menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tegal Nomor 81 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan dan Standar Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN DAN STANDAR KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS.