menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang sah bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Indang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 296);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14.Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 868 Tahun 2023);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 5);
16.Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang sah bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 6). MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, INSENTIF/BANTUAN OPERASIONAL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DESA SERTA HONORARIUM TIM PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA. Pasal I Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang sah bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 6) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tebo. Muara Tebo SE TE GU BE ir^dangkan di pada tanggal Pj. BUPATI TEBO, 2025 Ditetapkan di Muara Tebo pada tanggal I ^ ' । - 2025 VARIAL ADHI PUTRA KRETARIS DAERAH KABUPATEN TEBO, RIT AERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2025 NOMOR. 2-. LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR TANGGAL TENTANG : 'L TAHUN 2025 : ^„i- 2025 : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA, TUNJANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, INSENTIF/BANTUAN OPERASIONAL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DESA SERTA HONORARIUM TIM PELAKSANA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA I. BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA: No JABATAN BESARAN( Rp. ) Orang/Bulan 1 KEPALA DESA 3.000.000,00 2 SEKRETARIS DESA 2.402.400,00 3 KEPALA SEKSI 2.184.000,00 4 KEPALA URUSAN 2.184.000,00 5 KEPALA DUSUN 2.184.000,00 Pj. BUPA VARIA TEBO, ADHI PUTRA