Pejabat yang berwenang menandatangani ST dan SPD ke Kecamatan dalam Daerah ditetapkan sebagai berikut:
a.Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD :
1.Bupati/Wakil Bupati; a) ST ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati; b) SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
2.Ketua/Wakil Ketua DPRD; a) ST ditandatangani oleh Ketua DPRD; b) dalam hal Ketua DPRD berhalangan, ST sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua yang ditunjuk; c) SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
3.Anggota DPRD; a) ST ditandatangani oleh Ketua DPRD; b) dalam hal Ketua DPRD berhalangan, ST sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh salah satu Wakil Ketua yang ditunjuk; c) SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
b.Sekretariat Daerah : 1 . Sekretaris Daerah; a) ST ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; b) SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 2 . Pegawai ASN dan Pihak lain; a) ST ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Asisten yang ditunjuk; b) SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
c.Perangkat Daerah: 1 . Kepala Perangkat Daerah; a) ST ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan; b) SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
2.Pegawai ASN dan Pihak lain; a) ST ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah; b) dalam hal Kepala Perangkat Daerah berhalangan, ST ditandatangani oleh Sekretaris/Pejabat yang ditunjuk; c) SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
d.Kantor Camat : 1 . Camat; yangCamatoleha) ST ditandatangani bersangku tan; b) SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran. 2 . Pegawai ASN dan Pihak lain; a) ST ditandatangani oleh Camat; b) dalam hal Camat berhalangan, ST sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh Sekretaris Camat; c) SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
e.Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) :
1.Kepala UPTD, ST dan SPD ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/ Sekretaris atau Pejabat yang ditunjuk. 2 . Pegawai ASN dan Pihak lain dilingkungan wilayah kerja UPTD; a) ST ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/ Sekretaris atau Pejabat yang ditunjuk; b) SPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Umum Pasal 1 0 ( 1 ) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas:
a.uang harian;
b.biaya transpor;
c.biaya penginapan;
d.uang representasi;
e.sewa kendaraan dalam kota; dan/ atau
f.biaya menjemput/mengantar jenazah.
(2)Besaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh APIP diberikan berdasarkan ketentuan besaran biaya dalam lingkup komplek perkantoran Kabupaten Tebo dan di luar komplek perkantoran Kabupaten Tebo sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan.
(3)Untuk Perjalanan Dinas Jabatan dalam Kabupaten ditambahkan biaya bahan bakar minyak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)Perjalanan Dinas Jabatan bagi istri Pejabat Negara dan Pejabat Daerah yang sifatnya mendampingi Pejabat Negara dan Pejabat Daerah melaksanakan kunjungan kerja keluar daerah/ dalam daerah diberikan uang transportasi dan uang harian.
(5)Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DPA-SKPD pelaksana SPD.
(6)Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya seluruh pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama.
(7)Dalam hal biaya penginapan pada hotel/ penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan yang ditetapkan maka pelaksanaan SPD menggunakan kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan tersebut.
(8)Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan menggunakan kapal laut/ sungai untuk waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) jam, selama waktu transportasi tersebut kepada pelaksana SPD hanya diberikan uang harian.
(9)Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Pelaksanaan SPD dapat dibebankan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi Perjalanan Dinas Jabatan, dan sewa kendaraan dalam kota, dapat dimintakan kepada PA/KPA untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa:
a.surat keterangan dari badan atau lembaga pemerin tah yang berwenang;
b.surat keterangan kesalahan/kelalaian dari syah bandar / kepala bandara / perusahaan J asa transportasi lainnya; dan/ atau
c.surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas yang dibebankan pada DPA-SKPD Pelaksana SPD. ( 1 0 ) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi Perjalanan Dinas, dan sewa kendaraan dalam kota tidak dapat dipertimbangkan untuk hal sebagamana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf j .
a.uang makan;
b.uang transpor lokal; dan
c.uang saku.
(2)Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dibayarkan secara lumpsum dengan satuan biaya batas tertinggi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan.
(3)Dalam hal komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 1) yang biaya penyelenggaraannya ditanggung oleh penyelenggara dan/ atau ada biaya kontribusi dari peserta maka dibayarkan uang harian sebesar 30% (tiga puluh persen) dari uang harian selama hari pelaksanaan acara, kecuali 1 (satu) hari saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan dibayarkan penuh.
(4)Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat ( 1) yang biaya penyelenggaraannya tidak ditanggung oleh penyelenggara maka uang hariannya dibayarkan dengan ketentuan:
a.dibayarkan secara penuh untuk selama 4 (empat) hari;
b.dibayarkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari uang harian penuh untuk hari ke 5 (lima) sampai dengan seterusnya.
a.biaya transpor keberangkatan dari terminal bus/ stasiun/bandara/pelabuhan tempat kedudukan ke terminal bus/ stasiun/ bandara/ pelabuhan tempat tujuan dan kepulangan; dan
b.biaya taksi;
(2)Biaya taksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b merupakan biaya transpor untuk keberangkatan dan kepulangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.keberangkatan: 1) dari kantor/rumah/Tempat Sah kedudukan asal menuju terminal bus/ stasiun/ bandara/ pelabuhan keberangkatan ke tempat tujuan; clan 2) dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan kedatangan menuju ke kantor/penginapan tempat tujuan.
b.kepulangan: 1) dari kantor/penginapan Tempat Tujuan menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan untuk keberangkatan ke Tempat Kedudukan asal; clan 2) dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan kedatangan menuju kantor / rumah/Tempat Sah kedudukan asal.
(3)Biaya taksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dapat dibayarkan apabila Pelaksana SPD menggunakan transportasi umum.
(4)Biaya transport khusus puskesmas dapat di bayarkan Dalam Desa/ Kelurahan tempat kedudukan Puskesmas clan Dari Puskesmas ke Desa dalam wilayah kerja Puskesmas.
(5)Biaya Transpor dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitasi transpor sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan.
(6)Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) melebihi standar biaya yang ditetapkan, dapat dilaksanakan sepanjang didukung dengan bukti riil (at cost).
(2)Dalam hal Perjalanan Dinas dilakukan secara bersama sama untuk melaksanakan kegiatan rapat, seminar, clan sejenisnya seluruh pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/ penginapan yang sama.
(3)Dalam hal pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan maka pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel kota tempat tujuan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan.
(4)Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan secara lumpsum.