Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal. Diundangkan di Slawi pada tanggal 2 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, Ttd. AMIR MAKHMUD Ditetapkan di Slawi pada tanggal 2 Juni 2025 BUPATI TEGAL, Ttd. ISCHAK MAULANA ROHMAN BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2025 NOMOR 24 6 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI KHUSUS STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI KHUSUS DAFTAR ISI STANDAR TEKNIS PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI KHUSUS ............................................................................................. 9
a.menggunakan manajemen kata sandi untuk proses autentikasi;
b.menerapkan verifikasi kata sandi pada sisi server;
c.mengatur jumlah karakter, kombinasi jenis karakter, dan masa berlaku dari kata sandi;
d.mengatur jumlah maksimum kesalahan dalam pemasukan kata sandi;
e.mengatur mekanisme pemulihan kata sandi;
f.menjaga kerahasiaan kata sandi yang disimpan melalui mekanisme kriptografi; dan
g.menggunakan jalur komunikasi yang diamankan untuk proses autentikasi. 1.2 Manajemen sesi Terpenuhinya fungsi manajemen sesi dilakukan dengan:
a.menggunakan pengendali sesi untuk proses manajemen sesi;
b.menggunakan pengendali sesi yang disediakan oleh kerangka kerja aplikasi;
c.mengatur pembuatan dan keacakan token sesi yang dihasilkan oleh pengendali sesi;
d.mengatur kondisi dan jangka waktu habis sesi;
e.validasi dan pencantuman session id;
f.perlindungan terhadap lokasi dan pengiriman token untuk sesi terautentikasi; dan
g.pelindungan terhadap duplikasi dan mekanisme persetujuan pengguna. 1.3 Persyaratan kontrol akses Terpenuhinya fungsi persyaratan kontrol akses dilakukan dengan:
a.menetapkan otorisasi pengguna untuk membatasi kontrol akses;
b.mengatur peringatan terhadap bahaya serangan otomatis apabila terjadi akses yang bersamaan atau akses yang terus-menerus pada fungsi;
c.mengatur antarmuka pada sisi administrator; dan
d.mengatur verifikasi kebenaran token ketika mengakses data dan informasi yang dikecualikan. 10 1.4 Validasi input Terpenuhinya fungsi validasi input dilakukan dengan:
a.menerapkan fungsi validasi input pada sisi server;
b.menerapkan mekanisme penolakan input jika terjadi kesalahan validasi;
c.memastikan runtime environment aplikasi tidak rentan terhadap serangan validasi input;
d.melakukan validasi positif pada seluruh input;
e.melakukan filter terhadap data yang tidak dipercaya;
f.menggunakan fitur kode dinamis;
g.melakukan pelindungan terhadap akses yang mengandung konten skrip; dan
h.melakukan pelindungan dari serangan injeksi basis data. 1.5 Kriptografi pada verifikasi statis Terpenuhinya fungsi kriptografi pada verifikasi statis dilakukan dengan :
a.menggunakan algoritma kriptografi, modul kriptografi, protokol kriptografi, dan kunci kriptografi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.melakukan autentikasi data yang dienkripsi;
c.menerapkan manajemen kunci kriptografi; dan
d.membuat angka acak yang menggunakan generator angka acak kriptografi. 1.6 Penanganan error dan pencatatan log Terpenuhinya fungsi penanganan error dan pencatatan log dilakukan dengan:
a.mengatur konten pesan yang ditampilkan ketika terjadi kesalahan;
b.menggunakan metode penanganan error untuk mencegah kesalahan terprediksi dan tidak terduga serta menangani seluruh pengecualian yang tidak ditangani;
c.tidak mencantumkan informasi yang dikecualikan dalam pencatatan log;
d.mengatur cakupan log yang dicatat untuk mendukung upaya penyelidikan ketika terjadi insiden;
e.mengatur pelindungan log aplikasi dari akses dan modifikasi yang tidak sah;
f.melakukan enkripsi pada data yang disimpan untuk mencegah injeksi log; dan
g.melakukan sinkronisasi sumber waktu sesuai dengan zona waktu dan waktu yang benar. 11 1.7 Proteksi data Terpenuhinya fungsi proteksi data dilakukan dengan:
a.melakukan identifikasi dan penyimpanan salinan informasi yang dikecualikan;
b.melakukan pelindungan dari akses yang tidak sah terhadap informasi yang dikecualikan yang disimpan sementara dalam aplikasi;
c.melakukan pertukaran, penghapusan, dan audit informasi yang dikecualikan;
d.melakukan penentuan jumlah parameter;
e.memastikan data disimpan dengan aman;
f.menentukan metode untuk menghapus dan mengekspor data sesuai permintaan pengguna; dan
g.membersihkan memori setelah tidak diperlukan. 1.8 Keamanan komunikasi Terpenuhinya fungsi keamanan komunikasi dilakukan dengan:
a.menggunakan komunikasi terenkripsi;
b.mengatur koneksi masuk dan keluar yang aman dan terenkripsi dari sisi pengguna;
c.mengatur jenis algoritma yang digunakan dan alat pengujiannya; dan
d.mengatur aktivasi dan konfigurasi sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. 1.9 Pengendalian kode berbahaya Terpenuhinya fungsi pengendalian kode berbahaya dilakukan dengan:
a.menggunakan analisis kode dalam kontrol kode berbahaya;
b.memastikan kode sumber aplikasi dan pustaka tidak mengandung kode berbahaya dan fungsionalitas lain yang tidak diinginkan;
c.mengatur izin terkait fitur atau sensor terkait privasi;
d.mengatur pelindungan integritas; dan
e.mengatur mekanisme fitur pembaruan. 1.10 Logika bisnis Terpenuhinya fungsi logika bisnis dilakukan dengan:
a.memproses alur logika bisnis dalam urutan langkah dan waktu yang realistis;
b.memastikan logika bisnis memiliki batasan dan validasi;
c.memonitor aktivitas yang tidak biasa;
d.membantu dalam kontrol antiotomatisasi; dan
e.memberikan peringatan ketika terjadi serangan otomatis atau aktivitas yang tidak biasa. 12 1.11 File Terpenuhinya fungsi file dilakukan dengan:
a.mengatur jumlah file untuk setiap pengguna dan kuota ukuran file yang diunggah;
b.melakukan validasi file sesuai dengan tipe konten yang diharapkan;
c.melakukan pelindungan terhadap metadata input dan metadata file;
d.melakukan pemindaian file yang diperoleh dari sumber yang tidak dipercaya; dan
e.melakukan konfigurasi server untuk mengunduh file sesuai ekstensi yang ditentukan. 1.12 Keamanan API dan web service Terpenuhinya fungsi keamanan API dan web service dilakukan dengan:
a.melakukan konfigurasi layanan web;
b.memverifikasi uniform resource identifier API tidak menampilkan informasi yang berpotensi sebagai celah keamanan;
c.membuat keputusan otorisasi;
d.menampilkan metode RESTful hypertext transfer protocol apabila input pengguna dinyatakan valid;
e.menggunakan validasi skema dan verifikasi sebelum menerima input;
f.menggunakan metode pelindungan layanan berbasis web; dan
g.menerapkan kontrol antiotomatisasi. 1.13 Keamanan konfigurasi Terpenuhinya fungsi keamanan konfigurasi dilakukan dengan:
a.mengkonfigurasi server sesuai rekomendasi server aplikasi dan kerangka kerja aplikasi yang digunakan;
b.mendokumentasi, menyalin konfigurasi, dan semua dependensi;
c.menghapus fitur, dokumentasi, sampel, dan konfigurasi yang tidak diperlukan;
d.memvalidasi integritas aset jika aset aplikasi diakses secara eksternal; dan
e.menggunakan respon aplikasi dan konten yang aman. 1.14 Ketentuan lain
a.pembangunan dan pengembangan aplikasi pada saat dikembangkan menggunakan versi bahasa pemrograman dan/atau framework yang tidak memiliki kerentanan (common vulnerabilities and exposures);
b.menerapkan fungsi pengujian untuk membedakan apakah pengguna merupakan manusia atau robot pada laman autentikasi (login) atau laman publik yang terdapat form input interaksi pengguna dengan aplikasi; 13
c.menggunakan jenis basis data yang sesuai dan mampu menangani pertumbuhan jumlah baris data pada aplikasi dengan mempertimbangkan jumlah konkurensi dan jumlah pengguna aplikasi;
d.antar muka atau user interface aplikasi responsive;
e.tidak diperkenankan menyisipkan iklan komersial (adsense) pada aplikasi;
f.pengembang aplikasi menyediakan dokumen teknis aplikasi;
g.aplikasi yang dipublikasi ke internet harus menggunakan domain pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.pengembang aplikasi web wajib menyerahkan kode sumber kepada instansi pemilik aplikasi dan/atau PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
i.dalam hal pengembangan aplikasi memerlukan akses ke data yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tegal, pengembang wajib menjaga kerahasiaan data yang dituangkan dalam Non-Disclosure Agreement (NDA) antara pengembang dan pemilik data.
2.Standar Teknis Aplikasi Berbasis Mobile Standar teknis aplikasi berbasis mobile terdiri atas terpenuhinya fungsi: 2.1 Penyimpanan data dan persyaratan privasi Terpenuhinya fungsi penyimpanan data dan persyaratan privasi dilakukan dengan:
a.menyimpan seluruh data dan informasi yang dikecualikan hanya dalam fasilitas penyimpanan kredensial sistem;
b.membatasi pertukaran data dan informasi yang dikecualikan dengan third party;
c.menonaktifkan cache keyboard pada saat memasukkan data dan informasi yang dikecualikan;
d.melindungi informasi yang dikecualikan saat terjadi inter process communication; dan
e.melindungi data dan informasi yang dikecualikan yang dimasukkan melalui antarmuka pengguna. 2.2 Kriptografi Terpenuhinya fungsi kriptografi dilakukan dengan:
a.menghindari penggunaan kriptografi simetrik dengan hardcoded key;
b.mengimplementasikan metode kriptografi yang sudah teruji sesuai kebutuhan;
c.menghindari penggunaan protokol kriptografi atau algoritma kriptografi yang obsolete;
d.menghindari penggunaan kunci kriptografi yang sama; dan 14
e.menggunakan pembangkit kunci acak yang memenuhi kriteria keacakan kunci. 2.3 Autentikasi dan manajemen sesi Terpenuhinya fungsi autentikasi dan manajemen sesi dilakukan dengan:
a.menerapkan autentikasi pada remote endpoint terhadap aplikasi yang menyediakan akses pengguna untuk layanan jarak jauh;
b.menggunakan session identifier yang acak tanpa perlu mengirimkan kredensial pengguna apabila menggunakan stateful manajemen sesi;
c.memastikan server menyediakan token yang telah ditandatangani menggunakan algoritma yang aman apabila menggunakan autentikasi stateless berbasis token;
d.memastikan remote endpoint memutus sesi yang ada saat pengguna logout;
e.menerapkan pengaturan sandi pada remote endpoint;
f.membatasi jumlah percobaan login pada remote endpoint;
g.menentukan masa berlaku sesi dan masa kadaluwarsa token pada remote endpoint; dan
h.melakukan otorisasi pada remote endpoint. 2.4 Komunikasi jaringan Terpenuhinya fungsi komunikasi jaringan dilakukan dengan:
a.menerapkan secure socket layer atau transport layer security yang tidak obsolete secara konsisten; dan
b.memverifikasi sertifikat remote endpoint. 2.5 Interaksi platform Terpenuhinya fungsi interaksi platform dilakukan dengan:
a.memastikan aplikasi hanya meminta akses terhadap sumber daya yang diperlukan;
b.melakukan validasi terhadap seluruh input dari sumber eksternal dan pengguna;
c.menghindari pengiriman fungsionalitas sensitif melalui skema custom uniform resource locator dan fasilitas inter process communication;
d.menghindari penggunaan JavaScript dalam WebView;
e.menggunakan protokol hypertext transfer protocol secure pada WebView; dan
f.mengimplementasikan penggunaan serialisasi API yang aman. 2.6 Kualitas kode dan pengaturan build Terpenuhinya fungsi kualitas kode dan pengaturan build dilakukan dengan:
a.menandatangani aplikasi dengan sertifikat yang valid;
b.memastikan aplikasi dalam mode rilis; 15
c.menghapus simbol debugging dari native binary;
d.menghapus kode debugging dan kode bantuan pengembang;
e.mengidentifikasi kelemahan seluruh komponen third party;
f.menentukan mekanisme penanganan error;
g.mengelola memori secara aman; dan
h.mengaktifkan fitur keamanan yang tersedia. 2.7 Ketahanan Terpenuhinya fungsi ketahanan dilakukan dengan:
a.mencegah aplikasi berjalan pada perangkat yang telah dilakukan modifikasi yang tidak sah;
b.mendeteksi dan merespons debugger;
c.mencegah executable file melakukan perubahan pada sumber daya perangkat;
d.mendeteksi dan merespons keberadaan perangkat reverse engineering;
e.mencegah aplikasi berjalan dalam emulator;
f.mendeteksi perubahan kode dan data di ruang memori;
g.menerapkan fungsi device binding dengan menggunakan property unik pada perangkat;
h.melindungi seluruh file dan library pada aplikasi; dan
i.menerapkan metode obfuscation. 2.8 Ketentuan lain
a.pembangunan dan pengembangan aplikasi pada saat dikembangkan menggunakan bahasa pemrograman, framework, dan/atau perangkat lunak pendukung yang tidak memiliki kerentanan;
b.antar muka atau user interface aplikasi responsive;
c.tidak diperkenankan menyisipkan iklan komersial (mobile adsense) pada aplikasi;
d.pengembang aplikasi menyediakan kelengkapan kebutuhan publikasi aplikasi mobile;
e.pengembang aplikasi menyediakan dokumen teknis aplikasi;
f.akun yang digunakan untuk mempublikasikan aplikasi mobile harus menggunakan akun yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tegal dan aplikasi mobile mengikuti kebijakan penyedia platform distribusi aplikasi resmi untuk perangkat berbasis mobile;
g.pengembang aplikasi mobile wajib menyerahkan kode sumber kepada instansi pemilik aplikasi dan/atau PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
h.dalam hal pengembangan aplikasi memerlukan akses ke data yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tegal, pengembang wajib menjaga kerahasiaan data yang dituangkan dalam Non-Disclosure Agreement (NDA) antara pengembang dan pemilik data. 16
1.Fase Perencanaan 1.1 Perencanaan Sistem Baru 1.1.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan perencanaan sistem baru adalah perencanaan sebuah sistem baru yang belum tersedia di PD. 1.1.2 Tujuan Tujuan dari prosedur ini adalah:
a.panduan tahapan untuk merencanakan sistem baru;
b.memastikan sistem baru tidak sama dengan sistem yang sudah ada; dan
c.memastikan sistem baru dapat direncanakan dengan baik. 1.1.3 Pihak yang Terlibat Pihak yang terlibat pada perencanaan sistem baru antara lain:
a.PD terkait; dan
b.Dinas Komunikasi dan Informatika. 1.1.4 Dokumen Pendamping Dokumen pendamping yang diperlukan adalah:
a.dokumen perencanaan sistem;
b.surat pemberitahuan perencanaan sistem;
c.surat permohonan rekomendasi;
d.rekomendasi;
e.hasil analisis; dan
f.dokumen perencanaan sistem hasil tindak lanjut. 1.1.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan perencanaan sistem dan surat permohonan rekomendasi;
b.Dinas Komunikasi dan Informatika menganalisis pelaksanaan rencana seperti kesesuaian dengan proses bisnis SPBE atau urgensi kebutuhan, ketersediaan dan kebutuhan dari sistem, serta dependensi dan interoperabilitas data;
c.Dinas Komunikasi dan Informatika mengirim feedback berupa rekomendasi dan hasil analisis;
d.PD menindaklanjuti rekomendasi perencanaan sistem;
e.PD mengirimkan dokumen perencanaan sistem hasil tindak lanjut; dan
f.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan surat dan dokumen terkait dengan perencanaan sistem ke dalam sistem repositori. 17 1.2 Perencanaan Pengembangan Sistem 1.2.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan perencanaan pengembangan sistem adalah perencanaan pengembangan sebuah sistem yang sudah ada. 1.2.2 Tujuan Tujuan dari prosedur ini adalah:
a.panduan tahapan untuk mengembangkan sistem;
b.memastikan pengembangan sistem tidak mempengaruhi atau tidak berdampak kepada sistem lainnya; dan
c.memastikan pengembangan sistem dapat direncanakan dengan baik. 1.2.3 Pihak yang Terlibat Pihak yang terlibat pada perencanaan pengembangan sistem antara lain:
a.PD terkait; dan
b.Dinas Komunikasi dan Informatika. 1.2.4 Dokumen Pendamping Dokumen pendamping yang diperlukan adalah:
a.dokumen perencanaan pengembangan sistem;
b.surat pemberitahuan perencanaan pengembangan sistem;
c.surat permohonan rekomendasi;
d.rekomendasi;
e.hasil analisis; dan
f.dokumen perencanaan pengembangan sistem hasil tindak lanjut. 1.2.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan perencanaan pengembangan sistem dan surat permohonan rekomendasi;
b.Dinas Komunikasi dan Informatika menganalisis pelaksanaan rencana seperti keterkaitan dengan sistem lain, ketersediaan dan kebutuhan dari sistem;
c.Dinas Komunikasi dan Informatika mengirim feedback berupa rekomendasi dan hasil analisis;
d.PD menindaklanjuti rekomendasi pengembangan sistem;
e.PD mengirimkan dokumen perencanaan pengembangan sistem hasil tindak lanjut; dan
f.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan surat dan dokumen terkait dengan perencanaan pengembangan sistem ke dalam sistem repositori. 18 1.3 Perencanaan Pengadopsian Sistem 1.3.1 Ruang Lingkup Menjelaskan tentang proses adopsi sebuah sistem dari pihak lain, dalam hal ini melibatkan PD sebagai pihak pengadopsi sistem dan organisasi lain sebagai pemilik sistem. 1.3.2 Tujuan Tujuan dari prosedur ini adalah:
a.Mengadopsi sebuah sistem yang sudah berjalan lancar dan aman pada organisasi atau instansi pemerintah lain untuk diterapkan pada PD yang membutuhkan sistem tersebut; dan
b.Memastikan bahwa mekanisme pengadopsian sistem yang dilakukan adalah benar sesuai dengan aturan yang berlaku, agar ketika sebuah sistem baru diterapkan dapat berjalan dengan lancar dan aman. 1.3.3 Pihak yang Terlibat Beberapa pihak yang terlibat dalam proses perencanaan pengadopsian sistem antara lain:
a.Dinas Komunikasi dan Informatika;
b.Instansi pemilik sistem; dan
c.PD pengadopsi sistem. 1.3.4 Dokumen Pendamping Dokumen pendamping yang diperlukan adalah:
a.dokumen perencanaan adopsi sistem;
b.surat perencanaan adopsi sistem;
c.surat permohonan rekomendasi;
d.rekomendasi;
e.hasil analisis;
f.surat permohonan adopsi sistem;
g.surat konfirmasi dan persetujuan adopsi sistem; dan
h.dokumen kerjasama antar daerah/instansi. 1.3.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD pengadopsi sistem membuat dan mengirimkan surat perencanaan adopsi sistem dan surat permohonan rekomendasi;
b.Dinas Komunikasi dan Informatika menganalisis pelaksanaan rencana seperti ketersediaan dan kebutuhan dari sistem;
c.Dinas Komunikasi dan Informatika mengirim feedback berupa rekomendasi dan hasil analisis;
d.PD dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya jika isi rekomendasi dan hasil analisis merekomendasikan proses adopsi sistem dilanjutkan; 19
e.PD mengirimkan permohonan adopsi sistem kepada instansi pemilik sistem;
f.Instansi pemilik sistem melakukan verifikasi dan konfirmasi atas permohonan adopsi sistem;
g.Jika instansi pemilik sistem telah menyetujui permohonan adopsi sistem, maka PD menyiapkan dan memproses dokumen kerjasama melibatkan PD terkait hingga dokumen kerjasama disepakati dan disahkan para pihak;
h.PD menindaklanjuti kesepakatan kerjasama dengan mengkoordinasikan serah terima sistem;
i.Instansi pemilik sistem menyerahkan kode sumber, basis data, serta dokumentasi teknis sistem kepada PD;
j.PD menerima dan mendokumentasikan, lalu meneruskan kode sumber, basis data, serta dokumentasi teknis sistem kepada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
k.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan kode sumber, basis data, serta dokumentasi teknis sistem untuk dapat ditindaklanjuti pada fase terkait. 1.4 Perencanaan Integrasi Sistem Integrasi sistem yaitu suatu konsep sistem yang dapat saling berhubungan satu dengan yang lain dengan berbagai cara yang sesuai dengan keperluan. Integrasi sistem dibutuhkan bila suatu data dalam file suatu sistem diperlukan juga oleh sistem yang lainnya. Keuntungan integrasi sistem adalah membaiknya arus informasi dalam sebuah organisasi. 1.4.1 Ruang Lingkup Menghubungkan komponen sub-sub sistem ke dalam satu sistem dan menjamin fungsi-fungsi dari sub sistem tersebut sebagai satu kesatuan sistem. Ruang lingkup kegiatan ini khusus pada sistem-sistem yang telah ditempatkan pada Pusat Data yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika. 1.4.2 Tujuan Tujuan dari perencanaan integrasi adalah:
a.Menjaga konsistensi seluruh data yang dihadapkan pada redundansi penyimpanan;
b.Mengurangi proses manual;
c.Mengkombinasikan data-data untuk mengimplementasikan fungsi baru; dan
d.Memudahkan pengaksesan data. 20 1.4.3 Pihak Yang Terlibat Dalam kegiatan perencanaan integrasi sistem terdapat beberapa pihak yang terlibat antara lain:
a.PD;
b.PD Pemilik Sistem; dan
c.Dinas Komunikasi dan Informatika. 1.4.4 Dokumen Pendamping
a.surat permohonan bagi pakai data;
b.surat persetujuan bagi pakai data;
c.dokumen perencanaan integrasi sistem;
d.rekomendasi;
e.hasil analisis;
f.API; dan
g.dokumen perencanaan integrasi sistem hasil tindak lanjut. 1.4.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD membuat dan mengirimkan permohonan bagi pakai data untuk integrasi sistem kepada PD Pemilik Sistem;
b.PD Pemilik Sistem melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap permohonan;
c.Jika permohonan disetujui oleh PD Pemilik Sistem, PD membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan perencanaan integrasi sistem dan permohonan pembuatan Application Programming Interface (API) kepada Dinas Komunikasi dan Informatika;
d.Dinas Komunikasi dan Informatika menganalisis pelaksanaan rencana dan membuat API sesuai kebutuhan, lalu mengirim feedback kepada PD; dan
e.PD melakukan tindaklanjut rekomendasi dan mengkomunikasikan API dengan pihak pengembang.
2.Fase Identifikasi Kebutuhan Dan Analisis 2.1 Identifikasi Kebutuhan dan Analisis Identifikasi kebutuhan dan analisis merupakan tahap awal dalam tahapan pembangunan dan/atau pengembangan sistem. Tahap ini melibatkan System Analyst yang akan menggali informasi yang dibutuhkan dari Calon Pengguna Sistem. 2.1.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari kegiatan ini adalah proses melakukan identifikasi berupa pengumpulan kebutuhan dan analisis yang melibatkan System Analyst dan Calon Pengguna Sistem. 21 2.1.2 Tujuan Tujuan yang ingin dicapai :
a.Sebagai panduan proses pengumpulan kebutuhan dan analisis;
b.Menentukan scope/cakupan pekerjaan; dan
c.Memastikan bahwa sistem yang dibangun/dikembangkan sesuai kebutuhan pengguna. 2.1.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD;
b.Calon Pengguna; dan
c.System Analyst [Tim Pengembang]. 2.1.4 Dokumen Pendamping
a.Surat tugas; dan
b.Laporan dan dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis awal. 2.1.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD menerbitkan surat tugas bagi System Analyst yang akan melakukan kegiatan identifikasi kebutuhan dan analisis;
b.System Analyst melakukan pertemuan dengan Calon Pengguna Sistem untuk melakukan wawancara serta permintaan data-data terkait;
c.Calon Pengguna Sistem memberikan informasi yang dibutuhkan System Analyst;
d.System Analyst membuat dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis awal;
e.System Analyst melaporkan dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis kepada PD;
f.PD memvalidasi dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis; dan
g.PD menyimpan dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis.
3.Fase Perancangan 3.1 Perancangan Pemodelan Sistem Pemodelan sistem dilakukan untuk menggambarkan secara utuh sistem dalam bentuk elemen-elemen rancangan sistem. 3.1.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari kegiatan pemodelan sistem adalah proses perancangan sistem yang dilakukan oleh System Analyst. 3.1.2 Tujuan Tujuan dari pemodelan sistem :
a.Memberikan panduan proses pemodelan sistem; 22
b.Memastikan dokumen perancangan dalam bentuk pemodelan sistem dapat tersedia. 3.1.3 Pihak Yang Terlibat
a.System Analyst [Tim Pengembang];
b.PD; dan
c.Dinas Komunikasi dan Informatika. 3.1.4 Dokumen Pendamping
a.Surat Tugas; dan
b.Dokumen perancangan pemodelan sistem. 3.1.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD menerbitkan surat tugas bagi System Analyst yang akan melakukan kegiatan perancangan pemodelan sistem;
b.System Analyst membuat dokumen perancangan berupa pemodelan sistem berdasarkan dokumentasi identifikasi kebutuhan dan analisis pada fase sebelumnya. Dokumen perancangan pemodelan sistem dapat menggunakan metode Unified Modelling Language (UML) yang setidaknya meliputi : Use Case Diagram, Activity Diagram, Sequence Diagram, Class Diagram atau Entity Relationship Diagram (ERD), dan dilengkapi dengan User Story;
c.System Analyst melaporkan dokumen hasil perancangan pemodelan sistem kepada PD;
d.PD mengirim tembusan dokumen hasil perancangan pemodelan sistem kepada Dinas Komunikasi dan Informatika;
e.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan dokumen hasil perancangan pemodelan sistem 3.2 Perancangan Antarmuka Sistem Perancangan antarmuka sistem dilakukan untuk menggambarkan visualisasi interaksi antara pengguna dengan sistem, karena sistem yang baik menerapkan prinsip user-friendly dalam perancangan antarmuka nya. 3.2.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan perancangan antarmuka sistem meliputi pembuatan visualisasi bagaimana pengguna dapat berinteraksi dengan sistem. 3.2.2 Tujuan Beberapa poin tujuan sebagai berikut:
a.Memberi panduan dalam perancangan antarmuka sistem;
b.Memastikan sistem yang dirancang dengan memberi kemudahan bagi pengguna nya (user-friendly); dan 23
c.Memastikan sistem yang dirancang responsive (dapat digunakan dengan nyaman di berbagai macam perangkat). 3.2.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD;
b.Design Programmer [Tim Pengembang];
c.Dinas Komunikasi dan Informatika. 3.2.4 Dokumen Pendamping
a.Surat Tugas;
b.Dokumen perancangan pemodelan sistem; dan
c.Hasil perancangan antarmuka sistem. 3.2.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD menerbitkan surat tugas bagi Design Programmer yang akan membuat perencangan antarmuka sistem;
b.Design Programmer membuat perancangan antarmuka sistem mengacu pada dokumen perancangan pemodelan sistem;
c.Design Programmer melaporkan hasil perancangan antarmuka sistem kepada PD;
d.PD mengirim tembusan hasil perancangan antarmuka sistem kepada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
e.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan hasil perancangan antarmuka sistem.
4.Fase Pembangunan atau Pengembangan 4.1 Pembuatan Baris Kode Program (Coding) Pembuatan baris kode program (coding) merupakan tahap dimana sistem akan mulai dibangun/dikembangkan berdasarkan dokumen-dokumen perancangan yang telah dibuat pada fase sebelumnya. 4.1.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari kegiatan ini adalah pembuatan baris kode program (coding) yang dilakukan oleh programmer berdasarkan dokumen-dokumen perancangan yang telah dibuat pada fase sebelumnya. 4.1.2 Tujuan Beberapa tujuan fase kegiatan ini sebagai berikut:
a.Memberi panduan teknis pembuatan baris kode program (coding)
b.Memastikan pembuatan baris kode program (coding) telah sesuai dengan dokumen-dokumen perancangan. 24 4.1.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD;
b.Programmer [Tim Pengembang]; dan
c.Dinas Komunikasi dan Informatika. 4.1.4 Dokumen Pendamping
a.Surat Tugas;
b.Dokumen perancangan pemodelan sistem;
c.Hasil perancangan antarmuka sistem;
d.Standar teknis yang berlaku; dan
e.Modul aplikasi. 4.1.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD menerbitkan surat tugas bagi programmer yang akan melakukan pembuatan baris kode program (coding);
b.Programmer membuat baris kode program (coding) mengacu pada dokumen perancangan pemodelan sistem, dan hasil perancangan antarmuka sistem, serta standar teknis yang berlaku;
c.Programmer melaporkan hasil pembuatan baris kode program (coding) kepada PD;
d.PD mengirim tembusan hasil pembuatan baris kode program (coding) kepada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
e.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan hasil pembuatan baris kode program (coding). 4.2 Uji Coba Fungsi Uji coba fungsi dari sistem yang dibangun/dikembangkan merupakan tahap penting dalam siklus pembangunan/pengembangan sistem, tahap ini dilakukan untuk memastikan sistem berfungsi sebagaimana mestinya. 4.2.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari uji coba fungsi ini adalah pengujian sistem menggunakan metode black-box testing dan white-box testing yang dilakukan oleh System Support. 4.2.2 Tujuan Beberapa poin tujuan tahap ini sebagai berikut:
a.Memberi panduan teknis proses uji coba fungsi dari sebuah sistem; dan
b.Memastikan sistem dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 4.2.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD;
b.System Support/Tester [Tim Pengembang];
c.Programmer [Tim Pengembang]; dan 25
d.Dinas Komunikasi dan Informatika. 4.2.4 Dokumen Pendamping
a.Surat Tugas; dan
b.Dokumentasi hasil uji coba fungsi. 4.2.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD menerbitkan surat tugas bagi System Support/Tester yang akan melakukan uji coba fungsi sistem;
b.System Support/Tester melakukan uji coba fungsi sistem;
c.Jika System Support/Tester menemukan adanya ketidaksesuaian fungsi sistem maka System Support/Tester akan meneruskannya kepada Programmer untuk dilakukan perbaikan;
d.System Support/Tester melaporkan hasil pelaksanaan uji coba fungsi sistem kepada PD;
e.PD mengirim tembusan hasil pelaksanaan uji coba fungsi sistem kepada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
f.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan laporan hasil pelaksanaan uji coba fungsi sistem. 4.3 Pembuatan Dokumentasi Teknis Sistem Pembuatan dokumentasi teknis sistem merupakan tahapan yang akan memudahkan keberlanjutan pengembangan sistem kedepan. 4.3.1 Ruang Lingkup Ruang linkup kegiatan ini adalah pendokumentasian riwayat detil dari sistem. 4.3.2 Tujuan Beberapa poin tujuan kegiatan ini sebagai berikut:
a.Memberi panduan pendokumentasian teknis sistem; dan
b.Menjamin kemudahan keberlanjutan pengembangan sistem 4.3.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD;
b.System Support [Tim Pengembang]; dan
c.Dinas Komunikasi dan Informatika. 4.3.4 Dokumen Pendamping
a.Surat Tugas; dan
b.Dokumentasi Teknis Sistem. 26 4.3.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD menerbitkan surat tugas bagi System Support yang akan membuat dokumentasi teknis sistem;
b.System Support membuat dokumentasi teknis sistem, yang setidaknya terdiri dari Latar Belakang, Deskripsi Singkat, Ruang Lingkup, Tujuan, Manfaat, Spesifikasi Teknis (bahasa pemrograman dan versi, jenis database, penggunaan framework, modul pendukung dan system requirement lainnya), Proses Bisnis, Kamus Data dan Relasi Antar Tabel (ERD), data pengembang (nama perusahaan/programmer, alamat, nomor telepon, email), dan dapat dilengkapi dengan panduan penggunaan sistem.
c.System Support melaporkan hasil pembuatan dokumentasi teknis sistem kepada PD;
d.PD mengirim tembusan dokumentasi teknis sistem kepada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
e.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan dokumentasi teknis sistem. 4.4 Migrasi Dari Sistem Lama ke Sistem Baru Migrasi sistem merupakan proses mentransfer sumber daya teknologi informasi ke infrastruktur perangkat keras yang lebih baru atau platform perangkat lunak yang berbeda untuk tujuan mengimbangi teknologi saat ini dan/atau untuk mendapatkan nilai kemanfaatan yang lebih baik. 4.4.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari SOP ini adalah migrasi dari sistem lama ke sistem baru. 4.4.2 Tujuan Beberapa tujuan dari kegiatan migrasi ini sebagai berikut:
a.Memberi panduan teknis tahapan migrasi sistem; dan
b.Memastikan migrasi sistem baru dari sistem lama dapat digunakan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pengunaan sistem tanpa mengganggu atau menginterupsi kegiatan yang telah atau sedang berlangsung. 4.4.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD pemilik sistem;
b.Tim Pengembang; dan
c.Dinas Komunikasi dan Informatika. 4.4.4 Dokumen Pendamping
a.Rancangan Migrasi;
b.Surat Pemberitahuan;
c.Konfirmasi/Surat Balasan; dan
d.Laporan Migrasi dan Dokumentasi Teknis. 27 4.4.5 Tahapan Pelaksanaan
a.PD bersama Tim Pengembang membuat rancangan kegiatan migrasi sistem lama ke sistem baru;
b.PD mengirim pemberitahuan migrasi sistem kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan rancangan kegiatan migrasi;
c.Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan konfirmasi pelaksanaan migrasi sistem;
d.PD bersama Tim Pengembang melakukan kegiatan migrasi sistem;
e.PD bersama Tim Pengembang membuat laporan dan dokumentasi teknis pelaksanaan migrasi sistem;
f.PD mengirim tembusan laporan dan dokumentasi teknis pelaksanaan migrasi sistem kepada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
g.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan migrasi sistem.
5.Fase Implementasi dan Operasi 5.1 User Acceptance Test User Acceptance Test (UAT) merupakan proses pengujian yang dilakukan oleh pengguna untuk mengetahui apakah sistem telah sesuai dengan kebutuhan pengguna. 5.1.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari kegiatan ini adalah serangkaian pengujian dengan metode Black-Box Testing yang dilakukan oleh pengguna. 5.1.2 Tujuan Beberapa tujuan dari kegiatan UAT sebagai berikut:
a.Memberi panduan teknis tahapan UAT; dan
b.Memastikan bahwa sistem telah sesuai dengan kebutuhan pengguna. 5.1.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD;
b.Tim Pengembang;
c.Calon Pengguna; dan
d.Dinas Komunikasi dan Informatika. 5.1.4 Dokumen Pendamping
a.Surat Permohonan;
b.Surat Tugas;
c.Dokumen cakupan pekerjaan;
d.Berita Acara UAT; dan
e.Laporan UAT. 5.1.5 Tahap Pelaksanaan
a.Tim Pengembang mengajukan permohonan pelaksanaan UAT kepada PD; 28
b.PD menunjuk personil Calon Pengguna yang akan melakukan UAT;
c.Calon Pengguna melakukan UAT dengan metode Black-Box Testing;
d.Jika sistem telah sesuai kebutuhan pengguna dan scope/cakupan sistem telah sesuai dengan kesepakatan awal, maka dibuat Berita Acara;
e.PD membuat laporan pelaksanaan UAT dan mengirim tembusan laporan pelaksanaan UAT kepada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
f.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan laporan pelaksanaan UAT. 5.2 Rilis Aplikasi Berbasis Web – Pemilihan Nama Subdomain 5.2.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan ini meliputi rilis aplikasi berbasis web dan menentukan alamat subdomain. 5.2.2 Tujuan Beberapa poin tujuan rilis aplikasi berbasis web – pemilihan nama subdomain sebagai berikut:
a.Memberi panduan teknis tahapan rilis aplikasi berbasis web dan pemilihan nama subdomain sehingga sistem dapat dipasang dan digunakan; dan
b.Memastikan kesediaan infrastruktur sesuai spesifikasi kebutuhan sistem. 5.2.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD;
b.Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
c.Tim Pengembang. 5.2.4 Dokumen Pendamping
a.Dokumentasi teknis sistem;
b.Surat permohonan;
c.Laporan security assessment dan/atau penetration test;
d.Subdomain dan hosting/vps; dan
e.Surat pemberitahuan. 5.2.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD mengirim permohonan instalasi dan usulan nama subdomain kepada Dinas Komunikasi dan Informatika;
b.Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan analisis permohonan;
c.Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan security assessment dan/atau penetration test;
d.Jika hasil security assessment dan/atau penetration test sistem ditemukan vulnerability/kerentanan, maka Tim Pengembang melakukan perbaikan; 29
e.Jika hasil security assessment dan/atau penetration test sistem tidak ditemukan vulnerability/kerentanan, maka Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan instalasi sistem;
f.Dinas Komunikasi dan Informatika mengirim pemberitahuan bahwa instalasi telah dilakukan; dan
g.PD menerima pemberitahuan instalasi telah dilakukan. 5.3 Rilis Aplikasi Berbasis Mobile 5.3.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan ini meliputi rilis aplikasi berbasis mobile. 5.3.2 Tujuan Beberapa poin tujuan rilis aplikasi berbasis mobile sebagai berikut:
a.Memberi panduan teknis tahapan rilis aplikasi berbasis mobile sehingga sistem dapat dipasang dan digunakan; dan
b.Memastikan kesediaan infrastruktur sesuai spesifikasi kebutuhan sistem. 5.3.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD;
b.Dinas Komunikasi dan Informatika;
c.Tim Penguji/Ulasan Play Store/App Store; dan
d.Tim Pengembang. 5.3.4 Dokumen Pendamping
a.Dokumentasi teknis sistem;
b.Surat permohonan;
c.Surat pemberitahuan kelengkapan asset aplikasi;
d.File aplikasi dan kelengkapan asset; dan
e.Surat pemberitahuan. 5.3.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD mengirim permohonan rilis aplikasi berbasis mobile kepada Dinas Komunikasi dan Informatika;
b.Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan analisis permohonan;
c.Dinas Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat pemberitahuan kelengkapan asset aplikasi kepada PD;
d.PD menyelesaikan kelengkapan asset aplikasi melalui link yang disediakan Dinas Komunikasi dan Informatika pada surat;
e.Dinas Komunikasi dan Informatika mengupload file aplikasi berupa ekstensi .apk dan/atau .aab beserta asset;
f.Tim Penguji/Ulasan Play Store/App Store melakukan security assessment dan/atau pemeriksaan kelengkapan asset;
g.Jika hasil security assessment dan/atau kelengkapan asset ditemukan vulnerability/kerentanan dan/atau asset tidak lengkap, maka Tim 30 Pengembang melakukan perbaikan;
h.Jika hasil security assessment dan/atau kelengkapan asset tidak ditemukan vulnerability/kerentanan dan/atau aset lengkap, maka aplikasi berhasil rilis dan dapat di temukan di sistem pencarian Play Store dan/atau App Store; dan
i.Dinas Komunikasi dan Informatika mengirim pemberitahuan bahwa rilis aplikasi telah selesai. 5.4 Sosialisasi dan Pelatihan Setiap sistem dan aplikasi yang dikembangkan atau disusun memerlukan kegiatan sosialisasi dan atau pelatihan dalam menggunakan dan memanfaatkan sistem dan atau aplikasi tersebut. Sosialiasi dan pelatihan ini harus dilaksanakan dengan sebaiknya untuk memastikan pengoperasian dan pemanfaatan yang optimal sesuai dengan tujuan kegiatan pengembangan sistem dan aplikasi. 5.4.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari SOP ini adalah sosialisasi dan pelatihan sistem dan aplikasi yang beroperasi. 5.4.2 Tujuan Tujuan dari SOP ini adalah:
a.Panduan dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan sistem dan aplikasi yang sedang beroperasi untuk setiap pemangku kepentingan/pihak yang terlibat;
b.Memastikan sistem dan aplikasi dapat digunakan dan dimanfaatkan sesuai panduan pengunaan sistem dan aplikasi yang dikembangkan; dan
c.Memastikan sosialisasi dan pelatihan dilakukan dan diperoleh oleh pemangku kepentingan terkait sistem dan aplikasi yang dikembangkan. 5.4.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD pemilik sistem;
b.Tim Pengembang; dan
c.Calon Pengguna dan stakeholder terkait 5.4.4 Dokumen Pendamping
a.Surat undangan berisi jadwal dan rundown;
b.Panduan penggunaan/manual book; dan
c.Laporan dan Dokumentasi 31 5.4.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD membuat penjadwalan dan susunan acara (rundown) pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan;
b.PD mengirim undangan untuk Calon Pengguna, stakeholder terkait, dan Tim Pengembang agar hadir pada pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan;
c.PD dan Tim Pengembang melaksanakan sosialisasi dan pelatihan sebagai pelaksana dan narasumber;
d.Calon Pengguna dan stakeholder terkait mengikuti sosialisasi dan pelatihan sebagai peserta; dan
e.PD membuat dan menyimpan dokumentasi pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan. 5.5 Verifikasi dan Validasi serta Penerbitan Konten Konten sistem berupa data atau informasi merupakan komponen yang paling penting dari sebuah sistem. Kekuatan utama dari sistem adalah pada data/informasi yang tepat dan sesuai dengan kondisi yang ada, untuk mendapatkan konten yang handal dan dapat dipercaya dibutuhkan proses verifikasi dan validasi. 5.5.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari tahap kegiatan ini adalah pengelolaan konten data/informasi, dimulai dari pengumpulan, verifikasi, validasi, penerbitan, dan pelaporan. 5.5.2 Tujuan Tujuan dari tahap kegiatan ini adalah:
a.Panduan dalam melakukan verifikasi dan validasi serta penerbitan konten; dan
b.Memastikan data atau informasi yang akan di proses/terbitkan sesuai kondisi yang ada. 5.5.3 Pihak Yang Terlibat
a.PD pemilik sistem; dan
b.Tim pengelola sistem. 5.5.4 Dokumen Pendamping
a.SK Tim Pengelola Sistem; dan
b.Dokumentasi dan/atau Laporan pengelolaan konten. 5.5.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD membuat dan menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola sistem; 32
b.Tim pengelola sistem yang mempunyai peran mengumpulkan (collecting) data/informasi, melakukan pengumpulan data/informasi dari produsen;
c.Tim pengelola sistem yang mempunyai peran memverifikasi dan/atau memvalidasi data/informasi, melakukan verifikasi dan/atau validasi data/informasi, jika hasil verifikasi dan/atau validasi telah sesuai maka dapat dilanjut ke proses pengunggahan/penerbitan;
d.Tim pengelola sistem yang mempunyai peran mengunggah/menerbitkan data/informasi, melakukan pengunggahan/penerbitan data/informasi pada sistem; dan
e.Tim pengelola sistem membuat dokumentasi dan/atau laporan terkait proses pengelolaan konten. 5.6 Evaluasi Sistem Salah satu aspek penting dalam keberlangsungan sebuah sistem adalah dilakukannya evaluasi apakah suatu sistem telah mampu menjawab kebutuhan instansi atau tidak. 5.6.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari SOP ini adalah evaluasi sistem terhadap kualitas isi informasi, fungsional, operasional, maupun efektifitas sistem. 5.6.2 Tujuan Tujuan dari SOP ini adalah:
a.Sebagai panduan teknis dalam melakukan evaluasi sistem;
b.Menjamin kualitas informasi, ketersediaan fitur dan fungsionalitas, maupun efektifitas sistem dapat terjaga dengan baik; dan
c.Sebagai kontrol terhadap operasional sebuah sistem. 5.6.3 Pihak Yang Terlibat
a.Dinas Komunikasi dan Informatika atau PD Pemilik Sistem 5.6.4 Dokumen Pendamping
a.Penjadwalan pelaksanaan evaluasi sistem;
b.Data dan informasi terkait sistem; dan
c.Laporan evaluasi. 5.6.5 Tahap Pelaksanaan
a.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kepala PD Pemilik Sistem memberikan instruksi jajarannya yang terkait untuk melakukan evaluasi sistem sesuai penjadwalan pelaksanaan evaluasi;
b.Manajer/Pengendali pengelolaan sistem mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi kepada personil pelaksana, pengguna sistem, ataupun stakeholder terkait.
c.Melaksanakan evaluasi sistem dengan memperhatikan data dan informasi terkait sistem, baik yang bersifat teknis maupun non teknis; dan 33
d.Membuat laporan dan kesimpulan hasil evaluasi.
6.Fase Pemeliharaan 6.1 Perawatan dan Perbaikan Setiap sistem membutuhkan sebuah perawatan dan perbaikan selama sistem beroperasi. Perbaikan dan perawatan ini haru dilaksanakan dengan sebaiknya untuk tetap menjaga kehandalan, performa dan keamanan sistem. 6.1.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari SOP ini adalah perawatan dan perbaikan sistem yang sedang beroperasi yang tidak bersifat gawat atau darurat. 6.1.2 Tujuan Tujuan dari SOP ini adalah:
a.Panduan dalam melakukan perawatan dan perbaikan sistem yang sedang beroperasi;
b.Memastikan sistem dapat dirawat dan diperbaiki oleh pengembang sistem; dan
c.Memastikan saat perawatan dan perbaikan sistem tidak mengganggu sistem yang lainnya. 6.1.3 Pihak Yang Terlibat
a.Dinas Komunikasi dan Informatika;
b.PD pemilik system; dan
c.Tim Pengembang. 6.1.4 Dokumen Pendamping
a.Rincian cakupan perawatan dan perbaikan;
b.Surat permintaan;
c.Form RFC;
d.Akses sistem; dan
e.Laporan dan Dokumentasi teknis. 6.1.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD pemilik sistem mengajukan surat permintaan perawatan dan perbaikan sistem kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, dengan melampirkan informasi rincian scope/cakupan perawatan dan perbaikan yang akan dilakukan termasuk jika terdapat perubahan struktur basis data;
b.Dinas Komunikasi dan Informatika menganalisis risiko dan ketergantungan sistem;
c.Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan akses kepada PD; 34
d.PD mendapatkan konfirmasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika untuk melakukan perawatan dan perbaikan sistem baik secara on site maupun remote;
e.PD dan/atau pengembang sistem melakukan perawatan dan perbaikan sistem;
f.PD dan/atau pengembang sistem membuat laporan dan dokumentasi teknis saat perawatan dan perbaikan telah selesai dilaksanakan, dan mengirim tembusan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
g.Dinas Komunikasi dan Informatika menyimpan seluruh dokumen ke sistem repositori laporan dengan status terbatas.
7.Fase Penghentian 7.1 Penghentian Sistem Berdasarkan Usulan/Permintaan Sistem yang beroperasi ada kalanya harus dihentikan karena beberapa alasan yang ada, seperti: sistem telah diambil alih dan digabungkan ke sistem baru, sistem sudah tidak bisa menampung data, sistem sudah tidak aman, dan lain-lain. Penghentian ini sangat penting karena untuk memastikan bahwa sistem yang sudah tidak digunakan telah mati dan mengurangi risiko terjadinya pemanfaatan oleh pihak yang tidak berwenang. 7.1.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari SOP ini adalah melakukan penghentian operasi dari sistem yang dikelola di Pusat Data Dinas Komunikasi dan Informatika dan telah dinyatakan tidak digunakan lagi. 7.1.2 Tujuan Tujuan dari SOP ini adalah:
a.Panduan dalam melakukan penghentian sistem yang sudah tidak digunakan;
b.Memastikan sistem yang tidak digunakan lagi dalam posisi mati; dan
c.Memastikan proses mematikan sistem tidak mengganggu sistem yang masih beroperasi. 7.1.3 Pihak Yang Terlibat
a.Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
b.PD pemilik sistem 7.1.4 Dokumen Pendamping
a.Surat permintaan penghentian sistem;
b.Arsip pencadangan kode sumber dan basis data;
c.Laporan penghentian sistem; dan 35
d.Surat penghentian sistem. 7.1.5 Tahap Pelaksanaan
a.PD pemilik sistem mengirim dokumen/surat permintaan penghentian sistem kepada Dinas Komunikasi dan Informatika;
b.Dinas Komunikasi dan Informatika menganalisis pengaruh penghentian sistem terhadap sistem lainnya;
c.Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pencadangan/backup sistem;
d.Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan penghentian sistem;
e.Dinas Komunikasi dan Informatika membuat dan menyimpan laporan penghentian sistem; dan
f.Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan pemberitahuan kepada PD bahwa sistem telah dimatikan. 7.2 Penghentian Sistem Berdasarkan Evaluasi 7.2.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari SOP ini adalah melakukan penghentian operasi dari sistem yang dikelola di Pusat Data Dinas Komunikasi dan Informatika dan berdasarkan hasil evaluasi bahwa sistem tidak digunakan lagi, atau tidak aktif lagi dari sisi operasional pengelolaan konten, atau pertimbangan lain sehingga diperlukan penghentian sistem. 7.2.2 Tujuan Tujuan dari SOP ini adalah:
a.Panduan dalam melakukan penghentian sistem yang sudah tidak digunakan;
b.Memastikan sistem yang tidak digunakan lagi dalam posisi mati; dan
c.Memastikan proses mematikan sistem tidak mengganggu sistem yang masih beroperasi. 7.2.3 Pihak Yang Terlibat
a.Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
b.PD pemilik sistem. 7.2.4 Dokumen Pendamping
a.Dokumen hasil evaluasi;
b.Instruksi Kepala Diskominfo;
c.Arsip pencadangan kode sumber dan basis data;
d.Laporan penghentian sistem; dan
e.Surat penghentian sistem. 36 7.2.5 Tahap Pelaksanaan
a.Berdasarkan hasil evaluasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan instruksi pada jajarannya yang terkait, untuk melakukan penghentian sistem;
b.Dinas Komunikasi dan Informatika menganalisis pengaruh penghentian sistem terhadap sistem lainnya;
c.Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pencadangan/backup sistem;
d.Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan penghentian sistem;
e.Dinas Komunikasi dan Informatika membuat dan menyimpan laporan penghentian sistem; dan
f.Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan pemberitahuan kepada PD bahwa sistem telah dimatikan 37 3 Menganalisis pelaksanaan rencana seperti keterkaitan dengan sistem lain, ketersediaan dan kebutuhan dari sistem Dokumen perencanaan pengembangan sistem 1 – 2 Hari Kerja • Rekomendasi • Hasil analisis 4 Mengirim feedback berupa rekomendasi dan hasil analisis • Rekomendasi • Hasil analisis 5 Menindaklanjuti rekomendasi perencanaan pengembangan sistem • Rekomendasi • Hasil analisis 3 – 5 Hari Kerja Dokumen perencanaan pengembangan sistem hasil tindak lanjut 6 Mengirimkan dokumen perencanaan pengembangan sistem hasil tindak lanjut 7 Menyimpan surat dan dokumen terkait dengan perencanaan pengembangan sistem ke dalam sistem repositori Dokumen perencanaan pengembangan sistem hasil tindak lanjut 15 Menit 8 Selesai 39 Perencanaan Pengadopsian Sistem No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Diskominfo Pemilik Sistem Prasyarat/Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Membuat dan mengirimkan surat perencanaan adopsi sistem dan surat permohonan rekomendasi Dokumen perencanaan adopsi sistem • surat perencanaan adopsi sistem • surat permohonan rekomendasi Dokumen perencanaan adopsi sistem setidaknya meliputi: latar belakang, ruang lingkup, permasalahan, tujuan, sasaran pengguna, output sistem, proses bisnis dan informasi sistem yang akan di adopsi 3 Menganalisis pelaksanaan rencana seperti ketersediaan dan kebutuhan dari sistem Dokumen perencanaan adopsi sistem 3 – 5 Hari Kerja • Rekomendasi • Hasil analisis 4 Mengirim feedback berupa rekomendasi dan hasil analisis • Rekomendasi • Hasil analisis 5 Tindak lanjut rekomendasi dan hasil analisis adopsi sistem Adopsi sistem disetujui 6 Mengirimkan permohonan adopsi sistem Surat permohonan adopsi sistem 7 Melakukan verifikasi atas permohonan adopsi sistem Surat permohonan adopsi sistem 8 Konfirmasi dan persetujuan permohonan adopsi sistem Surat permohonan adopsi sistem Surat konfirmasi dan persetujuan adopsi sistem Adopsi sistem disetujui 40 9 Menyiapkan dan memproses dokumen kerjasama melibatkan PD terkait hingga dokumen kerjasama disepakati dan disahkan para pihak Surat konfirmasi dan persetujuan adopsi sistem Dokumen kerjasama antar daerah/instansi 10 Menindaklanjuti kesepakatan kerjasama dengan mengkoordinasikan serah terima sistem Dokumen kerjasama antar daerah/instansi 5 Hari Kerja 11 Menyerahkan kode sumber, basis data, serta dokumentasi teknis sistem Dokumen kerjasama antar daerah/instansi Sistem yang di adopsi 12 Menerima dan mendokumentasikan, lalu meneruskan kode sumber, basis data, serta dokumentasi teknis sistem Sistem yang di adopsi 13 Menyimpan kode sumber, basis data, serta dokumentasi teknis sistem untuk dapat ditindaklanjuti pada fase terkait 15 Menit Sistem yang di adopsi 14 Selesai 41 Perencanaan Integrasi Sistem No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Diskominfo Pemilik Sistem Prasyarat/Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Membuat dan mengirimkan permohonan bagi pakai data untuk integrasi sistem Surat permohonan bagi pakai data 3 Melakukan verifikasi dan persetujuan terhadap permohonan 1-2 Hari Kerja Surat persetujuan bagi pakai data 4 Konfirmasi persetujuan atas permohonan Integrasi sistem disetujui 5 Membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan perencanaan integrasi sistem dan permohonan pembuatan Application Programming Interface (API) • Dokumen perencanaan integrasi sistem • Surat persetujuan bagi pakai data Dokumen perencanaan integrasi sistem setidaknya meliputi: latar belakang, ruang lingkup, permasalahan, tujuan, sasaran pengguna, output sistem, kebutuhan data yang akan diintegrasikan. 6 Menganalisis pelaksanaan rencana dan membuat API sesuai kebutuhan • Dokumen perencanaan integrasi sistem • Surat persetujuan bagi pakai data 7 - 14 Hari Kerja • Rekomendasi • Hasil analisis • API Pembuatan API dapat melibatkan pengembang sistem jika tidak terdapat dokumentasi teknis dari sistem induk yang menjadi sumber data yang akan diintegrasikan. 7 Mengirim feedback berupa hasil analisis, rekomendasi dan API • Rekomendasi • Hasil analisis • API 1 Hari Kerja 8 Tindak lanjut rekomendasi dan mengkomunikasikan API dengan pihak pengembang Dokumen perencanaan integrasi sistem hasil tindak lanjut dan API 9 Selesai 42 Identifikasi Kebutuhan dan Analisis No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD System Analyst Calon Pengguna Prasyarat/ Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Menerbitkan surat tugas bagi System Analyst yang akan melakukan kegiatan identifikasi kebutuhan dan analisis Surat Tugas 3 Melakukan pertemuan dengan Calon Pengguna untuk melakukan wawancara serta permintaan data terkait Surat Tugas 4 Memberikan informasi yang dibutuhkan 5 Membuat dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis awal 3 - 5 Hari Kerja Dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis awal Identifikasi kebutuhan dan analisis setidaknya meliputi : scope/cakupan, input/output, sasaran pengguna, alur sistem, kompleksitas dan skalabilitas, system requirement. 6 Melaporkan dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis 15 Menit Laporan dan Dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis awal 7 Validasi dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis 90 Menit Dokumen disetujui 8 Menerima dan menyimpan laporan dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis 15 Menit Laporan dan Dokumen identifikasi kebutuhan dan analisis awal 9 Selesai 43 Perancangan Pemodelan Sistem No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD System Analyst Diskominfo Prasyarat/ Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Menerbitkan surat tugas bagi System Analyst yang akan melakukan kegiatan perancangan pemodelan sistem Surat Tugas 3 Membuat dokumen perancangan berupa pemodelan sistem berdasarkan dokumentasi identifikasi kebutuhan dan analisis pada fase sebelumnya Surat Tugas 7 Hari Kerja Dokumen perancangan pemodelan sistem Dokumen perancangan pemodelan sistem setidaknya meliputi : Use Case Diagram, Activity Diagram, Sequence Diagram, Class Diagram atau Entity Relationship Diagram (ERD), dan dilengkapi dengan User Story. 4 Melaporkan dokumen hasil perancangan pemodelan sistem Dokumen perancangan pemodelan sistem 15 menit 5 Mengirim tembusan dokumen hasil perancangan pemodelan sistem Dokumen perancangan pemodelan sistem 6 Menyimpan dokumen hasil perancangan pemodelan sistem Dokumen perancangan pemodelan sistem 15 menit 7 Selesai 44 Perancangan Antarmuka Sistem No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Design Programmer Diskominfo Prasyarat / Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Menerbitkan surat tugas bagi Design Programmer yang akan membuat perancangan antarmuka sistem Surat Tugas 3 Membuat perancangan antarmuka sistem mengacu pada dokumen perancangan pemodelan sistem. • Surat Tugas • Dokumen perancangan pemodelan sistem 14 – 45 Hari Kerja Hasil perancangan antarmuka sistem Waktu perancangan sangat tergantung dari jumlah modul dan cakupan sistem 4 Melaporkan hasil perancangan antarmuka sistem 15 Menit Hasil perancangan antarmuka sistem 5 Mengirim tembusan hasil perancangan antarmuka sistem Hasil perancangan antarmuka sistem 6 Menyimpan hasil perancangan antarmuka sistem Hasil perancangan antarmuka sistem 15 Menit 7 Selesai 45 Pembuatan Baris Kode Program (Coding) No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Programmer Diskominfo Prasyarat / Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Menerbitkan surat tugas bagi programmer yang akan melakukan pembuatan baris kode program (coding) Surat Tugas 3 Membuat baris kode program (coding) mengacu pada dokumen perancangan pemodelan sistem, dan hasil perancangan antarmuka sistem, serta standar teknis yang berlaku • Surat Tugas • Dokumen perancangan pemodelan sistem • Hasil perancangan antarmuka sistem • Standar teknis yang berlaku 1 – 3 bulan Modul Aplikasi Waktu pembuatan baris kode program (coding) sangat tergantung cakupan dan kerumitan modul sistem. 4 Melaporkan hasil pembuatan baris kode program (coding) Modul Aplikasi 15 Menit Sistem elektronik/ Aplikasi 5 Mengirim tembusan hasil pembuatan baris kode program (coding) Sistem elektronik/ Aplikasi 6 Menyimpan hasil pembuatan baris kode program (coding) Sistem elektronik/ Aplikasi 15 Menit 7 Selesai 46 Uji Coba Fungsi No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD System Support/ Tester Programmer Diskominfo Prasyarat / Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Menerbitkan surat tugas bagi System Support/Tester yang akan melakukan uji coba fungsi sistem Surat Tugas 3 Melakukan uji coba fungsi sistem Surat Tugas 3 - 5 Hari Kerja Dokumentasi hasil uji coba fungsi 4 Apakah menemukan adanya ketidaksesuaian fungsi sistem? Dokumentasi hasil uji coba fungsi 5 Melakukan perbaikan baris kode program (coding) Sesuai kebutuhan Dokumentasi hasil uji coba fungsi Jika ditemukan ketidaksesuaian 6 Melaporkan hasil pelaksanaan uji coba fungsi sistem Dokumentasi hasil uji coba fungsi 15 Menit 7 Mengirim tembusan hasil pelaksanaan uji coba fungsi sistem Dokumentasi hasil uji coba fungsi 8 Menyimpan laporan hasil pelaksanaan uji coba fungsi sistem Dokumentasi hasil uji coba fungsi 15 Menit 9 Selesai 47 Pembuatan Dokumentasi Teknis Sistem No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD System Support Diskominfo Prasyarat / Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Menerbitkan surat tugas bagi System Support yang akan membuat dokumentasi teknis sistem Surat Tugas 3 Membuat dokumentasi teknis sistem Surat Tugas 3 - 7 Hari Kerja Dokumentasi Teknis Sistem Dokumentasi teknis sistem, setidaknya terdiri dari Latar Belakang, Deskripsi Singkat, Ruang Lingkup, Tujuan, Manfaat, Sasaran Pengguna, Spesifikasi Teknis (bahasa pemrograman dan versi, jenis database, penggunaan framework, modul pendukung dan system requirement lainnya), Proses Bisnis, Kamus Data dan Relasi Antar Tabel (ERD), data pengembang (nama perusahaan/programmer, alamat, no telp, email), dan dapat dilengkapi dengan panduan penggunaan sistem 4 Melaporkan hasil pembuatan dokumentasi teknis sistem Dokumentasi Teknis Sistem 15 Menit 5 Mengirim tembusan hasil pembuatan dokumentasi teknis sistem Dokumentasi Teknis Sistem 6 Menyimpan dokumentasi teknis sistem Dokumentasi Teknis Sistem 15 Menit 7 Selesai 48 Migrasi dari Sistem Lama ke Sistem Baru No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Tim Pengembang Diskominfo Prasyarat/Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Membuat rancangan kegiatan migrasi sistem lama ke sistem baru Rancangan Migrasi 3 Mengirim pemberitahuan migrasi sistem dengan melampirkan rancangan kegiatan migrasi Rancangan Migrasi Surat Pemberitahuan 4 Memberikan konfirmasi pelaksanaan migrasi sistem • Surat Pemberitahuan • Rancangan Migrasi 1 – 2 Hari Kerja Konfirmasi/Surat Balasan 5 Melakukan kegiatan migrasi sistem Konfirmasi/Surat Balasan 7 - 14 Hari Kerja Sistem Baru Hasil Migrasi 6 Membuat laporan dan dokumentasi teknis pelaksanaan migrasi sistem Sistem Baru Hasil Migrasi 3 - 5 Hari Kerja Laporan Migrasi dan Dokumentasi Teknis 7 Mengirim tembusan laporan dan dokumentasi teknis pelaksanaan migrasi sistem Laporan Migrasi dan Dokumentasi Teknis 8 Menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan migrasi sistem Laporan Migrasi dan Dokumentasi Teknis 15 Menit 9 Selesai 49 User Acceptance Test No Uraian Pelaksana Mutu Baku KeteranganTim Pengembang PD Calon Pengguna Diskominfo Prasyarat / Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Mengajukan permohonan pelaksanaan User Acceptance Test (UAT) Surat Permohonan 3 Menunjuk personil Calon Pengguna yang akan melakukan UAT. Surat Permohonan 30 Menit Surat Tugas 4 Melakukan UAT dengan metode Black- Box Testing Dokumen cakupan pekerjaan 1 Hari Kerja 5 Apakah sistem telah sesuai kebutuhan pengguna dan apakah scope/cakupan sistem telah sesuai dengan kesepakatan awal? 6 Melakukan perbaikan sistem Dokumen cakupan pekerjaan Sesuai kebutuhan 7 Membuat berita acara UAT sistem 2 Jam Berita Acara UAT 8 Membuat laporan pelaksanaan UAT, dan mengirim tembusan laporan pelaksanaan UAT 3 Jam Laporan UAT 9 Menyimpan laporan pelaksanaan UAT Laporan UAT 15 Menit 10 Selesai 50 Rilis Aplikasi Berbasis Web – Pemilihan Nama Subdomain No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Diskominfo Tim Pengembang Prasyarat/Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Mengirim permohonan instalasi dan usulan nama subdomain Dokumentasi teknis sistem Surat permohonan Surat permohonan melampirkan dokumentasi teknis sistem 3 Melakukan analisis permohonan • Dokumentasi teknis sistem • Surat permohonan 120 menit Penentuan nama subdomain merujuk kepada format sesuai ketentuan yang berlaku 4 Apakah sumberdaya tersedia ? 5 Melakukan security assessment dan/atau penetration test 1 - 3 Hari Kerja Laporan security assessment dan/atau penetration test 6 Apakah menemukan vulnerability/kerentanan ? 7 Melakukan perbaikan jika menemukan vulnerability/kerentanan 8 Melakukan instalasi 30 – 90 Menit Subdomain dan hosting/vps 9 Mengirim pemberitahuan bahwa instalasi telah dilakukan Surat pemberitahuan 10 Menerima pemberitahuan Surat pemberitahuan 11 Selesai 51 Rilis Aplikasi Berbasis Mobile No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Diskominfo Tim Penguji/Ulasan Play Store/App Store Tim Pengembang Prasyarat/ Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Mengirim permohonan rilis aplikasi Dokumentasi teknis sistem Surat permohonan Surat permohonan melampirkan dokumentasi teknis sistem 3 Melakukan analisis permohonan 100 menit Menyiapkan surat dan link untuk persyaratan kelengkapan asset aplikasi, misal: icon aplikasi, tangkapan layer, link privacy policy dll 4 Mengirimkan surat pemberitahuan kelengkapan asset aplikasi 30 menit Surat pemberitahuan kelengkapan asset aplikasi 5 Menyelesaikan kelengkapan asset aplikasi melalui link yang disediakan Diskominfo pada surat Kelengkapan asset 6 Mengupload file aplikasi yang berupa exstensi .apk dan/atau .aab beserta asset File aplikasi dan kelengkapan asset 1 - 3 hari kerja 7 Melakukan security assessment dan/atau pemeriksaan kelengkapan asset 8 Apakah ditemukan vulnerability/kerentanan dan/atau kelengkapan asset tidak lengkap 9 Melakukan perbaikan Jika ditemukan vulnerability/kerentanan dan/atau kelengkapan asset tidak lengkap 10 Aplikasi berhasil di rilis dan dapat di temukan di Play Store dan/atau App Store 11 Mengirim pemberitahuan bahwa rilis aplikasi telah selesai 30 menit Surat pemberitahuan 12 Selesai 52 Sosialisasi dan Pelatihan No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Tim Pengembang Calon Pengguna dan Stakeholder Terkait Prasyarat/ Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Membuat penjadwalan dan susunan acara (rundown) pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan 90 Menit Jadwal dan rundown 3 Mengirim undangan untuk Calon Pengguna, Stakeholder terkait, dan Tim Pengembang agar hadir pada pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan 20 Menit Surat undangan 4 Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan sebagai pelaksana dan narasumber Panduan penggunaan/ manual book Sesuai rundown 5 Mengikuti sosialisasi dan pelatihan sebagai peserta Sesuai rundown 6 Membuat dan menyimpan dokumentasi pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan 30 Menit Laporan dan Dokumentasi 7 Selesai 53 Verifikasi dan Validasi serta Penerbitan Konten No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Tim Pengelola Sistem Prasyarat/ Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Membuat dan menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola sistem SK Tim Pengelola Sistem 3 Melakukan pengumpulan data/informasi dari produsen SK Tim Pengelola Sistem 30 - 120 Menit Bahan data/ informasi 4 Melakukan verifikasi dan/atau validasi data/informasi SK Tim Pengelola Sistem 30 – 120 Menit Data/informasi yang terverifikasi 5 Apakah telah sesuai ? 6 Melakukan pengunggahan/ penerbitan data/informasi pada sistem SK Tim Pengelola Sistem 30 – 120 Menit Sistem yang terkelola dengan baik 7 Membuat dokumentasi dan/atau laporan terkait proses pengelolaan konten SK Tim Pengelola Sistem 60 Menit Dokumentasi dan/atau Laporan 8 Selesai 54 Evaluasi Sistem No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan Diskominfo atau PD Pemilik Sistem Prasyarat/ Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Kepala Diskominfo atau Kepala PD Pemilik Sistem memberikan instruksi jajarannya yang terkait untuk melakukan evaluasi sistem sesuai penjadwalan pelaksanaan evaluasi Penjadwalan pelaksanaan evaluasi sistem
1.Cakupan evaluasi yang dilakukan Diskominfo meliputi evaluasi terhadap seluruh sistem PD, dengan objek materi yang dievaluasi terbatas pada update data dan keberlanjutan operasional sistem
2.Cakupan evaluasi yang dilakukan PD Pemilik Sistem hanya meliputi evaluasi terhadap sistem yang dimilikinya saja, dengan objek materi yang dievaluasi meliputi kualitas informasi, ketersediaan fitur dan fungsionalitas, maupun efektifitas sistem 3 Manajer/Pengendali pengelolaan sistem mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi kepada personil pelaksana, pengguna sistem, ataupun stakeholder terkait 30 Menit 4 Melaksanakan evaluasi sistem dengan memperhatikan data dan informasi terkait sistem, baik yang bersifat teknis maupun non teknis. Data dan informasi terkait sistem 1 Hari Kerja 5 Membuat laporan dan kesimpulan hasil evaluasi 1 Hari Kerja Laporan evaluasi Dokumen laporan pada evaluasi yang dilakukan oleh Diskominfo dilengkapi dengan berita acara hasil evaluasi yang ditandatangani oleh perwakilan Diskominfo dan juga perwakilan dari PD pemilik sistem. 6 Selesai 55 Perawatan dan Perbaikan No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Tim Pengembang Diskominfo Prasyarat/ Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Mengajukan surat permintaan perawatan dan perbaikan sistem Rincian cakupan perawatan dan perbaikan Surat permintaan Rincian cakupan perawatan dan perbaikan, termasuk jika terdapat perubahan struktur basis data 3 Menganalisis risiko dan ketergantungan sistem Surat permintaan 1 – 2 Hari Kerja Form RFC Form Request For Change (RFC) 4 Memberikan akses on site/remote 15 Menit Akses sistem 5 Melakukan perawatan dan perbaikan sistem • Form RFC • Akses sistem Sesuai kebutuhan 6 Membuat laporan dan dokumentasi teknis saat perawatan dan perbaikan telah selesai dilaksanakan 1 – 2 Hari Kerja Laporan dan Dokumentasi teknis 7 Mengirim tembusan laporan dan dokumentasi teknis Laporan dan Dokumentasi teknis 8 Menyimpan seluruh dokumen ke sistem repositori laporan dengan status terbatas Laporan dan Dokumentasi teknis 15 Menit 9 Selesai 56 Penghentian Sistem Berdasarkan Usulan/Permintaan No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan PD Diskominfo Prasyarat/ Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Mengirim dokumen/surat permintaan penghentian sistem Surat permintaan Surat permintaan dilengkapi dengan pencantuman data nama sistem, alamat url, dan alasan penghentian 3 Menganalisis pengaruh penghentian sistem terhadap sistem lainnya Surat permintaan 30 Menit 4 Melakukan pencadangan/backup sistem Surat permintaan 15 – 30 Menit Arsip pencadangan kode sumber dan basis data 5 Melakukan penghentian sistem Surat permintaan 15 Menit 6 Membuat dan menyimpan laporan penghentian sistem Surat permintaan 60 Menit Laporan penghentian sistem 7 Memberikan pemberitahuan kepada PD bahwa sistem telah dimatikan Laporan penghentian sistem Surat penghentian sistem 8 Menerima pemberitahuan 9 Selesai 57 Penghentian Sistem Berdasarkan Evaluasi No Uraian Pelaksana Mutu Baku Keterangan Diskominfo PD Pemilik Sistem Prasyarat/Kelengkapan Waktu Output 1 Mulai 2 Berdasarkan hasil evaluasi, Kepala Diskominfo memberikan instruksi pada jajarannya yang terkait, untuk melakukan penghentian sistem Dokumen hasil evaluasi Instruksi Kepala Diskominfo 3 Menganalisis pengaruh penghentian sistem terhadap sistem lainnya Dokumen hasil evaluasi dan instruksi Kepala Diskominfo 30 Menit 4 Melakukan pencadangan/backup sistem Dokumen hasil evaluasi dan instruksi Kepala Diskominfo 15 – 30 Menit Arsip pencadangan kode sumber dan basis data 5 Melakukan penghentian sistem Dokumen hasil evaluasi dan instruksi Kepala Diskominfo 15 Menit 6 Membuat dan menyimpan laporan penghentian sistem 60 Menit Laporan penghentian sistem 7 Memberikan pemberitahuan kepada PD bahwa sistem telah dihentikan/dimatikan Surat penghentian sistem 8 Menerima pemberitahuan 9 Selesai 58 BUPATI TEGAL, Ttd. ISCHAK MAULANA ROHMAN