Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal. Ditetapkan di Slawi pada tanggal 1 Desember 2025 BUPATI TEGAL, ttd ISCHAK MAULANA ROHMAN Diundangkan di Slawi pada tanggal 1 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, ttd AMIR MAKHMUD BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2025 NOMOR 59 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 57 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Bupati adalah Bupati Tegal.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Tegal.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
10.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
12.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14.Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
15.Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.
16.Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
17.Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
18.Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
19.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
20.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
21.Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
22.Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
23.Dana Desa, selanjutnya disingkat DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
24.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
25.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
26.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
27.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
28.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa.
29.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
30.Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
31.Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
32.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
33.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. B. Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan desa, RKP Desa dan kebijakan prioritas penggunaan DD. Sebagai upaya pencapaian target sasaran pembangunan dan mempertimbangkan isu strategis yang dihadapi, maka pembangunan daerah Kabupaten Tegal Tahun 2026 diarahkan untuk “Transformasi Infrastruktur Dasar, Daya Saing Ekonomi Berkelanjutan dan Kualitas Layanan Pemerintahan”. Dalam kerangka ini, maka arah kebijakan prioritas pembangunan Kabupaten Tegal Tahun 2026 ditujukan untuk :
1.Misi Meningkatkan pembangunan infrastruktur publik dan sarana prasarana yang berkualitas, memiliki arah kebijakan :
a.Perluasan akses infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah yang berkualitas;
b.Pembangunan permukiman layak huni;
c.Meningkatkan infrastruktur dasar yang mantap berkualitas untuk mendukung konektivitas, mobilitas, pelayanan dasar, serta pemerataan pembangunan wilayah;
d.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang konstruksi dan birokrasi melalui pelatihan serta penguatan sistem manajemen berbasis merit; dan
e.Meningkatkan kepatuhan terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang dalam pembangunan guna menjaga keteraturan dan keberlanjutan tata ruang.
2.Misi Mengembangkan struktur perekonomian yang tangguh, adil dan mandiri yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perluasan lapangan kerja berbasis potensi lokal, memiliki arah kebijakan:
a.Pengembangan dan transformasi sektor pertanian, industri pengolahan, pariwisata dan perdagangan;
b.Perluasan lapangan pekerjaan dan peningkatan daya saing tenaga kerja;
c.Memberdayakan ekonomi warga miskin dan rentan melalui pengembangan koperasi modern serta peningkatan usaha mikro dengan pelatihan dan akses permodalan;
d.Menyiapkan sumber daya industri yang kompetitif serta meningkatkan akses pemasaran dan investasi untuk memperkuat basis industri daerah;
e.Mendorong pola hidup sehat dan menyediakan layanan kesehatan bermutu serta meningkatkan konsumsi pangan sehat dan bergizi untuk kualitas SDM;
f.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan petani melalui pengembangan teknologi, akses pasar, dan ketahanan pangan daerah; dan
g.Meningkatkan sinergi tenaga kerja lokal dengan lapangan kerja, hubungan industrial harmonis, layanan penempatan kerja, serta penyiapan tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan ekonomi.
3.Misi Meningkatkan ketahanan lingkungan hidup, memiliki arah kebijakan:
a.Peningkatan kinerja pembangunan daerah yang tangguh terhadap bencana;
b.Melaksanakan konservasi lingkungan di daerah resapan dan menguatkan ekosistem untuk menjaga fungsi ekosistem serta meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim;
c.Meningkatkan pengelolaan kebencanaan secara komprehensif untuk meminimalisir dampak bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat;
d.Meningkatkan pengelolaan persampahan dan limbah secara berkelanjutan, terpadu, dan ramah lingkungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan; dan
e.Meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran dan pemulihan ekosistem.
4.Misi Mengembangkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas, produktif dan berbudaya, memiliki arah kebijakan :
a.Peningkatan akses dan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat;
b.Penguatan dan pemberdayaan ekonomi warga miskin dan rentan miskin;
c.Meningkatkan nilai kesehatan melalui kinerja blud (badan layanan umum daerah) dalam pelayanan kesehatan masyarakat;
d.Memperkuat tata kelola dan pemerataan akses pendidikan inklusif, meningkatkan kualitas guru dan kurikulum, serta menjamin wajib belajar 13 tahun dan mutu layanan pendidikan yang merata; dan
e.Memperluas akses dan mutu pendidikan serta layanan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan sehat.
5.Misi Memantapkan ketahanan sosial, budaya, dan keluarga, memiliki arah kebijakan:
a.Optimalisasi pelestarian budaya serta kearifan lokal;
b.Penguatan pembangunan gender dengan kesetaraan, pemberdayaan keluarga;
c.Optimalisasi stabilitas wilayah;
d.Memperkuat pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis produk dan organisasi seni lokal;
e.Mendorong kesetaraan gender melalui pemberdayaan dan partisipasi inklusif dalam pembangunan;
f.Meningkatkan penggunaan kontrasepsi dan mengendalikan jumlah penduduk melalui program kependudukan terpadu dengan layanan kesehatan dan edukasi; dan
g.Meningkatkan ketertiban, melindungi kelompok rentan, memperluas layanan sosial, dan memperkuat kerja sama masyarakat dalam penegakan hukum.
6.Misi Menguatkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, cepat, bersih dan efektif, memiliki arah kebijakan:
a.Penyiapan infrastruktur digital pemerintahan dan penguatan supervisi, perencanaan, pengendalian dan evaluasi serta penguatan SDM pemerintahan yang berinovasi dengan riset;
b.Menguatkan supervisi dan audit pengelolaan keuangan daerah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi penggunaan anggaran;
c.Meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik secara menyeluruh dengan menyiapkan standar serta infrastruktur modern yang mudah diakses masyarakat; dan
d.Meningkatkan pemahaman wawasan kebangsaan masyarakat dan menguatkan supervisi serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah untuk memperkokoh persatuan dan efektivitas pembangunan. RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. RKP Desa Tahun 2026 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026. Penyusunan RKP Desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal/local wisdom. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing desa, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan daerah yang mendukung pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang dituangkan dalam RKP Desa. Untuk itu, Pemerintah Desa dalam menyusun RKP Desa Tahun 2026 wajib memedomani arah kebijakan pembangunan sebagaimana termuat dalam RKPD Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2026 dengan melakukan penyelarasan terhadap program prioritas pembangunan daerah Tahun 2026 sesuai dengan kewenangan desa. Terkait dengan kebijakan prioritas penggunaan DD Tahun 2026, berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang mengatur tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. C. Prinsip Penyusunan APB Desa Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Konsistensi antara perencanaan (RKP Desa) dengan penganggaran (APB Desa);
2.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
2.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
4.Partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat;
5.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
6.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. D. Kebijakan Penyusunan APB Desa Penyusunan APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
1.Indikator Kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Keberhasilan indikator tersebut ditunjukan dengan pencapaian target indikator pembangunan Desa setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Desa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaaan darurat dan mendesak Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini, penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 harus sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan yang mendukung tercapainya capaian target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang telah dijabarkan dalam RKP Desa Tahun 2026.
3.Standar harga satuan, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Desa dan Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tegal tahun berkenaan. Standarisasi sebagaimana dimaksud merupakan harga tertinggi yang dalam pelaksanaannya agar diusahakan menggunakan harga terendah serta wajar sesuai dengan harga pasaran umum dan sudah termasuk pajak dan keuntungan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku. E. Teknis Penyusunan APB Desa
1.RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa tahun berikutnya. APB Desa merupakan dasar pengelolaan Keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pemerintah Desa harus memperhatikan jangka waktu penyusunan APB Desa, yaitu paling lambat mulai bulan September dan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Tahapan penyusunan APB Desa meliputi :
a.Pengumpulan Dokumen APB Desa adalah dokumen anggaran yang penyusunannya merujuk pada dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sebelumnya, antara lain : Peraturan Desa mengenai RKP Desa, Peraturan Bupati mengenai pedoman penyusunan APB Desa, informasi pagu dana transfer, Peraturan Desa mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Peraturan Desa mengenai Dana Cadangan (jika ada), dan Peraturan Desa lainnya yang relevan.
b.Pencermatan RKP Desa Pencermatan RKP Desa dilakukan guna menentukan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa menjadi kegiatan prioritas untuk didanai. Pencermatan dilakukan untuk melihat kebutuhan dan ketersedian anggaran. Pemerintah Desa harus mengurutkan kegiatan yang akan didanai berdasarkan urutan prioritas yang telah ditetapkan dalam RKP Desa, sampai batas ketersediaan anggaran yang ada. Urutan prioritas dimaksud berdasarkan proses penetapan urutan prioritas kegiatan yang dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan alat analisis yang ditetapkan oleh pemerintah Desa.
c.Penyusunan dokumen APB Desa Dalam proses penyusunan APB Desa, Sekretaris Desa dibantu perangkat Desa lainnya melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pencermatan RAB, Mengisi format standar penjabaran APB Desa, Menyiapkan Draft Peraturan Desa, dan Menyampaikan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa.
d.Musyawarah BPD Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD. Rancangan dimaksud disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
e.Evaluasi APB Desa Rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
f.Penetapan dan Penyampaian Informasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya dan diundangkan ke dalam dalam Lembaran Desa; Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa dan diundangkan ke dalam Berita Desa. Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan. Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa, dengan materi berisi: APB Desa; pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan alamat pengaduan.
2.Substansi APB Desa APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing- masing program dan kegiatan serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
a.Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran berkenaan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Dalam hal pemerintah Kabupaten belum menetapkan besaran dana transfer ke Desa maka Pemerintah Desa dapat menggunakan pagu indikatif dan/atau pagu tahun sebelumnya. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya merupakan hasil perbaikan atas kesalahan dalam proses administrasi belanja yang mengakibatkan adanya sejumlah uang berupa kelebihan pembayaran. Koreksi belanja dimaksud menjadi pendapatan pada tahun anggaran berikutnya dan wajib dimuat sebagai pendapatan dalam APB Desa. Pengembalian uang ke rekening kas Desa akibat dari hasil pemeriksaan oleh Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah merupakan jumlah uang yang wajib dikembalikan oleh Pemerintah Desa baik pada tahun anggaran berjalan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
b.Belanja Desa Belanja desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan Desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Belanja Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Dalam penyusunan belanja dalam APB Desa secara rinci menguraikan hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa dari sisi belanja yang meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal. Alokasi belanja yang dianggarkan dengan hasil serta output yang akan dihasilkan dalam suatu kegiatan adalah logis dan telah memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis Desa. Standar harga satuan mengacu Standar Harga Satuan Desa dan Pemerintah Daerah sebagai patokan tertinggi. Jika terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari Standar Harga Satuan Desa dan Pemerintah Daerah, maka Desa harus menyampaikan alasan yang kuat disertai dengan berita acara survei harga. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai : penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; pemberdayaan masyarakat Desa; dan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai : penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekdes, dan perangkat Desa lainnya; dan tunjangan dan operasional BPD. Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud di atas di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dan Bantuan Keuangan bersifat khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APB Desa harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi Desa. Pemerintah Desa menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks Desa, maupun bidang, sub bidang dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Bidang, sub bidang dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari bidang, sub bidang dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.
c.Pembiayaan Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Dalam penyusunan APB Desa terdapat pembiayaan yang terdiri dari: 1) penerimaan pembiayaan, terdiri dari SilPA dan pencairan kembali dana cadangan; dan 2) pengeluaran pembiayaan, terdiri dari penyertaan modal dan penganggaran dana cadangan.
3.Cara mengisi format APB Desa
a.rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/ dikelola/ diterima oleh Desa. Jenis dan Objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
b.Rencana belanja terbagi atas bidang, sub bidang dan kegiatan yang diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
c.Rencana pembiayaan terdiri atas kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
d.Daftar Parameter Bidang dan Kegiatan Kode Nama Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan 1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 101 Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 10101 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 10102 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 10103 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 10104 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 10105 Penyediaan Tunjangan BPD 10106 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) 10107 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Kode Nama Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan 10108 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 10190 Penyediaan Jaminan Sosial bagi BPD, RT/RW 10191 Penyediaan Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Hasil pengelolaan Kekayaan Desa 10192 Penyediaan Tunjangan Staf Kantor Desa (Non Perangkat) 10193 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Staf Kantor Desa 10194 Penyediaan Tambahan Penghasilan Tetap (Siltap) Ke-13 Bagi Aparatur Desa 10199 Lain-lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintahan Desa 102 Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 10201 Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 10202 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 10203 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa **) 10299 Lain-lain Sub Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 103 Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 10301 Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan 10302 Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **) 10303 Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa 10304 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Capil 10305 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 10399 Lain-lain Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Capil, Statistik dan Kearsipan 104 Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 10401 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) 10402 Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, Rembug desa Non Reguler) 10403 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 10404 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 10405 Pengelolaan Administrasi/ Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 10406 Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan) 10407 Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat 10408 Pengembangan Sistem Informasi Desa 10409 Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembangunan Desa 10410 Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD 10411 Penyelenggaraan Lomba antar Kewilayahan & Pengiriman Kontingen dalam Mengikuti Lomba Desa 10412 Dukungan Biaya Operasional dan Biaya Lainnya untuk Desa Persiapan Kode Nama Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan 10490 Dukungan & Sosialisasi Pemilihan / Pembentukan Ketua RT/RW, Kelompok / Organisasi / Lembaga Kemasyarakatan Desa 10491 Studi Banding Aparatur Desa, BPD dan Lembaga / Kel. Masyarakat Desa 10492 Dukungan Pelaksanaan & Sosialisasi Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa (yang menjadi wewenang Desa) 10499 Lain-lain Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan & Pelaporan 105 Sub Bidang Pertanahan 10501 Sertifikasi Tanah Kas Desa 10502 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 10503 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 10504 Kegiatan Mediasi Konflik Pertanahan 10505 Kegiatan Penyuluhan Pertanahan 10506 Adminstrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 10507 Penentuan/Penegasan Batas/patok Tanah Kas Desa 10590 Pengelolaan Tanah kas Desa 10591 Operasional Penggalian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 10599 Lain-lain Sub Bidang Pertanahan 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 201 Sub Bidang Pendidikan 20101 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) 20102 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD dst) 20103 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat 20104 Pemeliharaan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar Milik Desa 20105 Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-formal Milik Desa 20106 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal 20107 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana/Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 20108 Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, Honor, Taman Baca) 20109 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 20110 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 20199 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pendidikan 202 Sub Bidang Kesehatan 20201 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif, KB, dsb) 20202 Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif) 20203 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masyarakat, Tenaga dan Kader Kesehatan dll) 20204 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 20205 Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) Tingkat Desa 20206 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 20207 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Kode Nama Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan 20208 Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 20209 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 20290 Pengadaan/pembangunan/pengembangan/ pemeliharaan sarana prasarana alat bantu penyandang disabilitas 20299 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kesehatan 203 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 20301 Pemeliharaan Jalan Desa 20302 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang 20303 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 20304 Pemeliharaan Jembatan Desa 20305 Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong- gorong/Selokan/Parit/Drainase dll) 20306 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan 20307 Pemeliharaan Pemakaman /Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa 20308 Pemeliharaan Embung Milik Desa 20309 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 20310 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **) 20311 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman **) 20312 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **) 20313 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **) 20314 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, selokan dll) 20315 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan **) 20316 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 20317 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa **) 20318 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 20319 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa **) 20320 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa **) 20390 Pembangunan/pemeliharaan Penahan Tanah/tebing 20399 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 204 Sub Bidang Kawasan Pemukiman 20401 Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN 20402 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa 20403 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air, Penampung Air, Sumur Bor dll) 20404 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi dll) 20405 Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit diluar Prasarana Jalan)) 20406 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dll 20407 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (Penampungan, Bank Sampah, dll) Kode Nama Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan 20408 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 20409 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 20410 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan **) 20411 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa **) 20412 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga **) 20413 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman **) 20414 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **) 20415 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah **) 20416 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah **) 20417 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa **) 20490 Dukungan Pengadaan Instalasi Jaringan Listrik Rumah Tangga bagi Masyarakat Miskin 20491 Rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam 20492 Pengadaan Instalasi Penerangan Jalan Desa/Pemukiman/Gang 20499 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 205 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 20501 Pengelolaan Hutan Milik Desa 20502 Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa 20503 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang LH dan Kehutanan **) 20599 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 206 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 20601 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 20602 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) 20603 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 20604 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 20605 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana & Prasarana Transportasi Desa 20699 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 207 Sub Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral 20701 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa 20702 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana & Prasarana Energi Alternatif Desa 20790 Riset dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna 20791 Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Energi Alternatif Desa 20799 lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 208 Sub Bidang Pariwisata 20801 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Kode Nama Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan 20802 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik **) 20803 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa 20890 Pembentukan & Pelatihan Pokdarwis, Kel. Kesenian Tk. Desa, Kel. Masyarakat Lainnya 20891 Dukungan Peralatan dan Sarana Prasarana Penunjang Desa Wisata 20899 Lain-Lain Legiatan Sub Bidang Pariwisata 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 301 Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 30101 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa 30102 Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes 30103 Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban & Perlindungan Masy. Skala Lokal Desa 30104 Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 30105 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa 30106 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 30107 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masy. di Bid. Hukum & Pelindungan Masy. 30199 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 302 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 30201 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 30202 Pengiriman Kontingen Group Kesenian & Kebudayaan (Wakil Desa tkt. Kec/Kab/Kot) 30203 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll) 30204 Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Keagamaan Milik Desa 30205 Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Kegamaan Milik Desa **) 30290 Pembinaan kerukunan umat beragama 30299 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 303 Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 30301 Pengiriman Kontingen Kepemudaan & Olahraga Sebagai Wakil Desa tkt Kec/Kab/Kota 30302 Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa 30303 Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa 30304 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa 30305 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga Milik Desa 30306 Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa 30390 Penyelenggaraan Pelatihan Olahraga Anak dan Remaja 30399 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 304 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 30401 Pembinaan Lembaga Adat 30402 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 30403 Pembinaan PKK Kode Nama Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan 30404 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 30490 Pelatihan Pembinaan RT/RW, BKM/LKM, KPMD dan Kel. Masyarakat/Kader Desa Lainnya 30499 Lain-lain Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 401 Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 40101 Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 40102 Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 40103 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 40104 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 40105 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll) 40106 Bimtek/Pelatihan/Pengenalan TTG untuk Perikanan Darat/Nelayan **) 40199 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 402 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 40201 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan) 40202 Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) 40203 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll) 40204 Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 40205 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 40206 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 40299 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 403 Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 40301 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 40302 Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa 40303 Peningkatan Kapasitas BPD 40399 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 404 Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 40401 Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 40402 Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak 40403 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (Penyandang Disabilitas) 40490 Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, lansia 40499 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 405 Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) 40501 Pelatihan Manajemen Koperasi/KUD/UMKM 40502 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi 40503 Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian 40590 Dukungan Perijinan bagi UMKM 40599 Lain-lain Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) 406 Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal Kode Nama Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan 40601 Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa) 40602 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yg dilaksanakan oleh Pemdes) 40690 Pembangunan/Pemeliharaan/Pengadaan Sarana Prasarana Penunjang Usaha BUMDesa 40691 Dukungan Pelaksanaan Audit Internal BUMDes 40699 Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 407 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 40701 Pemeliharaan Pasar Desa/Kios Milik Desa 40702 Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa 40703 Pengembangan Industri Kecil Tingkat Desa 40704 Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif 40799 Lain-lain Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 501 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 50100 Kegiatan Penanggulangan Bencana 502 Sub Bidang Keadaan Darurat 50200 Penanganan Keadaan Darurat 503 Sub Bidang Keadaan Mendesak 50300 Penanganan Keadaan Mendesak F. Hal Khusus Lainnya Pemerintah Desa dalam melaksanakan Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 perlu memperhatikan hal-hal khusus lainnya antara lain :
1.Mekanisme perubahan APB Desa dan perubahan penjabaran APB Desa berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
2.Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
3.Penekanan terhadap pelaksanaan kegiatan yang diutamakan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat serta diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa untuk kegiatan yang bersumber dari DD.
4.Pemerintah Desa yang masa keanggotaan BPD berakhir pada tahun 2026, untuk merencanakan penganggaran pengisian anggota BPD sesuai dengan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
5.Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa.
6.Menganggarkan alokasi sementara bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa tahun 2026 sebesar 80% (delapan puluh persen) dari pagu alokasi sementara bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah masing-masing Desa, dengan pertimbangan untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam penganggaran, mengantisipasi perbedaan antara target dan realisasi penerimaan PDRD Tahun 2026, serta menghindari terjadinya defisit dalam pengelolaan keuangan desa.
7.Penggunaan ADD berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pelaksanaan serta Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tegal Tahun 2026.
8.Penggunaan Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Penganggaran untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai Tahun Anggaran 2025 dengan menggunakan DPAL Tahun Anggaran 2026 dengan memperhatikan hal-hal sebagi berikut :
a.Pendanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA Tahun Anggaran 2025;
b.Penganggaran beban belanja atas pelaksanaan kegiatan lanjutan yang telah dituangkan dalam APB Desa dimaksud, agar ditampung kembali di dalam perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
10.Memastikan seluruh pekerja pada proyek jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
11.Memfasilitasi Ekosistem Desa, yakni Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), RT/RW, Linmas, pekerja desa/masyarakat pekerja di desa, masyarakat miskin dan tidak mampu bekerja (pekerja rentan) untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan dukungan/fasiliasi dari pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten, bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta sumber pendapatan desa yang sah lainnya.
12.Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa, meliputi:
a.Pengadaan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana Poliklinik Kesehatan Desa dan posyandu, dapat berupa: 1) pembangunan /pengembangan gedung baru (Poliklinik Kesehatan Desa). 2) Renovasi/perbaikan/pemeliharaan gedung bangunan (Poliklinik Kesehatan Desa). 3) Prasarana Poliklinik Kesehatan Desa (listrik, air, internet dan lain-lain).
b.Pemenuhan alat yang menunjang pelayanan kesehatan di posyandu dan / Poliklinik Kesehatan Desa, dapat berupa: 1) Pengadaan alat antropometri kit (tensi meter digital, alat ukur tinggi badan/stadiometer, lingkar lengan, lingkar perut, lingkar kepala, berat badan, mikrotois, alat ukur gula darah, asam urat, stik gula darah, asam urat, kholesterol). 2) Stimulasi, Deteksi, dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Kit. 3) Klas Bumil Kit. 4) Lansia Kit. 5) Bahan Medis Habis Pakai.
c.Bantuan operasional untuk akses layanan perawat, bidan dan tenaga medis lainnya bagi desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan, dapat berupa bantuan transport/ uang harian/ honor;
d.Insentif untuk kader posyandu, dapat berupa insentif bulanan;
e.Insentif untuk kader koordinator di Puskesmas Pembantu / Poliklinik Kesehatan Desa, dapat berupa insentif bulanan;
f.Operasional posyandu (bantuan transport kunjungan rumah atau konsumsi);
g.Pemberian makanan tambahan bagi sasaran posyandu (bayi, balita, ibu hamil dan atau lansia);
h.Pelatihan dan pembinaan kader; dan
i.Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan (Survei Mawas Diri, Musyawarah Masyarakat Desa, Pendataan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, penyuluhan, edukasi kelompok atau masyarakat).
13.Guna mendukung peningkatan ketahanan lingkungan hidup, Desa agar melaksanakan:
a.menganggarkan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah (TPS3R) dan menganggarkan penyediaan sarana pengangkutan dan sarana pengolahan sampah di desa;
b.menyelenggaran pengelolaan sampah berwawasan lingkungan dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recyle) dan sesuai dengan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten;
c.menganggarkan biaya operasional TPS3R dan biaya pengelolaan sampah di desa;
d.lokasi desa yang terdapat sentra industri kecil untuk menganggarkan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan limbah komunal, termasuk biaya operasional pengelolaan limbah komunal;
e.mendukung kebijakan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik, dengan mengalokasikan minamal 20% dari luas wilayah dan menganggarkan pembangunan RTH di masing-masing desa.
14.Dalam rangka percepatan implementasi digitalisasi di tingkat Pemerintah Desa, Pemerintah Desa agar secara bertahap memenuhi panduan standar pemenuhan kebutuhan digitalisasi desa, meliputi:
a.pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan desa;
b.pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi desa seperti laptop dan komputer (bagi desa yang belum memiliki);
c.pengembangan prasarana dan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
d.pengembangan nonsarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi.
15.Pemerintah Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang 2, agar menganggarkan sarana dan prasarana Kios Adminduk Desa meliputi:
a.sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan standar pemenuhan kebutuhan digitalisasi desa; dan
b.honorarium narasumber pelatihan/sosialisasi/seminar Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kios Adminduk Desa/ Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa dapat digunakan untuk melakukan verifikasi data kependudukan, melakukan pencetakan dokumen kependudukan, scan aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data bagi individu dan/atau keluarga yang layak menerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta verifikasi data Pilkades.
16.Dalam rangka mendukung program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat (PRBBM), Pemerintah Desa dapat menganggarkan kegiatan fasilitasi pra-bencana, darurat bencana dan pasca-bencana yang meliputi sosialisasi daerah rawan bencana, pengadaan APAR, penyediaan rambu-rambu rawan bencana, penentuan titik rawan kekeringan, serta penyediaan peralatan mitigasi bencana.
17.Dalam rangka pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, Pemerintah Desa yang rawan bencana agar membentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA) dengan fasilitator dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta menyusun dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Desa, Kajian Risiko Bencana Desa, Rencana Kontinjensi, rencana evakuasi, peta bencana desa serta membentuk relawan bencana.
18.Pemerintah Desa agar menganggarkan honorarium untuk operator data kemiskinan, pembentukan kelembagaan puskesos, pemberdayaan Karang Taruna, melaksanakan layanan rujukan rehabilitasi sosial penerima manfaat sampai dengan panti, serta fasilitasi musyawarah Desa guna pembahasan data DTSEN.
19.Pemerintah Desa agar melakukan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk tiap dusun/Desa, pembentukan relawan Damkar dan pelatihan pencegahan serta penanggulangan bencana kebakaran bagi masyarakat.
20.Pemerintah Desa agar menganggarkan operasional, bimbingan teknis kegiatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), pengadaan/penambahan anggota Satlinmas, serta pengadaan seragam baru untuk anggota sesuai kemampuan keuangan Desa.
21.Pemerintah Desa agar menganggarkan program dan kegiatan untuk pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni bagi penduduk miskin. BUPATI TEGAL, ttd ISCHAK MAULANA ROHMAN