1) Perencanaan dan penyusunan Permata dilakukc an ol e h Badan p Perbatasan bersama Badan Perencanaan, Pe b. Cngelola , e m an gu n a n, p, ~ . Pengembangan Daerah dengan melibatkan pe ' enelitian dan erangkat Daerah T Camat Kawasan Perbatasan. ematik dan K Dipindai dengan CamScanner y 2) Perencanaan dan penyusunan Permata sebagaimana dimaksud pada ayat 1), disusun secara holistik, terarah dan terpadu, selaras dengan kebutuhan Kawasan Perbatasan dan kemampuan fiskal Daerah. 3) Perencanaan dan penyusunan Permata sebagaimana dimaksud pada ayat 2), dilaksanakan melalui rapat koordinasi. 4) Permata sebagaimana dimaksud pada ayat 3), menjadi acuan dalam pembahasan program dan anggaran oleh TAPD. 5) Permata yang telah dibahas oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat 4), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan penyusunan Permata sebagaimana dimaksud pada ayat 3) diatur dalam Keputusan Kepada Badan Pengelola Perbatasan Daerah.