Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek. Ditetapkan di Trenggalek pada tanggal 23 Desember 2025 BUPATI TRENGGALEK, TTD MOCHAMAD NUR ARIFIN Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 23 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TTD EDY SOEPRIYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2025 NOMOR 57 PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 57 TAHUN 2025 TENTANG PELAPORAN, EVALUASI DAN PEMBINAAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER FORMAT DAN SISTEMATIKA LAPORAN PELAKSANAAN PUG I. PERANGKAT DAERAH Penerapan PUG merupakan mandat nasional dan daerah untuk memastikan setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan mampu memberikan manfaat yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Agar implementasi PUG berjalan efektif, diperlukan mekanisme pelaporan yang sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaporan ini tidak hanya menjadi alat monitoring, tetapi juga berfungsi sebagai dasar evaluasi kinerja, penentuan capaian pembangunan responsif gender, serta memastikan pemenuhan amanat regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender. Bagi perangkat daerah, pelaporan PUG menjadi sangat penting karena berhubungan langsung dengan kualitas perencanaan dan penganggaran, integrasi data gender, efektivitas program, dan peningkatan akuntabilitas publik. Melalui laporan PUG, perangkat daerah dapat mengidentifikasi kesenjangan akses, peran, serta manfaat pembangunan bagi kelompok rentan, kemudian melakukan perbaikan berbasis bukti (evidence-based policy). Selain itu, laporan yang baik menjadi bukti komitmen perangkat daerah dalam mendukung pembangunan yang inklusif, berkeadilan, serta sejalan dengan arah kebijakan nasional mengenai pembangunan responsif gender. Dengan demikian, pelaporan PUG bukan hanya kewajiban administratif, tetapi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja pembangunan daerah. Dalam Lampiran ini yang dimaksud dengan laporan pelaksanaan PUG adalah laporan yang disusun oleh masing-masing perangkat daerah sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terintegrasi dengan perspektif gender. Laporan sebagaimana dimaksud memuat PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. pelaksanaan PUG pada program dan kegiatan perangkat daerah pelapor, termasuk dukungan instansi terkait yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Format ini digunakan sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun laporan pelaksanaan PUG sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender. A. Sistematika Laporan PUG di Perangkat Daerah Laporan pelaksanaan PUG di perangkat daerah diawali dengan halaman depan yang memuat halaman judul laporan dan nama Perangkat daerah yang membuat laporan, yaitu “Laporan Pelaksanaan PUG di (nama Perangkat daerah)” disertai dengan tahun pembuatan laporan. Sistematika laporan sekurangnya berisi: Halaman Depan/judul Kata Pengantar Daftar Isi Daftar tabel/grafik/gambar BAB I – PENDAHULUAN Berisi: 1.1. Latar Belakang Berisi uraian singkat mengenai komitmen perangkat daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, serta pentingnya pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi pelaksanaan PUG. 1.2. Dasar Hukum Berisi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan dan pelaporan PUG oleh Perangkat daerah, baik regulasi nasional maupun daerah yang relevan. 1.3. Tujuan Berisi tujuan penyusunan laporan untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan PUG pada program dan kegiatan perangkat daerah. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. 1.4. Ruang Lingkup Pelaporan Berisi batasan laporan yang mencakup pelaksanaan PUG pada program dan kegiatan yang menjadi kewenangan perangkat daerah pelapor dalam periode waktu tertentu BAB II – PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN Memuat: 2.1. Pelembagaan PUG dalam Instansi Berisi penjelasan mengenai upaya perangkat daerah dalam mengintegrasikan PUG ke dalam kelembagaan, meliputi kebijakan internal, pembagian peran, penguatan kapasitas aparatur, serta mekanisme pendukung pelaksanaan PUG sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. 2.2. Program/kegiatan terkait PUG Berisi uraian program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang telah mengintegrasikan perspektif gender, termasuk waktu, lokasi, dan pelaksana kegiatan. Uraian dapat dilengkapi dengan dokumentasi kegiatan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan. 2.3. Output dan capaian Berisi hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program dan/atau kegiatan terkait PUG, baik berupa output kegiatan maupun capaian awal yang menunjukkan kontribusi perangkat daerah terhadap pemenuhan kebutuhan dan kesetaraan gender sesuai kewenangannya. 3.1. Instansi yang terlibat dalam pelaksanaan PUG di Perangkat daerah Pelaksanaan PUG (PUG) pada perangkat daerah dilaksanakan melalui keterlibatan instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan program dan kegiatan yang dilaporkan. Instansi yang dimaksud merupakan pihak yang berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pendampingan, penyediaan data, maupun dukungan teknis terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah pelapor. Instansi yang terlibat disesuaikan dengan karakteristik program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah, sehingga tidak seluruh instansi di lingkungan PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Pemerintah Kabupaten terlibat secara langsung. Penjelasan pada bagian ini memuat daftar instansi yang secara nyata berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan PUG pada perangkat daerah pelapor, baik sebagai pelaksana utama, mitra kerja, maupun pendukung kegiatan. 3.2. Peran/Sinergi masing-masing instansi Peran dan sinergi instansi yang terlibat dalam pelaksanaan PUG di perangkat daerah diwujudkan melalui pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan dan fungsi masing-masing. Sinergi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perspektif gender terintegrasi secara efektif dalam seluruh tahapan pelaksanaan program dan kegiatan. 4.1. Sasaran program/kegiatan Berisi uraian mengenai kelompok sasaran yang dituju oleh program dan/atau kegiatan perangkat daerah, sesuai dengan tujuan kegiatan dan kebutuhan yang diidentifikasi dalam pelaksanaan PUG. 4.2. Jumlah penerima manfaat Berisi informasi jumlah penerima manfaat dari program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan, yang dapat disajikan secara agregat maupun terpilah menurut jenis kelamin dan kelompok sasaran sesuai ketersediaan data. 4.3. Karakteristik penerima manfaat Berisi penjelasan singkat mengenai karakteristik penerima manfaat, seperti usia, jenis kelamin, kelompok sosial, atau kondisi tertentu yang relevan, sebagai dasar analisis kesesuaian program dengan prinsip PUG. 5.1. Sumber anggaran Berisi penjelasan mengenai sumber pendanaan yang digunakan dalam pelaksanaan program dan/atau kegiatan terkait PUG pada perangkat daerah, seperti APBD atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. 5.2. Pagu dan realisasi Berisi informasi mengenai besaran pagu anggaran dan realisasi anggaran yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan/atau kegiatan PUG pada perangkat daerah. 5.3. Persentase penyerapan Berisi persentase penyerapan anggaran yang dihitung berdasarkan perbandingan antara realisasi dan pagu anggaran, sebagai indikator efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. 5.4. Kesesuaian penggunaan anggaran Berisi penjelasan mengenai kesesuaian penggunaan anggaran dengan rencana kegiatan dan tujuan PUG, termasuk keterkaitannya dengan output dan capaian yang dihasilkan oleh perangkat daerah. 6.1. Permasalahan dan Kendala Berisi uraian kendala teknis yang dihadapi perangkat daerah dalam pelaksanaan PUG, seperti keterbatasan data terpilah, pemahaman aparatur, atau dukungan sistem, sarana pendukung kegiatan dan lain- lain. 6.2. Faktor pendukung dan penghambat Berisi identifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan PUG di perangkat daerah, baik yang bersifat internal maupun eksternal, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan pada periode berikutnya. 7.1. Langkah penyelesaian masalah Berisi uraian langkah-langkah yang telah dilakukan oleh perangkat daerah untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan PUG, baik melalui perbaikan mekanisme kerja, penyesuaian pelaksanaan kegiatan, maupun penguatan koordinasi. 7.2. Upaya peningkatan pelaksanaan PUG Berisi upaya yang telah dilakukan perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan PUG, seperti penguatan kapasitas aparatur, PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. penyempurnaan perencanaan dan penganggaran, serta peningkatan integrasi perspektif gender dalam program dan kegiatan sesuai kewenangannya. 8.1. Kesimpulan 8.2. Saran dan rekomendasi Berisi kesimpulan umum atas pelaksanaan PUG pada perangkat daerah selama periode pelaporan, yang mencerminkan capaian, tantangan, serta komitmen Perangkat daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya. Penandatangan Trenggalek,…………………20… Kepala Perangkat daerah, (………………………………) (Pangkat dan Golongan) NIP………………………….. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. B. Contoh Laporan Halaman Depan/judul LAPORAN PELAKSANAAN PUG PERANGKAT DAERAH XYZ (Logo Pemerintah Kabupaten Trenggalek) TAHUN ……. Kata Pengantar KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya Laporan Pelaksanaan PUG (PUG) pada perangkat daerah ………………… Tahun ……… dapat disusun dan diselesaikan. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan yang telah mengintegrasikan perspektif gender sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Laporan ini … (dst) Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan ini… (dst) Trenggalek,…………………20… Kepala Perangkat daerah, (………………………………) (Pangkat dan Golongan) NIP………………………….. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Daftar Isi DAFTAR ISI Kata Pengantar ................................................................................. i Daftar Isi .......................................................................................... ii Daftar Tabel ……………………………………………………………..…………… iii Daftar Grafik ……………………………………………………………………..……iv Daftar Gambar …………………………………………………………..……………..v BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1 1.1 Latar Belakang ............................................................................ 1 1.2 Dasar Hukum .............................................................................. 2 1.3 Tujuan dan Sasaran Laporan ........................................................ 3 1.4 Ruang Lingkup Pelaporan ............................................................ 4 Daftar tabel/grafik/gambar DAFTAR TABEL Tabel 1.1. Tabel Indikator……………………………………..……………………1 DAFTAR GRAFIK Grafik 1.1. Grafik Peningkatan………………………………………..…………..1 DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1. Diagram sebaran……………………………………………………..1 BAB I – PENDAHULUAN gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program serta kegiatan pembangunan. Penerapan PUG menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah mampu menjawab kebutuhan serta permasalahan yang dihadapi oleh perempuan dan laki-laki secara adil dan setara. Perangkat daerah ………………… sebagai unsur pelaksana pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tersebut, Perangkat daerah menyusun Laporan Pelaksanaan PUG Tahun Anggaran ……… yang menggambarkan upaya, capaian, serta tantangan dalam pelaksanaan PUG pada lingkup perangkat daerah. 1.2 Dasar Hukum Penyusunan Laporan Pelaksanaan PUG pada perangkat daerah ………………… berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain:
1.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional;
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah;
3.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;
4.Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2023 tentang PUG;
5.Peraturan perundang-undangan lain yang terkait. 1.3 Tujuan Laporan Laporan ini disusun dengan tujuan untuk mendokumentasikan dan mengevaluasi pelaksanaan PUG pada program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat daerah ………………… selama Tahun Anggaran ……… . Selain itu, laporan ini dimaksudkan sebagai bahan PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. monitoring dan evaluasi bagi pimpinan daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan PUG. 1.4 Ruang Lingkup Pelaporan Ruang lingkup laporan ini mencakup pelaksanaan PUG pada program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Perangkat daerah ………………… selama periode pelaporan. Laporan ini memuat informasi mengenai pelembagaan PUG, pelaksanaan program dan kegiatan, sasaran, penggunaan anggaran, permasalahan yang dihadapi, serta upaya yang telah dilakukan, termasuk keterlibatan instansi pendukung yang terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan. Upaya pelembagaan tersebut juga diwujudkan melalui koordinasi internal perangkat daerah XYZ dalam penyusunan program dan kegiatan, pemanfaatan data terpilah yang tersedia, serta keterlibatan unit kerja terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan yang responsif gender. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan PUG tidak bersifat insidental, tetapi menjadi bagian dari mekanisme kerja Perangkat daerah. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. 2.2 Program dan/atau Kegiatan Terkait PUG Pada Tahun ………, Perangkat daerah ………………… melaksanakan sejumlah program dan/atau kegiatan yang telah mengintegrasikan perspektif gender sesuai dengan kewenangan dan karakteristik sektor yang ditangani. Program dan kegiatan tersebut dirancang dengan memperhatikan kebutuhan kelompok sasaran serta potensi kesenjangan gender yang ada. Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada periode ……… di wilayah kerja Perangkat daerah …………………, dengan melibatkan instansi pendukung dan pemangku kepentingan terkait sesuai kebutuhan kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi sosialisasi, fasilitasi layanan, pendampingan, serta kegiatan lain yang mendukung pemenuhan kebutuhan perempuan dan laki-laki secara adil dan setara. Pelaksanaan kegiatan tersebut didokumentasikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan bahan evaluasi. 2.3 Output dan Capaian Pelaksanaan program dan/atau kegiatan terkait PUG pada Perangkat daerah ………………… telah menghasilkan beberapa output, antara lain terlaksananya kegiatan sesuai rencana, meningkatnya pemahaman peserta terhadap isu kesetaraan gender, serta tersedianya data dan informasi pendukung pelaksanaan PUG. Capaian yang diperoleh menunjukkan adanya kontribusi Perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan PUG sesuai tugas dan fungsinya. Meskipun capaian yang dihasilkan masih bersifat awal, hasil tersebut menjadi dasar bagi Perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran yang responsif gender pada periode berikutnya. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan PUG pada Perangkat daerah ………………… meliputi Perangkat daerah pelapor sebagai penanggung jawab utama kegiatan, serta instansi pendukung yang berperan dalam penyediaan data, fasilitasi pelaksanaan kegiatan, maupun dukungan teknis lainnya sesuai dengan kebutuhan program dan kegiatan yang dilaksanakan. 3.2 Peran Dan Sinergi Masing-Masing Instansi Perangkat daerah ………………… berperan sebagai penanggung jawab utama dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, serta penyusunan laporan pelaksanaan PUG. Dalam melaksanakan peran tersebut, Perangkat daerah menjalin sinergi dengan instansi pendukung guna memastikan integrasi perspektif gender dalam setiap tahapan kegiatan. Instansi pendukung berperan sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing, antara lain melalui penyediaan data dan informasi pendukung, fasilitasi pelaksanaan kegiatan, serta koordinasi teknis yang diperlukan. Sinergi antar instansi tersebut berkontribusi terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan dan mendukung pencapaian tujuan PUG pada Perangkat daerah. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Sasaran kegiatan meliputi kelompok penerima manfaat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program dan/atau kegiatan, baik sebagai peserta kegiatan, penerima layanan, maupun kelompok yang mendapatkan dampak dari pelaksanaan kegiatan tersebut. 4.2 Jumlah Penerima Manfaat Jumlah penerima manfaat dari program dan/atau kegiatan PUG pada Perangkat daerah ………………… disesuaikan dengan kapasitas kegiatan dan alokasi anggaran yang tersedia. Penerima manfaat mencakup perempuan dan laki-laki sesuai dengan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan. Informasi mengenai jumlah penerima manfaat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk melihat jangkauan kegiatan serta kontribusi perangkat daerah dalam memenuhi kebutuhan kelompok sasaran. 4.3 Karakteristik Penerima Manfaat Karakteristik penerima manfaat meliputi aspek yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan, seperti jenis kelamin, kelompok usia, dan kondisi tertentu yang menjadi perhatian dalam PUG. Karakteristik tersebut menjadi dasar dalam memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan telah mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi penerima manfaat secara tepat. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. 5.2 Pagu dan Realisasi Anggaran Pagu anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program dan/atau kegiatan PUG pada Perangkat daerah ………………… telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Perangkat daerah. Realisasi anggaran digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana dan kebutuhan yang telah ditetapkan. Penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5.3 Persentase Penyerapan Anggaran Persentase penyerapan anggaran dihitung berdasarkan perbandingan antara realisasi dan pagu anggaran yang dialokasikan untuk program dan/atau kegiatan PUG. Tingkat penyerapan anggaran tersebut digunakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan dan efektivitas pemanfaatan anggaran pada perangkat daerah. 5.4 Kesesuaian Penggunaan Anggaran Penggunaan anggaran pada program dan/atau kegiatan PUG telah disesuaikan dengan tujuan kegiatan serta output yang ingin dicapai. Kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran menunjukkan dukungan anggaran terhadap pencapaian pelaksanaan PUG pada perangkat daerah …………………. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap optimalisasi integrasi PUG dalam pelaksanaan kegiatan. 6.2. Faktor pendukung dan penghambat Faktor pendukung pelaksanaan PUG pada perangkat daerah ………………… antara lain adanya komitmen pimpinan dan dukungan kebijakan internal. Sementara itu, faktor penghambat meliputi keterbatasan sumber daya, baik dari sisi anggaran maupun kapasitas aparatur, serta ketersediaan data pendukung yang belum optimal. 7.2. Upaya peningkatan pelaksanaan PUG Upaya peningkatan pelaksanaan PUG dilakukan melalui penguatan pemahaman aparatur mengenai prinsip-prinsip PUG, integrasi perspektif gender dalam perencanaan program dan kegiatan, PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. serta peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan agar lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok sasaran. Perangkat daerah juga berupaya meningkatkan sinergi dengan instansi pendukung yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan guna mendukung keberlanjutan pelaksanaan PUG. 8.2. Saran dan rekomendasi Laporan Pelaksanaan PUG ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran yang responsif gender pada periode berikutnya. Perangkat daerah ………………… berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan PUG sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pelayanan dan pembangunan sektor terkait. Trenggalek,…………………20… Kepala Perangkat daerah, (………………………………) ( Pangkat dan Golongan ) NIP………………………….. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. II. DESA/KELURAHAN Pelaksanaan PUG di desa/kelurahan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di tingkat lokal. Melalui PUG, desa/kelurahan diharapkan mampu mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pembangunan serta pelayanan masyarakat, sehingga kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki dapat direspon secara setara. Untuk memastikan pelaksanaan tersebut berjalan dengan baik, diperlukan mekanisme pelaporan yang sederhana, sistematis, dan sesuai dengan kewenangan desa/kelurahan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan PUG. Bagi desa/kelurahan, pelaporan pelaksanaan PUG menjadi penting sebagai sarana dokumentasi kegiatan, evaluasi pelaksanaan, serta dasar perbaikan perencanaan kegiatan pada periode berikutnya. Laporan ini membantu desa/kelurahan dalam mengidentifikasi sejauh mana kegiatan yang dilaksanakan telah memperhatikan prinsip kesetaraan gender, sekaligus menjadi bahan monitoring dan evaluasi bagi pemerintah daerah. Dengan adanya pelaporan yang terstruktur dan mudah dipahami, desa/kelurahan dapat berkontribusi secara nyata dalam mendukung pembangunan yang responsif gender sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas setempat. Format dalam lampiran ini digunakan sebagai acuan bagi desa/kelurahan dalam menyusun Laporan Pelaksanaan PUG di tingkat desa/kelurahan. A. Sistematika Laporan PUG di Desa/Kelurahan Laporan pelaksanaan PUG di desa/kelurahan diawali dengan halaman depan yang memuat halaman judul laporan dan nama Perangkat daerah yang membuat laporan, yaitu “Laporan Pelaksanaan PUG di Desa/Kelurahan (nama desa/kelurahan)” disertai dengan tahun pembuatan laporan. Sistematika laporan sekurangnya berisi: Halaman Depan/judul Kata Pengantar Daftar Isi Daftar tabel/grafik/gambar PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. 1.2. Tujuan Tujuan berisi maksud penyusunan Laporan Pelaksanaan PUG di desa/kelurahan. Bagian ini menjelaskan bahwa laporan disusun sebagai sarana dokumentasi, evaluasi, dan bahan perbaikan pelaksanaan kegiatan PUG pada periode berikutnya, sesuai dengan kondisi, kewenangan, dan kemampuan desa/kelurahan. • Sosialisasi PUG; • Pencegahan kekerasan terhadap perempuan/anak; • Posyandu ramah perempuan & anak; • Kegiatan pemberdayaan perempuan; • Dukungan layanan aduan; • dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan. Kegiatan tersebut dapat dirincikan dalam format tabel, sebagai berikut: No. Nama Kegiatan Tanggal dan Lokasi Kegiatan Pelaksana Kegiatan Output/Hasil Kegiatan Dokumentasi 1. 2. (dst) BAB III – KETERLIBATAN PIHAK TERKAIT Bagian ini memuat penjelasan mengenai unsur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan yang terlibat dalam pelaksanaan program dan/atau kegiatan PUG di desa/kelurahan. Keterlibatan pihak terkait disesuaikan dengan jenis PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. kegiatan yang dilaksanakan serta kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah. Pihak yang dapat terlibat antara lain Pemerintah Desa atau Kelurahan, lembaga kemasyarakatan, kader, kelompok masyarakat, serta unsur lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan PUG. Informasi pada bagian ini digunakan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan telah menjangkau penerima manfaat secara tepat dan adil sesuai prinsip kesetaraan gender. Sasaran kegiatan dapat dirincikan per kegiatan dengan menggunakan format tabel sebagai berikut: No. Kegiatan Sasaran Jumlah Jumlah Laki-laki (L) / Jumlah Perempuan (P) Ket. 1. 2. Dst. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Penandatangan Trenggalek,…………………20… Kepala Desa/Lurah, (………………………………) (Pangkat dan Golongan) (jika ada) NIP…………………………..(jika ada) Bagian ini juga memuat pengesahan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban Perangkat daerah atas pelaksanaan PUG pada periode pelaporan, ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah di Desa/Kelurahan pelapor. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. B. Contoh Laporan Halaman Depan/judul LAPORAN PELAKSANAAN PUG DESA/KELURAHAN XYZ (Logo Pemerintah Kabupaten Trenggalek) TAHUN ……. Kata Pengantar KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya Laporan Pelaksanaan PUG pada Desa/Kelurahan ………………… Tahun ……… dapat disusun dan diselesaikan. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan yang telah mengintegrasikan perspektif gender di Desa/Kelurahan. Laporan ini … (dst) Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan ini… (dst) Trenggalek,…………………20… Kepala Desa/Lurah …………., (………………………………) (Pangkat dan Golongan) (jika ada) PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. NIP…………………………..(jika ada) Daftar Isi DAFTAR ISI Kata Pengantar ................................................................................ i Daftar Isi ......................................................................................... ii Daftar Tabel …………………………………………………………………………. iii Daftar Grafik ………………………………………………………………………….iv Daftar Gambar ………………………………………………………………………..v BAB I PENDAHULUAN ...................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ........................................................................... 1 1.2 Tujuan ……………………………...................................................... 3 Daftar tabel/grafik/gambar DAFTAR TABEL Tabel 1.1. Tabel Indikator…………………………………………………………1 DAFTAR GRAFIK Grafik 1.1. Grafik Peningkatan………………………………………………….1 DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1. Diagram sebaran……………………………………………………1 PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Desa/Kelurahan ………………… sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat lokal memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan PUG sesuai dengan kewenangan dan kapasitas yang dimiliki. Sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tersebut, Desa/Kelurahan ………………… menyusun Laporan Pelaksanaan PUG Tahun ……… yang menggambarkan upaya, capaian, serta tantangan dalam pelaksanaan PUG di desa/kelurahan. Penyusunan laporan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait, antara lain:
1.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional;
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah;
3.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender;
4.Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2023 tentang PUG;
5.Peraturan perundang-undangan lain yang terkait. 1.2 Tujuan Laporan Laporan ini disusun dengan tujuan untuk mendokumentasikan dan mengevaluasi pelaksanaan PUG pada program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan di Desa/Kelurahan ………………… selama Tahun ……… . Selain itu, laporan ini dimaksudkan sebagai bahan monitoring dan PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan PUG di desa/kelurahan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas setempat. No. Nama Kegiatan Tanggal dan Lokasi Kegiatan Pelaksana Kegiatan Output/ Hasil Kegiatan Dokumen- tasi
1.Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan Jumat, 10 Januari 2025 di Balai Desa XYZ Pemerintah Desa XYZ Sebanyak 50 peserta perempuan hadir, peserta dapat memahami fungsi pemberdayaan perempuan
2.Pelatihan Pemanfaatan Sampah Jumat, 10 Februari 2025 PKK Desa XYZ Sebanyak 25 peserta laki- laki dan 25 peserta perempuan dapat menerapkan pemanfaatan sampah PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. anorganik dan organik
3.(dan seterusnya) BAB III – KETERLIBATAN PIHAK TERKAIT Pemerintah Desa/Kelurahan berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian kegiatan, sedangkan lembaga kemasyarakatan dan kader berperan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, pendampingan masyarakat, serta penyampaian informasi kepada kelompok sasaran. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Kegiatan/ Tanggal Sasaran Jumlah Jumlah Laki- laki (L) Jumlah Perempuan (P) Ket. 1. Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan/ Jumat, 10 Januari 2025 Warga perempuan di RT 12 Desa XYZ 50 0 50 - 2. Dst. Penjelasan kolom: Kolom Penjelasan No Nomor urut sasaran kegiatan yang dilaporkan. Diisi berurutan (1, 2, 3, dst.). Kegiatan/ Tanggal Nama kegiatan dan tanggal pelaksanaan kegiatan Sasaran Kelompok sasaran dari program/kegiatan yang dilaksanakan. Contoh: perempuan, laki-laki, ibu hamil, remaja, kader, keluarga, penyintas, masyarakat umum, dll. Jumlah Total penerima manfaat dari kelompok sasaran tersebut. Diisi angka (orang/unit), sesuai data yang tersedia. L/P Jumlah penerima manfaat terpilah menurut jenis kelamin, yaitu L = Laki-laki dan P = Perempuan. Contoh penulisan: L: 15, P: 25. Jika tidak tersedia, dapat dikosongkan atau diberi keterangan. Keterangan Informasi tambahan yang dianggap perlu, misalnya kriteria sasaran, lokasi kegiatan, atau catatan khusus (misalnya: sasaran prioritas, keterbatasan data, dll.). dari anggaran sesuai kewenangan desa/kelurahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan yang terintegrasi dengan upaya pemenuhan kebutuhan perempuan dan laki-laki secara adil dan setara. Tabel 5.1 Anggaran PUG Desa XYZ No. Uraian Kegiatan Anggaran Realisasi % Tercapai 1 Sosialisasi 1.000.000 1.000.000 100% (dan seterusnya dapat disesuaikan dengan rincian anggaran Desa/Kelurahan pelapor) Pada Desa …………………, kegiatan PUG dilaksanakan dengan dukungan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terintegrasi dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, pada Kelurahan …………………, kegiatan PUG dilaksanakan dengan dukungan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten melalui alokasi anggaran kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Selain itu, keterbatasan sarana pendukung kegiatan serta kapasitas aparatur dan kader dalam memahami dan menerapkan prinsip PUG juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan kegiatan. Aparatur desa/kelurahan dan kader masih memerlukan penguatan pemahaman agar integrasi perspektif gender dapat dilakukan secara lebih optimal dalam setiap kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Dalam aspek anggaran, Desa/Kelurahan ………………… mengupayakan integrasi kegiatan PUG ke dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang relevan. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan, Desa/Kelurahan menyusun rekomendasi dan rencana perbaikan sebagai dasar peningkatan kualitas pelaksanaan PUG pada periode berikutnya. PARAF KOORDINASI Plt. KEPALA DINAS SOSIAL P3A Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M KEPALA BAGIAN HUKUM SRI AGUSTIANI, S.H. Laporan Pelaksanaan PUG ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan PUG pada periode berikutnya. Desa/Kelurahan ………………… berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan PUG melalui peningkatan koordinasi, partisipasi masyarakat, serta penyesuaian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas setempat. Pelaksanaan PUG di Desa/Kelurahan …….. menghasilkan rekomendasi sebagai berikut ….. untuk tindak lanjut pelaksanaan PUG di tahun berikutnya. Akhir kata, semoga laporan ini bermanfaat bagi semua pihak. Trenggalek,…………………20… Kepala Desa/Lurah …………., (………………………………) (Pangkat dan Golongan) (jika ada) NIP…………………………..(jika ada) BUPATI TRENGGALEK, TTD MOCHAMAD NUR ARIFIN