menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahurr 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah; b c d I I
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undarrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja lJtara di Provinsi Sulawesi Selatan (lrmbaran l{egara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahurn 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebera.pa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UrLdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 20 TahuLn 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran .vegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Draerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelenrbagaan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 412);
7.Peraturan Menteri Dalam Ne6;eri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539):
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2O19 tentang Pedoman I\iomenklatur dan Unit Ke{a Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Tahun 2O20 Nomor 6, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten TorajeL Utara Nomor 2 Tahsn 2024 tentang Perubahan Ata.s Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susttnal Pera-ngkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Irgmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 131);
10.Peraturan Bupati Tor4ia Utara Nomo:r 16 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Sel<retariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tora-ia Utara Tahun 2O24 Nomor 16); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISAS], TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah (Berita Dae rah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2024 Nomor 16) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga b,erbunyi sebagai berikut: