1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Kepala Daerah adalah Bupati Tegal.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
8.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
9.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di Kementerian yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik.
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Dinas adalah PD yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
12.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
15.Pejabat Nama Domain adalah pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah untuk melakukan pendaftaran dan pengelolaan Nama Domain.
16.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet.
17.Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia adalah Nama Domain tingkat tinggi dalam hierarki sistem penamaan domain yang menunjukkan kode Indonesia (.id) sesuai daftar kode negara dalam ISO 3166-1 yang digunakan dan diakui oleh Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
18.Nama Domain Tingkat Kedua adalah turunan kesatu dari Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
19.Nama Domain Tingkat Keempat adalah turunan ketiga dari Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
20.Subdomain adalah bagian dari sebuah Nama Domain.
21.Sistem Elektronik adalah sistem elektronik pemerintahan dan sistem elektronik layanan publik, selanjutnya disebut Sistem Elektronik, adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
22.SOP Pelaporan dan Penanganan Insiden Siber adalah prosedur baku terkait pelaporan insiden siber, analisis penyebab insiden siber, dan penanggulangan insiden siber yang ditetapkan oleh Dinas.