DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Maksud disusunnya RAD KLA adalah untuk: a. menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan demi terwujudnya Anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera; b. menjamin pemenuhan Hak Anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat; c. melindungi Anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya; d. mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas Anak; e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi Anak; dan f. membangun sarana dan prasarana daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar Anak tumbuh dan berkembang secara optimal. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan Daerah dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD PUG.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…