menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai pada Pemerintah Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI PADA PEMERINTAH DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai pada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2024 Nomor 14) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: