Dalam pelaksanaan kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang:
a. berkoordinasi dengan Gubernur dan/at.au kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin.tahan di bidang koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi;
b. menugaskan Perangkat Daerah yang me:nyelenggarakan 5 urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daertft terkait dalam pembentukan Koperasi melaltri pendirian, pengembangan, atau revitalisasi ;
c. menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat Lembang untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dalam pemberian fasititasi dan pendampingan kepada Pemerintah kmbang dan Badan Pemusyawaratan kmbang bersama unsur masyarakat denglan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk m enyelenggarakan musyawarah lembang dalam men entukan model pembentukan Koperasi;
d. menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daererh;
e. menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris Koperasi; dan
f. melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengii.wasan terhadap Pemerintah Iembang dalam pelaksanaem pembentukan, pengelolaan, Pelindungan, dan Pemberirayaan Koperasi.
BAB ]II PEMBERDAYAAN KOPERAI]I
Bagian Kesatu Pembentukan Koperasi
Paragraf 1 Sosialisasi dan Tahapan Persiapan pasal 5
(1) Perangkat Daerah yang melaksrnakan urusan pemerintahan di bidang koperasi melakukan tahapan persiapan pembentukan Ko-oerasi.
(2) Tahapan persiapan pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1] meliputi:
a. sosialiasi program pembentukan X.operasi;
6
b. pendampingan pembentukan Koperasi; dan
c. pendataan dan penilaian kinerja lioperasi.
(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi melakukan sosialisasi program pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2r) huruf a kepada Pemerintah Lembang dan Kelurahan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan ,tleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
(4) Perangkat Daerah yang melaksra.nakan urusan pemerintahan di bidang Kopera.si memberikan pendampingan dalam pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b kepada Pemerintah kmbang dan Kelurahan.
(5) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperrasi melakukan pendataan dan penilaian kineq'a Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (!l) huruf c untuk mendapatkan informasi Koperasi yang telah dibentuk oleh Pemerintah Lembang dan Kelurahan dan hasil kine{a Koperasi.
(6) Dalam hal hasil penilaian kinerj a sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sehat, Koperasi dapat diintegrasikan melalui pengembangan Koperasi sebagai bagran dari prc,gram Koperasi dengan penyesuaian anggaran dasar.
(7) Dalam hal hasil penilaian kinerjrr sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan kurang aktif atau lemah, Koperasi dapat masul. dalam skema revitalisasi.
Paragraf 2 Pembentukan Koperasi