Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tebo. Ditetapkan di Muara Tebo Pada tanggal, I?-'’- 2025 Pj. BUPATI ^EB VARIAUADHI PUTRA LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR : 3 TAHUN 2025 TANGGAL : / ? - i - 2025 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DALAM KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2025 I. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa.
a.Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun berjalan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan di laksanakan dalam satu tahun berjalan. Penyusunan RKPDesa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akun tabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal / localwissdom. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan di desa memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional, prioritas Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan kewenangan dan berbasis lokal desa. Berkaitan dengan itu, pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi harus mendukung tercapainya 8 (delapan) Asta Cita yaitu :
1.Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia (HAM).
2.Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3.Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
4.Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5.Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6.Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7.Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8.Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya , serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
b.Program Kementerian Desa, PPDT Output program prioritas Kementerian Desa dan PPDT RI mencakup pendampingan desa, digitalisasi desa, penguatan investasi desa, pengembangan potensi unggulan untuk pengembangan ekonomi desa serta pencegahan stanting di desa. Secara khusus akan dikembangkan desa wisata terutama yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
c.RPD dan RKPD Kabupaten Tebo Pembangunan Kabupaten Tebo dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026, merupakan tahapan keempat dari pelaksanaan RPJP Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2005- 2025 yang fokus pada pemantapan fondasi pembangunan daerah tentunya akan menuntut perhatian lebih, karena tidak hanya untuk melanjutkan hal-hal yang belum terselesaikan, juga dalam rangka melaksanakan rencana pembangunan tahapan keempat dari RPJP Daerah, dan juga untuk mengantisipasi perubahan yang muncul di masa yang akan datang. Pembangunan Kabupaten Tebo dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, terhitung sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 dengan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Berbagai kebijakan pemerintahan pusat saat ini sangat mempengaruhi aktivitas penyelenggaraan pembangunan daerah. Melalui dokumen RPD ini diharapkan rumusan kebijakan mampu menyikapi segala isu dan permasalahan yang berkembang dalam beberapa tahun ini. Setelah memperhatikan isu dan permasalahan pada bab sebelumnya, rumusan kebijakan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan daerah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, tentunya juga memiliki peran dalam upaya pencapian visi yang memiliki keterkaitan dengan misi 1 sampai dengan 4 melalui kegiatan yang dilaksankan di desa yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi Jambi, dan dana Bagi Hasil pajak dan Retribusi yang dialokasikna kepada desa yang dimanfaatkan dan dikelolah oleh desa. Dalam merumuskan kebijakan pembangunan jangka menengah, salah satu hal yang penting adalah kejelasan mengenai apa yang akan diwujudkan dalam tiga tahun mendatang (impact). Dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kebijakan pembangunan dirumuskan berdasarkan analisis kinerja pembangunan saat ini, permasalahan, serta isu strategis pembangunan daerah yang akan ditangani selama tiga tahun ke depan. Impact pembangunan menjadi satu komponen penting dalam arsitektur kinerja, hal ini dikarenakan impact merupakan indikator tertinggi (high level indicators) yang akan dicapai dan menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan di masa mendatang. Dengan dilaksanakannya pembangunan pada tahun 2024 yang merupakan realisasi dari RPD Kabupaten Tebo tahun 2023-2026, melalui perubahan RPD ini maka dirumuskan perubahan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Tebo tahun 2023 2026 sebagaimana diuraikan berikut ini. Hubungan RKPD Tahun 2025 dengan RKP Tahun 2025. Dokumen RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2025 secara substansi mengacu pada prioritas RKP Tahun 2025 dan program strategis nasional terutama menyangkut tujuan dan sasaran pembangunan, prioritas program dan kegiatan, serta kerangka pendanaan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). Keterkaitan RKPD Tahun 2025 dan RKP Tahun 2025 juga menyangkut sinergi dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tebo dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional. Selain mengacu pada RKP Tahun 2025, penyusunan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2025 juga memperhatikan arah kebijakan kementerian/lembaga yang tercantum dalam Renstra Kementerian/Lembaga sebagai penjabaran RPJMN Tahun 2025-2029. Dengan demikian, dokumen RKPD Kabupaten Tebo tahun 2025 merupakan dokumen yang integratif, komprehensif, sinergis, dan konstruktif dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional. Hubungan RKPD dengan RKPD Provinsi Jambi Wilayah Kabupaten Tebo yang secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Jambi, sangat perlu untuk memperhatikan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tebo dengan arah kebijakan pembangunan Provinsi Jambi. Keterkaitan RKPD Tahun 2025 dan RKPD Provinsi Jambi Tahun 2025 juga menyangkut sinergi dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dalam mendukung pelaksanaan agenda pembangunan Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam prioritas pembangunan Tahun 2025 yang disusun sebagai penjabaran tahun pertama RPJMD 2021 - 2026 yang memuat Visi Pemerintah Daerah Provinsi Jambi tahun 2021 - 2026 : “Terwujudnya Jambi Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional dibawah Ridho Allah SWT” Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 3 (tiga) Misi Pembangunan Provinsi Jambi Tahun 2021 - 2026, sebagai berikut:
1.Memantapkan Tatakelola Pemerintahan, yaitu menerapkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani dengan didukung e-government yang terintegrasi.
2.Memantapkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah, yaitu pengelolaan ekonomi yang maju, terkendali dan berkeadilan melalui pembinaan dan pengelolaan sumber daya alam dan komoditas unggulan yang berwawasan lingkungan, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan kearifan lokal untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan pembangunan.
3.Memantapkan Kualitas Sumberdaya Manusia, yaitu meningkatkan kualitas sumberdaya manusia sehingga berdaya saing melalui perluasan akses pendidikan, kesehatan, olahraga, keagamaan, sosial budaya dan kesetaraan gender. Dengan adanya keterkaitan antara kebijakan pembangunan Kabupaten Tebo dengan Provinsi Jambi maka dokumen RKPD Kabupaten Tebo tahun 2025 merupakan dokumen yang integratif, komprehensif, sinergis, dan konstruktif dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Provinsi Jambi dengan mengacu berbagai substansi dalam RKPD Provinsi Jambi Tahun 2025. Dinas PMD dengan keunggulan (advantage) yang dimilikinya memposisikan diri (positioning) sebagai instansi terdepan dan memiliki kemampuan untuk mensinergikan tugas-tugas pemberdayaan masyarakat. Keunggulan dimaksud berkaitan dengan substansi pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas PMD yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan yang dilaksanakan oleh instansi lain. Pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas PMD menggunakan pendekatan komprehensif/holistik (menyeluruh) dan memposisikan masyarakat sebagai subyek pembangunan sedangkan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas/Badan/Lembaga lainnya mengunakan pendekatan sektoral. II. Prioritas Penggunaan Dana Desa
1.Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat.
2.Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat Desa dalam rangka :
a.Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa.
b.Peningkatan kualitas hidup manusia.
c.Penanggulangan kemiskinan.
3.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Desa dilaksanakan melalui:
a.pemenuhan kebutuhan dasar;
b.pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c.pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
d.pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
4.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui :
a.penyelenggaraan promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat hidup sehat;
b.penguatan partisipasi Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan Desa;
c.pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan Masyarakat Desa;
d.pengembangan seni budaya lokal ; dan
e.penguatan kapasitas Masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
5.Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan desa.
6.Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan petunjuk operasional sesuai dengan lampiran dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa III. Prioritas Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Pemberian Bantuan Keuangan Provinsi kepada Pemerintah Desa berpedoman pada Peraturan Gubernur, Surat Edaran Gubernur, dan Keputusan Gubernur. IV. Prinsip Penyusunan APBDesa 1) Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan dan kewenangan desa; 2) Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; 3) Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan: No Kegiatan Alokasi Waktu Ket
1.Penyusunan RKP Desa pada bulan Juli tahun berjalan
2.Penetapan RKP Desa paling akhir bulan September
3.Penyusunan Rancangan APBDesa Dimulai bulan Oktober berjalan
4.Penetapan APBDesa paling lambat 31 Des tahun berjalan
5.Perubahan APBDesa dilaksanakan maksimal 1 kali dalam satu tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa
6.Laporan Pelaksanaan APBDesa Semester I paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan
7.Laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan 4) Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa melalui Sistem Informasi Desa, Info grafis dan media lainnya; 5) APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masai (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 6) Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan 7) Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. V. Kebijakan Penyusunan APBDesa Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran berjalan terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja yang dimaksud adalah: - Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan; - Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan; - Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/j asa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan Bupati atau Standarisasi barang/jasa yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa. - Memprioritaskan kegiatan yang dapat dilaksanakan melalui Padat Karya Tunai, minimal 30 % untuk hari orang kerja. Memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja local desa setempat. Melaksanakan Jaringan Pengaman Sosial melalui BLT Desa. 1) Pendapatan Desa Pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran berjalan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan desa merupakan semua penerimaan desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa.
a.Pendapatan Asli Desa (PADes) Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari PADes terdiri atas jenis: 1) hasil usaha, antara lain bagi hasil BUMDesa; 2) hasil aset, antara lain tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa; 3) swadaya, partisipasi dan gotong royong atau penerimaan dari sumbangan masyarakat desa;dan 4) pendapatan asli desa lain, antara lain hasil pungutan Desa.
b.Pendapatan Transfer terdiri atas : 1) Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berpedoman pada Peraturan Bupati yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 2) Dana Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo berpedoman pada Peraturan Bupati; 3) Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berpedoman pada Peraturan Bupati Tebo; 4) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan bersifat khusus tersebut dikelola dalam APBDes tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) ;dan 5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten berasal dari pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat umum dan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo dan tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) berpedoman pada Peraturan Bupati.
c.Pendapatan Lain : 1) Penerimaan dari hasil kerja sama Desa; 2) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3) Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; 4) Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) Bunga bank;dan 6) Pendapatan lain Desa yang sah. Dalam hal Peraturan Bupati tentang Pagu Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dan telah dievaluasi Tim Evaluasi Tingkat Kabupaten, Pemerintah Desa harus menyesuaikan dana dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2025 dengan pemberitahuan kepada Ketua BPD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025. 2) Belanja Desa Yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali dan di pergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa dan disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input dan output yang direncanakan. Belanja desa digunakan untuk menyelenggarakan kewenangan Desa:
a.Penyelenggaraan pemerintahan Desa; Kalsifikasi bidang pemerintahan Desa terbagi dalam sub bidang 1) Penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa; a) penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa; b) penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa; c) penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; d) penyediaan operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, dinas/ atribut, listrik/telpon, dll); e) penyediaan Insentif/Operasional RT/RW;dan f) lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa. 2) Sarana dan prasarana pemerintahan Desa; a) Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan; b) Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa; c) Pembangunan / Rehabilitasi /Peningkatan Gedung / Prasarana Kantor Desa ; dan d) lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa. 3) Administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan; a) Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll); b) Penyusunan / Pendataan / Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi Desa; c) Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan Desa; d) Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; e) Pemetaan, pemutakhiran data angka kemiskinan desa dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif ; dan f) lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan. 4) Tata cara pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; a) Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll, bersifat reguler); b) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll, yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan Desa); c) Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes, dll); d) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait); e) Pengelolaan / Administrasi / Investasi/Penilaian Aset Desa; f) Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes /Perkades, dll diluar dokumen Rencana Pembangunan / Keuangan); g) Penyusunan Laporan Kepala Desa /Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat); h) Pengembangan Sistem Informasi Desa; i) Koordinasi / Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa / Kecamatan /Kabupaten, Pihak Ketiga, dll); j) Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa); k) Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa;dan 1) lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan. 5) Pertanahan a) Sertifikasi Tanah Kas Desa; b) Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan); c) Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin; d) Mediasi Konflik Pertanahan; e) Penyuluhan Pertanahan; f) Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); g) Penentuan / Penegasan / Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa ; dan h) lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan.
b.Pelaksanaan pembangunan Desa; Klasifikasi bidang pembangunan terbagi dalam sub bidang: 1) Pendidikan a) Penyelenggaraan PAUD / TK / TPA / TKA/TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst); b) Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst); c) Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat; d) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa e) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD /TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa; f) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana / Prasarana / Alat Peraga Edukatif (APE PAUD / TK / TPA / TKA / TPQ / Madrasah Non Formal Milik Desa; g) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa; h) Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku- buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa); i) Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar; j) Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi; dan k) lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan. 2) Kesehatan; a) Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin,dst); b) Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu); c) Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan,dll); d) Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan; e) Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Desa; f) Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB); g) Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional; h) Pemeliharaan/Prasarana Posyandu/Polindes PKD i) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ; dan j) lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan. k) Pekerjaan umum dan penataan ruang; 1) Pemeliharaan Jalan Desa; m) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman /Gang; n) Pemeliharaan Jalan Usaha Tani; o) Pemeliharaan Jembatan Milik Desa; p) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain); q) Pemeliharaan Gedung / Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan; r) Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa; s) Pemeliharaan Embung Milik Desa; t) Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa; u) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengersan Jalan Desa; v) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang; w) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani; x) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jembatan Milik Desa; y) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain); z) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan; aa) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Pemakaman Milik Desa / Situs Bersejarah MilikDesa/Petilasan; bb) Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa; cc) Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa; dd) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Embung Desa; ee) Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Monumen/ Gapura/Batas Desa; dan ff) lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. 2) Kawasan permukiman; a) Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/ Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi,dll); b) Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa; c) Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,dll); d) Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi,dll); e) Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan); f) Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll; g) Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah,dll); h) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga); i) j) Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa; k) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan; 1) Pembangunan /Rehabilitasi / Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll); m) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll); n) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong - gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana j alan); o) Pembangunan / Rehabilitas / Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum,dll; p) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan q) Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa / Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) ; r) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga); s) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Taman/ Taman Bermain Anak Milik Desa; dan t) lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. 3) Kehutanan dan lingkungan hidup; a) Pengelolaan Hutan Milik Desa; b) Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa; c) Pelatihan Sosialisasi / Penyuluhan / Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan d) lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 4) Perhubungan, komunikasi dan informatika; a) Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa; b) Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster / Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll); c) Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa; dan d) lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. 5) Energi dan sumber daya mineral; a) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa; b) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa; dan c) lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. 6) Pariwisata; a) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa; b) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik; c) Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa; dan d) lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata. 7) Pembinaan kemasyarakatan Desa; Klasifikasi bidang kemasyarakatan terbagi dalam sub bidang: a) Ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat; b) Pengadaan / Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli,dll); c) Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas Desa); d) Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa; e) Pelatihan Kesiap siagaan / Tanggap Bencana Skala Lokal Desa; f) Penyediaan Pos Kesiap siagaan Bencana Skala Lokal Desa; g) Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin; dan h) Pelatihan / Penyuluhan / Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. 8) Kebudayaan dan kegamaan; a) Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa; b) Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa ditingkat Kecamatan dan Kabupaten / Kota; c) Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa; d) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa; e) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan / Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa; dan f) lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan. 9) Kepemudaan dan olahraga; a) Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten / Kota; b) Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa; c) Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan olah raga tingkat Desa; d) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa; e) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa; f) Pembinaan Karang Taruna / Klub Kepemudaan / Klub Olah Raga; dan g) Lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga. 10) Kelembagaan masyarakat a) Pembinaan Lembaga Adat; b) PembinaanLKMD/ LPM/ LPMD; c) Pembinaan PKK; d) Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan; dan e) lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat.
c.Pemberdayaan masyarakat Desa; Klasifikasi bidang pemberdayaan masyarakat terbagi dalam sub bidang: 1) kelautan danperikanan; a) Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa; b) Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai / Kecil Milik Desa; c) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Karamba / Kolam Perikanan Darat Milik Desa; d) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa; e) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst; f) Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan; dan g) lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan. 2) pertanian dan peternakan; a) Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung,dll); b) Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang,dll); c) Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll); d) Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana; e) Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian /Peternakan; dan f) lain-lain kegiatan sub bidang Pertanian danPeternakan. 3) Peningkatan kapasitas aparatur Desa; a) Peningkatan kapasitas kepala Desa; b) Peningkatan kapasitas perangkat Desa; c) Peningkatan kapasitas BPD; dan d) lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa. 4) Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; a) Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan; b) Pelatihan / Penyuluhan Perlindungan Anak; c) Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas); dan d) lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 5) Koperasi, usaha mikro kecil dan menengah; a) Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/UMKM; b) Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi; c) Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian; dan d) lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. 6) Dukungan penanaman modal; a) Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa); b) Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa); dan c) lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal. 7) Perdagangan dan perindustrian. a) Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa; b) Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa; c) Pengembangan Industri kecil level Desa; d) Pembentukan / Fasilitasi / Pelatihan / Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga,dll); dan e) lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian.
d.Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Klasifikasi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak terbagi dalam sub bidang: 1) Penanggulangan bencana; 2) Keadaan darurat; 3) Keadaan mendesak. Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, sampai dengan huruf e, dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. Belanja desa terdiri dari: a) Belanja pegawai; - digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD. - Belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. - Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan APBDesa. b) Belanja barang/jasa;