menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Tahun 2024.
1.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 11.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun2017 tentangTataCaraPerencanaan, Pengendaliandan EvaluasiPembangunanDaerah,TataCaraEvaluasi RancanganPeraturanDaerahTentangRencana PembangunanJangkaPanjangDaerahdanRencana PembangunanJangkaMenengahDaerah,SertaTata CaraPerubahanRencanaPembangunanJangka PanjangDaerah,RencanaPembangunanJangka MenengahDaerah,danRencanaKerjaPemerintah Daerah(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2017 Nomor1312); 12.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi,danNomenklatur PerencanaanPembangunandanKeuanganDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor 1447); 13.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedomanTeknisPengelolaanKeuangan Daerah(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2020 Nomor1781); 14.KeputusanMenteriDalam negeriNomor050-5889 Tahun2021tentanghasilverifikasi danValidasi Pemutakhiran,Klasifikasi,KodefikasidanNomenklatur PerencanaanPembangunaKeuanganDaerah; 15.PeraturanDaerahKabupatenTeboNomor3 Tahun 2007tentangRencanaPembangunanJangkaPanjang Daerah(RPJPD)KabupatenTeboTahun2006-2026 (LembaranDaerahKabupatenTeboTahun2007Nomor 3),sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan DaerahKabupatenTeboNomor3 Tahun2014tentang PerubahanAtasPeraturanDaerahKabupatenTebo Nomor3 Tahun2007 tentangRencanaPembangunan JangkaPanjangDaerah(RPJPD)KabupatenTebo Tahun2006-2026(LembaranDaerahKabupatenTebo Tahun2014Nomor3);
19.PeraturanDaerahKabupatenTeboNomor1Tahun 2023 tentangRencanaTataRuangWilayahKabupaten Tebo Tahun2023-2043(LembaranDaerahKabupaten Tebo Tahun 2023Nomor1); Memperhatikan Menetapkan
20.Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 5).
1.Peraturan Bupati Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026;
2.Peraturan Bupati Kabupaten Tebo Nomor 73 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
3.Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025. MEMUTUSKAN : :PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN TEBO TENGAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2025. Pasall Merubah ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 45 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Tahun 2025, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: