1.Daerah adalah Kabupaten Tebo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tebo.
4.Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Bakeuda adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo yang memungut Pajak Daerah.
5.Kepala Bakeuda adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
8.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepade Daerah yang terutang oleh orang pribadi atar badan yang bersifat memaksa berdasarkar Undang-Undang, dengan tidak mendapatkar imbalan secara langsung dan digunakan untul keperluan Daerah bagi sebesar-besarnyj kem akmuran raky a t.
9.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dar Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB K adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunar yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkar oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasar yang digunakan untuk kegiatan usahi z-»-»-l-» •* ’l 4" z"» ■»■»> z-» z*l z-» .z» v» z> 4- «.«v» I"» z"» c?''P £,/ V1 XXV M M, 1 A CAA A , }„.’ V A A A W KAA A A C AA A VICAA t p V A VCAA A A M CAA A ^CAl A .
10.Bumi adalah permukaan bumi yang meliput tanah dan perairan pedalaman.
11.Bangunan adalah konstruksi teknik yanj ditanam atau dilekatkan secara tetap diata: permukaan Bumi dan dibawah permukaai Bumi.
12.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunai yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajal CA CCAO p v A v A V A A CA A A i K A. «k CA L CA O L <A » KA 1 1 KA CA 1 X / CA A C A k Bangunan.
13.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunai adalah perbuatan atau peristiwa hukum yan; mengakibatkan diperolehnya hak atas tanal dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atai Badan.
14.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalal hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan z”» z"» 1—4- z’» UU z~» x^» z-y» f z”» z'! •« Z“» 4* z-» x r z'» <z-» 1~» z-» zv z'» » z'» -»z» » MVOVA CCA A JCAAA^M A A«AIa kAACA VCAO A A j CA, O V M CA^CAAA A A CA A A 4 dimaksud dalam undang-undang di bidan; pertanahan dan Bangunan.
15.Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atai Bangunan yang dimiliki, di kuasai, dan/atai dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badai untuk sektor Perdesaan dan perkotaan, kecuai kawasan yang digunakan untuk kegiatan usah, perkebunan, perhutanan dan pertambangan. A. M. V»VAMJVAk A CAJCAAk CAkACAAttA A OACAAA^ pA A MCA W. A CAVCAM MGAVACU yang dapat dikenai Pajak.
17.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak,dai pemungut Pajak, yang mempunyai hak dai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuai p er atu r an p e r u n d a n g - u n d an gan.
18.Penanggung Pajak adalah orang pribadi badai yang bertanggung) awab atas pembayaran Pajak termasuk yang menjalankan hak dan memenuh kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuar peraturan perundang-undangan perpajakan.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atar modal yang merupakan kesatuan, baik yanj melakukan usaha maupun yang tidal melakukan usaha yang meliputi perseroai terbatas, perseroan komanditer perseroanlainnya, badan usaha milik negara BUMD, atau badan usaha milik desa, dengar nama dan dalam bentuk apapun firma,kongsi, koperasi, dana pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisas massa, organisasi sosial politik, atau organisas lainnya, lembaga dan bentuk oadan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentul usaha tetap.
20.Tahun Pajak adalah jangka waktu yan; lamanya 1 (satu) tahun kalender.
21.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yan; selanjutnya disingkat NPV/PD adalah nomo yang diberikan kepada Wajib Pajak sebaga sarana dalam administrasi perpajakan Daeral -r r z-» izn zv 1 r r» 1"» z"» zv n 1 4 z'» z4 z-» z-z z-» «z» r-» 1 z4 « ♦• JCAAA^ VMpVA^UAiCWlCVAi OLzMCA^CAA LCA.llk.4CA p V A A ^V A A CAA VA A A atau identitas Wajib Pajak dalan melaksanakan hak dan memenuhi kewajibai perpaj akan d aerah nya.
22.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutny; disingkat NOPD adalah nomor identita sobjel Pajak sebagai sarana dalam administras perpajakan dengan ketentuan tertentu.
23.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutny; <4 4 4 ^1 z z> e KTT r h TD z> <4 1 z. U U ~ z* z-> - z. e z» VAAOAA A^AVCA L l'! M k,/1 CACI <4 I CAI 1 A A LA-A ^<A ‘ CA LCA t <A CCA J CAI 1; diperoleh dari transaksi jual beli yang terjad secara wajar,dan bilamana tidak terdapa transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalu perbandingan harga dengan objek lain yan; sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJO1 pengganti.
24.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yan selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yan 44zv^^olrn,n z>1z^ AV <> 4 4 V> Or>4^V l.^^,,lz ™ zU Z^.-U'ZA , KA A ^ LA A A CLAVCLA A V/ A V Al V V < AJ A k J A CV) Cl XV LA A A VW 1 k A A A V- A CV p V A JLVCVA data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengai ketentuan peraturan perundang-undanga] perpajakan daerah.
25.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yan; selanjutnya disebut SPPT, adalah surat yan, digunakan untuk memberitahukan besarny. PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
26.Saat Terutangnya Pajak adalah sejak tangga SPPT diterbitkan.
27.Surat Tanda Terima Setoran, yang selanjutnya disebut STTS, adalah bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank termasuk struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas pembayaran atau penyetoran Pajak yang telat dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Bank yang ditunjuk Pejabat berwenang.
28.Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, yang selanjutnya disebut DHKP adalah buku yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Teb< sebagai Himpunan Ketetapan dan Pembayarar Pajak untuk menatausahakan ketetapan dar pembayaran Pajak dari Wajib Pajak.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang solanjutnyc disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah Pajak terutang.
30.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutny« disingkat SSPD adalah bukti Pembayaran atai penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengar menggunakan formulir atau telah dilakukar dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalu t c m p a t P c m b ay a r a r i yang d i1 u nj u k P cj a b a berwenang. 3 1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Baya yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalal surat ketetapan Pajak yang mcnentukai besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredi Pajak, jumlah kekurangan Pembayaran pokol Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlal yang masih harus dibayar. V> A' • V» XAA OkC AXM WACA^UAA A A «A,J€AAX A^CAU-ICAAA iVUOCAAA^ AXAyCA Tambahan yang selanjutnya disingka SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yan; menentukan tambahan atas jumlah Pajak yan; ditetapkan.
33.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yan: selanjutnya disingkat SKPDLB adalah sura ketetapan Pajak yang menentukan jumlal kelebihan pembayaran Pajak karena jumlal 1^^^4i- Dz>4^1^ VU^JU U^r>r>x rD, D , > 4 ~ 1 ^r^^ XVAXzM.AU A CAJCUV AVMAM WOCAA KACA Al L <A.j <AAX yCAAA terutang atau tidak seharusnya terutang.
34.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutny; disingkat STPD adalah surat untuk melakukai Tagihan Pajak dan/atau sanksi administras berupa bunga dan/atau denda.
35.Surat Keputusan Pembetulan adalah sura keputusan yang membetulkankesalahan tulis XXV OCAACAA ACAA A AAAUUAAA^? VACAAA/ CAUCAM XXV IX V A I.A VtCAA A MC^ACAA. penerapan ketentuan tertentu dalan peraturan perun d ang-und angan perpajakar Daerah yang terdapat dalam SPPT SKPD.SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB v A A k>, I^IAACIL AWpM.LLlOU.ri L VaTaMV1.M.1cU1, U^UkA KJCAAU. Keputusan Keberatan.
36.Surat Keputusan Keberatan adalah sura keputusan atask eberatan terhadap SPPT SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau pemungut ai pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
37.Pengembalian adalah kelebihan pernbayarai Pajak PBB-P2 yang dikembalikan kepada Wajil Pajak dalam bentuk uang tunai atau pemindai bukuan.
38.Kompensasi adalah kelebihan pernbayarai Pajak PBB-P2 yang diperhitungkan dengai utang PBB-P2 lainnya yang sudah atau belun jatuh tempo atau atas permintaan Wajib Pajal diperhitungkan dengan ketetapan PBB-P2 pad; tahun berikutnya.
39.Pembayaran Pajak adalah besarnya kewajibai y GUA g aacu uo Mlpvnuni vlOu v» cyiM i ujcafv ououci dengan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT SKPDLB, dan STPD ke Kas Daerah atau k tempat lain yang ditunjuk sesuai dengai jangka waktu yang telah ditentukan.
40.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatai menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secar; objektif dan profesional berdasarkan suati SucLAAkicir poiTAcriR333'n vint?3.R menguji Rcp3txil33i pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atai untuk tujuan lain dalam rangka mclaksanakai ketentuan perundang - undangan perpajakai Daerah.
41.Banding adalah upaya hukum yang dapa dilakukan oleh Wajib Pajakatau penanggun Pajak terhadap suatu keputusan yangdapa diajukan banding berdasarkan Peraturai 1 UAWUUOUg, UUVACAU^Ul. J < * g, . / .
42.Putusan Banding adalah putusan badai peradilan Pajak atas banding terhada] Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajil Pajak.
43.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakai penagihan Pajak yang meliputipenagihai seketika, dan sekaligus, pemberitahuan sura paksa, penyitaandan penyand era a n. /'l /1 T) v> tv» 4- v’ w . r> 4 r’ 1 r» Vr f' » vl r* 1 v ■»»-» T « » -— u » ♦ 4- r > TO v. ♦ v» I V- A VXXj*t,U<AXX CKM-^A-ACA-A A IAA AKAMAKCLa l C/ M-AIA OA UCA A Cl j CU untuk menguasai barang Penanggung Pajal guna dijadikan jaminan untuk melunasi utan; Pajak menurut peraturan perundang-undangai yang berlaku. r^.X SrXXCA^,XXXCAXX X CAJ <AXV CV<A<A4<AAX O<< < <AXX^IS. < A 4 <A A A UXX X VX<AXV<AA agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajal dan biaya penagihan Pajak dengan menegu atau memperingatkan, melaksanakai penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa, mengusulkai pencegahan, melaksanakan Penyitaan melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. dtp. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalal tindakan penagihan Pajak yang dilaksanakai oleh Juru sita Pajak kepada Penanggung Pajal tanpa menunggu tanggal jatuh temp< pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajal dari semua jenis Pajak, Masa Pajak ,dan Tahui Pajak.
47.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkai oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untul ♦•v’» ol i i v* o o 4 ■» -» 4- ov’» rv z-» 4 o 1 Z’v> v 7 *^ 1XXVXIAXJ.CAOX VA«AXX^ A CAJ <A AV A A j <A.
48.Surat Paksa adalah surat perintah membaya utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.
49.Surat Keputusan Keberatan adalah sura keputusan atas keberatan terhadap SKPD SKPDLB, atau terhadap pemungutan oleh pihal ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
50.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanaj uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untul AXXkxXXCAAAA M VAAA^ OVLVAA <A A 4 pV*XXVA AAAtCACAAA VA <AV<x CAX X WCAJ membayar seluruh pengeluaran daerah.
51.Surat Perintah Pencairan Dana PBB-P2 yan selanjutnya disebut SP2D PBB-P2 adalah sura yang diterbitkan oleh Bupati sebagai saran; untuk pengembalian kelebihan pembayarai PBB-P2.
52.Pajak Terutang adalah Pajak yang harus dibaya pada saat tertentu dalam masa Pajak, tahui O o 4 o 1 r- <>4-011 li o zvi r. v-» 4- o V» » i D o i’ n 1 r X <A j <AXV , CC K,CA V< k/ <A.^X "“^^ 1 U * * X * ^ 1 1 1 * A j CUAV .
53.Pemeliharaan Basis Data PBB Dalam Rangk. Pemutakhiran Data Piutang PBB-P2 yan selanjutnya disebut Pemeliharaan Basis Dat; PBB adalah kegiatan pemutakhiran dat piutang PBB-P2 dan pemutakhiran data objel dan/atau Subjek Pajak PBB-P2 untuk period tahun Pajak yang belum kadaluwarsa.
54.Pemutakhiran Dai a Piutang PBB-P2 adalal 1 z- o zv» o 4' o v» i » v’» 4-111 .r- V»-1 z' »'■» t r z'» r» 1 i o ilz-o »—» v» » 1 o i v» 1 i i 4 o v» XV V ^X CA v CAX X ^ X X c Ct XV X t AA < L A y V • o Ul <AX XVCVA X A A X A <A A ^ X VA U «LA A * PBB-P2 dalam basis data PBB dengan nila piutang yang sebenarnya.
55.Pemutakhiran Data Objek dan/atau Subjel Pajak PBB-P2 adalah kegiatan verifikasi objel dan/atau Subjek Pajak PBB P2 yang tercantum pada Daftar Nominatif dengan kondisi yan; sebenarnya.
56.Daftar Biaya Komponen Bangunan yan selanjutnya disingkat DBKB adalah tabel untul menilai Bangunan berdasarkan pendekatai biaya yang terdiri dari biaya komponen utama biaya komponen material, dan biaya kornponei fasilitas, untuk setiap jenis pcnggunaai b «H aa cIaa.
57.Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan yan selanjutnya disebut Penilaian PBB P2 adalal kegiatan untuk menentukan NJOP yang akai dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengat menerapkan pendekatan perbandingan harga pendekatan biaya, dan/atau pendekatai kapitalisasi pendapatan.