1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tegal.
3.Bupati adalah Bupati Tegal.
4.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai CPNS oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalani masa percobaan dalam waktu tertentu sebelum ditetapkan menjadi PNS.
8.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas .
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai ASN.
11.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
12.Produktivitas kerja adalah pekerjaan yang dikerjakan oleh Pegawai ASN sesuai dengan uraian tugas jabatan dan/atau kedinasan dan merupakan hasil kali antara volume kerja dan norma waktu dalam jam kerja efektif sebulan yang diverifikasi dan disetujui oleh atasan langsung.
13.Disiplin kerja adalah kehadiran pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya sesuai ketentuan dan hari kerja.
14.Pelaksana Tugas adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan tetap.
15.Pelaksana Harian adalah pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.
16.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai ASN.
17.Besaran basis TPP adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
18.Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS yang terpilih untuk mengikuti pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Tanpa Keterangan adalah kondisi Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan yang sah.
21.Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujui oleh atasan langsung.
22.Daftar hadir adalah pengisian kehadiran yang dilakukan oleh Pegawai ASN pada jam masuk dan/atau pulang bekerja baik secara elektronik dan/atau manual.
23.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai ASN karena melanggar ketentuan disiplin ASN.
24.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah Laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.