1.Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
3.Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
5.Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA BKD ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si KEPALA BAKEUDA SUHARTOKO, S.E., M.Si KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
6.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
7.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil pada Pemerintah Daerah.
8.Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS adalah pegawai baru lulus tes seleksi penerimaan CPNS dan berada dalam tahap untuk melaksanakan kewajiban, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS.
9.Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Daerah.
10.Tambahan Penghasilan Pegawai, yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN Pemerintah Daerah dan/atau pegawai yang secara nyata bekerja pada Pemerintah Daerah.
11.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS.
12.Kelas Jabatan adalah tingkatan Jabatan struktural maupun Jabatan fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan.
13.Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan Rencana Hasil Kinerja.
14.Disiplin Kerja adalah ketaatan perilaku kerja PNS terhadap ketentuan jam kerja yang ditunjukkan berdasarkan rekapitulasi pencatatan kehadiran pada PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA BKD ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si KEPALA BAKEUDA SUHARTOKO, S.E., M.Si KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. saat masuk kerja dan tidak masuk kerja.
15.E-Kinerja adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menyusun sasaran dan target kinerja dan mengukur kinerja pegawai serta perilaku kerja pegawai.
16.Indeks Kepuasan Masyarakat yang selanjutnya disebut IKM adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka.
17.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut SAKIP adalah hasil penilaian dan evaluasi SAKIP pada setiap Perangkat Daerah oleh Inspektorat.
18.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
19.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
20.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
21.Basic Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut Basic TPP adalah penghitungan besaran TPP yang didasarkan pada parameter Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Kontruksi, dan Indeks Penyelenggaraan PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA BKD ANIK SUWARNI, S.H.,M.Si KEPALA BAKEUDA SUHARTOKO, S.E., M.Si KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Pemerintah Daerah.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah APBD Kabupaten Trenggalek.
23.Indeks Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan dari pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengantur mengenai peta kapasitas fiskal daerah.
24.Indeks Kemahalan Konstruksi adalah proksi untuk mengatur tingkat kesulitan geografis suatu daerah.
25.Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah terdiri atas variabel pengungkit dan variabel hasil terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
26.Tim Kerja adalah kelompok atau regu yang terdiri atas Jabatan Fungsional dan/atau pelaksana serta dibentuk untuk melaksanakan tugas membantu pencapaian sebagian target kinerja pimpinan Unit Organisasi.
2.Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 4 dihapus dan ayat (2) Pasal 4 diubah serta diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut: