menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabu paten Sarolangun,Kabupaten Tebo,Kabupaten Muaro Jambi,dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3.Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undan� (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor\ ' 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6.Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 86 TAHUN 2021 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF PEMERINTAH DAERAH. Pasal I Merubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tebo Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah, sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkant Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tebo. Ditetapkan di Muara Tebo pada tanggal, (q- S- 2025 BO, Di Undangkan di Muara Tebo pada tanggal 'q-S. 2025 Pj. SEKRE783)S DAERAH KABUPATEN TEBO, .» SINDI BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2025 NOMOR { ff» give.essaiwi % -= #81? ± " 1%