1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Bupati adalah Bupati Tegal.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.
6.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
7.Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo yang selanjutnya disingkat RSUD dr. Soeselo adalah RSUD milik Pemerintah Daerah.
9.Rumah Sakit Umum Daerah Suradadi yang selanjutnya disingkat RSUD Suradadi adalah RSUD milik Pemerintah Daerah.
10.Unit Organisasi Bersifat Khusus adalah unit organisasi di bawah Dinas Kesehatan yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian.
11.Kelas B adalah klasifikasi RSUD Kelas B.
12.Kelas C adalah klasifikasi RSUD Kelas C.
13.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah.
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, yang terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
15.Pelaksana adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan pelaksana.
16.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
17.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah sistem pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
19.Kelompok Staf Medis adalah wadah nonstruktural pada Rumah Sakit Daerah yang berperan dalam menjaga mutu pelayanan medis dan memberikan masukan terkait profesi medis.
20.Instalasi adalah unit organisasi nonstruktural pada Rumah Sakit Daerah yang menjalankan fungsi sebagai tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medis, penunjang medis, pemeliharaan sarana prasarana, dan Perencanaan, Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan.
21.Komite adalah organisasi nonstruktural yang terdiri tenaga ahli atau profesi, dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan Rumah Sakit Daerah.
22.Satuan Pemeriksaan Internal adalah perangkat Rumah Sakit yang dibentuk oleh Direktur untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat pada Rumah Sakit Daerah.
23.Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada Rumah Sakit Daerah yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan dan melibatkan unsur masyarakat.