1.Daerah adalah Kabupaten Tebo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tebo.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah sebagai unit pembantu Bupati untuk melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7.Penanaman Modal adalah segala bentuk menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
8.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha.
9.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri.
10.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal asing, baik yang 3 menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
11.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
13.Risiko adalah potensi terjadinya cidera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
14.Perizinan Berusaha Berbasis Resiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko Kegiatan Usaha.
15.Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
16.Pengawasan adalah Upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
17.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission - Risk Base approach) yang selanjutnya disebut OSS RBA adalah Sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelengara Online Single Submission-Risk Base Approach untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
18.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Bukti Registrasi/Pendaftaran Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
19.Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
20.Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
21.Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
22.Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Hak Akses adalah hak yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga OSS RBA dalam bentuk kode akses.
24.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah Laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
25.Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat BAP adalah hasil inspeksi lapangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
26.Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan usaha untuk sementara waktu. 4
27.Pembatalan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Sertifikat Standar atau Izin yang belum memenuhi persyaratan.
28.Pencabutan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan permohonan Pelaku Usaha, Putusan Pengadilan dan Sanksi.
29.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission-Risk Based Approach yang selanjutnya disebut Lembaga OSS RBA adalah Lembaga Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi Penanaman Modal.
30.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.