menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
1.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 68561.(
3.Peraturan .. . d Memperhatikan
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 0 1 9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4);
5.Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Nomor 43);
1.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, tanggal 22 Januari 2025;
2.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, tanggal 23 Februari 2025;
3.Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Menetapkan 900.1.1/202/BKUD5 tentang Penegasan Pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD TA 2025, tanggal 30 Januari 2025; MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN NOMOR 40 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 Nomor 43) diubah sebagai berikut:] 1 . Ke ten tuan . . .
1.Ketentuan ayat (1) Pasal 3 huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: