Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal. Ditetapkan di Slawi pada tanggal 4 Maret 2025 BUPATI TEGAL, Ttd. ISCHAK MAULANA ROHMAN Diundangkan di Slawi pada tanggal 4 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, Ttd. AMIR MAKHMUD BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2025 NOMOR 10 LAMPIRAN: PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR : 10 TAHUN 2025 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 A. Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Bupati adalah Bupati Tegal.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Tegal.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
10.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
12.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14.Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
15.Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.
16.Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
17.Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
18.Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
19.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
20.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
21.Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
22.Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
23.Dana Desa, selanjutnya disingkat DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
24.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
25.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
26.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
27.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
28.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.
29.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
30.Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
31.Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
32.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
33.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. B. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan desa, RKP Desa dan kebijakan prioritas penggunaan DD. Sebagai upaya pencapaian target sasaran pembangunan dan mempertimbangkan isu strategis yang dihadapi, maka pembangunan daerah Kabupaten Tegal Tahun 2025 diarahkan untuk “Penguatan Kualitas Layanan Pemerintahan, Infrastruktur Dasar dan Daya Saing Ekonomi Berkelanjutan”. Dalam kerangka ini, maka arah kebijakan prioritas pembangunan Kabupaten Tegal Tahun 2025 ditujukan untuk :
1.Penyiapan Infrastruktur Digital Pemerintahan dan Penguatan Supervisi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi serta Penguatan Sumber Daya Manusia Pemerintahan, dengan fokus kebijakan pada:
a.Penyiapan Standar dan Infrastruktur TIK Layanan Publik Perangkat Daerah;
b.Penguatan Kualitas Supervisi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi serta Partisipasi Pembangunan;
c.Penguatan Supervisi, Audit Pengelolaan Keuangan Daerah;
d.Penguatan dan Evaluasi Sistem Merit Manajemen ASN.
2.Perluasan Akses Infrastruktur Dasar dan Konektifitas Wilayah yang Berkualitas dan Berkelanjutan, dengan fokus kebijakan pada:
a.Perluasan Akses Infrastruktur Dasar dan Konektifitas yang Berkelanjutan.
3.Pengembangan dan Transformasi Sektor Pertanian, Industri Pengolahan, Pariwisata dan Perdagangan, fokus kebijakan pada:
a.Penyiapan Sumber Daya Pertanian dan Akses Pemasaran;
b.Penyiapan Sumber Daya Industri dan Akses Pemasaran Investasi;
c.Penyiapan Sumber Daya Pariwisata dan Akses Pemasaran Investasi;
d.Penyiapan Sumber Daya Perdagangan, Koperasi, UKM dan Investasi.
4.Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat serta Penguatan Pembangunan Gender, dengan fokus kebijakan pada:
a.Perluasan Akses dan Mutu Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat;
b.Pemberdayaan dan Perlindungan Gender.
5.Penguatan dan Pemberdayaan Ekonomi Warga Miskin dan Rentan Miskin serta Perluasan Lapangan Pekerjaan dan Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja, fokus kebijakan pada :
a.Peningkatan Akses Layanan Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pemberdayaan Ekonomi Warga Miskin dan Rentan Miskin;
b.Penyiapan Daya Saing Tenaga Kerja Terampil dan Perluasan Lapangan Kerja;
c.Penumbuhan Produktivitas serta Kemandirian Ekonomi Pemuda.
6.Optimalisasi Stabilitas Wilayah dan Pelestarian Budaya serta Kearifan Lokal, fokus kebijakan pada:
a.Penumbuhan Kerja Sama dan Komunikasi Organisasi Agama dan Masyarakat Dalam Penegakan Hukum;
b.Penyiapan Sumber Daya Desa Tangguh Bencana;
c.Penguatan Aktivitas Kelompok/ Organisasi Seni Budaya. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. RKP Desa Tahun 2025 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2025. Penyusunan RKP Desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal/local wisdom. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing desa, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan daerah yang mendukung pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang dituangkan dalam RKP Desa. Untuk itu, Pemerintah Desa dalam menyusun RKP Desa Tahun 2025 wajib memedomani arah kebijakan pembangunan sebagaimana termuat dalam RKPD Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2025 dengan melakukan penyelarasan terhadap program prioritas pembangunan daerah Tahun 2025 sesuai dengan kewenangan desa. Terkait dengan kebijakan prioritas penggunaan DD Tahun 2025, secara umum mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6) Undang- Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 :
1.Konsistensi antara perencanaan (RKP Desa) dengan penganggaran (APB Desa);
2.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
2.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
4.Partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat;
5.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
6.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. D. Kebijakan Penyusunan APB Desa Penyusunan APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada :
1.Indikator Kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Keberhasilan indikator tersebut ditunjukan dengan pencapaian target indikator pembangunan Desa setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Desa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaaan darurat dan mendesak Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini, penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 harus sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan yang mendukung tercapainya capaian target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang telah dijabarkan dalam RKP Desa Tahun 2025.
3.Standar harga satuan, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati tentang Standar Harga Satuan Desa dan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tegal tahun berkenaan. Standarisasi sebagaimana dimaksud merupakan harga tertinggi yang dalam pelaksanaannya agar diusahakan menggunakan harga terendah serta wajar sesuai dengan harga pasaran umum dan sudah termasuk pajak dan keuntungan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku. E. Teknis Penyusunan APB Desa
1.RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa tahun berikutnya. APB Desa merupakan dasar pengelolaan Keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pemerintah Desa harus memperhatikan jangka waktu penyusunan APB Desa, yaitu paling lambat mulai bulan September dan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Tahapan penyusunan APB Desa meliputi :
a.Pengumpulan Dokumen APB Desa adalah dokumen anggaran yang penyusunannya merujuk pada dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sebelumnya, antara lain : Peraturan Desa mengenai RKP Desa, Peraturan Bupati mengenai pedoman penyusunan APB Desa, informasi pagu dana transfer, Peraturan Desa mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Peraturan Desa mengenai Dana Cadangan (jika ada), dan Peraturan Desa lainnya yang relevan.
b.Pencermatan RKP Desa Pencermatan RKP Desa dilakukan guna menentukan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa menjadi kegiatan prioritas untuk didanai. Pencermatan dilakukan untuk melihat kebutuhan dan ketersedian anggaran. Pemerintah Desa harus mengurutkan kegiatan yang akan didanai berdasarkan urutan prioritas yang telah ditetapkan dalam RKP Desa, sampai batas ketersediaan anggaran yang ada. Urutan prioritas dimaksud berdasarkan proses penetapan urutan prioritas kegiatan yang dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan alat analisis yang ditetapkan oleh pemerintah Desa.
c.Penyusunan dokumen APB Desa Dalam proses penyusunan APB Desa, Sekretaris Desa dibantu perangkat Desa lainnya melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pencermatan RAB, Mengisi format standar penjabaran APB Desa, Menyiapkan Draft Peraturan Desa, dan Menyampaikan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa.
d.Musyawarah BPD Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. Rancangan dimaksud disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
e.Evaluasi APB Desa Rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
f.Penetapan dan Penyampaian Informasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya dan diundangkan ke dalam dalam Lembaran Desa; Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa dan diundangkan ke dalam Berita Desa. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa, dengan materi berisi: APB Desa; pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan alamat pengaduan.
2.Substansi APB Desa APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing- masing program dan kegiatan serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
a.Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran berkenaan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Dalam hal pemerintah Kabupaten belum menetapkan besaran dana transfer ke Desa maka Pemerintah Desa dapat menggunakan pagu indikatif dan/atau pagu tahun sebelumnya. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya merupakan hasil perbaikan atas kesalahan dalam proses administrasi belanja yang mengakibatkan adanya sejumlah uang berupa kelebihan pembayaran. Koreksi belanja dimaksud menjadi pendapatan pada tahun anggaran berikutnya dan wajib dimuat sebagai pendapatan dalam APB Desa. Pengembalian uang ke rekening kas Desa akibat dari hasil pemeriksaan oleh Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah merupakan jumlah uang yang wajib dikembalikan oleh Pemerintah Desa baik pada tahun anggaran berjalan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
b.Belanja Desa Belanja desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan Desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Dalam penyusunan belanja dalam APB Desa secara rinci menguraikan hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa dari sisi belanja yang meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal. Alokasi belanja yang dianggarkan dengan hasil serta output yang akan dihasilkan dalam suatu kegiatan adalah logis dan telah memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis Desa. Standar harga satuan mengacu Standar Harga Satuan Desa dan Pemerintah Daerah sebagai patokan tertinggi. Jika terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari Standar Harga Satuan Desa dan Pemerintah Daerah, maka Desa harus menyampaikan alasan yang kuat disertai dengan berita acara survei harga. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai : penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; pemberdayaan masyarakat Desa; dan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai : penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekdes, dan perangkat Desa lainnya; dan tunjangan dan operasional BPD. Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud di atas di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dan Bantuan Keuangan bersifat khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APB Desa harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi Desa. Pemerintah Desa menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks Desa, maupun bidang, sub bidang dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Bidang, sub bidang dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari bidang, sub bidang dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.
c.Pembiayaan Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Dalam penyusunan APB Desa terdapat pembiayaan yang terdiri dari: 1) penerimaan pembiayaan, terdiri dari SilPA dan pencairan kembali dana cadangan; dan 2) pengeluaran pembiayaan, terdiri dari penyertaan modal dan penganggaran dana cadangan.
3.Cara mengisi format APB Desa
a.rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/ dikelola/ diterima oleh Desa. Jenis dan Objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
b.Rencana belanja terbagi atas bidang, sub bidang dan kegiatan yang diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
c.Rencana pembiayaan terdiri atas kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa. F. Hal Khusus Lainnya Pemerintah Desa dalam melaksanakan Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 perlu memperhatikan hal-hal khusus lainnya antara lain :
1.Mekanisme perubahan APB Desa dan perubahan penjabaran APB Desa berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
2.Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
3.Penekanan terhadap pelaksanaan kegiatan yang diutamakan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat serta diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa untuk kegiatan yang bersumber dari DD.
4.Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa.
5.Penggunaan ADD berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pelaksanaan serta Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2025.
6.Penggunaan DD berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang mengatur tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
7.Penggunaan Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Tahun 2025 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Penganggaran untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan DPAL Tahun Anggaran 2025 dengan memperhatikan hal-hal sebagi berikut :
a.Pendanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA Tahun Anggaran 2024;
b.Penganggaran beban belanja atas pelaksanaan kegiatan lanjutan yang telah dituangkan dalam APB Desa dimaksud, agar ditampung kembali di dalam perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025. BUPATI TEGAL, Ttd. ISCHAK MAULANA ROHMAN