( 1) Pejabat Manajerial dan Pejabat Nonmanajerial dalam lingkup UPTD PPA meiaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai dengan ketentuan peratur:an perundang- undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sarna, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparar:rsi, serta efektifitas dan efesiensi.
(2)Pejabat Manqjerial dalam melaksa:rakan T\rgas dan Fungsi sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 4 wajib:
a.melaksanakan prinsip koordina.si, integrasi, dan sinkronisasi seria kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal;
b.memimpin dan mengoordineLsikan bawahan, memberikan pengarahan, serLa petunjuk bagr pelaksanaan T\rgas bawahan;
c.melaksanakan sistem pengendalirm intemal;
d.mengawasi pelaksanaan Tugas beLwahan; dan
e.menyusun laporan pelaksanazur Tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)Pejabat Manajerial dalam melal<sarrakan Tugas dan fungsinya dapat berkoordinasi dengan:
a.pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainn5.a;
b.balai pemasyarakatan;
c.kepolisian sektor dan kepolisian resort;
d.kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi;
e.pengadilan negeri dan pengadilan tinggi;
f.balai peiayanan p€nempatan tlan periindungan tenaga kerja lndonesia;
g.kantor wilayah kementerian agern.a;
h.kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia;
i.lembega pembinaan khusus anak;
j.lembaga bantuan hukum;
k.lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan f . institusi lainnya. 8