1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
5.Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil pada Pemerintah Daerah.
8.Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah Pegawai Pemerintah Dengan perjanjian Kerja pada Pemerintah Daerah.
9.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN yang secara nyata bekerja pada pemerintah Daerah.
10.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang ASN 1 1. Kelas Jabatan adalah tingkatan Jabatan struktural maupun Jabatan fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan.
12.Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan rencana hasil kinerja.
13.Disiplin Kerja adalah ketaatan perilaku kerja ASN terhadap ketentuan jam kerja yang ditunjukkan berdasarkan rekapitulasi pencatatan kehadiran pada saat masuk kerja dan tidak masuk kerja.
14.Indeks Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disingkat IKM adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka.
15.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah hasil penilaian dan evaluasi SAKIP pada setiap Perangkat Daerah oleh Inspektorat.
16.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
17.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
18.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
19.Basic Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut Basic TPP adalah penghitungan besaran Tpp yang didasarkan pada parameter Kelas Jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan kontruksi, dan indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Trenggalek. 2l.lndeks Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan dari pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengantur mengenai peta kapasitas fiskal daerah. 22.rndeks Kemahalan Konstruksi adalah proksi untuk mengatur tingkat kesulitan geografis suatu daerah.
23.Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah terdiri atas variabel pengungkit dan variabel hasil terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 24.Tim Kerja adalah kelompok atau regu yang terdiri atas Jabatan fungsional dan/atau pelaksana serta dibentuk untuk melaksanakan tugas membantu pencapaian sebagian target kinerja pimpinan unit organisasi.