : Pembentukan Tim Penyusun tersebut di atas dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini KEDUA : Tim Penyusun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:
a.melakukan pencermatan pagu indikatif desa dan penyelerasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
b.melakukan pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);
c.membantu kepala desa dalam menyelenggarakan Musrenbang Khusus Kelompok Perempuan, Musrenbang Khusus Kelompok Anak, Musrenbang Khusus Kelompok Penyandang Disabilitas dan Musrenbang Khusus kelompok Warga Lanjut Usia;
d.menyusun dan merumuskan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
e.membantu kepala desa dalam penyelenggaraan Musrenbang Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
f.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa. KETIGA : Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan tugas sampai dengan diundangkannya Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. KEEMPAT : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. KELIMA : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di.................. , pada tanggal . Kepala Desa, (.....................) 88 LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR:..................... TENTANG :................................................................... SUSUNAN TIM PENYUSUN RENCANA RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) DESA..................... KECAMATAN ....................... KABUPATEN TEBO A. Pembina : ............ (Nama Kepala Desa) B. Ketua : .............. C. Sekretaris : ............... D. Anggota : 1......................................................... 2......................................................... 3.......................................................... 4......................................................... 5.......................................................... 6 . ................................................... 7.......................................................... 8.......................................................... Kepala Desa «o LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR i;* TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA SERTA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan Pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APBDesa, dilakukan secara swakelola dengan cara:
1.pendayagunaan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa,
2.pendayagunaan penyedia jasa / barang, dan/ atau
3.padat karya tunai Desa. Dalam hal swakelola pelaksanaan Pembangunan Desa membutuhkan barang dan jasa, Pemerintah Desa dapat melibatkan penyedia barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan melalui tahapan:
a.Persiapan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa,
b.pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa.
1.PERSIAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
a.Tahapan persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa meliputi: 1) penetapan Pelaksana Kegiatan. 2) penyusunan rencana keija. 3) sosialisasi dan publikasi kegiatan. 4) pembekalan Pelaksana Kegiatan. 5) pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan. 6) penyiapan dokumen administrasi. 7) pembentukan tim pengadaan barang dan jasa. 8) pengadaan tenaga kerja; dan 9) pengadaan bahan material.
b.Kepala Desa memeriksa dan menetapkan daftar tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, terdiri atas perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
c.Dalam hal anggota tim Pelaksana Kegiatan mengundurkan diri karena pindah domisili keluar Desa, dan/atau berhalangan melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang mengganti anggota tim Pelaksana Kegiatan.
d.Tim Pelaksana Kegiatan bertugas membantu Kepala Desa dalam tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan Pembangunan Desa.
e.Tim Pelaksana Kegiatan menyusun rencana kerja tim bersama Kepala Desa, memuat: 1) uraian kegiatan. 90 2) Biaya. 3) waktu pelaksanaan. 4) Lokasi. 5) kelompok sasaran. 6) tenaga keija; dan 7) daftar Pelaksana Kegiatan.
f.Kepala Desa melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKPDesa, APBDesa, dan rencana kerja kepada masyarakat, dapat dilakukan melalui: 1) musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan Desa. 2) Sistem Informasi Desa. 3) papan informasi Desa; dan 4) media lain sesuai kondisi Desa.
g.Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan tim Pelaksana Kegiatan, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui bimbingan teknis, pemerintah Desa dapat meminta bantuan pihak lain. Peserta bimbingan teknis terdiri atas: 1) perangkat Desa. 2) tim Pelaksana Kegiatan. 3) panitia pengadaan barang dan jasa. 4) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. 5) unsur masyarakat Desa.
h.Materi pembekalan paling sedikit memuat: 1) pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan. 2) pengadaan barang dan jasa. 3) pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya local. 4) penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan; dan 5) pengelolaan informasi pelaksanaan kegiatan.
i.Tim Pelaksana Kegiatan berkoordinasi melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan dengan Kepala Desa, paling sedikit meliputi: 1) rencana anggaran biaya dan desain kegiatan. 2) administrasi keuangan. 3) daftar masyarakat penerima manfaat. 4) Pernyataan kesanggupan pihak ketigadalam menyelesaikan pekerjaan. 5) peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Pemerintah Desa atas lahan atau tanah yang menjadi Aset Desa yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa. 6) jual-beli antara warga masyarakat dan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa. 7) pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa; dan 8) pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa.
j.Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong-royong masyarakat. 91
k.Pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa paling sedikit meliputi: 1) pendataan kebutuhan tenaga kerja. 2) pendaftaran calon tenaga kerja. 3) pembentukan kelompok kerjad. 4) pembagian jadwal kerja; dan 5) penetapan besaran upah dan/atau honor.
1.Penetapan upah dan/atau honor berpedoman pada Peraturan Bupati mengenai harga satuan pengadaan barang dan jasa di Desa.
m.Dalam hal Peraturan Bupati belum ditetapkan, Kepala Desa menerbitkan keputusan Kepala Desa mengenai penetapan harga satuan barang dan jasa di Desa melalui survei harga satuan setempat.
n.Pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa paling sedikit meliputi: 1) pendataan jenis dan potensi material lokal. 2) pendataan kebutuhan material atau bahan yang diperlukan. 3) penentuan material atau bahan yang disediakan dari Desa. 4) penentuan cara pengadaan material atau bahan; dan 5) penentuan harga material atau bahan.
o.Penentuan harga material atau bahan berpedoman pada Peraturan Bupati mengenai harga satuan material atau bahan di Desa.
p.Dalam hal Peraturan Bupati Kepala Desa menerbitkan keputusan Kepala Desa mengenai penetapan harga material atau bahan di Desa melalui survei harga satuan setempat.
q.Pendayagunaan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa, paling sedikit meliputi: 1) pendataan dan penghimpunan uang atau dana, bahan dan material, maupun tenaga sukarela dari swadaya masyarakat Desa dan/atau pihak lain. 2) pendataan hibah atas tanah atau lahan dari masyarakat Desa dan/atau pihak lain. 3) pembentukan kelompok tenaga keija sukarela; dan (4 ) penetapan jadwal kerja.
r.Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APBDesa.
s.Padat karya tunai Desa dikelola dengan ketentuan: 1) pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya. 2) besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola padat karya tunai Desa; dan 3) pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
t.Padat karya tunai Desa terdiri atas: 1) padat karya ekonomi produktif; dan 2) padat karya infrastruktur produktif.
u.Padat karya ekonomi produktif merupakan usaha ekonomi produktif yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar meliputi: 1) pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan. 92 2) restoran dan wisata Desa. 3) perdagangan logistik pangan. 4) perikanan. 5) Peternakan. 6) industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan; dan 7) usaha ekonomi produktif lainnya.
v.Padat kaiya infrastruktur produktif meliputi infrastruktur untuk mendukung usaha ekonomi produktif yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, berupa: 1) sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif;. 2) sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil atau industri rumahan. 3) sarana dan prasarana pemasaran. 4) sarana dan prasarana transportasi; 5) sarana dan prasarana Desa wisata. 6) sarana dan prasarana Desa digital; dan 7) sarana dan prasarana pendukung usaha ekonomi produktif lainnya.
w.Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa tanpa merugikan hak masyarakat miskin atas aset lahan atau tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang ada diatasnya yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa.
x.Kegiatan Pembangunan Desa yang menimbulkan dampak bagi masyarakat perlu dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
y.Pemberian ganti kerugian yang layak dan adil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
z.Penentuan harga atas lahan atau tanah dalam peralihan hak kepemilikan dan pemberian ganti rugi ditetapkan sesuai dengan harga pasar. aa. Pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak masyarakat miskin menjadi bagian dalam komponen rencana anggaran dan biaya kegiatan.
2.PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA PERSIAPAN
a.Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi: 1) rapat keija pelaksanaan kegiatan; 2) pengendalian pelaksanaan kegiatan; 3) perubahan pelaksanaan kegiatan; 4) penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah; 5) pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan; 6) pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan 7) pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
b.Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksanaan kegiatan untuk membahas: 1) perkembangan pelaksanaan kegiatan 93 2) pengaduan masyarakat; 3) permasalahan, kendala, hambatan dan penanganannya; 4) target kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan 5) perubahan kegiatan.
c.Rapat kerja dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali mengikuti perkembangan pelaksanaan kegiatan, Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sesuai dengan kebutuhan.
d.Kepala Desa mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dengan cara: 1) memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh proses dan hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa; dan 2) melakukan pemantauan dan supervise kegiatan sesuai dengan karakteristik dan/atau jenis kegiatan.
e.Khusus kegiatan infrastruktur, pengendalian dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan kegiatan penilaian dan pemeriksaan meliputi: 1) persiapan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 0% (nol persen), 2) perkembangan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 50% (lima puluh persen); dan 3) akhir pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 100% (seratus persen).
f.Pengendalian pelaksanaan kegiatan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional sesuai bidangnya, tenaga pendamping profesional melaporkan hasil penilaian dan pemeriksaan kepada Kepala Desa.
g.Kepala Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa, dalam hal terjadi: 1) peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial; 2) kenaikan harga yang tidak wajar; dan/atau 3) kelangkaan bahan material.
h.Perubahan pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan ketentuan: 1) penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa yang bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pihak lain, dan/atau bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, dan/atau pemerintah Kabupaten; 2) tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, kecuali jika kegiatan:
a.sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa; atau
b.terdapat peristiwa khusus 3) tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh Kepala Desa.
i.Dalam hal tim Pelaksana Kegiatan tidak menaati ketentuan, Kepala Desa dapat menghentikan proses pelaksanaan kegiatan.
j.Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan yang dituangkan dalam berita acara, dilengkapi perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya, perubahan pelaksanaan kegiatan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. 94
k.Kepala Desa mengoordinasikan penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa paling sedikit meliputi kegiatan: 1) penyediaan kotak pengaduan masyarakat; 2) menganalisis pengaduan; 3) penetapan status masalah; 4) penanganan masalah; dan 5) penyelesaian dan penetapan penyelesaian masalah.
1.Penanganan pengaduan dan masalah berdasarkan ketentuan: 1) menjaga kerahasiaan identitas pelapor; dan 2) mengadministrasikan bukti pengaduan.
m.Penyelesaian masalah yang bersifat administrasi dan teknis prosedural maupun masalah pelanggaran hokum dilakukan berdasarkan ketentuan: 1) mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat; 2) pelaksana kegiatan; 3) menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah; 4) melibatkan masyarakat Desa dalam penyelesaian masalah; 5) mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan kearifan lokal Desa; dan 6) menyusun berita acara hasil penyelesaian masalah.
n.Kepala Desa bekerja sama dengan tim Pelaksana Kegiatan, BPD dan/atau unsur masyarakat Desa dalam penanganan penyelesaian masalah.
o.Dalam hal permasalahan tidak dapat diselesaikan secara mandiri oleh Desa, Kepala Desa dan/atau BPD melaporkan kepada bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
p.Tim Pelaksana Kegiatan menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan setiap bulanan, meliputi: 1) uraian kegiatan; 2) belanja biaya; 3) pencapaian target waktu pelaksanaan; 4) lokasi; 5) jumlah kelompok sasaran; 6) jumlah dan jenis tenaga keija; dan 7) daftar tim Pelaksana Kegiatan.
q.Tim Pelaksana Kegiatan memasukan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Desa.
r.Kepala Desa mengesahkan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dengan cara membubuhkan tanda tangan elektronik.
t.Pemanfaatan dan keberlanjutan hasil Pembangunan Desa dilaksanakan dengan cara: 1) melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya; 2) membentuk kelompok dan meningkatkan kapasitas pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan Pembangunan Desa; dan 3) mengalokasikan anggaran pemanfaatan dan keberlanjutan hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa. 95
u.Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan keberlanjutan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa.
3.PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN
a.Berdasarkan hasil laporan tim Pelaksana Kegiatan Kepala Desa Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dalam Musyawarah Desa.
b.Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan cara memaparkan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan memberikan tanggapan atas masukan peserta Musyawarah Desa, diselenggarakan setiap akhir tahun anggaran, dan masyarakat Desa memberikan tanggapan dan masukan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Pembangunan Desa.
c.BPD menyusun berita acara hasil Musyawarah Desa pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa. 96 Form III. 1 LAPORAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA LAPORAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA Bulan: Tahun :..... DESA : ____ _______________ __________________ _ ___________ _ ______________________________ KABUPATEN KECAMATAN : - - — ” “"®o\TNSI No Bidang.1'Jenis Kegiatan Lokasi Volume & Satuan Biaya Rp Realisasi Penerima Manfaat W icana aktu Progres Kegiatan Jumlah u Pr RIM Jumi Han « Mulai Fisik % Biara RpMang Sub Bidang Nama Program/Kegiatan a b C d e 1 b i k m n P 1 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa a b c d. b C i a b C. d. a. b. c d 2 Pembangunan Desa 3 P^sibinaan Kemasyarakatan 4 Petnbwday&an Masyarakat JUMLAH TOTAL Mengetahui, Kepala Desa Desa....................... , tanggal....................... ... Pelaksana Kegiatan_____________ I Judul Kolom Diia dengan a Nomor Bulan’ t Bidang c Nomor d Sub Buang e Nama program/kejatsn lokaa kejaran RT/RW, Dusun aumlah outputh satuan h Jumlah biaya yang dikeluarkan Jumlah dana Jumlah dana k___________ jumlah orang pemanfaat laki-laki tumlah orang pemanfaat Perempuan m jumlah orang pemanfaat dan Anggota Rumah Tangga Miskin n Perkiraan jumlah han Pelaksanaan 0 Perkiraan tanggal mulai Pelaksanaan P perkiraan tanggal selesai Pelaksanaan paraf K L E K D A ' !JKUr KASUBBAG L’-AN PARAF HIBRARKHI KEPALA DINAS PMD SEKRETARIS PMD KEPALA BIDANG FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT BUPATI TEBO, AGUS/RUBIYANTO Q7