Perubahan RKPD tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pela-l:sanaan program pembangunan dengan memperhatikarL visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengztn penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara. Ditetapkan di Rantepao p 16,Juli 2025 A UTARA, o CTOR PALIMBONG Diundangkan di Rantepao pada tanggal 16 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TORAJA SALVIUS PASANG BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 202.5 NOMOR 10. (\ 4 \