Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal. Ditetapkan di Slawi Pada tanggal 4 Maret 2025 BUPATI TEGAL Ttd. ISCHAK MAULANA ROHMAN Diundangkan di Slawi Pada tanggal 4 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, Ttd. AMIR MAKHMUD BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2025 NOMOR 9 LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR : 9 TAHUN 2025 TENTANG : STANDAR HARGA SATUAN DESA STANDAR BIAYA HONORARIUM UMUM PEMERINTAH DESA NOMOR PERINCIAN PEKERJAAN SATUAN BIAYA (Rp) KET I BELANJA PEGAWAI 1 HONORARIUM a HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN DESA 1 Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) untuk pagu anggaran : lebih dari 500 juta s.d. 1 milyar orang/bulan 800.000 lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar orang/bulan 1.300.000 lebih dari 2,5 milyar s.d 5 milyar orang/bulan 1.700.000 2 Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (Koordinator PPKD) untuk pagu anggaran : lebih dari 500 juta s.d. 1 milyar orang/bulan 600.000 lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar orang/bulan 750.000 lebih dari 2,5 milyar s.d 5 milyar orang/bulan 850.000 3 Kepala Urusan Keuangan sebagai Bendahara Desa untuk pagu anggaran : orang/bulan 500.000 lebih dari 500 juta s.d. 1 milyar orang/bulan 650.000 lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar orang/bulan 750.000 lebih dari 2,5 milyar s.d 5 milyar 4 Kepala Urusan/Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran untuk pagu anggaran : s.d. 100 juta orang/kegiatan 300.000 lebih dari 100 juta s.d 250 juta orang/kegiatan 350.000 lebih dari 250 juta s.d. 500 juta orang/kegiatan 400.000 lebih dari 500 juta s.d. 1 milyar orang/kegiatan 450.000 5 Honorarium Tim pelaksana Kegiatan Anggaran / Tim Pemeriksa Kegiatan Nilai Kegiatan 10 juta s.d. 50 juta Ketua orang/kegiatan 100.000 Sekretaris orang/kegiatan 75.000 Anggota orang/kegiatan 50.000 6 Honorarium Tim pelaksana Kegiatan Anggaran / Tim Pemeriksa Kegiatan Nilai Kegiatan 50 juta s.d. 200 juta Ketua orang/kegiatan 200.000 Sekretaris orang/kegiatan 175.000 Anggota orang/kegiatan 150.000 7 Honorarium Tim pelaksana Kegiatan Anggaran / Tim Pemeriksa Kegiatan Nilai Kegiatan 200 juta s.d. 500 juta Ketua orang/kegiatan 400.000 Sekretaris orang/kegiatan 350.000 Anggota orang/kegiatan 300.000 8 Honorarium Tim pelaksana Kegiatan Anggaran / Tim Pemeriksa Kegiatan Nilai Kegiatan diatas 500 juta Ketua orang/kegiatan 550.000 Sekretaris orang/kegiatan 450.000 Anggota orang/kegiatan 350.000 NOMOR PERINCIAN PEKERJAAN SATUAN BIAYA (Rp) KET 9 Panitia Pemilihan Kepala Desa (diberikan maksimal 5 (lima) kali) Ketua orang/bulan 500.000 Sekretaris orang/bulan 450.000 Bendahara orang/bulan 400.000 Seksi-seksi orang/bulan 350.000 10 Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ketua orang/bulan 300.000 Sekretaris orang/bulan 250.000 Seksi-seksi orang/bulan 200.000 11 Panitia Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (diberikan maksimal 3 (tiga) kali) Ketua orang/bulan 500.000 Sekretaris orang/bulan 450.000 Bendahara orang/bulan 400.000 Seksi-seksi orang/bulan 350.000 b HONORARIUM PETUGAS LAINNYA 1 Honorarium Pengelolaan Aset Desa Pembantu pengelolaan aset desa (sekdes) s.d. 1 milyar orang/bulan 350.000 lebih dari 1 milyar s.d. 10 milyar orang/bulan 400.000 lebih dari 10 milyar s.d. 15 milyar orang/bulan 450.000 lebih dari 15 milyar orang/bulan 500.000 2 Petugas/Pengurus Aset Desa (Kaur Umum) s.d. 1 milyar orang/bulan 300.000 lebih dari 1 milyar s.d. 10 milyar orang/bulan 350.000 lebih dari 10 milyar s.d. 15 milyar orang/bulan 400.000 lebih dari 15 milyar orang/bulan 450.000 3 Honor operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) orang/bulan 200.000 4 Honor operator SID / Pengelola WEB orang/bulan 200.000 5 Honorarium Petugas Kebersihan orang/bulan 1.700.000 6 Honorarium Petugas Keamanan orang/bulan 1.700.000 c INSENTIF DAN TUNJANGAN 1 Insentif untuk kader di desa Insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM) orang/bulan 200.000 Insentif untuk Kader Posyandu orang/bulan 200.000 2 Insentif yang menjadi kewenangan desa Insentif untuk Guru PAUD milik Desa orang/bulan 200.000 Insentif untuk Guru / Pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan (TPA, TPQ) orang/bulan 200.000 BUPATI TEGAL, Ttd. ISCHAK MAULANA ROHMAN LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR : 9 TAHUN 2025 TENTANG : STANDAR HARGA SATUAN DESA STANDAR HARGA SATUAN BIAYA MAKANAN DAN MINUMAN PEMERINTAH DESA NOMOR PERINCIAN PEKERJAAN SATUA N BIAYA (Rp) KET I Makanan dan Minuman Penerimaan Tamu 1 Penerimaan Tamu (Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Pusat) Makan Siang Dus OK 30.000 Prasmanan OK 35.000 Kudapan (snack) Snack dalam dus OK 12.500 Snack Prasmanan / Khusus OK 15.000 BUPATI TEGAL, Ttd. ISCHAK MAULANA ROHMAN LAMPIRAN III : PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR : 9 TAHUN 2025 TENTANG : STANDAR HARGA SATUAN DESA STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DESA KODE URAIAN 1 2 1 02 BIAYA PERJALANAN DINAS 1 Perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Standar harga satuan perjalanan dinas, uang harian, biaya penginapan mengacu pada Keputusan Bupati tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Tegal. Untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa disetarakan dengan PNS Golongan II. BUPATI TEGAL, Ttd. ISCHAK MAULANA ROHMAN KOP SURAT PEMERINTAH DESA Tempat, tanggal bulan tahun Nomor Lampiran Perihal : : : Kepada Yth. : 1 (satu) bendel Usulan Perubahan/Penambahan Standar Harga Satuan Desa Di Kabupaten Tegal BUPATI TEGAL Cq. Kepala Dinas Permasdes Kabupaten Tegal Di – S L A W I Berdasarkan ketentuan Pasal … Peraturan Bupati Tegal Nomor ... Tahun … tentang Standar Harga Satuan Desa, dengan ini kami mengajukan Permohonan Usulan Perubahan / Penambahan (*) Standar Harga Satuan Desa sebagai berikut : Data tersebut berdasarkan survey harga secara profesional, efisien, efektif dan transparan yang kami lakukan pada 3 (tiga) penyedia barang/jasa sebagaimana terlampir. Kami bertanggungjawab penuh terhadap kebenaran material yang timbul dari penggunaan standar harga satuan tersebut di atas. Demikian usulan ini kami buat dengan sebenarnya. Kepala Desa .......... ............................... LAMPIRAN IV : PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR : 9 TAHUN 2025 TENTANG : STANDAR HARGA SATUAN DESA CONTOH SURAT USULAN PERUBAHAN/PENAMBAHAN SHS BARANG/JASA No Nama / Jenis / Merek Barang Spesifikasi Satuan Harga (termasuk pajak + keuntungan) 1 2 3 4 5 BUPATI TEGAL, Ttd. ISCHAK MAULANA ROHMAN