1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tegal.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sekretariat Daerah adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur staf yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelayanan administratif dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
8.Inspektorat adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
9.Dinas Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana suburusan ketenteraman dan ketertiban umum dan dan suburusan kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Badan Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.
12.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan penanggulangan bencana yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Kecamatan adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
15.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unit organisasi pada Dinas Daerah atau Badan Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
16.Unit Organisasi Bersifat Khusus adalah unit organisasi berupa rumah sakit Daerah yang memberikan layanan secara profesional memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
17.Unit Organisasi Bersifat Fungsional adalah unit organisasi berupa Pusat Kesehatan Masyarakat yang memberikan layanan secara profesional.
18.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah.
19.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, yang terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
20.Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan administrator.
21.Pejabat Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan pengawas.
22.Pelaksana adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan pelaksana.
23.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
24.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.