Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 23 Desember 2025 BUPATI TRENGGALEK, TTD MOCHAMAD NUR ARIFIN Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 23 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, TTD EDY SOEPRIYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2025 NOMOR 55 PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 55 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN PENYUSUNAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2026
a.Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan desa dan RKP Desa a.1 Kebijakan Pemerintah Daerah Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang tertuang dalam RKP Desa yang selanjutnya ditetapkan melalui APBDesa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa serta mengacu pada prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah. Sebagai upaya untuk lebih terarah dalam pencapaian sasaran pembangunan Daerah Tahun 2026, tema prioritas pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 adalah “Pembangunan Kota Atraktif dan Penuntasan Infrastruktur Dalam Rangka Penghapusan Kemiskinan dan Adaptasi Perubahan Iklim”. Tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dilaksanakan melalui prioritas pembangunan Daerah, yaitu:
1.pembangunan infrastruktur berorientasi kota atraktif dan berwawasan lingkungan terintegrasi, melalui: a) penataan ruang; b) memperbanyak ruang sosialisasi publik; c) mempertahankan dan meningkatkan kemantapan jalan; d) meningkatkan kualitas lingkungan hidup; e) meningkatkan ketahanan bencana; f) mengurangi degradasi lingkungan.
2.ekonomi regeneratif dan inklusif dalam rangka penghapusan kemiskinan, melalui: a) penguatan ekonomi berbasis potensi lokal dengan pendekatan sebagai berikut: PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
1.peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui konsultasi dan pelatihan usaha perkelanjutan untuk penumbuhan wirausaha baru, yaitu peningkatan kapasitas kelembagaan petani, peningkatan sumber daya manusia petani miskin, pelatihan pupuk organik.
2.penguatan kolaborasi penyediaan dan pengembangan sarana prasarana usaha, yaitu penambahan luas tanam, penyediaan sarana dan prasarana pra/ pasca panen (penyediaan bibit tanaman, pupuk, pestisida, alat pengolah pupuk organik, alat pasca panen), penyediaan prasarana pertanian (jalan usaha tani, jaringan irigasi tingkat usaha tani, DAM parit dan lain-lain), pengembangan kawasan agropolitan berbasis agribisnis.
3.peningkatkan kualitas kelembagaan dan pengawasan usaha melalui fasilitasi perizinan usaha, permodalan dan manajemen kelembagaan.
4.peningkatan kualitas dan kapasitas produksi usaha melalui pemanfaatan modernisasi teknologi, perbaikan kemasan, fasilitasi uji nutrisi, umur simpan, sertifikasi merk, halal, standar nasional indonesia, badan pengawas obat dan makanan, standarisasi hak kekayaan intelektual, standarisasi usaha lainnya, yaitu penumbuhan wirausaha perempuan dalam penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal, pemanfaatan pekarangan untuk kemandirian pangan.
5.penguatan pemasaran dan jangkauan usaha baik seara online maupun offline sampai tingkat ekspor produk, yaitu peningkatan pemasaran melalui pameran, kontes, marketplace dan media sosial.
6.penguatan kolaborasi intensif dan kemitraan usaha antara usaha kecil, menengah dan besar melalui keperantaraan pasar, yaitu peningkatan kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, koperasi maupun lembaga swasta yang diikat dengan Memorandum of Understanding.
7.pemberian kemudahan usaha melalui insentif pajak, kemudahan perijinan dan akses terhadap lembaga keuangan, fasilitasi akses kepada pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyediaan insentif fiskal yang berorientasi ekspor, e-lelang TPI, smart farming, yaitu peningkatan metode pertanian cerdas berbasis PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. teknologi (smart farming, pertanian terpadu, smart irigasi, smart greenhouse dan lain-lain) dan pengembangan asuransi usaha tani padi.
8.penguatan penelitian dan pengembangan inovasi usaha melalui riset terapan untuk komoditas dan bibit unggul, teknik budidaya terbaik, teknologi modern, efisiensi dan efektivitas usaha serta riset unggulan lainnya, yaitu peningkatan pengembangan taman teknologi pertanian, science techno park dan pertanian terpadu di masyarakat. b) mewujudkan Daerah sebagai kota pariwisata. c) perbaikan tataniaga dan hilirisasi sektor pertanian, peternakan dan perikanan. d) penguatan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, dan industri kecil dan menengah serta menumbuhkan wirausahawan baru. e) penguatan peran badan usaha milik daerah dan optimalisasi aset daerah dalam pertumbuhan ekonomi dan kemandirian pembangunan.
3.peningkatan tata kelola pemerintahan yang dinamis, adaptif dan professional, melalui: a) penggunaan sistem informasi dan teknologi untuk mempercepat proses birokrasi, pelayanan publik dan keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat; b) peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam penilaian kinerja organisasi dan pengambilan keputusan melalui konsultasi publik dan forum partisipatif; c) penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai birokrasi; d) penerapan standar pelayanan yang terukur untuk semua instansi pemerintah. a.2 Sinkronisasi kewenangan desa dan RKP Desa terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Tahun 2026. Berdasarkan tema prioritas pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan untuk mewujudkan 3 (tiga) prioritas pembangunan Daerah Tahun 2026, pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa agar memprioritaskan isu-isu rencana PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten dalam pembangunan desa tahun 2026 sebagai berikut:
1.mendukung prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, yaitu pembangunan infrastruktur berorientasi kota atraktif dan berwawasan lingkungan terintegrasi dengan memprioritaskan kegiatan sebagai berikut:
a.mempertahankan dan meningkatkan kemantapan jalan lingkungan/ jalan poros desa, jembatan, tembok penahan jalan, pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi drainase, gorong- gorong, selokan, parit, box/slab culvert;
b.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam/ nonalam/ perubahan iklim, seperti pembuatan terasering, pembangunan talud, reboisasi, penanaman/ rehabilitasi mangrove, pembangunan sumur bor/sumur pompa, pembuatan penampung/ pemanen/ peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/ tanah, pembuatan kebun holtikultura bersama, pembibitan pohon, pembersihan daerah aliran sungai/ daerah pantai, pembangunan ruang terbuka hijau, melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry);
c.penyediaan sistem pengelolaan air bersih, sanitasi dan penataan lingkungan;
d.penyediaan sistem pengolahan limbah yang berkelanjutan dengan menerapkan sistem daur ulang dan optimalisasi fungsi tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle;
e.penyediaan sanitasi yang layak untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat;
f.penyediaan ruang-ruang publik untuk mendukung aktivitas masyarakat desa;
i.perbaikan kualitas lingkungan hidup melalui pemulihan ekosistem dan reboisasi hutan dalam rangka penguatan ketahanan iklim dan mendukung perluasan carbon capture mewujudkan net zero carbon Tahun 2045.
2.mendukung prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, yaitu ekonomi regeneratif dan inklusif dalam rangka PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. penghapusan kemiskinan dengan memprioritaskan kegiatan sebagai berikut:
a.percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui: 1) memastikan ketepatan sasaran kegiatan pembangunan desa yang mendukung pengentasan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional; 2) peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui konsultasi dan pelatihan usaha perkelanjutan untuk penumbuhan wirausaha baru, yaitu peningkatan kapasitas kelembagaan petani, peningkatan sumber daya manusia petani miskin, pelatihan pupuk organik; 3) pelatihan kepada kelompok perempuan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan dan pengolahan hasil panen sesuai dengan potensi lokal dengan pemanfaatan pekarangan untuk kemandirian pangan; 4) penguatan pemasaran dan jangkauan usaha baik seara online maupun offline yaitu peningkatan pemasaran melalui pameran, kontes, marketplace dan media sosial atas produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan desa dan/atau perikanan desa dan/atau antar desa; 5) bantuan bagi masyarakat miskin, lanjut usia, dan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, berupa makanan pokok dan makanan bergizi, vitamin, pakaian layak, dan alat bantu penyandang disabilitas; 6) bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin; 7) kegiatan insfrastruktur harus melibatkan masyarakat miskin untuk tenaga kasar/ lepas.
b.penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani melalui penguatan kolaborasi penyediaan dan pengembangan sarana prasarana usaha, yaitu penambahan luas tanam, penyediaan sarana dan prasarana pra/ pasca panen (penyediaan bibit tanaman, pupuk, pestisida, alat pengolah pupuh organik, alat pasca panen), penyediaan prasarana pertanian (jalan usaha tani, PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. jaringan irigasi tingkat usaha tani, DAM parit dan sebagainya), pengembangan kawasan agropolitan berbasis agribisnis.
c.pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan melalui peningkatan peran unit usaha BUMDesa dalam upaya menjadikan BUMDesa sebagai inkubator usaha mikro masyarakat Desa, yaitu
1.BUMDesa menjadikan produk-produk usaha mikro masyarakat Desa menjadi produk unggulan desa dengan memberlakukan 1 (satu) merk untuk jenis produk yang sama.
2.BUMDesa melakukan standarisasi proses produksi, labelisasi/ design kemasan produk, pendaftaran sertifikat halal terhadap produk unggulan desa guna menjaga kualitas produk.
3.BUMDesa menerapkan satu pintu dalam pemasaran produk unggulan desa melalui unit usaha BUMDesa dengan membeli produk unggulan desa dari warga desa penghasil produk. pemberlakukan sistem pemasaran ini untuk memastikan produk yang dihasilkan warga desa terbeli sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.
d.pengembangan unit usaha BUMDesa atau koperasi desa merah putih menghadirkan fasilitas pelayanan publik, yaitu pembayaran listrik, air, pajak kendaraan dan pelayanan publik lainnya.
3.mendukung prioritas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, yaitu peningkatan tata kelola birokrasi yang melayani dengan memprioritaskan kegiatan sebagai berikut:
a.pembangunan desa digital, yaitu pengadaan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi (jaringan internet, komputer, langganan internet) untuk mempercepat proses birokrasi, penyajian data desa, pelayanan publik, keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan penyediaan jaringan internet di ruang publik.
b.pembangunan data desa, yaitu
1.pemutakhiran profil desa (data desa/ data potensi desa) secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.pemutakhiran data potensi sumber daya manusia desa/ data permasalahan desa dengan metode berikut: PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. a) transek untuk mendapatkan data pada suatu area/ wilayah dengan cara mengamati orang, lingkungan sekitar, sumber daya, sebaran tempat tinggal warga dengan kemudahan/ kesulitan sampai ke tempat yang terpencil. b) pemetaan partisipatif untuk mendapatkan data keluarga miskin, kepala keluarga perempuan, jumlah warga disabilitas, perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, jumlah perkawinan anak, jumlah kematian ibu melahirkan, tingkat pendidikan warga laki-laki dan perempuan, jumlah lansia dengan permasalahannya dan sebagainya. c) ranking sosial ekonomi untuk mendapatkan data pendapatan dan pengeluaran warga setiap bulannya termasuk melihat pendapatan dan pengeluaran laki-laki dan perempuan. d) ranking masalah untuk mendapatkan data masalah krusial warga dengan cara warga diminta untuk memilih 5 (lima) masalah yang paling utama. e) jadwal harian untuk mendapatkan data mengenai jenis dan lama pekerjaan laki-laki dan perempuan yang memberikan gambaran beban kerja anggota keluarga.
3.pemutakhiran data kemiskinan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.pemutakhiran dan rekonfirmasi data anak tidak sekolah.
c.mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak, melalui: 1) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa melalui pembentukan lembaga kemasyarakatan desa yang belum ada di Desa, yaitu pusat kegiatan belajar masyarakat yang berfungsi sebagai penunjang pusat kreativitas anak desa (forum anak desa), pusat kegiatan organisasi perempuan, pusat inovasi desa, pusat pengembangan kapasitas pemuda desa, pusat pelatihan/ edukasi/ penyuluhan masyarakat. 2) penanganan dan pencegahan stunting. 3) penanganan anak tidak sekolah untuk warga miskin seperti pelatihan keterampilan, pelatihan seni dan budaya, sosialisasi gerakan kembali bersekolah, pemberian bantuan untuk PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. siswa/ anak anak tidak sekolah yang bersedia kembali ke sekolah dari keluarga miskin berupa seragam sekolah, tas, alat tulis, sepatu dan perlengkapan sekolah lainnya. 4) fasilitasi penyelenggaraan forum warga dalam penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok masyarakat miskin dan kelompok marginal lainnya. 5) kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, penyandang disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya.
d.mewujudkan desa peduli kesehatan masyarakat, antara lain: 1) penanganan siklus hidup warga desa mulai masa kehamilan, anak-anak, remaja, usia produktif sampai dengan lansia melalui: a) pengumpulan data untuk menyajikan profil kesehatan individu/ keluarga; b) penguatan peran kader, kampanye dan membangun gerakan peduli kesehatan; c) pencegahan primer melalui imunisasi rutin menjadi 14 antigen dan peningkatan kesehatan ibu dan anak; d) skrining penyakit prioritas penyebab kematian tertinggi di tiap sasaran usia melalui pelayanan di Pos pelayanan terpadu maupun kunjungan ke rumah; e) peningkatan kemampuan kader pos pelayanan terpadu dengan implementasi pos pelayanan terpadu 6 bidang standar pelayanan minimal, yaitu kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial. 2) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui implementasi desa bersinar. 3) Jaminan Kesehatan Nasional.
a.percepatan universal health coverage di Daerah melalui optimalisasi program desa pesiar (petakan, sisir, PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. advokasi, registrasi) untuk meningkatkan cakupan dan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa, seperti melalui pendataan warga yang belum terdaftar dan edukasi masyarakat.
b.dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur yang ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Daerah tanggal 27 Maret 2024 Nomor : 400.10.2/2790/112.2/2024 perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Adat Desa/Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka pada APB Desa Tahun Anggaran 2026 agar sebagian Pendapatan Desa yang bersumber dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah digunakan untuk mendaftarkan dan membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kader pos pelayanan terpadu minimal dalam program dasar badan penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
b.prinsip penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
1.sesuai dengan kemampuan pendapatan desa dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa;
2.tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan;
3.berpedoman pada RKPDesa;
4.tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.merupakan dasar bagi pemerintah desa untuk melakukan penerimaan desa dan pengeluaran Desa;
6.setiap tahun untuk APBDesa, perubahan APBDesa, dan PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan peraturan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7.dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8.merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran.
c.kebijakan penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026
1.kebijakan Umum a) APBDesa dalam 1 (satu) tahun anggaran meliputi: 1) hak pemerintah desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; 2) kewajiban pemerintah desa yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan 3) penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang bersangkutan atau pada tahun anggaran berikutnya. b) penyusunan APBDesa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, yaitu dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud berdasarkan pada: 1) indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang akan dilaksanakan; 2) capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan; dan 3) satuan harga setiap jenis barang/jasa. c) Penerimaan desa yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan rencana penerimaan desa yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan desa dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas:
a.pendapatan desa; dan
b.penerimaan pembiayaan Desa. PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. d) pengeluaran desa yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan rencana pengeluaran desa sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan desa dalam jumlah yang cukup, yang terdiri atas:
a.belanja desa; dan
b.pengeluaran pembiayaan desa. e) penerimaan desa dan pengeluaran desa dalam bentuk uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBDesa. f) setiap pengeluaran desa harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. g) klasifikasi APBDesa dalam rancangan peraturan desa tentang APBDesa dirinci menurut bidang, sub bidang, kegiatan, kelompok pendapatan, jenis belanja dan kelompok pembiayaan. h) klasifikasi APBDesa dalam rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDesa dirinci menurut bidang, sub bidang, kegiatan, kelompok pendapatan, jenis pendapatan, objek pendapatan, jenis belanja, objek belanja, rincian objek belanja, kelompok pembiayaan, jenis pembiayaan, obyek pembiayan dan rincian objek pembiayaan. Selanjutnya kebijakan yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah Desa dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut :
1.pendapatan desa.
a.pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2026 meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran.
b.pemerintah desa dilarang melakukan pemungutan sebagai penerimaan desa selain ditetapkan dalam peraturan desa;
c.pendapatan asli desa agar memperhatikan potensi, perkiraan kondisi perekonomian tahun 2026 dan realisasi penerimaan desa tahun 2025 serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.hasil usaha atas penyertaan modal pada BUMDesa /badan usaha milik desa bersama, harus rasional dengan memperhitungkan nilai kekayaan yang dipisahkan; PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
e.pagu Pendapatan transfer dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut: 1). Pendapatan Transfer DD dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara atau peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan DD atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan Tahun Anggaran 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan DD. 2). dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih yang bersumber dari DD dicatat sebagai pendapatan transfer dalam APBDesa Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya diakui sebagai piutang pemerintah desa kepada koperasi desa merah putih dalam akutansi dan pelaporan keuangan Desa. 3). rincian Pendapatan transfer ADD per Desa besarannya berpedoman pada Keputusan Bupati tentang Pagu Definitif Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2026. 4). pendapatan dana bagi hasil pajak Daerah/bagi hasil retribusi Daerah menggunakan asumsi penerimaan dana bagi hasil tahun sebelumnya.
f.pendapatan Desa yang bersumber dari BKKD yang diterima dari Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah provinsi/ pemerintah pusat/ dianggarkan dalam APBDesa Tahun Anggaran 2026 sepanjang sudah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah /anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/ anggaran pendapatan dan belanja negara serta diinformasikan kepada pemerintah desa; dan
2.belanja desa.
a.pemerintah desa menyusun program pembangunan desa sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemerintah desa.
b.mendanai kegiatan yang menjadi kewenangan desa, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, penyelenggaraan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa sebagaimana diatus dalam Peraturan Bupati PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Trenggalek Nomor 19 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
c.penganggaran belanja desa agar mempedomani kode rekening bidang, sub bidang, kegiatan dan belanja sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
d.Pengadaan Barang/Jasa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
e.dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
f.belanja desa yang bersumber dari ADD digunakan untuk: 1) mendanai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan secara non tunai dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan biaya tidak terduga sesuai kewenangan desa. 4) mendanai pemberdayaan masyarakat termasuk dukungan pelaksanaan 10 program pokok pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga desa, paling sedikit Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) 5) ADD dapat digunakan sebagian untuk mendaftarkan dan mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan/ atau jaminan hari tua bagi pekerja bukan penerima upah/ pekerja rentan (nelayan, petani, tukang PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. ojek, buruh harian lepas, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima, pedagang keliling, juru parkir, sopir mandiri, pekerja sosial keagamaan atau masyarakat, pemulung, tukang becak, petugas sampah) dan/ atau pekerja yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila kegiatan prioritas desa telah terpenuhi.
g.komposisi belanja desa dalam APBDesa mempedomani ketentuan sebagai berikut: 1) paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah APBDesa untuk mendanai: a) penyelenggaraan pemerintah desa termasuk operasioal pemerintah desa dan insentif rukun tetangga/rukun warga; b) pelaksanaan pembangunan desa; c) pembinaan kemasyarakatan desa; d) pemberdayaan masyarakat desa; dan e) penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa. 2) paling banyak sebesar 30% dari belanja Desa digunakan untuk : a) penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya; dan b) tunjangan dan operasional BPD. 3) ketentuan komposisi belanja desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 dapat disesuaikan dengan peraturan perundang- undangan.
h.Belanja Desa yang bersumber dari DD diprioritaskan antara lain untuk: 1) DD diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa. 2) DD digunakan untuk mendanai sektor prioritas desa sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur rincian prioritas penggunaan DD dan peraturan menteri yang mengatur fokus penggunaan DD Tahun 2026. 3) penggunaan DD dalam rangka optimalisasi jaminan kesehatan bagi penduduk desa melalui dukungan kegiatan penyisiran, sosialisasi dan advokasi perluasan kepesertaan program PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Jaminan Kesehatan Nasional berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengenai rincian prioritas penggunaan DD dan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengenai petunjuk operasional fokus penggunaan DD Tahun 2026. 4) dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 % dari pagu DD setiap desa atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) pemutakhiran indeks desa dan data desa lainnya. 6) fasilitasi terwujudnya desa bersih narkoba, desa nol perkawinan anak, penanganan anak tidak sekolah/ anak beresiko putus sekolah, desa ramah perempuan dan anak dan desa sadar hukum. 7) insentif bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu, kader kesehatan lainnya, pengajar pusat kegiatan belajar masyarakat, pengajar Pendidikan Anak usia dini/ taman kanak-kanak/ taman pendidikan Al Quran milik desa. 8) program prioritas desa lainya sesuai dengan kewenangan, potensi dan karakteristik desa, menjadi bagian dari RKPDesa dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan.
i.Belanja Desa yang bersumber dari BKKD 1) Penggunaan BKKD yang bersumber dari APBD mengacu pada Peraturan Bupati Trenggalek yang mengatur BKKD. 2) Penggunaan BKKD yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Pelaksanaan kegiatan BKKD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/ jasa. 4) Penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban BKKD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Keuangan Desa.
j.belanja desa yang bersumber dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah digunakan untuk membiayai sebagai berikut: PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. 1) prioritas kegiatan desa baik bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, penyelenggaraan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan maupun Pemberdayaan Masyarakat Desa. 2) mendaftarkan dan mengalokasikan anggaran biaya iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kader posyandu minimal dalam program dasar badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
k.iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa sebesar 5 % (lima perseratus) dengan ketentuan sebagai berikut: 1) iuran 4 % (empat perseratus) dibayarkan oleh Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026; 2) iuran 1% (satu persen) dibayarkan oleh kepala desa dan perangkat desa melalui mekanisme intersep ADD yang dialokasikan untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. 3) dalam hal penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lebih kecil dari upah minimum kabupaten yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran jaminan sosial kesehatan, yaitu sebesar upah minimum kabupaten.
l.iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa dianggarkan pada APBDesa Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
m.iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota BPD sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
3.pembiayaan desa.
a.pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
b.Pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
c.Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaran atau menutup defisit anggaran. PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
d.penerimaan pembiayaan. 1) SiLPA merupakan perhitungan antara surplus/defisit dengan pembiayaan neto. 2) SiLPA yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran tahun 2026 merupakan perhitungan yang cermat dan rasional atas perkiraan penerimaan dari pelampauan pendapatan dan/atau penghematan belanja tahun 2025 yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa tahun anggaran 2026. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2026 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. 3) dalam penetapan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai dengan peraturan desa tentang Pembentukan Dana Cadangan. 4) hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan, dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
e.pengeluaran pembiayaan. 1) penyertaan modal pemerintah desa pada BUMDesa ditetapkan dengan peraturan desa tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan desa tentang Penyertaan Modal pada tahun sebelumnya, tidak perlu diterbitkan peraturan desa tersendiri sepanjang tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang ditetapkan pada peraturan desa tentang penyertaan modal. 2) penyertaan modal pada BUMDesa dan/atau BUMDesa bersama merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan, diinvestasikan dalam BUMDesa dan/atau BUMDesa bersama untuk meningkatkan Pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat, dan dianggarkan pada rekening penyertaan modal desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2026. 3) dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa merah putih yang bersumber dari DD dianggarkan pada rekening pengeluaran pembiayaan lainnya dalam APBDesa Tahun Anggaran 2026. PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. 4) untuk menganggarkan pembentukan dana cadangan, pemerintah desa harus menetapkan terlebih dahulu peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan yang mengatur tujuan pembentukan dana cadangan, bidang/ sub bidang dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan.
4.standar harga satuan
a.standar harga satuan berdasarkan data harga setempat/ terdekat dan telah memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis Desa.
b.Desa dapat mengatur standar harga satuan yang disesuaikan dengan mengacu pada harga barang/ jasa di e-cataloge Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa atau standar harga satuan kabupaten sebagai patokan tertinggi.
c.jika terdapat harga satuan barang/jasa yang lebih tinggi dari e- cataloge Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa atau standar harga satuan kabupaten, maka desa harus menyampaikan alasan yang kuat yang dibuktikan dengan hasil survey harga dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
d.standar biaya honorarium pengelola keuangan desa dan biaya perjalanan dinas berpedoman pada standar harga satuan kabupaten dengan besaran biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
5.pengelolaan keuangan desa Pengelolaan keuangan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban berpedoman pada Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta berbasis teknologi menggunakan Siskeudes On Line, Siskeudes Transaksi Non Tunai dan Cash Manajement System. PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
d.Teknis penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026. RKP Desa tahun 2026 yang telah ditetapkan dengan peraturan desa digunakan sebagai dasar untuk menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026, dengan tata cara sebagai berikut:
1.tahap penyusunan rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2026, meliputi:
a.berdasarkan dokumen RKP Desa tahun 2026 sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2026 bersama kepala seksi dan kepala urusan;
b.kepala seksi dan kepala urusan menyusun rincian belanja barang/jasa dan belanja modal tiap-tiap kegiatan yang menjadi tugasnya, dan menyerahkan rincian belanja kegiatan kepada sekretaris desa untuk diteliti; dan
c.sekretaris desa menyerahkan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang telah diteliti kepada kepala desa.
2.tahapan pembahasan rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2026, meliputi:
a.kepala desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama;
b.BPD menyelenggarakan rapat bersama pemerintah desa untuk membahas rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 setelah diterimanya rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026;
c.pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 menitikberatkan pada kesesuaian jenis-jenis kegiatan Desa yang tercantum dalam rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 dengan yang tercantum dalam RKP Desa Tahun 2026; dan
d.hasil pembahasan bersama dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani ketua BPD dan kepala desa.
3.tahap evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026, meliputi:
a.kepala desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 kepada camat paling lambat 3 (tiga) PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. hari sejak disepakati bersama BPD disertai berita acara dan daftar hadir rapat;
b.penyampaian rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 dilengkapi dengan dokumen paling sedikit: 1) surat pengantar; 2) Peraturan Desa tentang RPJM Desa atau Peraturan Desa tentang Perubahan RPJM Desa atau Berita Acara Hasil kesepakatan pencermatan ulang RPJM Desa periode tahun sebelumnya; 3) Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2026; 4) rancangan peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026; 5) peraturan desa mengenai daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 6) peraturan desa mengenai pembentukan dana cadangan jika menganggarkan pembentukan dana cadangan; 7) peraturan desa mengenai penyertaan modal jika menganggarkan penyertaan modal; dan 8) berita acara hasil musyawarah BPD tentang pembahasan dan kesepakatan atas rancangan peraturan desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026.
c.Camat dapat mengundang Kepala Desa dan/atau perangkat Desa dalam pelaksanaan evaluasi;
d.hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Camat dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026; dan
e.dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), rancangan Peraturan Desa APBDesa Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 dan rancangan Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya.
4.tahap penetapan dan pengundangan peraturan desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026, meliputi:
a.dalam hal hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 telah sesuai dengan ketentuan PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan RKP Desa tahun 2026 Kepala Desa bersama BPD menetapkan rancangan Peraturan Desa menjadi peraturan desa;
b.dalam hal hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan RKP Desa tahun 2026, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
c.dalam hal camat tidak memberikan hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 selama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya dokumen rancangan peraturan desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 dari usulan kepala desa kepada camat, maka kepala desa bersama BPD menetapkan rancangan peraturan desa menjadi peraturan desa;
d.dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak ditindak lanjuti oleh kepala desa dan kepala desa tetap menetapkan rancangan peraturan desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan desa dan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan kepala desa, maka camat dapat membatalkan peraturan desa dimaksud dengan keputusan camat;
e.kepala desa menetapkan peraturan desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025;
f.kepala desa menyampaikan peraturan desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 dan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026 kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan melalui link yang telah disediakan; dan
g.kepala desa menyampaikan salinan peraturan desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 dan salinan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026 kepada camat, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa. PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
e.hal khusus lainnya.
1.kegiatan yang dianggarkan pada APBDesa Tahun Anggaran 2026 harus tercantum dalam RKP Desa Tahun 2026.
2.pemerintah desa dilarang melaksanakan kegiatan yang belum teranggarkan dan/atau tersedia anggarannya dalam APBDesa Tahun Anggaran 2026.
3.pemerintah desa dapat melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan pada tahun berkenaan;
c.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
d.keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan;
e.bencana alam, bencana sosial, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
f.perubahan kebijakan mendasar dari pemerintah atau Pemerintah Daerah, termasuk penambahan dan /atau pengurangan dalam pendapatan desa tahun berjalan;
g.keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan /atau pengeluaran desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2026 mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh perseratus); dan
h.penyakit yang mewabah/epidemik yang melanda Desa.
4.pemerintah desa dapat melakukan perubahan terhadap peraturan kepala desa tentang perubahan penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2026 sebelum peraturan desa tentang perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dalam hal terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun anggaran berjalan;
b.keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja yang sama dan/atau antar obyek dalam jenis belanja yang sama pada kegiatan; PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H.
c.kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SILPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan; dan
d.penerimaan BBKD yang diterima Desa setelah penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026.
5.BKKD Tahun 2026.
a.BKKD Kabupaten 1) BKKD Tahun Anggaran 2026 yang belum selesai pelaksanaannya agar dianggarkan kembali pada APBDesa Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya. 2) Dalam hal BKKD Tahun Anggaran 2026 tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa maka anggaran BKKD harus disetor kembali ke rekening kas umum daerah. 3) Dalam hal BKKD sudah selesai dilaksanakan dan terdapat sisa dana, maka penggunaan sisa dana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.BKKD Provinsi 1) untuk sisa BKKD yang output kegiatannya telah tercapai, pemerintah desa wajib menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau dapat digunakan dalam rangka mendanai kegiatan yang sama setelah mendapatkan izin dari ketua tim anggaran Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 2) untuk sisa BKKD pada akhir tahun anggaran berkenaan yang output kegiatannya belum tercapai, pemerintah desa dapat melanjutkan kegiatan tersebut pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapatkan izin dari ketua tim anggaran Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 3) apabila Pemerintah Desa tidak mendapatkan izin dari ketua tim anggaran Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah desa wajib menyetorkan kembali ke rekening kas umum daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 4) pengembalian sisa BKKD ke rekening kas umum daerah pemerintah provinsi dilakukan oleh pemerintah desa dengan berkoordinasi dengan bidang perbendaharaan badan pengelola keuangan dan aset daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur PARAF KOORDINASI KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA AGUS DWI KARYANTO, S.TTP KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. apabila terjadi pada tahun berkenaan atau bidang aset badan pengelola keuangan dan aset daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur apabila terjadi pada tahun berikutnya. BUPATI TRENGGALEK, TTD MOCHAMAD NUR ARIFIN