Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.Bupati adalah Bupati Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas /badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian pengelolaan Daerah pada umumnya.
5.BLUD Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Tegal yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yaitu RSUD Suradadi.
6.Direktur adalah Direktur RSUD Suradadi.
7.Pemindahan adalah mutasi Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang dilakukan secara internal RSUD Suradadi.
8.Penggajian adalah penghasilan yang berhak diterima oleh Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah atas pelaksanaan pekerjaan dan tanggungjawabnya.
9.Remunerasi adalah segala penerimaan atas imbalan jasa yang diterima oleh Pegawai Badan Layanan Umum Daerah dan/atau diberikan oleh RSUD Suradadi sebagai pemberi kerja yang didasarkan pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.