1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tegal.
3.Bupati adalah Bupati Tegal.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan pemungutan Pajak daerah.
5.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Pemungut adalah organisasi perangkat daerah yang memungut pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Tegal.
9.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
10.Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
11.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
12.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atasss tanah dan/atau Bangunan
13.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu yang terdiri dari Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan
14.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
15.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
16.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
17.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet.
18.Petugas Pajak adalah Petugas yang ditunjuk dengan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk mengelola sesuai tugas pokok dan fungsi terkait pajak daerah.
19.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Sistem Informasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengelola pajak daerah dan retribusi daerah oleh petugas pajak, OPD Pemungut, wajib pajak, wajib retribusi dan perangkat daerah lain dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.
22.Sistem Informasi Pajak Daerah adalah Sistem Informasi yang digunakan untuk mengelola Pajak.
23.Sistem Informasi Retribusi Daerah adalah Sistem Informasi yang digunakan untuk mengelola Retribusi.
24.Sistem Elektronik Desa/Kelurahan adalah Sistem Informasi yang digunakan oleh Desa/Kelurahan untuk mengelola Pajak.
25.Sistem Elektronik Wajib Pajak adalah Sistem Informasi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengelola kewajiban Pajak.
26.Sistem Elektronik Publik adalah Sistem Informasi yang digunakan oleh Masyarakat untuk memperoleh informasi Pajak.
27.Sistem Informasi Pemeriksaan Pajak Daerah adalah Sistem Informasi yang digunakan untuk pemeriksaan Pajak.
28.Sistem Host to Host Pajak Daerah adalah Sistem Informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pembayaran Pajak.
29.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
30.Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut e- SSPD adalah SSPD dalam bentuk elektronik yang diunduh melalui sistem informasi yang disediakan oleh Bapenda.
31.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat yang menentukan besarnya jumlah Pajak yang terutang.
32.Surat Ketetapan Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut e-SKPD adalah SKPD dalam bentuk elektronik yang diunduh melalui sistem informasi yang disediakan oleh Bapenda.
33.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang diterbitkan setiap tahun pajak yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak, Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
34.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik yang selanjutnya disingkat e-SPPT adalah SPPT dalam bentuk elektronik yang dapat diunduh melalui sistem informasi yang disediakan oleh Bapenda.
35.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran Pajak, Objek Pajak, harta, serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
36.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPTPD adalah SPTPD dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan system informasi yang disediakan oleh Bapenda.
37.Host to Host Pembayaran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut H2H adalah komunikasi atau hubungan di dalam sebuah jaringan komputer yang terjadi antar host, yaitu komputer dengan perangkat lain yang terhubung satu sama lain yang dimanfaatkan dalam pembayaran Pajak.
38.ID Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem informasi atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
39.Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima setoran penerimaan Daerah.
40.Pembayaran adalah jumlah uang yang seharusnya diterima oleh orang pribadi atau badan atas imbalan jasa yang disediakannya, secara tunai, dan/atau sejenisnya.
41.Penyetoran adalah penyetoran pembayaran Pajak oleh wajib Pajak.