menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 7 Tahun 2024 ten tang Rencana Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan da7 Perlindungan Anak Kabupaten Tebo Tahun 2025. Mengingat 1 . Undang-Undang Nomor 54 Tahun Sarolangun, 1999 tentang Kabupaten Tebo,Pembentukan Kabupaten Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 ten tang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 8 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik{f Indonesia Nomor 4967); f
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Tahun 2 0 1 9 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2 0 1 4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 297 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
12.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 1 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik/ Indonesia Nomor 4663); (/
14.Peraturan Pemerintah Nomor 1 3 Tahun 2 0 1 5 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 1 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 1 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2 0 1 6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 1 1 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2 0 1 9 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2 0 1 6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 8 tentang Stadar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2 0 1 8 Nomor 2) Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178); 18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 0 1 9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2 0 1 9 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322); 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2 0 1 8 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2 0 1 7 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 136); 2 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2 0 1 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangk/f Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 1 3 1 2 ) ;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifik:asi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
23.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan dari kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Kabupaten Tebo Tahun 2016-2025 (Lembaran daerah Kabupaten Tebo Tahun 2007 Nomor 3) Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangk:a Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2014 Nomor 3);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor l);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 5), MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 47 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TEBO TAHUN 2025.