Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 5 Desember 2025 BUPATI TRENGGALEK, TTD MOCHAMAD NUR ARIFIN Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 5 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, TTD EDY SOEPRIYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2025 NOMOR 52 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA STANDAR HARGA SATUAN BIAYA YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN APBD Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati ini bertujuan sebagai pedoman bagi SKPD untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD. Standar harga satuan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan standar harga satuan biaya dalam Peraturan Bupati ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan penyusunan APBD. Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari:
a.satuan biaya uang harian;
b.satuan biaya uang representasi; dan
c.satuan biaya penginapan.
3.satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan
4.satuan biaya pengadaan kendaraan dinas. standar harga satuan biaya yang diatur dalam peraturan bupati ini merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM Satuan biaya honorarium berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi: 1.1. honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah. honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah merupakan honorarium yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas sebagai: 1.1.1. pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, pengguna anggaran, kuasa bendahara umum daerah, dan kuasa pengguna anggaran; PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. 1.1.2. pejabat pelaksana teknis kegiatan; 1.1.3. pejabat penatausahaan keuangan SKPD/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD; 1.1.4. bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan; dan 1.1.5. bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan daerah untuk setiap dokumen pelaksanaan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
b.dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) dokumen pelaksanaan anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah dokumen pelaksanaan anggaran yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing dokumen pelaksanaan anggaran. alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing dokumen pelaksanaan anggaran.
d.pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah dan kuasa bendahara umum daerah diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) besaran honorarium pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah dan kuasa bendahara umum daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola. 2) besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibagi secara proporsional berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing. PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
e.pengguna anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku pejabat pembuat komitmen. 2) besaran honorarium pengguna anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola pengguna anggaran. 3) dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku pejabat pembuat komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
f.kuasa pengguna anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit SKPD selaku kuasa pengguna anggaran yang ditetapkan oleh bupati. 2) besaran honorarium kuasa pengguna anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola kuasa pengguna anggaran. 3) dalam hal tugas dan wewenang selaku pejabat pembuat komitmen dilimpahkan kepada pejabat/pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
g.ketentuan honorarium pejabat penatausahaan keuangan SKPD/pejabat penatausahaan keuangan unit SKPD diatur sebagai berikut: 1) honorarium pejabat penatausahaan keuangan SKPD/pejabat penatausahaan keuangan unit SKPD diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD/pejabat penatausahaan keuangan Unit SKPD. 2) besaran honorarium pejabat penatausahaan keuangan SKPD/pejabat penatausahaan keuangan unit SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola pejabat penatausahaan keuangan SKPD/pejabat penatausahaan keuangan unit SKPD.
h.Bupati dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. perundang-undangan. besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya.
i.dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
j.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola. 1.2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa. 1.2.1. honorarium pejabat pengadaan barang/jasa honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sebagai pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa. 1.2.2. honorarium kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa. honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. terintegrasi). Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun. 1.3. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia 1.3.1. honorarium narasumber atau pembahas honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
2.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar SKPD penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam SKPD penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat.
3.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari SKPD penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. 1.3.2. Honorarium Moderator honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar SKPD penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam SKPD penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat. 1.3.3. Honorarium Pembawa Acara honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/anggota DPRD dan dihadiri lintas SKPD dan/atau masyarakat. 1.3.4. Honorarium Panitia honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non-aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1.4. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan tim yang keanggotaannya berasal dari lintas SKPD, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: No Jabatan Klasifikasi I II III 1 Pejabat Eselon II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional 5 6 7 Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. 1.4.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Bupati atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Bupati; atau 2) antar SKPD untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari- hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.4.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kerja tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk jika terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu SKPD. 1.5. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara. 1.5.1. honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli. Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.5.2. honorarium beracara. Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan, sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. 1.6. Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non-aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Bupati ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum kabupaten yang berlaku, dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan sesuai upah minimum kabupaten;
b.lulusan Diploma Satu/Diploma Dua/Diploma Tiga/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum kabupaten;
c.lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum kabupaten;
d.lulusan Magister (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum kabupaten,; dan
e.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum kabupaten. 1.7. Honorarium Rohaniwan PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. 1.8. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website 1.8.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 1.8.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.8.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan Bupati. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.8.4. Honorarium Penulis Artikel Honorarium penulis artikel jurnal/buletin/majalah/website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/buletin/majalah/website sebagaimana dimaksud pada angka 1.8.1, angka 1.8.2, dan angka 1.8.3. 1.9. Honorarium Penyelenggara Ujian Honorarium penyelenggara ujian merupakan imbalan yang diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.10. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non-akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non-akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi manajerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. 1.11. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan 1.11.1. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar SKPD penyelenggara atau masyarakat; PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
b.berasal dari luar SKPD penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat;
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari SKPD penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.11.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar SKPD penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar SKPD penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari SKPD penyelenggara. 1.11.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam SKPD penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam SKPD penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.11.4. Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Bupati. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 1.11.5. Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. dan Pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkat fungsi tambahan yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 1.12. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. 1.13. Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah
a.Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada:
1.Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola Barang;
2.Pembantu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang;
3.Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang;
4.Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang;
5.Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
b.Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai pelaksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. Satuan honorarium terinci pada Tabel 1.1, Tabel 1.2, Tabel 1.3, Tabel 1.4, Tabel 1.5, Tabel 1.6, Tabel 1.7, Tabel 1.8, Tabel 1.9, Tabel 1.10, Tabel 1.11, Tabel 1.12, dan Tabel 1.13. PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Tabel 1.1 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah (dalam Rupiah) Pagu yang dikelola Satuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. s.d. Rp100 juta OB Rp700.000 Rp500.000 Rp400.000 Rp340.000 Rp260.000 > Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB Rp800.000 Rp600.000 Rp480.000 Rp420.000 Rp310.000 > Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp1.050.000 Rp800.000 Rp570.000 Rp500.000 Rp370.000 > Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB Rp1.300.000 Rp1.000.000 Rp660.000 Rp570.000 Rp430.000 > Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp1.600.000 Rp1.300.000 Rp770.000 Rp670.000 Rp500.000 > Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp1.900.000 Rp1.600.000 Rp880.000 Rp770.000 Rp570.000 > Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp2.200.000 Rp1.900.000 Rp990.000 Rp860.000 Rp640.000 > Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp2.600.000 Rp2.300.000 Rp1.250.000 Rp1.090.000 Rp810.000 > Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp3.200.000 Rp2.800.000 Rp1.520.000 Rp1.320.000 Rp980.000 > Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB Rp3.400.000 Rp3.200.000 Rp1.780.000 Rp1.550.000 Rp1.150.000 > Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB Rp3.700.000 Rp3.500.000 Rp2.040.000 Rp1.780.000 Rp1.330.000 > Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp4.270.000 Rp4.000.000 Rp2.440.000 Rp2.120.000 Rp1.580.000 > Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp4.700.000 Rp4.500.000 Rp2.830.000 Rp2.470.000 Rp1.840.000 > Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB Rp5.300.000 Rp5.000.000 Rp3.230.000 Rp2.810.000 Rp2.090.000 > Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB Rp5.800.000 Rp5.500.000 Rp3.620.000 Rp3.160.000 Rp2.350.000 > Rp1 triliun OB Rp6.700.000 Rp6.500.000 Rp4.420.000 Rp3.840.000 Rp2.860.000 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Tabel 1.2 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa OB Rp680.000 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
a.Nilai pagu dana di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP Rp850.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP Rp1.020.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp1.270.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.520.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP Rp1.780.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp2.120.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP Rp2.450.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp2.790.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP Rp3.130.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp3.580.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp4.030.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp4.490.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp4.940.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OP Rp5.560.000 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang
a.Nilai pagu dana di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP Rp760.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP Rp920.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp1.140.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.370.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP Rp1.600.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp1.910.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP Rp2.210.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp2.520.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP Rp2.820.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp3.230.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp3.640.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp4.040.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp4.450.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OP Rp5.010.000 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi
a.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OP Rp480.000
b.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP Rp600.000
c.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP Rp720.000
d.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp910.000
e.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.090.000
f.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP Rp1.270.000
g.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp1.510.000
h.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP Rp1.750.000
i.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp1.990.000
j.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP Rp2.230.000
k.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp2.560.000
l.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp2.880.000
m.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp3.200.000
n.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp3.520.000
o.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp1 triliun OP Rp3.960.000 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Lainnya
a.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP Rp600.000
b.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP Rp720.000
c.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP Rp910.000 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. URAIAN SATUAN BESARAN
d.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP Rp1.090.000
e.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP Rp1.270.000
f.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP Rp1.510.000
g.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP Rp1.750.000
h.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp1.990.000
i.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP Rp2.230.000
j.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp2.560.000
k.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP Rp2.880.000
l.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP Rp3.200.000
m.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP Rp3.520.000
n.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di atas Rp1 triliun OP Rp3.960.000 Tabel 1.3 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Narasumber/Pembahas
a.Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Negara Lainnya Rp1.700.000
b.Kepala Daerah / Pejabat Setingkat Kepala Daerah / Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan OJ Rp1.400.000
c.Pejabat Eselon I / yang disetarakan OJ Rp1.200.000
d.Pejabat Eselon II / yang disetarakan dari luar daerah OJ Rp1.000.000
e.pejabat eselon III ke bawah /yang disetarakan dari luar daerah OJ Rp900.000
f.Pejabat Eselon II dan/ atau yang disetarakan dalam daerah OJ Rp750.000
g.Pejabat Eselon III dan/atau yang disetarakan dalam daerah OJ Rp500.000
h.Pejabat Eselon IV kebawah dalam daerah OJ Rp400.000 Honorarium Moderator OK Rp350.000 Honorarium Pembawa Acara OK Rp250.000 Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab OK Rp450.000
b.Ketua/Wakil Ketua OK Rp400.000
c.Sekretaris OK Rp300.000
d.Anggota OK Rp300.000 Tabel 1.4 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Yang Ditetapkan Oleh Bupati
a.Pengarah OB Rp1.500.000
b.Penanggung Jawab OB Rp1.250.000
c.Ketua OB Rp1.000.000
d.Wakil Ketua OB Rp850.000
e.Sekretaris OB Rp750.000
f.Anggota OB Rp750.000 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah OB Rp750.000
b.Penanggung Jawab OB Rp700.000
c.Ketua OB Rp650.000
d.Wakil Ketua OB Rp600.000
e.Sekretaris OB Rp500.000
f.Anggota OB Rp500.000 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
a.Ketua/Wakil Ketua OB Rp250.000
b.Anggota OB Rp220.000 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Tabel 1.5 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, Dan Beracara URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli OK Rp1.800.000 Honorarium Beracara OK Rp1.800.000 Tabel 1.6 Honorarium Penyuluh Non Pegawai Negeri Sipil URAIAN SATUAN BESARAN SMA OB Rp2.100.000 Diploma Satu/Diploma Dua/Diploma Tiga/Sarjana Terapan OB Rp2.400.000 Sarjana (S-1) OB Rp2.600.000 Magister (S-2) OB Rp2.800.000 Doktor (S-3) OB Rp3.000.000 Tabel 1.7 Honorarium Rohaniwan URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Rohaniwan OK Rp400.000 Tabel 1.8 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
a.Penanggung Jawab Oter Rp500.000
b.Redaktur Oter Rp400.000
c.Penyunting/Editor Oter Rp300.000
d.Desain Grafis Oter Rp180.000
e.Fotografer Oter Rp180.000
f.Sekretariat Oter Rp150.000 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah
a.Penanggung Jawab Oter Rp400.000
b.Redaktur Oter Rp300.000
c.Penyunting/Editor Oter Rp250.000
d.Desain Grafis Oter Rp180.000
e.Fotografer Oter Rp180.000
f.Sekretariat Oter Rp150.000 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website
a.Penanggung Jawab OB Rp500.000
b.Redaktur OB Rp450.000
c.Editor OB Rp400.000
d.Web Admin OB Rp350.000
e.Web Developer OB Rp300.000 Honorarium Penulis Artikel
a.Penulis Artikel Jurnal Per Halaman Rp200.000
b.Penulis Artikel Buletin/Majalah/Website Per Halaman Rp100.000 Tabel 1.9 Honorarium Penyelenggara Ujian URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/Pelajaran Rp150.000
b.Pengawas Ujian OH (Orang Hari) Rp240.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/Mata Ujian Rp5.000 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/Pelajaran Rp190.000
b.Pengawas Ujian OH (Orang Hari) Rp270.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/Mata Ujian Rp7.500 Tabel 1.10 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, Atau Kota URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Prov/Kab/Kota Per Butir Soal Rp100.000 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Prov/Kab/Kota
a.Telaah Materi Soal Per Butir Soal Rp45.000
b.Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal Rp20.000 Tabel 1.11 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Penceramah OJP Rp1.000.000 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar SKPD penyelenggara OJP Rp300.000 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam SKPD Penyelenggara OJP Rp200.000 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per Modul Rp5.000.000 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Lama diklat s.d 5 hari 1) Penanggung Jawab OK Rp450.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK Rp400.000 3) Sekretaris OK Rp300.000 4) Anggota OK Rp300.000
b.Lama diklat 6 s.d 30 hari 1) Penanggung Jawab OK Rp675.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK Rp600.000 3) Sekretaris OK Rp450.000 4) Anggota OK Rp450.000
c.Lama lebih dari 30 hari 1) Penanggung Jawab OK Rp900.000 2) Ketua/Wakil Ketua OK Rp800.000 3) Sekretaris OK Rp600.000 4) Anggota OK Rp600.000 Tabel 1.12 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah URAIAN SATUAN BESARAN Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Pembina OB Rp3.500.000
b.Pengarah OB Rp3.000.000
c.Ketua OB Rp2.500.000
d.Wakil Ketua OB Rp2.000.000
e.Sekretaris OB Rp1.500.000
f.Anggota OB Rp1.300.000 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua OB Rp1.000.000
b.Sekretaris OB Rp900.000
c.Anggota OB Rp600.000 Tabel 1.13 Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah: URAIAN SATUAN BESARAN Pengurus Barang Pengelola OB Rp500.000 Pembantu Pengurus Barang Pengelola OB Rp450.000 Pengurus Barang Pengguna OB Rp400.000 Pembantu Pengurus Barang Pengguna OB Rp350.000 Pengurus Barang Pembantu OB Rp300.000
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Peraturan Bupati ini hanya mengatur tentang besaran uang harian, uang representasi, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri dan uang transportasi yang diberikan kepada masyarakat. Ketentuan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati yang PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.14, Tabel. 1.15, Tabel 1.16, Tabel 1.17 dan Tabel 1.18 Tabel 1.14 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah Lebih Dari 8 (Delapan) Jam URAIAN SATUAN DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM Dalam Daerah OH Rp160.000 Tabel 1.15 Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri No Provinsi Satuan Luar Kota Diklat 1 ACEH OH Rp360.000 Rp110.000 2 SUMATERA UTARA OH Rp370.000 Rp110.000 3 R I A U OH Rp370.000 Rp110.000 4 KEPULAUAN RIAU OH Rp370.000 Rp110.000 5 J A M B I OH Rp370.000 Rp110.000 6 SUMATERA BARAT OH Rp380.000 Rp110.000 7 SUMATERA SELATAN OH Rp380.000 Rp110.000 8 LAMPUNG OH Rp380.000 Rp110.000 9 BENGKULU OH Rp380.000 Rp110.000 10 BANGKA BELITUNG OH Rp410.000 Rp120.000 11 B A N T E N OH Rp370.000 Rp110.000 12 JAWA BARAT OH Rp430.000 Rp130.000 13 DKI JAKARTA OH Rp530.000 Rp160.000 14 JAWA TENGAH OH Rp370.000 Rp110.000 15 DI YOGYAKARTA OH Rp420.000 Rp130.000 16 JAWA TIMUR OH Rp410.000 Rp120.000 17 B A L I OH Rp480.000 Rp140.000 18 NUSA TENGGARA BARAT OH Rp440.000 Rp130.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp430.000 Rp130.000 20 KALIMANTAN BARAT OH Rp380.000 Rp110.000 21 KALIMANTAN TENGAH OH Rp360.000 Rp110.000 22 KALIMANTAN SELATAN OH Rp380.000 Rp110.000 23 KALIMANTAN TIMUR OH Rp430.000 Rp130.000 24 KALIMANTAN UTARA OH Rp430.000 Rp130.000 25 SULAWESI UTARA OH Rp370.000 Rp110.000 26 GORONTALO OH Rp370.000 Rp110.000 27 SULAWESI BARAT OH Rp410.000 Rp120.000 28 SULAWESI SELATAN OH Rp430.000 Rp130.000 29 SULAWESI TENGAH OH Rp370.000 Rp110.000 30 SULAWESI TENGGARA OH Rp380.000 Rp110.000 31 MALUKU OH Rp380.000 Rp110.000 32 MALUKU UTARA OH Rp430.000 Rp130.000 33 P A P U A OH Rp580.000 Rp170.000 34 PAPUA BARAT OH Rp480.000 Rp140.000 35 PAPUA BARAT DAYA OH Rp480.000 Rp140.000 36 PAPUA TENGAH OH Rp580.000 Rp170.000 37 PAPUA SELATAN OH Rp580.000 Rp170.000 38 PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp580.000 Rp170.000 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Tabel 1.16 Uang Representasi Perjalanan Dinas NO PROVINSI SATUA N LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM 1 PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH OH Rp250.000 Rp125.000 2 PEJABAT ESELON II OH Rp150.000 Rp75.000 Tabel 1.17 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri No Provinsi Satuan Bupati/ Pimpinan DPRD/ Pejabat Eselon I Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III/ Golongan IV Pejabat Eselon IV/ Golongan III,II dan I 1 ACEH OH Rp4.420.000 Rp3.526.000 Rp1.533.000 Rp770.000 2 SUMATERA UTARA OH Rp4.960.000 Rp2.195.000 Rp1.100.000 Rp699.000 3 R I A U OH Rp3.820.000 Rp3.119.000 Rp1.650.000 Rp852.000 4 KEPULAUAN RIAU OH Rp5.344.000 Rp2.318.000 Rp1.297.000 Rp792.000 5 J A M B I OH Rp5.000.000 Rp4.102.000 Rp1.225.000 Rp580.000 6 SUMATERA BARAT OH Rp5.236.000 Rp3.332.000 Rp1.353.000 Rp701.000 7 SUMATERA SELATAN OH Rp5.850.000 Rp3.083.000 Rp1.955.000 Rp861.000 8 LAMPUNG OH Rp4.491.000 Rp2.488.000 Rp1.425.000 Rp580.000 9 BENGKULU OH Rp2.140.000 Rp1.628.000 Rp1.546.000 Rp692.000 10 BANGKA BELITUNG OH Rp3.827.000 Rp2.838.000 Rp1.957.000 Rp649.000 11 B A N T E N OH Rp5.725.000 Rp2.373.000 Rp1.204.000 Rp724.000 12 JAWA BARAT OH Rp5.381.000 Rp2.755.000 Rp1.201.000 Rp686.000 13 DKI JAKARTA OH Rp8.720.000 Rp2.063.000 Rp992.000 Rp730.000 14 JAWA TENGAH OH Rp5.303.000 Rp1.850.000 Rp1.201.000 Rp750.000 15 DI YOGYAKARTA OH Rp5.017.000 Rp2.695.000 Rp1.384.000 Rp845.000 16 JAWA TIMUR OH Rp4.449.000 Rp2.007.000 Rp1.153.000 Rp814.000 17 B A L I OH Rp6.848.000 Rp2.433.000 Rp1.685.000 Rp1.138.000 18 NUSA TENGGARA BARAT OH Rp4.375.000 Rp2.648.000 Rp1.418.000 Rp907.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp3.750.000 Rp2.133.000 Rp1.355.000 Rp688.000 20 KALIMANTAN BARAT OH Rp2.654.000 Rp1.923.000 Rp1.125.000 Rp538.000 21 KALIMANTAN TENGAH OH Rp4.901.000 Rp3.391.000 Rp1.160.000 Rp659.000 22 KALIMANTAN SELATAN OH Rp4.797.000 Rp3.316.000 Rp1.500.000 Rp697.000 23 KALIMANTAN TIMUR OH Rp4.000.000 Rp2.188.000 Rp1.507.000 Rp804.000 24 KALIMANTAN UTARA OH Rp4.000.000 Rp2.735.000 Rp1.507.000 Rp904.000 25 SULAWESI UTARA OH Rp4.919.000 Rp2.290.000 Rp1.207.000 Rp978.000 26 GORONTALO OH Rp4.168.000 Rp3.107.000 Rp1.606.000 Rp955.000 27 SULAWESI BARAT OH Rp4.076.000 Rp3.098.000 Rp1.344.000 Rp704.000 28 SULAWESI SELATAN OH Rp4.820.000 Rp1.938.000 Rp1.423.000 Rp745.000 29 SULAWESI TENGAH OH Rp2.309.000 Rp2.027.000 Rp1.679.000 Rp951.000 30 SULAWESI TENGGARA OH Rp3.088.800 Rp2.574.000 Rp1.297.000 Rp786.000 31 MALUKU OH Rp4.611.600 Rp3.843.000 Rp1.160.000 Rp605.000 32 MALUKU UTARA OH Rp3.859.000 Rp3.318.000 Rp2.521.000 Rp1.038.000 33 P A P U A OH Rp3.872.000 Rp3.341.000 Rp2.056.000 Rp967.000 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. No Provinsi Satuan Bupati/ Pimpinan DPRD/ Pejabat Eselon I Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III/ Golongan IV Pejabat Eselon IV/ Golongan III,II dan I 34 PAPUA BARAT OH Rp3.872.000 Rp3.341.000 Rp2.056.000 Rp967.000 35 PAPUA BARAT DAYA OH Rp3.859.000 Rp3.318.000 Rp2.521.000 Rp1.038.000 36 PAPUA TENGAH OH Rp5.673.000 Rp4.877.000 Rp3.706.000 Rp1.526.000 37 PAPUA SELATAN OH Rp5.711.000 Rp4.911.000 Rp3.731.000 Rp1.536.000 38 PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp4.611.600 Rp3.843.000 Rp1.160.000 Rp605.000 Tabel 1.18 Uang Transportasi Yang Diberikan Kepada Masyarakat URAIAN SATUAN BESARAN Uang transportasi diberikan kepada masyarakat OH Rp75.000
3.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar SKPD atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.Paket Rapat Dinas Khusus Satuan biaya paket rapat dinas khusus disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
1.untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan
2.untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci pada Tabel 1.19 dan Tabel 1.20. Tabel 1.19 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Bupati Atau Eselon I No Provinsi Satuan Halfday Fullday Fullboard Residence 1 ACEH OP Rp453.000 Rp663.000 Rp1.732.000 Rp1.116.000 2 SUMATERA UTARA OP Rp451.000 Rp675.000 Rp1.350.000 Rp1.126.000 3 R I A U OP Rp319.000 Rp582.000 Rp1.229.000 Rp901.000 4 KEPULAUAN RIAU OP Rp471.000 Rp634.000 Rp1.484.000 Rp1.105.000 5 J A M B I OP Rp465.000 Rp595.000 Rp1.538.000 Rp1.060.000 6 SUMATERA BARAT OP Rp351.000 Rp502.000 Rp1.492.000 Rp853.000 7 SUMATERA SELATAN OP Rp489.000 Rp718.000 Rp1.448.000 Rp1.207.000 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. No Provinsi Satuan Halfday Fullday Fullboard Residence 8 LAMPUNG OP Rp452.000 Rp577.000 Rp1.200.000 Rp1.029.000 9 BENGKULU OP Rp383.000 Rp538.000 Rp1.262.000 Rp921.000 10 BANGKA BELITUNG OP Rp555.000 Rp714.000 Rp1.632.000 Rp1.269.000 11 B A N T E N OP Rp678.000 Rp930.000 Rp1.752.000 Rp1.608.000 12 JAWA BARAT OP Rp567.000 Rp799.000 Rp1.914.000 Rp1.366.000 13 DKI JAKARTA OP Rp760.000 Rp993.000 Rp2.257.000 Rp1.753.000 14 JAWA TENGAH OP Rp426.000 Rp738.000 Rp1.576.000 Rp1.164.000 15 DI YOGYAKARTA OP Rp458.000 Rp607.000 Rp1.470.000 Rp1.065.000 16 JAWA TIMUR OP Rp442.000 Rp710.000 Rp2.159.000 Rp1.152.000 17 B A L I OP Rp737.000 Rp907.000 Rp2.523.000 Rp1.644.000 18 NUSA TENGGARA BARAT OP Rp503.000 Rp800.000 Rp1.413.000 Rp1.303.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR OP Rp642.000 Rp1.046.000 Rp2.013.000 Rp1.688.000 20 KALIMANTAN BARAT OP Rp462.000 Rp617.000 Rp1.247.000 Rp1.079.000 21 KALIMANTAN TENGAH OP Rp455.000 Rp679.000 Rp2.092.000 Rp1.134.000 22 KALIMANTAN SELATAN OP Rp380.000 Rp545.000 Rp1.340.900 Rp925.000 23 KALIMANTAN TIMUR OP Rp423.000 Rp750.000 Rp1.250.000 Rp1.173.000 24 KALIMANTAN UTARA OP Rp393.000 Rp722.700 Rp1.763.300 Rp1.115.700 25 SULAWESI UTARA OP Rp490.000 Rp620.000 Rp1.250.000 Rp1.110.000 26 GORONTALO OP Rp390.000 Rp562.000 Rp2.296.800 Rp952.000 27 SULAWESI BARAT OP Rp390.000 Rp574.000 Rp1.301.000 Rp964.000 28 SULAWESI SELATAN OP Rp403.000 Rp583.000 Rp2.218.000 Rp986.000 29 SULAWESI TENGAH OP Rp440.000 Rp652.000 Rp1.672.000 Rp1.092.000 30 SULAWESI TENGGARA OP Rp510.000 Rp552.000 Rp1.335.000 Rp949.000 31 MALUKU OP Rp463.000 Rp638.000 Rp1.881.000 Rp1.101.000 32 MALUKU UTARA OP Rp575.000 Rp693.000 Rp1.220.000 Rp1.268.000 33 P A P U A OP Rp482.000 Rp768.000 Rp2.063.000 Rp1.250.000 34 PAPUA BARAT OP Rp503.000 Rp728.000 Rp1.952.000 Rp1.231.000 35 PAPUA BARAT DAYA OP Rp503.000 Rp728.000 Rp1.952.000 Rp1.231.000 36 PAPUA TENGAH OP Rp482.000 Rp768.000 Rp2.063.000 Rp1.250.000 37 PAPUA SELATAN OP Rp709.000 Rp1.129.000 Rp3.033.000 Rp1.838.000 38 PAPUA PEGUNUNGAN OP Rp739.000 Rp1.070.000 Rp2.869.000 Rp1.809.000 Tabel 1.20 Satuan Biaya Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Setingkat Eselon II No. Provinsi Satuan Halfday Fullday Fullboard Residence 1 ACEH OP Rp413.000 Rp575.000 Rp1.075.000 Rp988.000 2 SUMATERA UTARA OP Rp411.000 Rp511.000 Rp1.011.000 Rp922.000 3 R I A U OP Rp279.000 Rp432.000 Rp1.084.000 Rp711.000 4 KEPULAUAN RIAU OP Rp431.000 Rp531.000 Rp1.170.000 Rp962.000 5 J A M B I OP Rp425.000 Rp525.000 Rp1.298.000 Rp950.000 6 SUMATERA BARAT OP Rp311.000 Rp432.000 Rp987.000 Rp743.000 7 SUMATERA SELATAN OP Rp391.000 Rp502.000 Rp1.030.000 Rp893.000 8 LAMPUNG OP Rp421.000 Rp512.000 Rp950.000 Rp933.000 9 BENGKULU OP Rp343.000 Rp468.000 Rp1.062.000 Rp811.000 10 BANGKA BELITUNG OP Rp449.000 Rp582.000 Rp1.115.000 Rp1.031.000 11 B A N T E N OP Rp502.000 Rp632.000 Rp1.201.000 Rp1.134.000 12 JAWA BARAT OP Rp474.000 Rp692.000 Rp1.110.000 Rp1.166.000 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. No. Provinsi Satuan Halfday Fullday Fullboard Residence 13 DKI JAKARTA OP Rp542.000 Rp474.000 Rp1.347.000 Rp1.209.000 14 JAWA TENGAH OP Rp303.000 Rp474.000 Rp919.000 Rp777.000 15 DI YOGYAKARTA OP Rp332.000 Rp507.000 Rp1.204.000 Rp839.000 16 JAWA TIMUR OP Rp398.000 Rp623.000 Rp1.784.000 Rp1.021.000 17 B A L I OP Rp488.000 Rp652.000 Rp1.569.000 Rp1.140.000 18 NUSA TENGGARA BARAT OP Rp488.000 Rp713.000 Rp1.213.000 Rp1.201.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR OP Rp463.000 Rp602.000 Rp1.294.000 Rp1.065.000 20 KALIMANTAN BARAT OP Rp422.000 Rp547.000 Rp1.047.000 Rp969.000 21 KALIMANTAN TENGAH OP Rp415.000 Rp609.000 Rp1.902.000 Rp1.024.000 22 KALIMANTAN SELATAN OP Rp340.000 Rp475.000 Rp1.219.000 Rp815.000 23 KALIMANTAN TIMUR OP Rp324.000 Rp478.000 Rp1.050.000 Rp802.000 24 KALIMANTAN UTARA OP Rp373.000 Rp657.000 Rp1.603.000 Rp1.030.000 25 SULAWESI UTARA OP Rp450.000 Rp550.000 Rp1.050.000 Rp1.000.000 26 GORONTALO OP Rp350.000 Rp492.000 Rp2.088.000 Rp842.000 27 SULAWESI BARAT OP Rp350.000 Rp504.000 Rp1.101.000 Rp854.000 28 SULAWESI SELATAN OP Rp363.000 Rp513.000 Rp1.574.000 Rp876.000 29 SULAWESI TENGAH OP Rp400.000 Rp582.000 Rp1.520.000 Rp982.000 30 SULAWESI TENGGARA OP Rp464.000 Rp604.000 Rp1.171.000 Rp1.068.000 31 MALUKU OP Rp423.000 Rp568.000 Rp1.710.000 Rp991.000 32 MALUKU UTARA OP Rp523.000 Rp623.000 Rp1.050.000 Rp1.146.000 33 P A P U A OP Rp442.000 Rp698.000 Rp1.863.000 Rp1.140.000 34 PAPUA BARAT OP Rp463.000 Rp658.000 Rp1.752.000 Rp1.121.000 35 PAPUA BARAT DAYA OP Rp463.000 Rp658.000 Rp1.752.000 Rp1.121.000 36 PAPUA TENGAH OP Rp442.000 Rp698.000 Rp1.863.000 Rp1.140.000 37 PAPUA SELATAN OP Rp650.000 Rp1.026.000 Rp2.739.000 Rp1.676.000 38 PAPUA PEGUNUNGAN OP Rp650.000 Rp1.026.000 Rp2.739.000 Rp1.676.000 3.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada Tabel 1.21. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. Tabel 1.21. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor No. Provinsi Satuan Fullboard Fullday/Halfday di Dalam Kota Residence di Dalam Kota 1 ACEH OH Rp120.000 Rp85.000 Rp100.000 2 SUMATERA UTARA OH Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 3 R I A U OH Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 4 KEPULAUAN RIAU OH Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 5 J A M B I OH Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 6 SUMATERA BARAT OH Rp120.000 Rp85.000 Rp100.000 PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. No. Provinsi Satuan Fullboard Fullday/Halfday di Dalam Kota Residence di Dalam Kota 7 SUMATERA SELATAN OH Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 8 LAMPUNG OH Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 9 BENGKULU OH Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 10 BANGKA BELITUNG OH Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 11 B A N T E N OH Rp120.000 Rp85.000 Rp100.000 12 JAWA BARAT OH Rp150.000 Rp95.000 Rp130.000 13 DKI JAKARTA OH Rp180.000 Rp130.000 Rp180.000 14 JAWA TENGAH OH Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 15 DI YOGYAKARTA OH Rp140.000 Rp95.000 Rp130.000 16 JAWA TIMUR OH Rp140.000 Rp100.000 Rp140.000 17 B A L I OH Rp160.000 Rp95.000 Rp160.000 18 NUSA TENGGARA BARAT OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 19 NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 20 KALIMANTAN BARAT OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 21 KALIMANTAN TENGAH OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 22 KALIMANTAN SELATAN OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 23 KALIMANTAN TIMUR OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 24 KALIMANTAN UTARA OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 25 SULAWESI UTARA OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 26 GORONTALO OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 27 SULAWESI BARAT OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 28 SULAWESI SELATAN OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 29 SULAWESI TENGAH OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 30 SULAWESI TENGGARA OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 31 MALUKU OH Rp150.000 Rp95.000 Rp160.000 32 MALUKU UTARA OH Rp180.000 Rp130.000 Rp180.000 33 P A P U A OH Rp180.000 Rp130.000 Rp180.000 34 PAPUA BARAT OH Rp180.000 Rp130.000 Rp180.000 35 PAPUA BARAT DAYA OH Rp180.000 Rp130.000 Rp180.000 36 PAPUA TENGAH OH Rp180.000 Rp130.000 Rp180.000 37 PAPUA SELATAN OH Rp200.000 Rp140.000 Rp200.000 38 PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp150.000 Rp95.000 Rp130.000
4.SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku. PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 1.22, Tabel 1.23, Tabel 1.24, Tabel 1.25, dan Tabel 1.26. Tabel 1.22 Kendaraan Dinas Pejabat PROVINSI SATUAN BESARAN PEJABAT ESELON II Unit Rp764.021.000 Tabel 1.23 Kendaraan Operasional Kantor Dan/Atau Lapangan Roda 4 (Empat) JENIS SATUAN PICK UP MINIBUS DOUBLE GARDAN Kendaraan Operasional Kantor Dan/Atau Lapangan Unit Rp263.849.000 Rp376.363.000 Rp513.056.000 Tabel 1.24 Kendaraan Operasional Bus NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 Roda 4 dan/atau Bus Kecil Unit Rp498.810.000 2 Roda 6 dan/atau Bus Sedang Unit Rp768.820.000 3 Roda 6 dan/atau Bus Besar Unit Rp1.268.200.000 Tabel 1.25 Kendaraan Operasional Kantor Dan/Atau Lapangan Roda 2 (Dua) JENIS SATUAN OPERASIONAL LAPANGAN Kendaraan Operasional Kantor Dan/Atau Lapangan Roda 2 (Dua) Unit Rp38.461.000 Rp43.340.000 TABEL 1.26 KENDARAAN LISTRIK BERBASIS BATERAI NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 Pejabat Eselon II Unit Rp746.110.000 2 Kendaraan Operasional Kantor Unit Rp730.080.000 3 Kendaraan Roda Dua Unit Rp28.000.000 Keterangan: • OJ : Orang/Jam • OH : Orang/Hari • OP : Orang/Paket • OB : Orang/Bulan • OK : Orang/Kegiatan • OT : Orang/Tulisan • OJP : Orang/Jasa Pelayanan BUPATI TRENGGALEK, TTD MOCHAMAD NUR ARIFIN PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA STANDAR HARGA SATUAN BIAYA YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI DALAM PELAKSANAAN APBD Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas:
1.satuan biaya honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional;
2.satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, yang terdiri atas:
a.satuan biaya tiket pesawat;
b.satuan biaya taksi;
c.satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/ kota dalam provinsi yang sama (one way);
3.satuan biaya konsumsi rapat; dan
4.satuan biaya pemeliharaan. PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
1.HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, DAN PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Honorarium Narasumber, Moderator, Atau Pembawa Acara Profesional NO. URAIAN SATUAN BESARAN
1.Honorarium Narasumber OK Rp1.700.000,00
2.Honorarium Moderator OK Rp1.000.000,00
3.Honorarium Pembawa Acara OK Rp750.000,00 Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam Tabel 2.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
a.satuan biaya tiket pesawat Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci pada Tabel 2.2. PARAF KOORDINASI KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH SUHARTOKO, S.E.,M.Si. KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Tabel 2.2 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI