1.Daerah adalah Kabupaten Toba.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Toba.
3.Bupati adalah Bupati Toba.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toba;
6.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toba.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
9.Standar Harga Satuan yang selanjutnya disingkat dengan SHS adalah harga satuan tertinggi barang dan/atau jasa yang menjadi batas tertinggi dalam penentuan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, atau indeks untuk menghasilkan komponen biaya keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah, serta merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan menjadi elemen penyusun Harga Satuan Pokok Kegiatan serta Analisis Standar Belanja kegiatan baik fisik maupun nonfisik.
10.Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga satuan setiap komponen pekerjaan yang disusun berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), dan Analisis Standar Belanja (ASB), yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran program pemerintah daerah, serta berlaku di suatu daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran.
11.Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH adalah harga satuan setiap unit barang dan/atau jasa sesuai jenis, spesifikasi, dan kualitas yang berlaku di suatu daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran, yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pedoman batas tertinggi harga barang dan/atau jasa dalam rangka estimasi perhitungan kebutuhan anggaran pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12.Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, yang berlaku di suatu daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran, dan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) agar tercapai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
13.Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium, gaji, tunjangan, perjalanan dinas, beban sewa, jasa konsultansi, pemeliharaan, makan minum, dan pakaian, yang digunakan sebagai pedoman batas tertinggi biaya umum dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, serta berlaku di suatu daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran.
14.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi PD yang dipimpinnya.
15.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPА adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi PD.
16.Harga Pasar adalah harga wajar barang dan/atau jasa yang terbentuk secara umum berdasarkan mekanisme pasar, diperoleh melalui hasil survei harga oleh perangkat daerah yang berwenang, dan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan serta penetapan Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang berlaku di suatu daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran.
17.Barang adalah setiap benda berwujud yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi barang habis pakai maupun barang tahan lama, yang diperoleh melalui pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, hibah, atau perolehan sah lainnya, serta digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
18.Jasa adalah setiap kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan manfaat tertentu bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, yang dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja, kontrak, atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat berupa jasa konsultansi maupun jasa nonkonsultansi.
19.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat pernyataan yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang menjamin bahwa usulan Standar Satuan Harga barang dan/atau jasa disusun berdasarkan hasil survei harga yang sah, dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data, informasi, dan dokumen yang digunakan, serta kesanggupan menanggung akibat hukum dan mengembalikan ke kas daerah apabila terjadi kelebihan pembayaran, yang berlaku di suatu daerah untuk 1 (satu) tahun anggaran.