Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ditetapkan di Panaragan pada tanggal 20 Januari 2025 Pj. BUPATI TULANG BAWANG BARAT, ttd. M. FIRSADA Diundangkan di Panaragan pada tanggal 20 Januari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT, ttd. BAYANA BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2025 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Budi Sugiyanto, S.H., M.H. NIP. 19780522 201001 1 009 HAii I 111?11llitlltlltlilll LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2024-2028 RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK TAHUN 2024-2028 1.1 LATAR BELAKANG Dunia saat ini sudah bergerak sangat maju. Setiap bangsa kini berlomba-lomba menyiapkan dunia yang lebih baik bagi masa depan warganya dan juga bagi kepentingan bersama umat manusia. Bumi hanya satu, sementara perilaku yang tidak menghargai tempat tinggal bersama adalah pelanggaran moralitas yang berpegang kepada norma-norma hak asasi manusia sebagai pedomannya, lebih khusus lagi kepada pengakuan dan penerapan hak anak sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Salah satu momen penting yang menguatkan komitmen bersama untuk mewujudkan sebuah dunia yang layak bagi anak sebagai wujud terpenuhinya hak anak adalah Resolusi Majelis Umum Peserikatan bangsa-Bangsa pada Tanggal 10 Mei 2002 yang mengadopsi laporan Komite Ad Hoc pada sesi Khusus untuk Anak. Dokumen itulah yang kemudian dikenal dengan judul“A World Fit For Children”. Judul dokumen tersebut menunjukan gaung puncak dari rangkaian upaya dunia untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap masalah masa depan bumi. Kelangsungan kehidupan umat manusia dan lebih khusus lagi upaya untuk menyiapkan generasi masa depan yang lebih baik melalui anak-anak yang hidup pada masa sekarang ini dan pada masa-masa selanjutnya. Mengingat keterlibatan Indonesia yang sudah sangat awal dan begitu intens tentang pemenuhan hak anak melalui KHA, dan mengingat Dunia Layak Anak merupakan komitmen global, maka pemerintah Indonesia segera memberikan tanggapan positif terhadap rekomendasi Majelis Umum PBB tahun 2002 tersebut. Keikutsertaan Indonesia dalam komitmen Dunia Layak Anak merupakan bagian tujuan Indonesia sebagaimana terumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Setelah melakukan persiapan dan menguatkan institusi, Indonesia bergerak cepat dan memulai pondasi untuk mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sejak tahun 2006. Penetapan “Kabupaten” adalah adaptasi yang juga di lakukan Indonesia mengingat bahwa pembagian wilayah administratif di Indonesia terbagi ke dalam dua jenis satuan berupa Kabupaten dan Kota. Sementara tantangan yang dihadapi anak bukan hanya ada di Kota namun juga Pendahuluan BAB 1 ditemukan di Kabupaten. Untuk itu maka perhatianpun diberikan kepada Kabupaten yang memiliki tantangan tersendiri yang tidak kalah kompleknya dengan yang dihadapi di Kota. Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Terkait dengan hal tersebut, maka Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam tahun anggaran 2023, telah merencanakan. Menetapkan program perencanaan pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Tulang Bawang Barat. 1.2 MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 1.2.1 Maksud Adapun maksud dari Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024-2028 ini adalah untuk membangun kabupaten dengan mengedepankan tingkat pertumbuhan generasi penerus yang lebih unggul dan sehat, sehingga untuk mencapai kabupaten layak anak ini di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah dengan mendukung program-program yang dapat memprioritaskan perkembangan dan pembangunan terhadap kelayakan anak. 1.2.2 Tujuan Tujuan dari kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024-2028 ini yaitu untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Secara Khusus, tujuannya adalah untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak(Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten Tulang Bawang Barat. Sasaran Sasaran dari Kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024-2028 dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah agar menghasilkan kesepakatan guna terbentuknya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat. 1.3 DASAR HUKUM Adapun untuk landasan hukum terkait dalam Adapun untuk landasan hukum terkait dalam Kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024-2028, yaitu:, yaitu:
a.Hak untuk hidup, tumbuh kembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
c.Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
d.Setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri, setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
e.Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
f.Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
g.Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasaanya demi pengembangan diri.
h.Setiap anak penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
i.Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
j.Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan /atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
k.setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalagunaan dalam kegiatan politik, perlibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.
l.Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
m.Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
n.Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk : mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku, dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
o.Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
p.Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. 2.1.3 Pengertian Kabupaten Layak Anak Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat , keluarga dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan , program dan kegiatan untuk pemenuhan hak hak anak. Dengan kata lain, KLA adalah kota yang dibangun berdasarkan prinsip pemenuhan hak anak, perlindungan anak dan penghargaan terhadap pendapat anak yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. Kota/Kabupaten Layak Anak dilakukan oleh pemerintah karena Jumlah anak adalah sekitar sepertiga dari jumlah penduduk, anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang dan sekaligus sebagai generasi penerus bangsa, maka anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan dan setiap anak memiliki hak yang sama dan dalam pemenuhan hak anak, mereka diperlukan penguatan koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan agar lebih terintegrasi, holistik dan berkelanjutan.
a.Tujuan Umum Kota/ Kabupaten Layak Anak Untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten/ Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Hak Anak (Convention on the rights of Child ) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembanganunan , dalam bentuk Kebijakan, Kelembagaan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak hak anak pada suatu wilayah kabupaten / kota.
b.Tujuan Khusus Kota/ Kabupaten Layak Anak Meningkatkan Komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di kab/kota dalam mewujudkan pembangunan yang responsif terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik anak, mengintegrasikan potensi sumberdaya manusia, keuangan, sarana prasarana, metoda dan tehnologi yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang ada di kab/kot dalam memenuhi hak hak anak, mengimplementasikan kebijakan kelangsungan hidup,tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kab/kot secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA dan memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten Kab/Kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang kelangsungan hidup,tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak. ........... '""" •• Gambar 2.1. Kabupaten/ kota Layak Anak Sebagai Bagian Sistem Kabupaten/ Kota Strategi yang dilakukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak antara lain sebagai berikut:
1.Pengarusutamaan pemenuhan hak anak (PUHA). Yaitu upaya mengintegrasikan pemenuhan hakdasar anak dalam penyusunan perundanganundangan,kebijakan, program dan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan prinsip untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak.
2.Penguatan kelembagaan. Yaitu upaya untuk memperkuat kelembagaan PP dan PA, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Dunia Usaha di semua wilayah administrasi pemerintahan agar proaktif dalam upaya memenuhi hak anak yang dilakukan melalui advokasi, sosialisasi dan fasilitasi di bidang ketenagaan, anggaran, sarana prasarana, metoda dan teknologi.
3.Perluasan jangkauan. Yaitu membangun wilayah percontohan kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa/kelurahan serta kawasan layak anak di sentra pertumbuhan ekonomi kemudian mereplikasikan ke dalam kawasan penyangga dan wilayah perbatasan serta pulau terluar.
4.Membangun jaringan. Yaitu membangun kerjasama dan komitmen operasionalisasi kebijakan KLA dengan lembagalembaga yang bekerja di bidang perencanaan dan pengembangan kota, tata ruang, gugus tugas yang relevan dan substansial dalam membangun KLA.
5.Pelembagaan dan pembudayaan KLA. Yaitu upaya melembagakan dan membudayakan sikap dan perilaku ramah terhadap anak dari lingkungan keluarga inti dan keluarga besar (nucleous dan etened families) untuk menjamin adanya interaksi antar generasi yaitu anak, orang dewasa, orang tua dan manusia lanjut usia. Hal ini dimaksudkan agar nilainilai luhur budaya bangsa tidak hilang atau luntur.
6.Promosi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (PKIE). Yaitu upaya untuk memanfaatkan media dalam membangun komunikasi dan pemahaman bersama, penyebarluasan informasi dan memberikan edukasi pada masyarakat dalam melembagakan danmembudayakan KLA. Media tersebut diklasifikasikan ke dalam media dalam ruang,luar ruang, cetak, elektronik dan media elektronik berbasis jaringan web atau media sosial. TAHAP PENGEMBANGAN KLA 2008 ~cemb1n1111n J:l.A dl ,C KIQ/KOCII fwtQMQlun 2015 sd 15 Agustus Pen11emb1n11.1nKlA dl 1!i,t kab KO'h 2013 Îlll&fl'I Pen,emb11n1lln l(lA dl 9C) K.ib/1.:o'!;, hrcem~npn r~! •SA Uib KOCil KLA dl 60 bb/kOlll 2006 ... n11mban1an KLA dlMu'- Óf'llpi'I mtrcem1Mr.-1m di S k1b/lloc1 2014 Pen1.M"1b11npn KlA dl 239 kMI Kota 2012 • li,d~illOI 1(1.A lf"rri1~111id.1h1m penA,1kan PtrflVnllilllfl na """ • llldi:1110, 1(1.A ltff'll~·1111 liilldalamASIA. 2011 • P11r.11.irM1 Mtlnctll PP déll'I fY. NO 11 nhun 20H ~ijal.ln li:lA • hrel\ltMI Mente11 PP d<11'1 M No IJ lilnuA 10111•f\ll;in1 1N1a;.Jtor l<\A • Pl!r111u1,111 Mente1I PP dan M No 13 llh11A 2011 ltMilng ~dolNtl 1(1..' 2009 (o1m11111mtl ~fmffl PP No t 111hun 2009 • Par11i.1rM1 M1ntul fl"AA NO 1' 'hll..-i ;tOn ltil [vah •..s! KI.A 2010 • Kv.n'ltf'i,idl~ WIUIJ'Olrliln pe,iOI'"'' p,ew&n YMII 1enu;H'II ~l;im lNPIUS 01 l•liul'l 1010 • PUIMIN1J{JO,C n1Pfóo1Nt1 ~rc,ernbi,._.n Kl.Adl Prownl • PflllMfN 14/1010 n&>uknls hrcie,nb.lrcan IU.Adi Ocg/lCalurJhan 2009 ~111ran Mtnlerl Netar• P9d1m AA. tent•nt Kat)ljà~nIClA L
7.Sertifikasi dan apresiasi Yaitu upaya memberikan sertifikat capaian dan penghargaan atas prestasi dalam mengembagkan KLA. Apresiasi KLA di kategorikan ke dalam kelompok yaitu pratama, madya, nindya, utama dan KLA. - 5 KLUSTER HAK·HAK AJ<AK A8H MSA ABK KTA PHS Gambar 2.2. Alur Pikir Kabupaten/ Kota Layak Anak 1.8 TINJAUAN KEBIJAKAN 2.2.1 Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan :
a.Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya manusia;
c.Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. A. Pengaturan Penataan Ruang Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang. B. Pembinaan Penataan Ruang Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
1.Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
2.Pembinaan penataan ruang dilaksanakan melalui :
a.koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b.sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang;
c.pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
d.pendidikan dan pelatihan;
e.penelitian dan pengembangan;
f.pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
g.penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
h.pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
3.Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang menurut kewenangannya masing-masing. C. Pelaksanaan Penataan Ruang Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. D. Pengawasan Penataan Ruang Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
2.Pengawasan terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
3.Pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
4.Pengawasan Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
5.Peran masyarakat dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam setiap proses perumusannya, rencana tata ruang skala kabupaten/kota selalu mengacu kepada kebijakan-kebijakan lain yang secara luas terkait dalam suatu struktur kebijakan pembangunan, yang dimulai dari kebijakan skala nasional, regional hingga kebijakan pembangunan wilayah itu sendiri. Perencanaan tata ruang menurut Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 dilakukan untuk menghasilkan:
a.Rencana umum tata ruang, secara hirarki terdiri atas:
1.Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
2.Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi;
3.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, dan Kota;
b.Rencana rinci tata ruang, secara hirarki terdiri atas :
1.Rencana Tata Ruang Pulau, atau kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional
2.Rencana Tata ruang kawasan strategis provinsi
3.Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/kota dan rencana tata ruang strategis kabupaten/kota dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi. Setiap tingkatan rencana tata ruang memiliki cakupan wilayah perencanaan yang berbeda dengan maksud yang berbeda pula. Definisi dan cakupan wilayah perencanaan, maksud, dan skala ketelitian peta yang digunakan setiap tingkatan rencana tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Gambar 2.3. Klasifikasi Penataan Ruang Berdasarkan Sistem, Fungsi, dan Nilai Strategi Kawasan Sumber: Bahan Sosialisasi UU No. 26 Tahun 2007 PR Berdasarkan Administrasi (Mempertegas aspek kewenangan penyelenggaraan) PR Wilayah Nasional PR Wilayah Provinsi PR Wilayah Kabupaten PR Wilayah Kota PR Berdasarkan Nilai Strategis Kawasan (Kawasan yang secara spesifik berpengaruh besar terhadap pencapaian tujuan PR) Kawasan Strategis Nasional Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Strategis Kota Kewenangan Pem. Pusat Pem. Provinsi Pem. Kabupaten Pem. Kota PR Berdasarkan Fungsi Utama (Ruang yang dapat dimanfaatkan Dan ruang yang dijaga untuk dilindungi Dan melindungi) Kawasan Budidaya Kawasan Lindung PR Berdasarkan Kegiatan Kawasan (Untuk meningkatkan keseimbangan pembangunan) Kawasan Perkotaan Kawasan Perdesaan PR Berdasarkan Sistem (Fungsi-fungsi kewilayahan) Sistem Internal Perkotaan Sistem Wilayah 2.2.2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
a.pelindungan;
b.keadilan;
c.nondiskriminasi;
d.kepentingan terbaik bagi Anak;
e.penghargaan terhadap pendapat Anak;
f.kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
g.pembinaan dan pembimbingan Anak;
h.proporsional;
i.perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
j.penghindaran pembalasan. Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
a.diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b.dipisahkan dari orang dewasa;
c.memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d.melakukan kegiatan rekreasional;
e.bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
f.tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
g.tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h.memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i.tidak dipublikasikan identitasnya;
j.memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
k.memperoleh advokasi sosial;
l.memperoleh kehidupan pribadi;
m.memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
n.memperoleh pendidikan;
o.memperoleh pelayananan kesehatan; dan
p.memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat. 2.2.3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Salinan Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Selain mendapatkan Hak Anak, Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus. Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Dalam hal terjadi pemisahan, Anak tetap berhak:
a.bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya
b.mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
c.memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya
d.memperoleh Hak Anak lainnya. Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik pelibatan dalam sengketa bersenjata pelibatan dalam kerusuhan sosial pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan pelibatan dalam peperangan dan kejahatan seksual. Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak, negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak, Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Kebijakan dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak. 2.2.4 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan system pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten kota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak Anak. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Konsep KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah, dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (ldola) yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. Hal ini juga merupakan wujud kontribusi Indonesia bagi komunitas global yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan dunia layak Anak (uorld fit for childrenl. Berdasarkan pertimbangan tersebut, disusunlah Dokumen Nasional Kebijakan KLA yang berisi petunjuk dan arah untuk mewujudkan KLA, yang merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dokumen Nasional Kebijakan KLA bertujuan untuk: • meningkatkan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak; • mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; • memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak. Prinsip Kebijakan KLA disusun dengan mengacu pada prinsip dasar hak Anak menurut KHA dan kaidah reformasi birokrasi sebagai berikut:
1.nondiskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agarna, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis Anak, atau faktor lainnya
2.kepentingan terbaik bagi Anak, yaitu menjadikan Anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan serta pengembangan program dan kegiatan;
3.hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak semaksimal mungkin;
4.penghargaan terhadap pandangan Anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap Anak diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas, independen, dan santun terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya, diberi bobot, dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan
5.tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum. Rumusan perencanaan komprehensif Kebijakan KLA termuat dalam 6 (enam) arah kebijakan yaitu:
1.mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA;
2.mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
3.menguatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
4.memastikan terpenuhinya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan Anak;
5.mengutamakan pemenuhan hak Anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
6.memastikan pelayanan bagi Anak yang memerlukan perlindungan khusus. Perwujudan Kebijakan KLA dilaksanakan berdasarkan 3 (tiga) strategi utama, yaitu:
1.peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penyediaan layanan.
2.peningkatan peran: • orang perseorangan; • lembaga Perlindungan Anak; • lembaga kesejahteraan sosial; • organisasi kemasyarakatan; • lembaga pendidikan; • media massa; • dunia usaha; dan • Anak, melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
3.peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak. Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA dan pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak. Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan KLA. Peran masyarakat dilakukan oleh:
a.orang perseorangan;
b.lembaga Perlindungan Anak;
c.lembaga kesejahteraan sosial;
d.organisasi kemasyarakatan; dan
e.lembaga pendidikan. 2.2.5 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk :
1.Meningkatkan upaya pemenuhan haka nak dan perlindungan khusus anak;
2.Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, Masyarakat, dunia usaha, media massa, dan Anak dalam menyelenggarakan KLA, Penyelenggaraan KLA meliputi tahapan:
1.Perencanaan KLA; • Deklarasi KLA; • pembentukan Gugus Tugas KLA; dan • Profil KLA.
2.Pra-KLA; • Penilaian mandiri KLA; dan • Penyusunan RAD KLA.
3.Pelaksanaan KLA; Pelaksanaan KLA didasarkan pada rencana aksi yang termuat dalam RAD KLA. Pelaksanaan KLA dilakukan oleh para pihak yang menjadi penanggung jawab dalam matriks RAD KLA. Para pihak yang menjadi penanggung jawab dapat melaksanakan rencana aksi dan program dengan memperhatikan pada: • pemetaan potensi dan analisa situasi/isu; • kebutuhan Anak; • waktu pelaksanaan; dan • target.
4.Evaluasi KLA; Menteri melakukan Evaluasi KLA di tingkat nasional secara berkala setiap tahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan. Evaluasi KLA di tingkat nasional merupakan evaluasi lanjutan dari Evaluasi KLA di tingkat provinsi. Dalam melakukan Evaluasi KLA, Menteri membentuk tim Evaluasi KLA yang terdiri dari perwakilan Kemen PPPA dan kementerian/lembaga terkait dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi. Tim Evaluasi bertugas: • melakukan verifikasi lapangan dengan memastikan kesesuaian hasil verifikasi administrasi oleh provinsi dengan kondisi di lapangan; • melakukan verifikasi final tentang penyelenggaraan KLA; • memberikan rekomendasi nilai Peringkat KLA; dan • menyampaikan hasil Evaluasi KLA kepada Menteri.
5.Penetapan Peringkat KLA. Menteri menetapkan Peringkat KLA berdasarkan hasil Evaluasi KLA. Penetapan Peringkat KLA didasarkan pada: • pencapaian atau prestasi pelaksanaan penyelenggaraan KLA yang digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan nilai akhir Peringkat KLA secara bertanggung jawab dan akuntabel; • keterlibatan semua anggota Gugus Tugas KLA dan instansi vertikal dalam mendukung penyelenggaraan KLA; • partisipasi Anak dengan dilibatkan secara langsung dalam program dan kegiatan KLA sesuai tingkat umur dan kematangan Anak serta memperhatikan pandangan, suara, dan aspirasi Anak; dan • kecepatan dan ketepatan penanganan kasus yang terjadi di daerah sesuai dengan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus yang cepat, terintegrasi, dan komprehensif. Penyelenggaraan KLA memperhatikan kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak. Klaster hak Anak terdiri atas:
1.klaster hak sipil dan kebebasan;
2.klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
3.klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan;
4.klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
5.klaster Perlindungan Khusus Anak. 2.2.6 Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023- 2026 A. Isu Strategis
1.Terjadinya pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada perlambatan perekonomian lokal, nasional dan global sangat mempengaruhi kinerja hampir semua aspek pembangunan di daerah. Pandemi Covid-19 juga telah mengubah semua prioritas pembangunan dimana saat ini pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis berupa realokasi dan refocussing anggaran, serta memfokuskan kegiatan pada penanganan dampak kesehatan, pemulihan ekonomi dan jarring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak. Seiring dengan semakin membaiknya berbagai indikator laju penularan Covid-19, maka Pemerintah Provinsi Lampung mulai mempertimbangkan berbagai skenario pemulihan pasca pandemi terutama terkait pelonggaran aktivitas masyarakat yang terbatasi selama pemberlakuan PPKM. Pelonggaran aktivtas ini dilakukan agar kondisi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat semakin pulih. Disisi lain, penguatan terhadap indikator kapasitas respon seperti 3 T dan 5 M serta percepatan program vaksinasi terus diperkuat oleh pemerintah dan didukung oleh berbagai elemen seperti TNI/Polri, organisasi masyarakat dan berbagai komunitas. Penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru juga diterapkan pada berbagai sendi kehidupan masyarakat, seperti aktivitas kemasyarakatan, ekonomi, Pendidikan, transportasi, pariwisata dan lainlain. Sehingga diharapkan pemulihan ekonomi paska- pandemi secara perlahan dapat terwujud.
2.Pengembangan Kawasan Kota Uluan Nughik sebagai kota berbasis budaya
3.Pengembangan Kawasan Industri Tulang Bawang Barat masuk dalam, pengembangan kawasan industri di Provinsi Lampung namun Pengembangan kawasan industri ini belum Optimal.
4.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 sebesar 67,13 masih rendah dan di bawah rata-rata IPM Provinsi Lampung yaitu sebesar 70,45, Peningkatan angka IPM merupakan gambaran keberhasilan pembangunan sumberdaya manusia Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dimasa yang akan datang Kabupaten Tulang Bawang Barat harus menyusun peta jalan peningkatan angka IPM.
5.Kualitas tata kelola pemerintahan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal untuk mendukung keberhasilan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah. Dalam kaitan ini tantangan utamanya adalah meningkatkan integritas, kapasitas, kompetensi, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, dan efisiensi birokrasi serta pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hingga saat ini masih terdapat permasalahan batas wilayah antar Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten di sekitarnya (Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Way Kanan).
6.Ketersediaan sarana dan prasarana merupakan syarat dasar terlaksananya program pembangunan di berbagai bidang. Sarana dan prasarana yang terbatas akan menjadi penghambat dalam pemanfaatan potensi daerah dan proses pembangunan secara keseluruhan. Kualitas sarana dan prasarana yang tidak baik akan menghambat masuknya investasi dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Kondisi sebagian jalan belum mantab, terbatasnya pasokan energi listrik adalah sebagian masalah yang harus segera menjadi prioritas untuk diselesaikan. Oleh karena itu, isu peningkatan infrastruktur yang mantab di Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi penting sebagai syarat utama proses pembangunan di berbagai sektor.serta pengembangan ekonomi kreatif..
7.Persentase penduduk miskin Kabupaten Tulang Bawang Barat mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 angka kemiskinan 21,93 ribu menurun menjadi 20,72 ribu pada tahun
2022.Kondisi ini merupakan keberhasilan bagi pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui program dan kegiatan yang berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan seperti program peningkatan lapangan pekerjaan, program peningkatan investasi, program pertumbuhan ekonomi, program pengembangan sektor pertanian, program pengembangan sektor koperasi dan UMKM dll, Namun Penurunan ini perlu dioptimalkan untuk tahun mendatang.
8.Tulang Bawang Barat mulai berkembang sebagai sentra produksi pangan. Sebagai sentra produksi pangan maka akan tersedia dalam jumlah besar pakan ternak yang berasal dari sisa panen tanaman dan sisa industri pengolahan hasil pertanian.
9.Permasalahan ketahanan pangan mencakup subsektor yang cukup luas, meliputi sistem ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup, konsumsi pangan yang bermutu dan distribusi pangan yang lancar. Ketahanan pangan di Kabupaten Tulang Bawang Barat masih dapat berkembang, namun seiring pertambahan jumlah penduduk mengakibatkan banyaknya alih fungsi lahan. Penyebaran teknologi pengolahan dibidang pangan masih belum merata dan kebijakan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) masih belum maksimal.
10.Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk berimplikasi terjadinya peningkatan angka pengangguran. Peningkatan jumlah penduduk ini menimbulkan permasalahan pembangunan ekonomi, dimana indikatornya angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan. Masih sedikitnya angka usia kerja yang belum mempunyai jiwa kewirausahaan (enterpreneurship) sehingga tidak mampu memanfaatkan peluang usaha.
11.Meningkatnya gangguan keamanan serta ketertiban lingkungan yang ditunjukkan dengan masih adanya penyakit masyarakat, perbuatan kriminal, dan kenakalan remaja. Penegakkan hukum dan penyebaran informasi yang belum memadai. Ancaman konflik sosial akibat menurunnya kesadaran masyarakat dalam kebhinekaan.
12.Adanya kesenjangan pembangunan pada wilayah utara dan selatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi karena akan menyebabkan dampak negatif bagi kabupaten Tulang Bawang Barat seperti over eksploitasi sumberdaya, menurunnya kualitas hidup masyarakat, terjadinya fenomena migrasi, ketimpangan kondisi sosial dan budaya serta ketidakseimbangan distribusi penduduk. Kedepannya pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat harus melakukan penataan pembangunan di kedua wilayah.
13.Salah satu agenda utama pembangunan nasional yang tertuang RPJM Nasional Tahun 2020-2024 adalah Membangun Konektivitas Nasional Untuk Mencapai Keseimbangan Pembangunan dengan beberapa sasaran pertama yang ingin dicapai adalah meningkatnya kapasitas sarana dan prasarana transportasi dan keterpaduan system transportasi multimoda dan antarmoda melalui: • Menurunnya waktu tempuh rata-rata per koridor (jam) untuk koridor utama dari 2,6 jam per 100 km menjadi 2,2 jam per 100 km. • Meningkatnya kemantapan jalan nasional menjadi 98 persen, jalan provinsi menjadi 75 persen, dan jalan kabupaten/kabupaten menjadi 65 persen. Pada saat yang bersamaan dilaksanakan peningkatan kapasitas jalan melalui pembangunan jalan baru sepanjang 2.650 km, peningkatan kapasitas jalan 4.200 lajur-km, pembangunan jalan tol sepanjang 1.000 km, serta perbaikan jalan (preservasi) sepanjang 45.592 km di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; • Tercapainya persiapan pengembangan jaringan jalan (termasuk jalan tol) sepanjang 6.000 km. Mengacu pada agenda pembangunan nasional tersebut diatas, Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai daerah yang berada di koridor Pulau Sumatera tentu saja akan menerima dampak dari pelaksanaan agenda pembangunan nasional tersebut. Agar masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat mengoptimalkan peluang positif dan meminimalkan dampak negatif dari implementasi agenda penguatan konektivitas nasional tersebut, pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat harus menyambutnya dengan serangkaian kebijakan yang tepat sasaran
14.Dengan mulai diberlakukannya MEA pada tahun 2015 yang lalu, di satu pihak akan menciptakan peluang yang lebih besar bagi perekonomian nasional, tetapi di lain pihak juga menuntut daya saing perekonomian nasional yang lebih tinggi. ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana terjadi arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas, serta arus modal yang lebih bebas diantara Negara ASEAN. Dengan terbentuknya pasar tunggal yang bebas tersebut maka akan terbuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan pangsa pasarnya di Kawasan ASEAN.
15.Sidang umum Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) pada 25 September 2015 lalu di New York, Amerika Serikat, secara resmi telah mengesahkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs sebagai kesepakatan pembangunan global termasuk Indonesia. Mulai tahun 2016, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2015–2030 secara resmi menggantikan Tujuan Pembangunan Millennium (MDGs) 2000–2015. SDGs berisi 17 Tujuan. Antara lain:
a.Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun;
b.Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan;
c.Memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia;
d.Memastikan Pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua;
e.Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan;
f.Memastikan ketersediaan dan manajemen air bersih yang berkelanjutan dan sanitasi bagi semua;
g.Memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua;
h.Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua;
i.Membangun infrastruktur yang tangguh, mendukung industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan dan membantu perkembangan inovasi;
j.Mengurangi ketimpangan didalam dan antar negara;
k.Membangun kota dan pemukiman yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan;
l.Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan;
m.Mengambil aksi segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya;
n.Mengkonservasi dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya laut, samudra dan maritim untuk pembangunan yang berkelanjutan;
o.Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah dan menghambat hilangnya keanekaragaman hayati; Mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusiinstitusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level;
p.Menguatkan ukuran implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan. Isu prioritas SDGs yang relevan dengan kondisi daerah Tulang Bawang Barat adalah:
a.Kemiskinan
b.Kelaparan
c.kesehatan dan Kesejahteraan masyarakat;
d.Pendidikan inklusif dan berkualitas;
e.Air bersih dan sanitasi lingkungan;
f.Akses terhadap energi;
g.Infrastruktur, industrialisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta inovasi daerah;
h.Mengurangi ketimpangan antar warga masyarakat dan antar wilayah;
i.Membangun kota dan pemukiman yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan;
j.Pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan;
k.Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, mengelola lahan pertanian pangan berkelanjutn, menghambat dan membalikkan degradasi tanah serta menghambat hilangnya keanekaragaman hayati;
l.Mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusiinstitusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level; B. Visi dan Misi RPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023-2026 merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJPD Kabupaten Tulang Bawang Barat 2005-2025. Adapun Visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2005 - 2025, adalah : “TULANG BAWANG BARAT KABUPATEN AGRARIS YANG MAKMUR DAN SEJAHTERA “ Upaya yang di lakukan pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut di atas maka selanjutnya dirumuskan misi pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2005 – 2025 sebagai berikut: Tabel II.1. Misi pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2005 – 2025 No Misi Kebijakan Sasaran 1 Mengembangkan Sumberdaya Manusia Yang Berdaya Saing Tinggi Meningkatkan Kualitas Pendidikan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulang Bawang Barat • Pembangunan pendidikan diarahkan pada pemantapan kesadaran terhadap pentingnya pendidikan untuk meningkatkan harkat martabat dan kualitas manusia sehingga mampu bersaing dalam era global. • Prasarana dan sarana Pendidikan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat • Program Nasional wajib belajar 12 tahun • Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan luar sekolah • Peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga penunjang lainnya Kualitas tenaga kerja kompetitif dalam persaingan nasioanl dan global • Keungulan kompetitif dalam penguasaan, pemanfaatan dan pengembangan ilmu dan teknologi yang berdaya saing tinggi. • Kurikulum penunjang berbasis kompetensi local • Pembangunan pendidikan diselenggarakan dengan meningkatkan kualitas dan relevanpendidikan serta pelatihan yang mampu merespon globalisasi terhadap kebutuhan pembangunan nasional melalui pengembangan kurikulum pendidikan dan jalur pendidikan dengan memperhatikan kearifan lokal dan potensi tulang bawang barat. Meningkatnya wirausahawirausaha baru yang bisa mempunyai capabilitas memadai untuk berkembang • Pelatihan dan Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari tingginya jiwa kewirausahaan, tingginya motivasi, inovasi kreativitas dan tingginya kerja serta profesionalisme di bidang penguasaan teknologi, manajemen dan wawasan bisnis, di mana hal ini sangat mempengaruhi daya saing produksi untuk menciptakan peluang usaha. Meningkatnya kualitas kesehatan • Pembangunan Kesehatan diarahkan untumeningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan, dan derajat Kesehatan masyarakat melalui peningkatan upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, obat dan pemberdayaan kesehmasyarakat, serta manajemen Kesehatan • Pemerataan sarana kesehatan No Misi Kebijakan Sasaran • Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kesehatan • Peningkatan Peran serta maswarakat danswasta dalam penyediaan prasarana kesehatan. • Pengembangan kepedulian masyarakat dalamkesehatan dan sanitasi lingkungan. Laju pertumbuhan penduduk menurun menuju keseimbangan. • Upaya pengendalian laju pertumbuhan penduduk yang didukung dengan pengembangan dan penatan sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil secara terpadu. • Pengendalian laju pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana Kualitas dan partisipasi pemuda di berbagai bidang (ekonomi, social, politik, budaya) semakin tinggi • Peningkatan pembangunan keluarga peningkatan kualitas dan partisipasi pemuda diberbagai bidang pembangunan terutama di bidang ekonomi, social budaya, iptek dan politik • Peningkatan kualitas kepemudaan dan prestasi olah raga dalam konteks lokal, regional dan nasional • Peningkatan kualitas dan dayasaing tenaga kerja dengan cara penguasaan dan penciptaan IPTEK. 2 Menciptakan Pertumbuhan Ekonomi Yang Tinggi, Merata dan Berkelanjutan Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas Perekonomian Daerah • Terwujudnya perkembangan industri dan UKM berbasis potensi local • Terciptanya produk pertanian yang berdaya saing • Diversifikasi pertanian • Terwujudnya ketahanan pangan • Meningkatnya akses informasi dan kemudahan perizinan investasi • Terwujudnya lembaga ekonomi produktif yang mandiri dan maju • Terkelolanya sumberdaya alam dan energi yang berwawasan lingkungan • Peningkatan iklim investasi • Peningkatan dan stimulasi promosi investasi industri pengolahan produk- produk pertanian serta sentra-sentra produksi • Diversifikasi hasil produk-prodak pertanian • Pembangunan dan Pengembangan Kawasan agropolitan dan agrominapolitan yang berbasis pada tanaman pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan Kesenjangan pembangunan ekonomi antara kecamatan dan desa • Pembangunan dan pengembangan pusatpusat perdagangan baru. No Misi Kebijakan Sasaran semakin dikurangi 3 Menciptakan Pemerataan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Meningkatnya kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah sesuai dengan kebutuhan masyarakat • Tersusunnya perencanaan peraturan umum dan detail tata ruang di seluruh wilayah administrasi kabupaten Tulang Bawang Barat • Pembangunan jaringan transportasi (peningkatan panjang jalan, jaringan tranportasi dan infrastruktur transportasi) • Pengembangan Jaringan listrik hingga menjangkau seluruh pelosok di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat • Meningkatnya daya dukung telekomunikasi • Pembangunan instalasi dan jaringan air bersih • Peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana Pendidikan • Peningkatan infrastruktur sarana dan prasarana Kesehatan Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan • Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan Pembangunan wilayahwilayah tertinggal dan kawasan strategis • Meningkatkan aksesibilitas • Meningkatkan percepatan pembangunan infrastruktur pada kawasan tertinggal dan strategis Peningkatan Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hutan • Pemantapan kawasan hutan • Konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan • Peningkatan fungsi dan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS). • Pengembangan penelitian dan iptek sektor kehutanan 4 Menciptakan Pemerintahan yang Bersih dan Baik Meningkatnya Kapasitas Pemerintah Daerah • Peningkatan kapasitas individu aparatur pemerintah daerah memungkinkan individu birokrat sebagai pembelajar aktif dalam bidang tugas yang sesuai ditanganinya. Kapasitas yang diperlukan mencakup aspekaspek pengetahuan, keterampilan, kompetensi dan etika aparatur pemerintah daerah • Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah untuk membangun mekanisme kelembagaan, sumberdaya, struktur organisasi dan sistem pengambilan keputusan untuk mendorong peningkatan pecapaian kinerja lembaga. Kapasitas yang diperlukan mencakup keseluruhan semua matarantai pembuatan kebijakan publik mulai dari tahapan agenda perencanaan dan perumusan kebijakan hingga pada implementasi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan No Misi Kebijakan Sasaran • Peningkatan kapasitas sistem pemerintah daerah untuk membangun mekanisme kelembagaan dan aturan main yang memungkinkan terjadinya sinergi peran individu dan lembaga untuk secara kolektif mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Kapasitas yang diperlukan menyangkut kemampuan untuk melembagakan keseluruhan kapasitas individu dan organisasional sebagai sebuah produk- produk peraturan perundangan dan kebijakan, misalnya peraturan daerah, peraturan bupati dan lain-lain Meningkatnya kualitas manajemen keuangan daerah • Keuangan daerah terjaga dan terkelola denganbaik, transparan, akuntabel, dan efektif yang didukung oleh sistem informasi manajemen keuangan daerah berbasis Teknologi Informasi • Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat secara signifikan dan berkontribusi penting dalam keuangan daerah Meningkatnya Kualitas Pelayanan Umum • Tersusunnya Standar Pelayanan Minimum terkait semua urusan wajib dan pilihan pemerintah daerah dan konsistensi penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimum Meningkatnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan • Meningkatnya peran masyarakat dalam prosesperencanaan pembangunan karenanya, kebijakan pembangunan diarahkan pada: Peningkatan peran serta masyarakat dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif Meningkatnya Keterbukaan Informasi dan Komunikasi • Informasi dan Komunikasi Terjaminnya transparansi dan keterbukaan informasi dan adanya kebebasan media yang bertanggung jawab 5 Membangun Kehidupan Masyarakat Yang Religius, Berbudi Luhur, Berbudaya, Demokratis, Partisipatif dan Menjunjung Tinggi Supermasi Hukum Peningkatan kerukunan umat beragama • Terciptanya suasana aman tentram antar umat beragama • Timbulnya kesepahaman antara masyarkat beragama untuk saling menjaga kerukunan beragama Peningkatan kepedulian dan rasa memiliki akan nilainilai budaya • Optimalisasi pendataan kebudayaan • Meningkatnya sumberdaya manusia tentang kebudayaan • Terbangunnya sarana dan prasarana kebudayaan yang baru Pembangunan Politik Lokal • Meningkatnya pendidikan politik masyarakat dan etika politik lokal berjalan baik No Misi Kebijakan Sasaran • Meningkatnya kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan partai politik semakin baik Penegakan Hukum dan Tata Peraturan Daerah • Meningkatnya pendayagunaan dan Tata Peraturan Daerah lebih optimal dan efektif Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana • Kelembagaan perlindungan masyarakat, penanganan kerawanan sosial dan penanggulangan bencana semakin kuat dan berfungsi Sumber : RPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023-2026 C. Tujuan dan Sasaran Tujuan merupakan pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yg perlu dilakukan untuk mencapai arah pembangunan daerah dan permasalahan pembangunan daerah. Sedangkan sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (tahun) tahun ke depan. Tujuan dari RPD Kabupaten Tulang Bawang Barat ini yaitu:
1.Meningkatkan kualitas hidup manusia (SDM) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
2.Meningkatnya Perekonomian Kab. Tulang Bawang Barat;.
3.Meningkatnya Kualitas Infrastruktur dan Lingkunan Hidup;.
4.Terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan.
5.Mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamis, aman, nyaman, beradab dan budaya dan demokratis. Sasaran dari penyusunan RPD Kabupaten Tulang Bawang Barat yaitu:
1.Meningkatnya derajat pendidikan masyarakat;
2.Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat;
3.Penurunan Pengangguran;
4.Meningkatnya peran perempuan dalam pembangunan serta Terpenuhinya hak-hak anak;
5.Meningkatnya pertumbuhan ekonomi;
6.Menjaga Stabilitas Harga;
7.Menurunnya Kemiskinan;
8.Meningkatnya Ketersediaan jalan dan jembatan dalam kondisi mantap;
9.Menurunnya beban pencemaran dan tingkat kerusakan lingkungan;
10.Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Akuntabel dan Transparan
11.Meningkatnya Kerukunan antar umat beragama;
12.Terwujudnya Kelestarian cagar budaya; 2.2.7 Revisi RTRW Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022-2042 A. Tujuan, Kebijakan dan Strategis Penyusunan Tujuan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan dengan mengintegrasikan visi dan misi kebijakan pembangunan nasional dan daerah serta isu strategis kabupaten kedalam tujuan penataan ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat, sehingga diperoleh Tujuan Penataan Ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah: “TERWUJUDNYA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT YANG ADIL MAKMUR MELALUI PENGEMBANGAN AGROPOLITAN YANG BERDAYA SAING, AMAN DAN BERKELANJUTAN” Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang ditetapkan kebijakan dan strategis penataan ruang wilayah kabupaten. Kebijakan Penataan Ruang Wilayah terdiri atas:
1.kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
a.Kebijakan pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi satu sama lain sesuai dengan hirarki dan jangkauan pelayanannya, dengan strategi antara lain : • menetapkan pusat-pusat pelayanan perkotaan; • menetapkan fungsi utama dan pendukung pada masing-masing pusat pelayanan perkotaan sesuai dengan potensi masing-masing kawasan; • meningkatkan keterkaitan antarkawasan Perkotaan, antara Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan, serta antara Kawasan Perkotaan dan Wilayah di sekitarnya; • mengembangkan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan; • memperkuat keterkaitan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan secara sinergis; • mengembangkan pusat kegiatan secara berjenjang; • mendorong Kawasan Perkotaan agar lebih kompetitif dan efektif dalam pengembangan Wilayah di sekitarnya; dan • mengembangkan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai hierarki dan jangkauan pelayanannya.
b.Kebijakan peningkatan pelayanan perdesaan dan pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan, dengan strategi antara lain : • memperlakukan sistem perdesaan sebagai kontinum dengan sistem pusat permukiman dalam kerangka sistem pembangunan Kabupaten; • mengembangkan sektor primer perdesaan melalui upaya peningkatan produktivitas tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan; • mengembangkan kegiatan nonpertanian perdesaan dengan pendekatan komprehensif melalui pengembangan produksi dan pengembangan pemasaran; • melengkapi Kawasan Perdesaan dengan prasarana, sarana, dan utilitas baik yang bersifat umum, sosial, lingkungan, dan ekonomi; dan • mengembangkan sistem pusat perdesaan yang terstruktur dengan baik yang mampu meningkatkan keterhubungan Kawasan Perdesaan dengan pusat Kawasan Perkotaan terdekatnya.
c.Kebijakan peningkatan penyediaan jaringan prasarana dan sarana wilayah secara terpadu dan merata yang mendukung pertanian, industri dan pariwisata di Wilayah Kabupaten, dengan strategi antara lain : • mengembangkan sistem jaringan transportasi secara menyeluruh dan terpadu; • mengembangkan sistem dan kualitas pelayanan jaringan energi; • mengembangkan sistem dan kualitas pelayanan jaringan telekomunikasi; • mengembangkan sistem dan kualitas pelayanan jaringan sumber daya air; • mengembangkan jaringan prasarana Wilayah untuk meningkatkan kualitas keterpaduan sistem penyediaan pelayanan regional untuk persampahan, air minum, limbah, drainase, dan jalur dan tempat evakuasi bencana; • mengembangkan prasarana dan sarana produksi; dan • mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan pertanian, industri, dan pariwisata.
2.kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten terdiri dari kebijakan pengembangan Kawasan lindung dan Kawasan budidaya. 1) Kebijakan pengendalian dan pelestarian Kawasan Lindung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan pengurangan risiko bencana, dengan strategi antara lain : • meningkatkan fungsi Kawasan Hutan Lindung, Kawasan konservasi, dan Kawasan Lindung geologi. • menjaga Kawasan Lindung dari kegiatan budi daya serta mempertahankan luasannya; • menjaga dan meningkatkan keanekaragaman hayati Kawasan Lindung; • melestarikan sumber air dan mengembangkan sistem cadangan air; • mengembangkan sistem peringatan dini dan penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat; • mengembangkan dan menerapkan teknologi kebencanaan; dan • menyediakan Jalur Evakuasi Bencana dan Tempat Evakuasi Bencana. 2) Kebijakan pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, dengan strategi antara lain : • menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup; • melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; • melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya; • mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan; • mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; dan • mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. 3) Kebijakan pengembangan Kawasan Agropolitan, dengan strategi antara lain : • mengembangkan sentra agroproduksi, agroteknologi, agroindustri, agrobisnis, dan agrowisata; • meningkatkan kualitas kelembagaan; • mengembangkan produk usaha pertanian, perikanan, kehutanan, industri, dan pariwisata; • mengembangkan budi daya pertanian yang ramah lingkungan; dan • mengembangkan sentra agropolitan. 4) Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif, dengan strategi antara lain : • mengarahkan pembangunan dan pengembangan Kawasan terbangun pada lahan yang bukan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; • menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; • mengembangkan produktivitas pertanian; dan • mengendalikan alih fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 5) Kebijakan pengembangan produk unggulan yang berbasis pada sektor pertanian, industri, dan pariwisata, dengan strategi antara lain : • meningkatkan konsentrasi usaha pertanian, industri, dan pariwisata; • meningkatkan kapasitas pelaku usaha; • mengembangkan sistem informasi dan teknologi; • mengembangkan jenis produk bernilai tambah tinggi; • menetapkan delineasi Kawasan peruntukan pertanian, industri, dan pariwisata; • mengembangkan sistem pusat pertanian, industri, dan pariwisata; • meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha pertanian, industri, dan pariwisata; • mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri; • memfasilitasi terhadap akses sumber daya produktif; • memberikan insentif terhadap Masyarakat lokal dalam pengelolaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan • mengembangkan sarana pendukung pertanian, perikanan, kehutanan, industri, dan pariwisata. 6) Kebijakan pengembangan kegiatan perikanan sebagai sektor pertumbuhan ekonomi daerah, dengan strategi antara lain : • mengembangkan Kawasan perikanan dan komoditas unggulannya; • mempertahankan luasan lahan perikanan yang telah ditetapkan; • mengembangkan Kawasan perikanan yang meliputi subsistem hulu, subsistem usaha perikanan, subsistem hilir, dan subsistem penunjang; • mengembangkan sentra produksi dan usaha berbasis perikanan dan dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang memadai sebagai pendukung keanekaragaman aktivitas ekonomi; • mengembangkan budi daya perikanan yang ramah lingkungan; dan • mengembangkan pusat penelitian dan pengembangan perikanan. 7) Kebijakan pengembangan kegiatan industri yang berwawasan lingkungan, dengan strategi antara lain : • mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri; • mengendalikan, mengawasi, dan menertibkan terhadap proses pengolahan limbah industri besar dan menengah; • mengembangkan instalasi pengolah limbah industri kecil secara komunal; • mengembangkan pengelolaan limbah industri kecil; dan • membatasi dan mengatur secara ketat adanya industri yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. 8) Kebijakan peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, dengan strategi antara lain : • pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan; • mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsi dan peruntukannya; dan • menjaga dan memelihara aset pertahanan dan keamanan negara. 9) Kebijakan pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup, dengan strategi antara lain : • mengoptimalkan ruang bagi kegiatan budi daya sesuai daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup; • membatasi perkembangan kegiatan budi daya terbangun di Kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana; • mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang secara vertikal dan kompak; • menyediakan pemenuhan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau pada Kawasan Perkotaan paling sedikit seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) Ruang Terbuka Hijau publik dan 10% (sepuluh persen) Ruang Terbuka Hijau privat; • apabila luas Ruang Terbuka Hijau, sebagaimana dimaksud pada huruf d memiliki total luas lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya; • mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana; • mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan kecenderungan pertumbuhan penduduk yang tinggi dan/atau padat dengan pendekatan perencanaan Kawasan Perkotaan; • mengembangkan Kawasan nonproduktif untuk kegiatan pembangunan nonpertanian guna mempertahankan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; • mengembangkan kegiatan budi daya yang dapat mempertahankan keberadaan Kawasan dari dampak bencana; dan • mengembangkan kegiatan budi daya yang dapat menciptakan keadilan, kesejahteraan, keharmonisan, dan keberlanjutan.
3.kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten berupa pengembangan dan peningkatan fungsi Kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing, dengan strategi antara lain : • menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi pertumbuhan ekonomi; • mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi pertumbuhan ekonomi; • mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan Wilayah Kabupaten; • menciptakan iklim investasi yang kondusif; • mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung Kawasan; • mengelola dampak negatif kegiatan budi daya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi Kawasan; • mengintensifkan promosi peluang investasi; dan • meningkatkan pelayanan prasarana, sarana, dan utilitas penunjang kegiatan ekonomi. B. Rencana Struktur Ruang Penentuan struktur ruang wilayah perlu memperhatikan penetapan pusat-pusat kegiatan yang kewenangannya berada pada pemerintah pusat atau pemerintah provinsi pada wilayah yang berkaitan. Selain itu, pengembangan struktur ruang wilayah juga mengacu pada potensi dan kondisi yang dimiliki oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pengembangan struktur ruang wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat diarahkan pada pengembangan tiga pusat pertumbuhan yang didasari atas jangkauan pusat pelayanan dan kegiatan sosial ekonomi yang berkembang pada masing-masing pusat pertumbuhan. Penetapan pusat-pusat pertumbuhan pada wilayah yang berbeda diharapkan memberikan efek pengganda (multiplier effect) pada membantu pertumbuhan wilayah belakangnya. Perwujudan pusat pertumbuhan akan diperkuat dengan pembentukan wilayah pengembangan yang menjadi batasan setiap pusat pertumbuhan memberikan pelayanannya. Tabel II.2. Sistem Pusat Permukiman Kabupaten Tulang Bawang Barat No. Kecamatan Sistem Pusat Permukiman 1. Tiyuh Panaragan di Kecamatan Tulang Bawang Tengah Pusat Kegiatan Lokal (PKL) 2. • Tiyuh Daya Murni Kecamatan Tumijajar • Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
3.• Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik • Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung • Tiyuh Totomulyo Kecamatan Gunung Terang • Tiyuh Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga • Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa • Tiyuh Margomulyo Kecamatan Batu Putih Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) Sumber : Rancangan Perda Tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2022-2042 C. Rencana Pola Ruang Rencana pola ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat dibagi menjadi rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya. Pembagian kawasan Kabupaten Tulang Bawang Barat disesuaikan dengan peraturan Pedoman RTRW yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Tabel II.3. Pola Pemanfaatan Kawasan Budidaya No Rencana Pola Ruang Luas (Ha) A Kawasan Lindung 1 Badan Air 993 2 Kawasan Perlindungan Setempat 1.747 3 Kawasan konservasi 1.375 B Kawasan Budidaya 1 kawasan hutan produksi 10.409 2 kawasan pertanian 88.852 3 kawasan perikanan 2.727 4 kawasan pertambangan dan energi No Rencana Pola Ruang Luas (Ha) 5 kawasan peruntukan industri 2.829 6 kawasan pariwisata 1.508 7 kawasan permukiman 14.823 8 badan jalan 447 Sumber : Rancangan Perda Tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2022-2042 D. Rencana Kawasan Strategis Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup. Penentuan kawasan strategis kabupaten lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kabupaten akan ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata ruang kawasan strategis. Kawasan strategis kabupaten dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.Mendukung tujuan penataan ruang wilayah kabupaten;
b.Tidak bertentangan dengan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
c.Berdasarkan nilai strategis dari aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan;
d.Kesepakatan Masyarakat berdasarkan kebijakan terhadap tingkat kestrategisan kawasan yang ditetapkan di wilayah kabupaten;
e.Berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten;
f.Memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan;
g.Menyebutkan dan memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis provinsi yang ada di wilayah kabupaten;
h.Dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional dan/atau kawasan strategis provinsi, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jelas;
i.Mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kemampuan pemerintah daerah kabupaten untuk bekerja sama dengan badan usaha dan/atau masyarakat;dan
j.Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah kabupaten;
k.Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup. Kawasan strategis dibedakan berdasarkan kewenangannya yaitu nasional, provinsi dan kabupaten.
1.Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia;
2.Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan; dan
3.Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup. Dalam penentuan kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
1.Mendukung tujuan penataan ruang wilayah kabupaten;
2.Tidak bertentangan dengan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
3.Berdasarkan nilai strategis dari aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan;
4.Kesepakatan Masyarakat berdasarkan kebijakan terhadap tingkat kestrategisan kawasan yang ditetapkan di wilayah kabupaten;
5.Berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten;
6.Memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan;
7.Menyebutkan dan memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis provinsi yang ada di wilayah kabupaten;
8.Dapat berhimpitan dengan kawasan strategis nasional dan/atau kawasan strategis provinsi, namun harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jelas;
9.Mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kemampuan pemerintah daerah kabupaten untuk bekerja sama dengan badan usaha dan/atau masyarakat;dan
10.Dapat merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan wilayah kabupaten;
11.Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan strategis wilayah kabupaten Tulang Bawang Barat antara lain :
1.kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, antara lain:
a.Kawasan Ekonomi Segitiga Emas (Desa Mulya Asri, Desa Daya Murni, dan Desa Pulung Kencana) di Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Kecamatan Tumijajar. Tujuan pengembangan Kawasan Ekonomi Segitiga Emas adalah mewujudkan Kawasan Ekonomi Segitiga Emas sebagai Kawasan Perdagangan dan Jasa yang berkelanjutan dengan arahan pengembangan Kawasan Ekonomi Segitiga Emas adalah pengembangan perdagangan dan jasa.
b.Kawasan Perkotaan Kota Baru Uluan Nughik dan kawasan perkotaan Terpadu Way Abung di Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Kecamatan Tulang Bawang Udik. Tujuan pengembangan Kawasan Perkotaan Kota Baru Uluan Nughik adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai Kawasan Perdagangan dan Jasa dan Pariwisata yang berkelanjutan. Arahan pengembangan Kawasan Perkotaan Kota Baru Uluan Nughik dan kawasan perkotaan Terpadu Way Abung adalah pengembangan perdagangan dan jasa, pariwisata, dan permukiman. Arahan pengembangan kawasan Kota Terpadu Way Abung adalah pengembangan perdagangan dan jasa dan permukiman.
c.kawasan agropolitan di Kecamatan Tumijajar. Tujuan pengembangan Kawasan Agropolitan di Kecamatan Tumijajar adalah mewujudkan Kawasan Agropolitan yang mendukung ketahanan pangan dengan arahan pengembangan Kawasan Agropolitan adalah pengembangan pertanian, perdagangan dan jasa, dan permukiman.
2.Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, antara lain:
a.Kawasan Wisata Sejarah Makam berada di Kecamatan Pagar Dewa • Makam Tuan Rio Mangku Bumi (Raja Tulang Bawang) • Makam Tuan Rio Cakai Dilangek (Hulu Balang Kerajaan Tulang Bawang); dan • Makam Ratu Bagus Koneng.
b.Kawasan Wisata Daerah Kota Tua Panaragan Jaya berada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya yaitu menjaga kelestarian adat budaya lokal dan menjaga situs-situs bersejarah. Arah pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya yaitu arahan pengembangan Kawasan Wisata Sejarah Makam dan arahan pengembangan Kawasan Wisata Daerah Kota Tua Panaragan jaya.
3.Kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi terdiri dari Kampung IT dan Kawasan Pendidikan Pertanian (SMK Pertanian di Tiyuh Pulung Kencana, Tulang Bawang Tengah). Tujuan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas masyarakat berbasis teknologi informasi dan mengembangkan potensi kawasan dan meningkatkan sumber daya pertanian. Arah pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi yaitu arahan pengembangan Kampung IT (Information Technology) dan arahan pengembangan Kawasan Pendidikan Pertanian. HAii :1 liitlllllill'illl 1111111111 1.9 GAMBARAN UMUM PROVINSI LAMPUNG 3.1.1 Kondisi Geografi Daerah Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung tanggal 18 Maret 1964. Secara geografis Provinsi Lampung terletak pada kedudukan 3 0 45’ 0sampai 6 0 45’ Lintang Selatan dan 103 0 40’ sampai 105 0 50’ Bujur Timur. Provinsi Lampung meliputi areal daratan seluas 35.288,35 km² (Lampung dalam angka, BPS,2018) termasuk 188 pulau disekitarnya. Provinsi Lampung juga memiliki wilayah lautan sepanjang 12 mil laut dari garis pantai kearah laut lepas dengan luas perairan diperkirakan lebih kurang 24.820 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang 1.105 km (atlas Sumber daya Pesisir Lampung, 1999). Garis pantai perairan Lampung secara garis besar terdiri atas empat wilayah pesisir, yaitu Pantai Barat (210 km), Teluk Semaka (200 km), Teluk Lampung dan Selat Sunda (160 km), dan Pantai Timur (270 km). Batas administratif wilayah Provinsi Lampung adalah: Sebelah Utara : Berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Selat Sunda Sebelah Timur : Berbatasan dengan Laut Jawa Sebelah Barat : Berbatasan dengan Samudera Indonesia Tabel III.1 Luas Kabupaten/Kota Provinsi Lampung No Kabupaten/ Kota Luas (Ha) 1 Kabupaten Tulang Bawang 309.109 2 Kabupaten Lampung Tengah 454.400 3 Kabupaten Tulang Bawang Barat 128.574 4 Kabupaten Lampung Timur 386.459 5 Kabupaten Lampung Utara 252.954 6 Kota Metro 7.135 7 Kabupaten Pesawaran 127.821 8 Kabupaten Pringsewu 61.448 9 Kota Bandar Lampung 18.331 10 Kabupaten Lampung Selatan 221.946 11 Kabupaten Tanggamus 290.029 12 Kabupaten Lampung Barat 211.897 13 Kabupaten Pesisir Barat 298.807 14 Kabupaten Waykanan 365.749 15 Kabupaten Mesuji 220.527 Total 3.355.186 Sumber : RPJMD Provinsi Lampung, 2019-2024 Gambaran Umum BAB 3 3.1.2 Kondisi Topografi Secara topografi, wilayah Provinsi Lampung dibagi ke dalam 5 (lima) unit topografi, yaitu:
1.Daerah topografis berbukit sampai bergunung. Meliputi lereng-lereng yang curam atau terjal dengan kemiringan berkisar 25%, dan ketinggian rata-rata 300 m di atas permukaan laut. Daerah ini meliputi Bukit Barisan dengan puncak tonjolan-tonjolannya berada pada Gunung Tanggamus, Gunung Pesawaran, dan Gunung Rajabasa. Puncak- puncak lainnya adalah Bukit Pugung, Bukit Pesagi, serta Sekincau yang terdapat di bagian Utara. Daerah tersebut umumnya ditutupi oleh vegetasi hutan primer atau sekunder.
2.Daerah topografis berombak sampai bergelombang. Ciri-ciri khusus daerah ini adalah terdapatnya bukit - bukit sempit, kemiringannya antara 8% sampai 15% dan ketinggian antara 300 m sampai 500 m dari permukaan laut. Daerah ini membatasi daerah pegunungan dengan dataran alluvial, vegetasi yang terdapat di daerah ini adalah tanaman-tanaman perkebunan seperti: kopi, cengkeh, lada dan tanaman pertanian peladangan seperti : padi, jagung, dan sayur-sayuran. Daerah tersebut meliputi daerah-daerah; Kedaton di wilayah Kota Bandar Lampung, Gedong Tataan di Kabupaten Pesawaran, Sukoharjo dan Pulau Panggung di Kabupaten Tanggamus serta Kalirejo dan Bangunrejo di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
3.Daerah dataran alluvial Daerah ini sangat luas meliputi Lampung Tengah sampai mendekati pantai sebelah Timur, yang merupakan bagian hilir (downstream) dari sungai- sungai yang besar seperti Way Sekampung, Way Tulang Bawang, dan Way Mesuji. Ketinggian di daerah ini berkisar antara 25 m sampai 75 m, dengan kemiringan 0% sampai 3%. Pada bagian pantai sebelah Barat dataran alluvial menyempit dan memanjang menurut arah Bukit Barisan.
4.Daerah dataran rawa pasang surut Di sepanjang pantai timur merupakan daerah rawa pasang surut dengan ketinggian 1/2 m sampai 1 m, pengendapan air menurut naiknya pasang.
5.Daerah River Basin Daerah Provinsi Lampung memiliki 6 (enam) River Basin, yaitu River Basin Tulang Bawang, River Basin Seputih, River Basin Sekampung, River Basin Semangka, dan River Basin Way Mesuji Sebagian besar lahan di Provinsi Lampung merupakan kawasan hutan yaitu mencapai 1.004.735 Ha (28,47%) dari luas daratan Provinsi Lampung. Selain itu merupakan daerah perkebunan (20,92%); tegalan/ladang (20,50%); daerah pertanian dan perumahan. 3.1.3 Kondisi Geologi Batuan yang tertua dan tersingkap di Wilayah Lampung adalah batuan malihan/metamorf yang terdiri dari sekis, genes, filit, kuarsit, dan pualam yang secara keseluruhan termasuk dalam kompleks Gunungkasih (Ptgm). Umur kompleks ini belum diketahui dengan pasti, namun diperkirakan Pra–Karbon. Batuan tua lainnya adalah sedimen laut dalam yang terdiri dari batu pasir dan batu lempung dengan sisipan rijang dan batu gamping dikenal dengan nama Formasi Menanga (Km). Batuan malihan terdapat pula secara setempat dan terbatas di sekitar batuan terobosan. 3.1.4 Kondisi Hidrologi Provinsi Lampung memiliki empat (4) wilayah sungai. Sistem jaringan sumber daya air lintas provinsi di Provinsi Lampung meliputi Wilayah Sungai (WS) Mesuji-Tulang Bawang dan WS Musi-Sugihan-Banyuasin-Lemau. Dari sejumlah DAS di Provinsi Lampung di tabel di atas, berikut 10 (sepuluh) DAS yang memiliki luas terbesar di Provinsi Lampung. Berikut dibawah ini disajikan tabel dan gambar DAS Provinsi Lampung. Tabel III.2 Sepuluh DAS Terbesar di Provinsi Lampung No. Nama DAS Luas (hektar) 1 Tulang Bawang 979.818,78 2 Seputih 751.526,73 3 Mesuji 723.714,52 4 Sekampung 482.316,03 5 Semangka 161.448,33 6 Way Jepara 76.187,28 7 Way Kambas 48.750,40 8 Way Ratai 32.477,47 9 Way Tenubang 28.943,08 10 Manula 25.396,62 JUMLAH 3.310.579,24 Sumber : RPJMD Provinsi Lampung, 2019-2024 Secara hidrologi di Provinsi Lampung terdapat7 (tujuh) cekungan air tanah, yaitu cekungan air tanah Kalianda, cekungan air tanah Bandar Lampung, cekungan air tanah Metro – Kotabumi, cekungan air tanah Talang Padang, cekungan air tanah Kota Agung, cekungan air tanah Batu Raja dan cekungan air tanah Danau Ranau. Luas masing – masing CAT di Provinsi Lampung disajikan pada tabel dan gambar berikut di bawah ini: Tabel III.3 Luas Cekungan Air Tanah Provinsi Lampung No Nama CAT Luas Cat (Ha) Lokasi Cat 1 CAT Bandar Lampung 44.381,32 Pesawaran, Bandar Lampung, Lampung selatan,Tanggamus 2 CAT Talang Padang 60.964,60 Pringsewu, Tanggamus 3 CAT Kalianda 23.543,92 Lampung Selatan 4 CAT Baturaja 43.019,06 Way Kanan 5 CAT Metro-Kotabumi 2.040.169,77 Tulang Bawang, Lampung Tengah,Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Lampung Utara, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Tanggamus, Lampung Barat, dan Way kanan 6 CAT Kota Agung 279.955,88 Lampung Barat, Pesisir Barat, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat 7 CAT Danau Ranau 78.893,68 Lampung Barat, Pesisir Barat Sumber : RPJMD Provinsi Lampung, 2019-2024 Jenis tanah di Provinsi Lampung terdiri dari dari 6 jenis tanah yaitu Aluvial, Andosol, Gambut, Granit, Kuarsit dan Laterit. Dengan jenis tanah yang dominan yaitu Aluvial sekitar 190.667,86 Ha dan jenis tanah paling kecil adalah Gambut dengan luas sekitar 9.167,22 Ha. Berikut tabel luas masing-masing jenis tanah yang ada di Provinsi Lampung. Tabel III.4 Jenis Tanah Provinsi Lampung No Jenis Tanah Luas (Ha)
1.Aluvial 190.667,86
2.Andosol 11.148,36
3.Gambut 9.167,22
4.Granit 182.380,42
5.Kuarsit 30.817,11
6.Laterit 91.619,95 Total 515.900,92 Sumber : RPJMD Provinsi Lampung, 2019-2024 3.1.5 Rawan Bencana Kawasan rawan bencana alam terdiri atas daerah yang sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti banjir, longsor, gerakan tanah/gempa, puting beliung, tsunami dan kebakaran hutan. Kawasan-kawasan rawan bencana tersebut meliputi:
1.Bencana tanah longsor tersebar di Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Pesawaran, Pesisir Barat dan Lampung Selatan.
2.Untuk kasus kebakaran hutan tersebar di Kabupaten Mesuji, Way Kanan, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
3.Bencana tsunami dan gelombang pasang berpotensi terjadi di sepanjang pesisir wilayah Provinsi Lampung.
4.Banjir tersebar di Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Timur, Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Utara, Pesisir Barat, Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
5.Gempa Bumi tersebar di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesawaran, Bandar Lampung.
6.Puting Beliung tersebar di Kabupaten Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Pesawaran, Bandar Lampung. 3.1.6 Kondisi Demografi Jumlah penduduk di Provinsi Lampung setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 jumlah penduduk di Provinsi Lampung sebesar 8.026.191 jiwa sedangkan pada tahun 2022 jumlah penduduk di Provinsi Lampung mencapai 9.176.546 jiwa. Pada tahun 2022 penduduk tertinggi terdapat di Kabupaten Lampung Tengah yaitu dengan jumlah penduduk sebesar 1.500.022 jiwa sedangkan penduduk terendah terdapat di Kabupaten Pesisir Barat yaitu 164.816 jiwa. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel III.5 Jumlah Penduduk Provinsi Lampung Tahun 2014-2022 No. Kabupaten /Kota Jumlah Penduduk 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 1 Lampung Tengah 1.227.185 1.239.096 1.250.486 1.261.498 1.271.566 1.281.310 1.460.050 1.460.045 1.500.022 2 Lampung Timur 998.720 1.008.797 1.018.424 1.027.476 1.036.193 1.044.320 1.110.340 1.110.340 1.127.946 3 Bandar Lampung 960.695 979.287 997.728 1.015.910 1.033.803 1.051.500 1.166.070 1.166.066 1.209.937 4 Lampung Selatan 961.897 972.579 982.885 992.763 1.002.285 1.011.290 1.064.300 1.064.301 1.081.115 5 Lampung Utara 602.727 606.092 609.304 612.100 614.701 616.900 633.100 633.099 635.129 6 Tanggamus 567.172 573.904 580.383 586.624 592.603 598.299 640.280 640.275 652.898 7 Way Kanan 428.097 432.914 437.530 441.922 446.113 450.110 473.580 473.575 481.036 8 Tulang Bawang 423.710 429.515 435.125 440.511 445.797 450.900 430.020 430.021 431.208 9 Pesawaran 421.497 426.389 431.198 435.827 440.192 444.380 477.470 477.468 487.153 10 Pringsewu 383.101 386.891 390.486 393.901 397.219 400.180 405.470 405.466 408.415 11 Lampung Barat 290.388 293.105 295.689 298.286 300.703 302.830 302.140 302.139 303.397 12 Tulang Bawang Barat 262.316 264.712 266.973 269.162 271.206 273.210 286.160 286.162 289.620 13 Mesuji 194.282 195.682 196.913 198.092 199.168 200.200 227.520 227.518 232.685 14 Metro 155.992 158.415 160.729 162.976 165.193 167.410 168.680 168.676 171.169 15 Pesisir Barat 148.412 149.890 151.288 152.529 153.743 154.900 162.700 162.697 164.816 Provinsi Lampung 8.026.191 8.117.268 8.205.141 8.289.577 8.370.485 8.447.739 9.007.880 9.007.848 9.176.546 Sumber : Provinsi Lampung dalam angka, 2015-2023 Gambar 3.1 Perkembangan Penduduk Provinsi Lampung Tahun 2014-2022 Sumber : Provinsi Lampung dalam angka, 2015-2023 Kepadatan penduduk di Provinsi Lampung setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 kepadatan penduduk di Provinsi Lampung sebesar 17,66 jiwa/ha sedangkan pada tahun 2022 kepadatan penduduk di Provinsi Lampung mencapai 20,19 jiwa/ha. Pada tahun 2022 kepadatan penduduk tertinggi terdapat di Kabupaten Lampung Tengah yaitu dengan jumlah penduduk sebesar 3,30 jiwa/ha sedangkan kepadatan penduduk terendah terdapat di Kabupaten Pesisir Barat yaitu 0,36 jiwa/ha. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut. 7.400.000 7.600.000 7.800.000 8.000.000 8.200.000 8.400.000 8.600.000 8.800.000 9.000.000 9.200.000 9.400.000 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 •• 111111 Tabel III.6 Kepadatan Penduduk Provinsi Lampung Tahun 2014-2022 No. Kabupaten /Kota Kepadatan Penduduk (Jiwa/ Ha) 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 1 Lampung Tengah 2,70 2,73 2,75 2,78 2,80 2,82 3,21 3,21 3,30 2 Lampung Timur 2,20 2,22 2,24 2,26 2,28 2,30 2,44 2,44 2,48 3 Bandar Lampung 2,11 2,16 2,20 2,24 2,28 2,31 2,57 2,57 2,66 4 Lampung Selatan 2,12 2,14 2,16 2,18 2,21 2,23 2,34 2,34 2,38 5 Lampung Utara 1,33 1,33 1,34 1,35 1,35 1,36 1,39 1,39 1,40 6 Tanggamus 1,25 1,26 1,28 1,29 1,30 1,32 1,41 1,41 1,44 7 Way Kanan 0,94 0,95 0,96 0,97 0,98 0,99 1,04 1,04 1,06 8 Tulang Bawang 0,93 0,95 0,96 0,97 0,98 0,99 0,95 0,95 0,95 9 Pesawaran 0,93 0,94 0,95 0,96 0,97 0,98 1,05 1,05 1,07 10 Pringsewu 0,84 0,85 0,86 0,87 0,87 0,88 0,89 0,89 0,90 11 Lampung Barat 0,64 0,65 0,65 0,66 0,66 0,67 0,66 0,66 0,67 12 Tulang Bawang Barat 0,58 0,58 0,59 0,59 0,60 0,60 0,63 0,63 0,64 13 Mesuji 0,43 0,43 0,43 0,44 0,44 0,44 0,50 0,50 0,51 14 Metro 0,34 0,35 0,35 0,36 0,36 0,37 0,37 0,37 0,38 15 Pesisir Barat 0,33 0,33 0,33 0,34 0,34 0,34 0,36 0,36 0,36 Provinsi Lampung 17,66 17,86 18,06 18,24 18,42 18,59 19,82 19,82 20,19 Sumber : Provinsi Lampung dalam angka, 2015-2023 Gambar 3.2 Kepadatan Penduduk Provinsi Lampung Tahun 2022 Sumber : Provinsi Lampung dalam angka, 2023 3.1.7 Kondisi Ekonomi PDB menurut lapangan usaha mengalami perubahan klasifikasi dari 9 lapangan usaha menjadi 17 lapangan usaha. PDB menurut lapangan usaha dirinci menurut total nilai tambah dari seluruh sector ekonomi yang mencakup lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan; Pengadaan Listrik dan Gas; Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang; Konstruksi; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Transportasi dan Pergudangan; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum; Informasi dan Komunikasi; Jasa Keuangan dan Asuransi; Real Estat; Jasa Perusahaan; Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib; Jasa Pendidikan; Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial; dan Jasa lainnya. 3,30 2,48 2,66 2,38 1,40 1,44 1,06 0,95 1,07 0,90 0,67 0,64 0,51 0,38 0,36 - 0,50 1,00 1,50 2,00 2,50 3,00 3,50 Tabel III.7 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Provinsi Lampung Tahun 2021-2022 Lapangan Usaha Harga Konstan Harga Berlaku 2021 2022 2021 2022 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 67.996.360,79 69.368.962,05 105.267.640,32 115.542.354,06 1.Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian 53.670.657,89 55.896.598,20 83.615.261,08 93.724.522,34
a.Tanaman Pangan 22.287.788,55 22.852.778,47 34.823.917,15 37.390.034,44
b.Tanaman Hortikultura 3.473.225,49 3.590.724,66 5.396.219,59 5.766.014,85
c.Tanaman Perkebunan 15.395.321,69 16.007.357,74 23.457.378,23 27.966.325,37
d.Peternakan 10.975.424,19 11.861.541,03 17.149.420,11 19.554.992,67
e.Jasa Pertanian dan Perburuan 1.538.897,97 1.584.196,30 2.788.326,00 3.047.155,01
2.Kehutanan dan Penebangan Kayu 265.879,26 147.464,12 553.940,76 322.992,71
3.Perikanan 14.059.823,64 13.324.899,73 21.098.438,48 21.494.839,02 B. Pertambangan dan Penggalian 12.816.976,32 12.319.253,45 20.769.872,81 24.400.472,55
1.Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi 6.282.066,88 5.677.827,20 10.391.252,70 13.456.289,40
2.Pertambangan Batubara dan Lignit - - - -
3.Pertambangan Bijih Logam 122.022,71 115.783,39 250.884,30 245.444,51
4.Pertambangan dan Penggalian Lainnya 6.412.886,72 6.525.642,86 10.127.735,81 10.698.738,64 C. Industri Pengolahan 46.351.003,21 46.566.851,96 73.109.275,92 76.811.300,97
1.Industri Batubara dan Pengilangan Migas 18.645,50 18.720,05 17.657,94 30.948,50
2.Industri Makanan dan Minuman 37.519.209,61 37.862.401,26 60.074.612,20 63.252.750,30
3.Industri Pengolahan Tembakau 18.539,04 17.168,00 29.376,32 28.041,38
4.Industri Tekstil dan Pakaian Jadi 24.437,87 21.470,31 38.158,02 34.286,67
5.Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki - - - -
6.Industri Kayu dan sejenisnya 279.290,06 135.735,72 382.700,73 194.192,52
7.Industri Kertas dan Sejenisnya 364.200,03 435.133,10 543.465,22 714.885,54
8.Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional 1.915.362,29 1.862.624,32 3.106.074,68 3.261.947,28
9.Industri Karet, Plastik dan Sejenisnya 3.632.858,69 3.575.534,83 5.317.735,89 5.496.094,80
10.Industri Barang Galian Bukan Logam 797.766,11 750.580,49 1.207.496,68 1.189.907,47 11.Industri Logam Dasar 170.309,31 172.230,50 222.876,83 240.280,25 12.Industri Barang Logam dan Sejenisnya 276.617,15 251.108,58 394.104,08 372.090,73 13.Industri Mesin dan Perlengkapan 1.028.468,75 1.154.444,63 1.344.883,14 1.553.462,14 14.Industri Alat Angkutan 130.138,73 143.881,49 178.105,41 200.589,90 15.Industri Furnitur 119.221,07 107.414,87 172.777,44 158.346,36
16.Industri Pengolahan Lainnya 55.939,01 58.403,82 79.251,34 83.477,13 D. /Electricity and Gas 402.618,24 427.680,36 519.130,24 559.479,68
1.Ketenagalistrikan 287.092,07 300.441,53 366.626,43 387.488,49
2.Pengadaan Listrik dan Gas 115.526,17 127.238,83 152.503,81 171.991,18 E. Pengadaan Air, Pengelolaan 272.881,89 283.024,34 414.777,33 434.799,71 Lapangan Usaha Harga Konstan Harga Berlaku 2021 2022 2021 2022 Sampah dan Lainnya F. Konstruksi 25.318.794,11 26.293.056,53 36.765.257,87 40.370.421,82 G. Perdagangan Besar dan Reparasi Kendaraan 30.612.011,10 35.309.467,36 43.438.932,60 54.680.672,80
1.Perdagangan Kendaraan Bermotor Dan Reparasinya 7.156.941,54 7.450.723,19 10.333.002,14 10.953.624,85
2.Perdangangan Besar Bukan Mobil dan Sepeda Motor 23.455.069,56 27.858.744,17 33.105.930,46 43.727.047,95 H. Transportasi dan Pergudangan 12.449.352,91 14.981.518,54 18.373.739,99 24.724.205,73
1.Angkutan Rel 169.714,88 199.911,13 378.911,95 476.205,73
2.Angkutan Darat 10.327.374,41 12.618.365,21 15.009.535,35 20.502.355,13
3.Angkutan Laut 639.111,80 718.039,95 941.234,22 1.111.432,71
4.Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan 621.685,09 681.345,26 943.225,32 1.082.297,03
5.Angkutan Udara 38.243,48 57.334,20 81.332,27 185.263,85
6.Jasa Penunjang Angkutan dan Lainnya 653.223,25 706.522,80 1.019.500,89 1.366.651,28 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 3.426.125,19 3.858.294,03 5.480.917,00 6.291.254,67
1.Penyediaan Akomodasi 102.899,38 135.362,89 135.186,83 180.313,50
2.Penyediaan Makan Minum 3.323.225,82 3.722.931,13 5.345.730,17 6.110.941,18 J. Informasi dan Komunikasi 13.816.169,27 13.862.515,09 15.875.725,42 16.051.265,28 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 5.207.371,63 5.021.153,84 8.245.877,91 8.610.981,91
1.Jasa1. Perantara Keuangan 4.054.529,51 3.863.390,69 6.467.867,85 6.772.943,64
2.Asuransi dan Dana Pensiun 394.324,83 400.893,62 620.897,82 658.453,20
3.Jasa Keuangan Lainnya 754.614,53 752.723,60 1.151.711,58 1.173.755,10
4.Jasa Penunjang Keuangan 3.902,76 4.145,94 5.400,65 5.829,97 L. Real Estat 7.426.513,62 7.680.175,84 10.686.699,14 11.377.303,29 M,N. Jasa Perusahaan 333.249,64 391.518,84 539.132,11 657.721,94 O. Administrasi Pemerintahan dan Lainnya 8.127.363,58 8.024.954,37 13.268.743,19 13.398.079,43 P. Jasa Pendidikan 7.486.890,87 7.677.550,63 11.277.398,43 11.983.509,79 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Social 2.768.283,80 2.765.440,97 4.000.441,86 4.115.878,06 R,S,T,U. Jasa Lainnya 2.154.524,96 2.702.771,46 3.165.314,08 4.121.721,22 PDRB 246.966.491,15 257.534.189,65 371.198.876,22 414.131.422,91 Sumber : Provinsi Lampung dalam angka, 2023 1.10 GAMBARAN UMUM KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 3.2.1 Batas Administrasi Secara geografis Kabupaten Tulang Bawang Barat terletak pada 04 o 10'- 04 o 42' LS dan 104 o 55' – 105 o 10' BT. Kabupaten Tulang Bawang Barat terletak di bagian utara Provinsi Lampung, berdekatan dengan Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang. Ibukota Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah Kelurahan Panarangan, Kecamatan Tulang Bawah Tengah. Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri atas 9 kecamatan dengan luas wilayah keseluruhan sebesar 1.276,19 Ha. Adapun batas administrasi Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Kab. Mesuji dan Prov. Sumatera Selatan Sebelah Timur : berbatasan dengan Kab. Tulang Bawang Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kab. Lampung Tengah dan Kab. Lampung Utara Sebelah Barat : berbatasan dengan Kab. Waykanan Tabel III.8 Luas dan Persentase Wilayah Menurut Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang Barat No. Kecamatan Luas (Ha)
1.Gunung Agung 223,17
2.Batu Putih 101,40
3.Gunung Terang 72,05
4.Lambu Kibang 79,02
5.Pagar Dewa 150,59
6.Tulang Bawang Tengah 257,44
7.Tulang Bawang Udik 210,92
8.Tumijajar 115,12
9.Way Kenanga 66,48 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 1.276,19 Sumber: Hasil GIS 2023 Gambar 3.3 Persentase Wilayah Menurut Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber: Hasil GIS 2023 3.2.2 Kondisi Fisik Lingkungan A. Geologi Secara geologi, di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat terdapat beberapa formasi yang berasal dari masa Tersier dan Kuarter. Formasi adalah suatu susunan batuan yang mempunyai keseragaman ciri-ciri geologis yang nyata, baik terdiri dari satu macam jenis batuan, maupun dari dua jenis batuan atau lebih yang terletak di permukaan bumi atau di bawah permukaan. Lapisan batuan yang terdapat di Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagian besar merupakan endapan undak pantai (Qpt) dan formasi Kansai (Qtk), dengan karateristik geologi tanah dan batuan sebagai berikut; 17% 8% 6% 6% 12%20% 17% 9% 5% Gunung Agung Batu Putih Gunung Terang Lambu Kibang Pagar Dewa Tulang Bawang Tengah Tulang Bawang Udik Tumijajar Way Kenanga Aluvium Karateristik aluvium memiliki kandungan kerakal, kerikil, lempung dan setempat pecahan cangkang fosil. Daerah dengan karakteristik aluvium umumnya terdapat pada daerah endapan sungai, dengan jenis tanah tropquents, fluvaquents dan tropofluents. Endapan aluvium terdiri atas kerakal, kerikil, batu pasir halus kasar endapan ini umumnya berasal dari endapan Way Tulang Bawang. Aluvium/batuan aluvium merupakan batuan sedimen yang terbentuk dari endapan sungai- sungai/laut pada daerah aliran sungai. Pada dearah aliran sungai, batuan tersebut akan terlihat pada sempadan sungai atau muara sungai. Formasi kasai Formasi kasai terdiri dari tufa, tufa pasiran dan batuan pasir tufaan dengan ketebalan beragam 200 sampai 500 m pada lingkungan daratan. Secara stratigrafi formasi kasai terendapkan secara tidak selaras di atas batuan berumur tersier yang terdiri dari batu pasir kuarsa dan tufaan, tuff, batu lempung tufaan, batu pasir tufaan berukuran sedang sampai gravel berwarna abu-abu terang sampai abu-abu kecoklatan. Formasi kasai terdiri tuff berbatu apung, konglomerat dan batu pasir tufan bagian bawah. Batuan merupakan hasil endapan alur sungai, aliran banjir, rawa dan aliran batu apung yang langsung di lingkungan dataran aluvial. Sebaran formasi kasai terdapat di kecamatan Gunung Terang, Pagar Dewa, Tulang Bawang Tengah, dan Tulang Bawang Udik. Formasi Muara Enim (Tmpm) Formasi muara enim merupakan perselingan dari batu lempung dengan batu lanau dan serpih, dengan interkalasi dari batu lempung gampingan padat dan lanau kuarsa. Formasi muara enim terdiri dari perselingan batu pasir tufaan berbutir sedang halus dengan batu lempung tufaan, serpi tufaan dan tufa, abu-abu kehitaman, kecoklatan dan kemerahan, serpi tufaan dengan sisipan lensa batu bara dan kayu karbonan. Tabel III.9 Jenis Geologi di Kabupaten Tulang Bawang Barat Kecamatan Jenis Geologi Luas (Ha) KEC .GUNUNG AGUNG Aluvium 16,70 Fm.Muaraenim 206,46 KEC. BATU PUTIH Aluvium 10,38 Fm. Kasai 48,16 Fm.Muaraenim 42,94 KEC. GUNUNG TERANG Aluvium 14,46 Fm. Kasai 26,69 Fm.Muaraenim 30,90 KEC. LAMBU KIBANG Fm. Kasai 19,44 Fm.Muaraenim 59,58 KEC. PAGAR DEWA Aluvium 59,42 Aluvium dan Pantai 13,41 Fm. Kasai 77,76 KEC. TULANG BAWANG TENGAH Aluvium 19,97 Fm. Kasai 63,16 Fm. Terbanggi 174,31 KEC. TULANG BAWANG UDIK Aluvium 20,59 Kecamatan Jenis Geologi Luas (Ha) Fm. Kasai 107,46 Fm. Terbanggi 82,92 Fm.Muaraenim 0,00 KEC. TUMIJAJAR Fm. Terbanggi 115,12 KEC. WAY KENANGA Fm.Muaraenim 66,48 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 1.276,33 Sumber : Hasil Analisa Konsultan Tahun 2023 ----- _ ... _ 1•·------··----,.---.--.- ICEC T\JI.AHO IA!MHO l.DK -KECt\JMlJiUt.R - KEC 'MY l<E:NANGA - ICEC t.AMBU IQBANG -KfÇ~GAAOfM BATASAOMINISTRASI -·-·8nsPn;w,nti --a.--~ -·-e...K~ JARINGAN TRANSPORTASI -J;;l&anArlefi --..-Jillaftt.-al _....,...._, __ ,.. PERA.IRAN -°"'""K!CAMATAH - KEC GUHUNGAGVHG -KECMTUPUTIH ................ ·-- IBUKOTAPEMERINTAHAN ........ ~- KETERANGAN 1~,l -- ! .. -·--·. . -- ·- ..... --- _,.. -- --~ ö .w..A' -- PETAAOMINISTRASI KABUPATEN TVLAHG BAWANG BARAT PEMERMAH KABUPATEN TULANG 81,JNNK; BARAT 11,W,NKflDtCMW,N~IWMM~ J<AIUMTBIT\UrHGIMANGIARAT Kab. Lampung Tanga Kab. Lampung Utara Kab. Waykanan Kab. Tulang Bawang Prov. Sumatrera Selatan L, 1 1t__.,_ _ l r·, _/ ! <, _/,... i _________ ./ Gambar 3.4 Peta Administrasi Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH ____...,_ ·----.... ..~ __...__ l:.O--·- --·-K•l--t-- -fm.K.na! .,,.,,....,,,. - fm.,..taonm Kl!:TERANOAN -.W..nlol Pl:RAIRAN "'""0,,11.:.u J.ianli,gkungan JARINGAN TRANSPORTASJ KETERANGAN IBUKOTAPEMERiHTAHAN ie lb.A,.ollil(~n ':: lblAilMK&aomwlion • lbl.*oiaKoh1rahan BATAS ADMINISTRASI -,-,BMaaP,ovlnlil -- 81t!H K11bupmm, :~·"-00 1 ......... ,.. ; . ··-···· ' --...... - - ' - ... ,.. - ·~ .. . ....._ ..,., c>t1i.o. o-.....,,_ . Kab. Lampung Tenga Kab. Lampung Utara Kab. Waykanan Kab. Tulang Bawang ö PETA GEOLOGI KABUPATEN TULANG BAWAHO BARAT PENYUSIJNAN KAJIAN PfRENCANMN PEN0813AHOAN EKONOM KREATF ~TENTLl.ANGBAWANGBARAT PEMERINTAHKABUPATEN TULANG BAWANG BARAT Prov. Surnatntra Selatan Gambar 3.5 Peta Geologi Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH B. Daerah Aliran Sungai (DAS) Kondisi sumberdaya air di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat digambarkan melalui air permukaan dan air tanah. Sebagian besar wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah daerah dataran sampai dengan dataran bergelombang. Sebagian wilayah Tulang Bawang Barat ini merupakan daerah aliran sungai yang merupakan anak sungai Mesuji dan Tulang Bawang. Informasi tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel III.10 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Kecamatan Nama DAS Luas (Ha) Kec .Gunung Agung DAS Mesuji 223,17 Kec. Batu Putih DAS Mesuji 101,40 Kec. Gunung Terang DAS Mesuji 72,05 Kec. Lambu Kibang DAS Mesuji 79,02 Kec. Pagar Dewa DAS Mesuji 150,59 Kec. Tulang Bawang Tengah DAS Tulang Bawang 257,44 Kec. Tulang Bawang Udik DAS Tulang Bawang 210,92 Kec. Tumijajar DAS Tulang Bawang 115,12 Kec. Way Kenanga DAS Mesuji 66,48 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 1.276,19 Sumber : Hasil Analisa Konsultan Tahun 2023 C. Curah Hujan Kondisi curah hujan di Kabupaten Tulang Bawang Barat berkisar pada curah hujan 2000-2500 mm/tahun dan 2500-3000 mm/tahun. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel III.11 Curah Hujan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Kecamatan Curah Hujan Luas (Ha) Kec .Gunung Agung 2000-2500 mm 1,18 2500-3000 mm 221,99 Kec. Batu Putih 2500-3000 mm 101,40 Kec. Gunung Terang 2500-3000 mm 72,05 Kec. Lambu Kibang 2000-2500 mm 29,44 2500-3000 mm 49,58 Kec. Pagar Dewa 2000-2500 mm 71,19 2500-3000 mm 79,40 Kec. Tulang Bawang Tengah 2000-2500 mm 1,99 2500-3000 mm 255,45 Kec. Tulang Bawang Udik 2500-3000 mm 210,92 Kec. Tumijajar 2500-3000 mm 115,12 Kec. Way Kenanga 2000-2500 mm 52,34 Kecamatan Curah Hujan Luas (Ha) 2500-3000 mm 14,13 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 1.276,19 Sumber : Hasil Analisa Konsultan Tahun 2023 D. Kawasan Hutan Kawasan hutan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat terletak di 3 kecamatan, di antaranya Kecamatan Gunung Agung, Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Pagar Dewa dengan luas total kawasan hutan sebesar 128,20 Ha. Tabel III.12 Kawasan Hutan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Kecamatan Kawasan Hutan Luas (Ha) Kec .Gunung Agung HP S. Muara Dua REG 44 96,71 Kec. Batu Putih HP S. Muara Dua REG 44 17,81 Kec. Pagar Dewa APL. Hutan Alam Primer Pada Hutan Produksi 13,67 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 128,20 Sumber : Hasil Analisa Konsultan Tahun 2023 E. Jenis Tanah Seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki jenis tanah berupa Aluvium. Karateristik aluvium memiliki kandungan kerakal, kerikil, lempung dan setempat pecahan cangkang fosil. Daerah dengan karakteristik aluvium umumnya terdapat pada daerah endapan sungai, dengan jenis tanah tropquents, fluvaquents dan tropofluents. Endapan aluvium terdiri atas kerakal, kerikil, batu pasir halus kasar endapan ini umumnya berasal dari endapan Way Tulang Bawang. Aluvium/batuan aluvium merupakan batuan sedimen yang terbentuk dari endapan sungai-sungai/laut pada daerah aliran sungai. Pada dearah aliran sungai, batuan tersebut akan terlihat pada sempadan sungai atau muara sungai. Tabel III.13 Jenis Tanah di Kabupaten Tulang Bawang Barat Kecamatan Jenis Tanah Luas (Ha) Kec .Gunung Agung Aluvium 223,17 Kec. Batu Putih Aluvium 101,40 Kec. Gunung Terang Aluvium 72,05 Kec. Lambu Kibang Aluvium 79,02 Kec. Pagar Dewa Aluvium 150,59 Kec. Tulang Bawang Tengah Aluvium 257,44 Kec. Tulang Bawang Udik Aluvium 210,92 Kecamatan Jenis Tanah Luas (Ha) Kec. Tumijajar Aluvium 115,12 Kec. Way Kenanga Aluvium 66,48 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 1.276,19 Sumber : Hasil Analisa Konsultan Tahun 2023 __ "_"'_ ~---....._..... ..,. l---::::--~------ -~Lob! -·--..w.nr .. PERAIRAN ...... ..... KETERAHGAN -0.UM°'"II OAS TlM1111e.wt"11 --- JARINGAN TRANSPORTASI KETERANGAN IBUKOTA PEMERINTAHAN • lb.á<MIC.....,.., lb,A,. ...... IC-1.n • lb,,A,,0UKd11,.,...,, BATASADMINISTRASI -·-·S..•Pf'Olllftll -·- 1(........ -·- ·1(-i. .. ;~-00~ .. --... ' t <r-« -···-_....,. .. - _,. - ..... - -...-..-ui.. ~ l>il\JTM -- Jlo, . Kab. Lampung Tenga Kab. Lampung Utara Kab. Waykanan Kab. Tulang Bawang KEC .OU_.NUNO AOU}lG j ,'·,..../ ,-----_j ,/ ________/ 1 \ '-··-·\...--'" Prov. Sumatrera Selatan é PETA OAS KABUPATEN TUU.NG BAWANG BARAT PENVIJSUHAN IWIAH PERENCAHAAN PEHGEMIAHGAHEKa«JM KREAlF KABLN'TEN l\A..ANGBAW\HO BARAT PEMERINTAHKABUPATEN TUlANGBAWANG BARAT1 ~ 1 ! ':._."\.- __ Gambar 3.6 Peta DAS Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH _, __,._,, _____ .....,,,. . l,_ .... _,_ -'"'-"~- .. ·--~..-- ··--~-- .... --- -·-_......,loul_,_ -.w.,,ru1 PERAIRAN ..... "'""'KETERANGAN 2000~500- ____ JARINGAN TRANSPORTASl KETERANGAN IBUl<OTA PEMERtHTAHA.N • ltd.o1aK.bup,,I... • batMIIK«...m1oL.,, ...... OUI~ BATAS ADMINISTRASI -·-·&Ml•P"°"'""' --- .....•IC•~• _,,,_..,.,.l(_t.n '[EJ- l!]1 ---- ....t '-··- --... .. - .... "' -- _,,_ - .. ...... -·· -- Kab. Lampung Tenga Kab. Lampung Utara Kab. Waykanan Kab. Tulang Bawang ) ,'·.,..../ ,,..... \ __.. .///Prov. Sumatrera Selatan ó PETA CURAH HUJAN KABUPATEN TUU.NG BAWANG BARAT PENYUSUNAN KAJIAN PERENCAHAAN PENGEM3AHGAN EKONOM KREATF KA.BIJIA'TENTU...ANG~BARAT PEMERINTAHKABUPATEN TUlANG BAWANG BARAT IW>AMflU!9ICNW.N~DAERAM~ 1(A81.ftJ(Nn..t.A,IMll,llll,UIGIIJ'AT ! ~l i i :.__"'--- Gambar 3.7 Peta Curah Hujan Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH -,oc-..o...- .. _ ·----,:·---M ·----- --------·--·--.... KETERANGAN IBUKOTA PEMERINTAHAN 81 -~ ' oi.~ .. •b.AOLI~ BATAS AOMJNlSTRASI -·-·a..p,.,..... _...._ICilllliplNfl -·- ...... 1(- JARINGAH TRANSPORTAst --- -·----WMLobl_,_ _ .......,Tol P!RAIRAN ..... .... KETERAHGAN APLtuan"'9ff1PnmefPa...._ Ptollati - HPS l,l1,91,Du1Af.OU ;~-00! --- 1 '· ---- -- Go.1Go.-f-Q,r1JIW ----·· ö PETA KAWASAH HUTAN KABUPATEN TVL.ANG 8AWANG BARAT PEMERINTAHKABUPATEN TU.ANG BAWANG BARAT Kab. Lampung Tenga Kab. Lampung Utara Kab. Waykanan Kab. Tulang Bawang Prov. Sumatrera Selatan ' r--c, ..) ! -,..-' /--·-··-··-· \ _________../,,,.," Gambar 3.8 Peta Kawasan Hutan Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH --·---·- -..... -- 111·---· !~...~::::".::.::-~ ..-·.. ---- Jiilanlhgkt,lr,gan -..w..t11Tul PERAIRAN S..ngai """"'KETERANGAN -AkNO!II JARINGAN TRANSPORTASI KETERANGAN IBUKOTA PEMERINTAHAN (i) lb.Jkot•IClll:,up,,tan lbukOO.IC~m1111111 • lbukotal<oh1rllNr'I BATASADMINISTRASI -·-•8Ma1Pf0Wlr'lli -·-a.&.11K11bl.Pl'fen -· ..-s.t ... 1<-1an ;E!J··-00t ·--- 1 ...t '· ····- --~·. OIAGI.AIILOKA!I .,..._....,.... 04f....,. o • ...,.. WG&- . Kab. Lampung Tenga Kab. Lampung Utara Kab. Waykanan Kab. Tulang Bawang K!C .OUNUNO AOUNG ó PETA JENIS TANAH KABUPATENTUU.NG BA.WANG BARAT PENYUSUNAN KAJIANPEREHCANMH PEHGBeANGAN EKONOM t<REATF KABl.PA'TEN l\JLANG 8AWi\NQ BARAT PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT ll,t,O,Vl~~o.tBWI~ IV.Bt.W,TENTll.MOl#WIG MAAT Prov. Sumatrera Selatan Gambar 3.9 Peta Jenis Tanah Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH F. Kemiringan Lereng Secara morfologi Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan daerah dataran sampai dengan dataran bergelombang. Areal ini umumnya dimanfaatkan untuk areal pertanian, perkebunan, dan pemukiman. Seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki kemiringan lereng sebesar < 10%. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel III.14 Kemiringan Lereng Kabupaten Tulang Bawang Barat Kecamatan Kemiringan Lereng Luas (Ha) Kec .Gunung Agung < 10 % 223,17 Kec. Batu Putih < 10 % 101,40 Kec. Gunung Terang < 10 % 72,05 Kec. Lambu Kibang < 10 % 79,02 Kec. Pagar Dewa < 10 % 150,59 Kec. Tulang Bawang Tengah < 10 % 257,44 Kec. Tulang Bawang Udik < 10 % 210,92 Kec. Tumijajar < 10 % 115,12 Kec. Way Kenanga < 10 % 66,48 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 1.276,19 Sumber : Hasil Analisa Konsultan Tahun 2023 G. Rawan Banjir Sebagian wilayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan kawasan rawan bencana banjir, terutama di 5 kecamatan, di antaranya Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan Pagar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Kecamatan Tulang Bawang Udik dengan luas total kawasan rawan bencana banjir sekitar 156,62 Ha. Tabel III.15 Rawan Banjir di Kabupaten Tulang Bawang Barat Kecamatan Rawan Bencana Banjir Luas (Ha) Kec. Batu Putih Rawan Banjir 14,00 Kec. Gunung Terang Rawan Banjir 15,08 Kec. Pagar Dewa Rawan Banjir 59,93 Kec. Tulang Bawang Tengah Rawan Banjir 33,14 Kec. Tulang Bawang Udik Rawan Banjir 34,47 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 156,62 Sumber : Hasil Analisa Konsultan Tahun 2023 Rawan Gerakan Tanah Seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan kawasan rawan bencana gerakan tanah. Tabel III.16 Rawan Gerakan Tanah di Kabupaten Tulang Bawang Barat Kecamatan Rawan Bencana Gerakan Tanah Luas (Ha) Kec .Gunung Agung Gerakan Tanah Rendah 223,17 Kec. Batu Putih Gerakan Tanah Rendah 101,40 Kec. Gunung Terang Gerakan Tanah Rendah 72,05 Kec. Lambu Kibang Gerakan Tanah Rendah 79,02 Kec. Pagar Dewa Gerakan Tanah Rendah 150,59 Kec. Tulang Bawang Tengah Gerakan Tanah Rendah 257,44 Kec. Tulang Bawang Udik Gerakan Tanah Rendah 210,92 Kec. Tumijajar Gerakan Tanah Rendah 115,12 Kec. Way Kenanga Gerakan Tanah Rendah 66,48 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 1.276,19 Sumber : Hasil Analisa Konsultan Tahun 2023 H. Rawan Gempa Seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan kawasan rawan bencana gempa dengan skalaModified Mercalli Intensity (MMI) IV hingga V. Skala Mercalli adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902. Skala Mercalli terbagi menjadi 12 pecahan berdasarkan informasi dari orang-orang yang selamat dari gempa tersebut dan juga dengan melihat serta membandingkan tingkat kerusakan akibat gempa bumi tersebut. Oleh itu skala Mercalli adalah sangat subjektif dan kurang tepat dibanding dengan perhitungan magnitudo gempa yang lain. Oleh karena itu, saat ini penggunaan Skala Richter lebih luas digunakan untuk untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Tetapi skala Mercalli yang dimodifikasi, pada tahun 1931 oleh ahli seismologi Harry Wood dan Frank Neumann masih sering digunakan terutama apabila tidak terdapat peralatan seismometer yang dapat mengukur kekuatan gempa bumi di tempat kejadian. Dari 12 skala MMI, rawan gempa di Kabupaten Tulang Bawang Barat tergolong skala MMI IV dan skala MMI V. Skala MMI IV diartikan bahwa pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi. Adapun skala MMI V diartikan bahwa getaran dirasakan oleh hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang-tiang dan barang besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti. Tabel III.17 Rawan Gempa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Kecamatan Rawan Bencana Gempa Luas (Ha) Kec .Gunung Agung MMI IV-V 223,17 Kec. Batu Putih MMI IV-V 101,40 Kecamatan Rawan Bencana Gempa Luas (Ha) Kec. Gunung Terang MMI IV-V 72,05 Kec. Lambu Kibang MMI IV-V 79,02 Kec. Pagar Dewa MMI IV-V 150,59 Kec. Tulang Bawang Tengah MMI IV-V 257,44 Kec. Tulang Bawang Udik MMI IV-V 210,92 Kec. Tumijajar MMI IV-V 115,12 Kec. Way Kenanga MMI IV-V 66,48 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 1.276,19 Sumber : Hasil Analisa Konsultan Tahun 2023 Tabel III.18 Skala Intensitas Gempabumi BMKG Skala SIG BMKG Warna Deskripsi Sederhana Deskrispsi Rinci Skala MMI PGA (gal) I Putih TIDAK DIRASAKAN (Not Felt) Tidak dirasakan atau dirasakan hanya oleh beberapa orang tetapi terekam oleh alat. I-II < 2.9 II Hijau DIRASAKAN (Felt) Dirasakan oleh orang banyak tetapi tidak menimbulkan kerusakan. Benda-benda ringan yang digantung bergoyang dan jendela kaca bergetar. III-V 2.9-88 III Kuning KERUSAKAN RINGAN (Slight Damage) Bagian non struktur bangunan mengalami kerusakan ringan, seperti retak rambut pada dinding, genteng bergeser ke bawah dan sebagian berjatuhan. VI 89-167 IV Jingga KERUSAKAN SEDANG (Moderate Damage) Banyak Retakan terjadi pada dinding bangunan sederhana, sebagian roboh, kaca pecah. Sebagian plester dinding lepas. Hampir sebagian besar genteng bergeser ke bawah atau jatuh. Struktur bangunan mengalami kerusakan ringan sampai sedang. VII-VIII 168-564 V Merah KERUSAKAN BERAT(Heavy Damage) Sebagian besar dinding bangunan permanen roboh. Struktur bangunan mengalami kerusakan berat. Rel kereta api melengkung. IX-XII > 564 Sumber : https://www.bmkg.go.id/gempabumi/skala-mmi.bmkg Jika dilihat berdasarkan Skala Intensitas Gempabumi (SIG) BMKG, skala MMI IV dan V masuk dalam kategori hijau, artinya seluruh wilayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat termasuk dalam kategori rawan bencana gempa skala SIG BMKG tingkat II, yakni dapat dirasakan oleh orang banyak namun tidak menimbulkan kerusakan.
t.~.~) KETERANGAN 18:0~A PEMERIMTAHAN ; === .. - ~~se:::::.TRASI =:::==:. =N==NSPORTASI ---- ....... -=~PERASRAN -·-KElERANGAN c10" ,_ ---~~:::\ffil ........ """' -,_," -- ö KABUPA:er:;• KELEAENGANTULANG BAWANG BARAT Kab. Lampung Utara Kab. Tulang Bawang Kab. Waykanan . \ \ '-·-··,,../ ... Prov. Sumatrera Selatan Gambar 3.10 Peta Kemiringan Lereng Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH __.,. __ . ..._ ,,., ·---·- ---------·--·--·· -.1111anArleri ..W.,K..W.ID' -~Lou! -.llllanL~ _....._T .. PERAJRAN ..... - °"'"' KETERANGAN -Jb.-S..~ JARINGAN TRANSPORTASI KETERANGAN IBUKOTAPEMERINTA.HAH 4jt ....._K..-,. : ...._.,..K-.-.n • lta.*OlillCofllrlilW\ BATASAOMINISTRASI -·-·BausPfflltW'm - .... K.llh.~ :f- ~.~~ .. ..--- ... --...--··· _.,. p --·· ó PETA RA.WAN BENCAHA. BANJIR KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT PEMERIKTAHKABUPATEN TULANG BAWANG BARAT Kab. Lampung Utara Kab. Waykanan Kab. Tulang Bawang 1 Ll 1 1'-,.... __ ) r-',_I ,,---··-··-·· \ --··-··-··-·/,./ Prov. Sumatrera Selatan Gambar 3.11 Peta Rawan Banjir Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH ---~-·-,_...,_ ....... ,-- ..-.., ,--·-·· .. --~--,,_, _ ·--,-- .... KETERANGAN -..w..nTlll PERAIRAN SY1191M JAAINGAN TAANSPORTASI KETERANGAN IBUl<OTA PEMERlHTAHAN • lb,,k..... l( ....... i.,., : lbJklll41(11C,11111-.i- • IMl«.l<ol11~ BATASAOMINISTRASI -·-· e..c.1Pnwlnti --8abo•Klilbllp,,1., -··-a-.•l<-lan ;e:J_ -oo ! ---~ I i ' ..._ ·--- ; --o.iGoop,11-~.,,.,._........... Kab. Lampung Tenga ö PETA RAWAN GERAKAN TANAH KABUPATENlVLANG BA.WANG BA.RAT PfNYUSUNAN KA.AANPERfNCANAAN PENGaeANGAN EKONOM KREATF KABl.PATEN 1ULANO BAVo1AHO BARAT PEMERINTAHKABUPATEN TULANG BAWANG BARAT Kab. Lampung Utara Kab. Waykanan Kab. Tulang Bawang Prov. Sumatrera Selatan Gambar 3.12 Peta Rawan Gerakan Tanah Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH ... ..... ..._ ··-- __ .., _.._ KETERANGAN IBUKOTA PEMERIHTAHAN ! ::::::~== • !tûotal<olll~ BATASADMINISTRASI -·-·BatasProvftli --a.1w.1(111b,J~., -·-1S11l•slC1M"-IAn JAAINOAN TRANSPORTASI -Ja,lanAtteri Jool•.,KolM1or -Jala,iLOlal ,1a1.,.L,ig1,;~ -.11o1 ....1uN PERAIRAN !unu, ""'"'KETERANOAN .rl/.\lMMI :MJ-·oo' t • ... ' t .J ..... ~- .... • - - " _.... •r•• :.:--..;..:. ~ • .......-~-o....;.,..i o,, ..'îM__ . SICALA1l,t" o ,n u ö Kab. Lampung Tenga Kab. Lampung Utara Kab. Waykanan Kab. Tulang Bawang Prov. Sumatrera Selatan ) ,-,-,J _/ , __ .,j _______ /,,. Gambar 3.13 Peta Rawan Gempa Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH 3.2.3 Penggunaan Lahan Secara keseluruhan, guna lahan yang mendominasi dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah guna lahan pertanian lahan kering dengan total luas 890,22 Ha atau sekitar 70% dari luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Adapun luas guna lahan terkecil yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah guna lahan hutan lahan kering sekunder dengan luas total sebesar 0,53 Ha atau sebesar 0,04 % dari luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tabel III.19 Penggunaan Lahan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Kec. Gunung Agung Hutan Mangrove Sekunder 4,71 Hutan Rawa Sekunder 0,10 Hutan Tanaman Industri 0,10 Perkebunan 10,29 Permukiman 25,93 Pertanian Lahan Kering 164,28 Pertanian Lahan Kering dan Semak 3,66 Semak Belukar 4,58 Sungai 0,09 Tambang 0,29 Tanah Terbuka 9,13 Kec. Batu Putih Hutan Lahan Kering Sekunder 0,30 Hutan Mangrove Sekunder 5,82 Hutan Rawa Sekunder 0,38 Perkebunan 2,50 Permukiman 13,16 Pertanian Lahan Kering 67,65 Pertanian Lahan Kering dan Semak 3,23 Semak Belukar 2,50 Tambang 0,74 Tanah Terbuka 5,12 Kec. Gunung Terang Hutan Lahan Kering Sekunder 0,03 Hutan Rawa Sekunder 0,02 Permukiman 8,79 Pertanian Lahan Kering 62,37 Semak Belukar 0,83 Sungai 0,01 Kec. Lambu Kibang Hutan Mangrove Sekunder 0,00 Permukiman 12,36 Pertanian Lahan Kering 65,02 Pertanian Lahan Kering dan Semak 0,09 Semak Belukar 1,41 Tambang 0,13 Kec. Pagar Dewa Hutan Lahan Kering Sekunder 0,04 Hutan Mangrove Sekunder 0,09 Hutan Rawa Sekunder 1,90 Perkebunan 0,01 Permukiman 5,90 Pertanian Lahan Kering 103,70 Pertanian Lahan Kering dan Semak 1,25 Savana 32,00 Semak Belukar 4,91 Tambang 0,52 Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Tanah Terbuka 0,26 Kec. Tulang Bawang Tengah Hutan Lahan Kering Sekunder 0,16 Hutan Mangrove Sekunder 1,51 Hutan Rawa Sekunder 2,31 Hutan Tanaman Industri 0,65 Perkebunan 36,38 Permukiman 26,01 Pertanian Lahan Kering 129,66 Pertanian Lahan Kering dan Semak 40,34 Savana 4,87 Semak Belukar 9,22 Sungai 0,30 Tambang 5,59 Tanah Terbuka 0,43 Kec. Tulang Bawang Udik Hutan Mangrove Sekunder 0,41 Hutan Rawa Sekunder 0,46 Hutan Tanaman Industri 0,16 Permukiman 12,34 Pertanian Lahan Kering 167,07 Pertanian Lahan Kering dan Semak 8,62 Savana 14,57 Semak Belukar 6,93 Sungai 0,08 Tambang 0,06 Tanah Terbuka 0,23 Kec. Tumijajar Hutan Mangrove Sekunder 0,09 Hutan Rawa Sekunder 0,09 Hutan Tanaman Industri 0,20 Permukiman 16,18 Pertanian Lahan Kering 96,14 Pertanian Lahan Kering dan Semak 0,30 Semak Belukar 2,07 Tambang 0,06 Kec. Way Kenanga Hutan Rawa Sekunder 0,06 Hutan Tanaman Industri 0,35 Perkebunan 0,02 Permukiman 16,61 Pertanian Lahan Kering 34,32 Pertanian Lahan Kering dan Semak 13,37 Semak Belukar 0,86 Tambang 0,77 Tanah Terbuka 0,12 KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 1.276,19 Sumber : Hasil Analisa Konsultan Tahun 2023 --·-··-----·--- ..- Kab. Lampung Tenga Kab. Lampung Utara ......... , PMll'IIWll.at.nKKf'lg .;=ML,N,,K«"'flWIS...-____ -- ,_.. .r...,,~ Kab. Waykanan IBUKOTA PEMERINT.t.HAN ! 1(.......... . K......_ • ltU.OUICGIWINn BATASADMIHISTRASI -·-·S-P--. -a--ic .. ~ -·-""-~ =N==NSPORT.U. ,W.,,l( .... klf -Jaunloul J168'1Ll"Clk,l,..n _......,, .. Pl!RAIRAN -·°"'"'KfTERANGAN H...,..UMn~SolloflÓllf H ....... M ....... -~ ~ H.utl R-. SdnNo, Huunl..,.....IIQIISUi ............ KETERANGAN Kab. Tulang Bawang :~ I~ . -- ... -..-. ...... --.. -- . -·· -- ----~-G-,r ...... ---·· ö -..u, -- t '" u Prov. Sumatntra Selatan Gambar 3.14 Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Tulang Bawang Barat PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RISET DAN INOVASI DAERAH - 3.2.4 Kondisi Demografi Penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat menurut data tahun 2023 sebanyak 286.162 jiwa tersebar di 9 kecamatan dan 96 Tiyuh/desa, dan jika dibandingkan dengan luas Kabupaten Tulang Bawang Barat seluas 1.201 km 2 maka didapat kepadatan penduduk Tulang Bawang Barat adalah 238,24 jiwa/km2. Tabel III.20 Jumlah Penduduk per Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2022 No. Kecamatan Jumlah Penduduk 2019 2020 2021 2022 1 Tulang Bawang Udik 31.473 33.231 33.410 33.441 2 Tumijajar 43.885 44.658 44.899 44.881 3 Tulang Bawang Tengah 85.998 86.351 86.817 87.182 4 Pagar Dewa 7.354 6.781 6.818 6.864 5 Lambu Kibang 21.951 23.278 23.404 23.658 6 Gunung Terang 18.565 19.472 19.577 19.641 7 Gunung Agung 29.265 33.079 33.258 33.685 8 Way Kenanga 18.177 22.657 22.779 23.229
9.Batu Putih 16.548 16.655 16.745 17.039 Jumlah 273.216 286.162 287.707 289.620 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2023 Gambar 3.15 Jumlah Penduduk per Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2023 Gambar 3.16 Perkembangan Penduduk di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2022 33.441 44.881 87.182 6.864 23.658 19.641 33.685 23.229 17.039 - 10.000 20.000 30.000 40.000 50.000 60.000 70.000 80.000 90.000 100.000 Tulang Bawang Udik Tumijajar Tulang Bawang Tengah Pagar Dewa Lambu Kibang Gunung Terang Gunung Agung Way Kenanga Batu Putih Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2023 Tabel III.21 Kepadatan Penduduk per Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2022 No. Kecamatan Luas (Ha) Kepadatan Penduduk (Jiwa/Ha) 2019 2020 2021 2022 1 Tulang Bawang Udik 210,92 149,22 157,55 158,40 158,55 2 Tumijajar 115,12 208,06 211,73 212,87 212,79 3 Tulang Bawang Tengah 257,44 407,73 409,40 411,61 413,34 4 Pagar Dewa 150,59 34,87 32,15 32,33 32,54 5 Lambu Kibang 72,05 104,07 110,36 110,96 112,17 6 Gunung Terang 72,05 88,02 92,32 92,82 93,12 7 Gunung Agung 223,17 138,75 156,83 157,68 159,71 8 Way Kenanga 66,48 86,18 107,42 108,00 110,13
9.Batu Putih 101,4 78,46 78,96 79,39 80,78 Jumlah 1.269,22 1.295,35 1.356,73 1.364,06 1.373,13 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2023 273.216 286.162 287.707 289.620 265.000 270.000 275.000 280.000 285.000 290.000 295.000 2019 2020 2021 2022 Gambar 3.17 Kepadatan Penduduk per Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2023 3.2.5 Kondisi Perekonomian PDRB merupakan cerminan dari ukuran produktivitas seluruh nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu wilayah dalam satu tahun. Sedangkan PDRB perkapita mencerminkan tingkat produktivitas tiap penduduk dalam satu tahun. PDRB masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat atas dasar harga berlaku mengalami peningkatan dari 11.420,34 rupiah pada tahun 2020 menjadi 13.233,01 Milyar rupiah pada tahun
2022.Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan Kabupaten Tulang Bawang Barat juga mengalami peningkatan dari 7.747,24 MIlyar rupiah pada tahun 2020 menjadi 8.328,39 Milyar rupiah pada tahun 2022. Tabel III.22 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020- 2022 (Milyar Rupiah) Kategori Lapangan Usaha PDRB Menurut Lapangan Usaha (Milyar Rupiah) Harga Berlaku Harga Konstan 2010 2020 2021 2022 2020 2021 2022 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 4.013,53 4.129,18 4.629,47 2.646,1 9 2.671,8 0 2.793,2 0 B. Pertambangan dan Penggalian 56,42 54,02 57,63 38,68 36,58 37,59 C. Industri Pengolahan 3.244,84 3.491,06 3.666,33 2.172,2 2 2.298,1 8 2.312,4 3 D. Pengadaan Listrik dan Gas 4,70 5,03 5,26 3,84 3,96 4,11 E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 10,92 11,53 12,09 7,51 7,77 8,06 F. Konstruksi 969,01 1.042,02 1.155,33 702,01 716,47 751,21 G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 1.230,15 1.294,82 1.648,56 907,03 936,31 1.077,1 7 H. Transportasi dan Pergudangan 96,06 101,08 128,41 65,42 66,81 75,86 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan 105,13 107,27 122,62 66,36 66,48 74,48 - 50,00 100,00 150,00 200,00 250,00 300,00 350,00 400,00 450,00 Tulang Bawang Udik Tumijajar Tulang Bawang Tengah Pagar Dewa Lambu Kibang Gunung Terang Gunung Agung Way Kenanga Batu Putih Kategori Lapangan Usaha PDRB Menurut Lapangan Usaha (Milyar Rupiah) Harga Berlaku Harga Konstan 2010 2020 2021 2022 2020 2021 2022 Minum J. Informasi dan Komunikasi 632,89 640,02 650,58 436,85 450,61 454,51 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 62,47 67,56 71,28 41,88 43,06 41,72 L. Real Estate 228,59 232,86 251,29 169,99 172,79 181,12 M,N. Jasa Perusahaan 7,64 7,92 9,06 5,32 5,43 5,98 O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 353,07 357,42 372,01 211,14 216,42 220,29 P. Jasa Pendidikan 298,08 307,98 331,75 198,94 202,14 210,23 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosialt 55,68 58,73 60,38 39,06 40,77 40,71 R,S,T,U. Jasa lainnya 51,16 52,05 60,96 34,81 35,19 39,71 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 11.420,3 4 11.960,5 5 13.233,0 1 7.747,2 4 7.970,7 8 8.328,3 9 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2023 Tabel III.23 Distribusi Persentase Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020-2022 Kategori Lapangan Usaha Distribusi Persentase PDRB Seri 2010 Menurut Lapangan Usaha (Persen) 2020 2021 2022 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 35,14 34,52 34,98 B. Pertambangan dan Penggalian 0,49 0,45 0,44 C. Industri Pengolahan 28,41 29,19 27,71 D. Pengadaan Listrik dan Gas 0,04 0,04 0,04 E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,1 0,1 0,09 F. Konstruksi 8,48 8,71 8,73 G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 10,77 10,83 12,46 H. Transportasi dan Pergudangan 0,84 0,85 0,97 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 0,92 0,9 0,93 J. Informasi dan Komunikasi 5,54 5,35 4,92 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 0,55 0,56 0,54 L. Real Estate 2 1,95 1,9 M,N. Jasa Perusahaan 0,07 0,07 0,07 O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 3,09 2,99 2,81 P. Jasa Pendidikan 2,61 2,57 2,51 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosialt 0,49 0,49 0,46 R,S,T,U. Jasa lainnya 0,45 0,44 0,46 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 100 100 100 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2023 Tabel III.24 Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020-2022 Kategori Lapangan Usaha Laju Pertumbuhan PDRB Menurut Kategori Lapangan Usaha (Persen) 2020 2021 2022 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 1,26 0,97 4,54 B. Pertambangan dan Penggalian -1,54 -5,43 2,76 C. Industri Pengolahan -6,81 5,8 0,62 D. Pengadaan Listrik dan Gas 9,4 3,3 3,64 E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 5,25 3,51 3,74 F. Konstruksi -2,9 2,06 4,85 G. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor -0,59 3,23 15,04 H. Transportasi dan Pergudangan -2,99 2,13 13,54 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum -3,76 0,18 12,04 J. Informasi dan Komunikasi 8,2 3,15 0,87 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 3,04 2,8 -3,12 L. Real Estate -1,73 1,65 4,82 M,N. Jasa Perusahaan -1,43 2,1 10,19 O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 4,94 2,5 1,79 P. Jasa Pendidikan 5,11 1,61 4 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosialt 10,93 4,38 -0,13 R,S,T,U. Jasa lainnya -4,59 1,1 12,84 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO -1,32 2,89 4,49 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2023 H~H .1 ~nalisis 1.11 IDENTIFIKASI PENDUDUK KATEGORI ANAK Karakteristik usia secara jelas mendefinisikan perbedaan yang memisahkan antara anak dari orang dewasa. Anak yang dimaksud dalam publikasi ini merujuk pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal (1) Ayat (1) yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak merupakan karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa. Dari sudut pandang anak sebagai aset, anak merupakan salah satu modal sumberdaya manusia, jika dipenuhi semua kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan,dan kebutuhan sosial ekonomi lainnya. Pemenuhan kebutuhan ini akan membentuk anak tumbuh menjadi manusia berkualitas. Sebaliknya jika kebutuhan anak tidak terpenuhi, dikhawatirkan akan menurunkan kualitas hidup anak atau sebagian dari mereka akan menimbulkan masalah bagi keluarga, masyarakat, maupun negara. Sampai sekarang, jika dilihat dari anak usia anak, defisini anak belum jelas. Seseorang yang dikategorikan sebagai anak, masih berbeda-beda tergantung undang-undang (UU) yang mengaturnya. Sebenarnya, hal ini cukup menyulitkan dalam pengambilan keputusan maupun menjalankan program-program pembangunan. Bila merujuk ke undang-undang perkawinan nomor 1/1974, maka usia perempuan yang 16 sudah bisa menikah. Sehingga usia 16 tahun bisa dianggap usia dewasa, Sedangkan jika dilihat dari undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan usia seseorang yang bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) adalah 17 tahun.. Namun undang-undang perlindungan anak menyatakan kategori anak apabila usianya masih di bawah 18 tahun. Jadi terdapat perbedaan pengertian soal anak usia anak dan masih berlaku sampai sekarang, Tabel IV.1 Penduduk Menurut Kelompok Umur di Kabupaten Tulang Bawang Barat Kelompok Umur Penduduk 2019 2020 2021 2022 0-4 45.021 38.296 37.786 37.341 5-9 46.687 40.004 39.864 39.557 10-14 41.313 38.103 38.149 38.325 15-19 37.602 35.296 34.792 34.367 20-24 39.804 35.958 35.305 34.632 25-29 37.317 37.133 36.778 36.434 30-34 37.081 35.791 35.567 35.271 35-39 38.568 32.878 32.897 32.935 40-44 34.314 31.175 31.336 31.420 45-49 25.826 29.194 29.636 30.063 Analisis BAB 4 50-54 20.097 24.311 24.794 25.279 55-59 16.617 17.893 18.366 18.813 60-65 12.697 12.658 13.079 13.520 65+ 17.958 21.331 22.281 23.251 Jumlah 450.902 430.021 430.630 431.208 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam angka 2023 Gambar 4.1 Grafik Perkembangan Penduduk Kategori Anak Tahun 2019-2022 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam angka 2023 Berdasarkan data dalam angka, pada tahun 2022 jumlah penduduk yang termasuk dalam kategori anak sekitar 34,69% dari total jumlah penduduk di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sejak tahun 2019 hingga 2022 jumlah penduduk kategori anak mengalami penurunan untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel IV.1 dan Gambar 4.1. Tabel IV.2 Penduduk Menurut Kelompok Umur Berdasarkan Kategori Anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2022 Kelompok Umur Penduduk 2019 2020 2021 2022 0-4 45.021 38.296 37.786 37.341 5-9 46.687 40.004 39.864 39.557 10-14 41.313 38.103 38.149 38.325 15-19 37.602 35.296 34.792 34.367 Jumlah 170.623 151.699 150.591 149.590 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam angka 2023 Terlihat sangat jelas, bahwa penduduk usia anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2019-2022 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Hal ini menyebabkan jumlah penduduk usia produktif mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan kelompok umur kategori usia anak usia 4- 9 tahun sekitar 26,44%, usia 10—14 tahun 25,62%, usia 0-4 tahun 24,96% dan usia 15-19 tahun 22,97%. 9% 9% 9% 8% 8% 9%8% 8% 7% 7% 6% 4% 3% 5% 0-4 5-9 10-14 15-19 20-24 25-29 30-34 35-39 40-44 45-49 50-54 55-59 60-65 65+ Gambar 4.2 Grafik Perkembangan Penduduk Kategori Anak Tahun 2019-2022 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam angka 2023 170.623 151.699 150.591 149.590 135.000 140.000 145.000 150.000 155.000 160.000 165.000 170.000 175.000 2019 2020 2021 2022 Tabel IV.3 Penduduk Menurut Kelompok Umur berdasarkan Jenis Kelamin di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2022 Kelompok Umur Penduduk Laki-laki Perempuan Jumlah 2019 2020 2021 2022 2019 2020 2021 2022 2019 2020 2021 2022 0-4 22.918 19.598 19.330 19.090 22.103 18.698 18.456 18.251 45.021 38.296 37.786 37.341 5-9 23.619 20.453 20.383 20.233 23.068 19.551 19.481 19.324 46.687 40.004 39.864 39.557 10-14 21.075 19.788 19.777 19.829 20.238 18.315 18.372 18.496 41.313 38.103 38.149 38.325 15-19 19.361 18.409 18.154 17.936 18.241 16.887 16.638 16.431 37.602 35.296 34.792 34.367 20-24 19.560 18.290 17.977 17.656 20.244 17.668 17.328 16.976 39.804 35.958 35.305 34.632 25-29 18.634 18.976 18.797 18.624 18.683 18.157 17.981 17.810 37.317 37.133 36.778 36.434 30-34 18.260 18.076 17.963 17.814 18.821 17.715 17.604 17.457 37.081 35.791 35.567 35.271 35-39 19.918 16.480 16.478 16.485 18.650 16.398 16.419 16.450 38.568 32.878 32.897 32.935 40-44 19.273 15.458 15.524 15.552 15.041 15.717 15.812 15.868 34.314 31.175 31.336 31.420 45-49 13.948 14.954 15.156 15.351 11.878 14.240 14.480 14.712 25.826 29.194 29.636 30.063 50-54 10.778 13.357 13.593 13.829 9.319 10.954 11.201 11.450 20.097 24.311 24.794 25.279 55-59 8.775 9.689 9.907 10.117 7.842 8.204 8.459 8.696 16.617 17.893 18.366 18.813 60-65 7.106 6.907 7.098 7.295 5.591 5.751 5.981 6.225 12.697 12.658 13.079 13.520 65+ 9.864 11.959 12.430 12.915 8.094 9.372 9.851 10.336 17.958 21.331 22.281 23.251 Jumlah 233.089 222.394 222.567 222.726 217.813 207.627 208.063 208.482 450.902 430.021 430.630 431.208 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam angka 2023 Gambar 4.3 Penduduk Kategori Usia Anak berdasarkan Jenis Kelamin di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam angka 2023 1.12 ANALISIS PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) DAN TAHAPAN PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) Anak merupakan harapan setiap orang tua dan keluarga, dalam cakupan luas anak merupakan harapan bangsa dan negara bahkan dunia di masa yang akan datang, untuk itu menjadi hal yang krusial dan komitmen bersama untuk memenuhi hak-hak anak sebagai manusia dengan mewujudkan dunia yang layak bagi mereka. Salah satu momen penting yang menguatkan komitmen bersama untuk mewujudkan sebuah dunia yang layak bagi anak sebagai wujud terpenuhinya hak anak adalah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Mei 2002 yang mengadopsi laporan KomiteAd Hoc pada sesi khusus anak. Dokumen itulah yang kemudian dikenal dengan judul ”A World Fit For Children”. Judul dokumen tersebut menunjukan gaung puncak dari serangkaian upaya dunia untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap masalah masa depan bumi, kelangsungan kehidupan umat manusia dan lebih khusus lagi upaya untuk mempersiapkan generasi masa depan yang lebih baik melalui anak-anak yang hidup pada masa sekarang ini dan pada masa-masa selanjutnya. Mengingat keterlibatan Indonesia yang sudah sangat awal dan begitu intens tentang pemenuhan hak anak melalui Konferensi Hak Anak dan mengingat Dunia Layak Anak merupakan komitmen global, maka Pemerintah Indonesia segera memberikan tanggapan positif terhadap rekomendasi Majelis Umum PBB tersebut. Keikutsertaan Indonesia dalam komitmen Dunia Layak Anak merupakan bagian dari komitmen Negara Indonesia untuk menjamin upaya perlindungan terhadap anak sebagaimana terumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 77.088 72.502 70.000 71.000 72.000 73.000 74.000 75.000 76.000 77.000 78.000 Laki - Laki Perempuan Setelah melakukan persiapan dan menguatkan institusi, Pemerintah Indonesia bergerak cepat dan memulai fondasi untuk mengembangkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang kemudian diakomodasikan ke dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam kebijakan tersebut digambarkan bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinyahak anak. Konsep Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ini pada intinya merupakan kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak dan di dalamnya terdapat jaminan untuk perlindungan terhadap anak. Adapun pentingnya untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat, diantaranya karena : 1) Jumlah anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat sekitar sepertiga dari total penduduk 2) Anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia yang akan datang , sekaligus sebagai generasi penerus bangsa. 3) Anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan. 4) Koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak harus diperkuat agar terintegrasi, holistik dan berkelanjutan (Resdian dkk, 2013:1250) Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat secara umum bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah kabupaten yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program atau kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sedangkan, secara khusus tujuan dikembangkanya Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, antara lain: 1) Meningkatkan komitmen pemerintah, dan masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak 2) Mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metode dan teknologi yang pada pemerintah, masyarakat serta dunia usaha di Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam mewujudkan hak anak; 3) Mengimplementasikan kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; dan 4) Memperkuat peran dan kapasitas pemerintah di Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak. Dalam pelaksanaannya, sebuah Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) harus memenuhi semua klaster hak-hak anak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak antara lain : 1) Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, meliputi persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran; tersedia fasilitas informasi layak anak; dan jumlah kelompok anak termasuk Forum Anak yang ada di kabupaten/kota. 2) Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, meliputi persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun; tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak; dan tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak. 3) Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, meliputi angka kematian bayi; prevalensi kekurangan gizi pada balita; persentase air susu ibu (ASI) eksklusif; jumlah pojok ASI; persentase imunisasi dasar lengkap; jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental; jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan; persentase rumah tangga dengan akses air bersih; dan tersedia kawasan tanpa rokok. 4) Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, meliputi: angka partisipasi pendidikan anak usia dini; persentase wajib belajar pendidikan 12 (dua belas) tahun; persentase sekolah ramah anak; jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah; dan tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatifyang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak. 5) Klaster Perlindungan Khusus, meliputi: persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan; persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice); adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak; dan persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Selanjutnya, terdapat beberapa prinsip yang harus selalu menyertai pelaksanaan kelima klaster hak anak tersebut, antara lain : 1) Tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum; 2) Non-dikriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status kenomi, kondisi fisik maupun psikis anak atau faktor lainya. 3) Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dan kegiatan 4) Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak 5) Penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak memiliki kemapuan untuk menyampaiakan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekpresikan pandanganya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang Memengaruhinya. Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan pada dasarnya salah satu bentuk perwujudan tanggung jawab pemerintah terhadap keberlangsungan tumbuh kembang anak, dimana strategi yang digunakan dalam pelaksanaannya yaitu dengan mengarustumakan hak-hak anak yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam : 1) Setiap proses penyusunan: kebijakan, program dan kegiatan. 2) Setiap tahapan pembangunan: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. 3) Setiap tingkatan wilayah: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan Dengan keberadaan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, maka akan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan anak melalui pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-haknya sehingga anak dapat tummbuh dan berkembang secara optimal menjadi manusia yang berkualitas. Selain itu, melalui pengembangan sebuah kota yang layak anak akan memberikan harapan terciptanya generasi muda yang berkualitas, sehat, cerdas, kuat dan ramah, dimana dengan fokus kebijakan yang menyinergikan antara pembangunan sumber daya manusia khususnya anak-anak dan remaja selaku generasi muda dengan lingkungan kota yang humanis, menjadikan kebijakan ini berperan strategis dalam perencanaan pembangunan manusia Indonesia ke depan. Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan suatu usaha untuk mewujudkan sebuah kota yang layak bagi anak dengan menciptakan kondisi yang dapat menginspirasi hak-hak anak dan memberi perlindungan terhadap kehidupan anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam sebuah kebijakan, program ataupun kegiatan. Hal ini dilakukan agar setiap anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan matabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak dan sejahtera untuk nantinya dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunannasional Indonesia. Tahapan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Untuk mengefektifkan segala upaya untuk mewujudkan KLA, maka pendekatan KLA yang dilakukan perlu memperhatian tahapan pengembangan KLA. Tahapan pengembangan KLA di Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut antara lain: 1) Komitmen politis KLA. Komitmen merupakan dukungan dari para pengambil keputusan di Kabupaten/Kota untuk menjadikan Kabupaten/Kotanya menjadi KLA. Komitmen tersebut dapat tertuang antara laindalam : • Peraturan Daerah; • Peraturan Bupati/Walikota; • Surat Keputusan/Surat Edaran /Instruksi Bupati/Walikota;dan/atau Lainnya. 2) Pembentukan Gugus Tugas KLA. Gugus Tugas KLA merupakan lembaga koordiatif, yang kanggotaanya berisi seluruh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan terkait pemenuhan hak anak. Gugus Tugas KLA ini bertanggung jawab untuk mengawali dan mengawal pengembangan KLA. 3) Pengumpulan Data Dasar. Data dasar berkaitan dengan situasi dan kondisi anak-anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat disusun secara berkala dan berkesinambungan. Pengumpulan data dasar ini digunakan untuk • menentukanfokus proram; • menyusun kegiatan prioritas; dan • melihat sebaran program/kegiatan anak lintas SKPD. 4) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA. RAD KLA berfungsi sebagai acuan penting untuk mengembangkan KLA secara sistematis, terarah dan tepat sasaran. Hal utama yang perlu diperhatikan dalam dalam penyusunan RAD KLA adalah upaya pemenuhan hak anak yang mencakup penguatan kelembagaan dan lima klaster hak anak. selain itu. RAD KLA harus mempertimbangkan dan mendayagunakan semua potensi lokal, sosial, budaya dan ekonomi setempat serta melibatkan forum anak. 5) Pelaksanaan. Dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan KLA, Gugus Tugas KLA melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan yang tertuang dalam RAD KLA. Gugus Tugas memobilisasi semua sumber daya, baik yang ada di pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan. 6) Pemantauan. Pemantau dilakukan oleh Gugus Tugas KLA untuk mengetahui perkembangan dan hambatan pelaksanaan pemgembangan KLA secara berkala serta sesuai dengan rencana 7) Evaluasi. Evaluasi pengembangan KLA dilkaukan oleh tim indepeneden untuk menilai hasil pelaksanaan pengembangan KLA 8) Pelaporan KLA. Pelaporan mengenai pengembangan KLA dilakukan oleh bupati/wali kota, disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam setiap langkah pengembangan KLA diatas, hal penting yang harus diperhatikan adalah bahwa dalam setiap tahapan kegiatan tersebut wajib mempertimbangkan pandangan anak yang diperoleh melalui konsultasi anak. Konsultasi anak tersebut dapat dilakukan misalnya melalui pertemuan konsultatif, menjaring pendapat anak dan penyediaan prosedur yang memungkinkan suara anak benar-benar diperhatikan. 1.13 ANALISIS INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) Hasil analisis ini didapat dari beberapa variabel/ indicator yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak anak di daerah dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Indikator Kabupaten Layak Anak (KLA) ini merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA. Terdiri dari 6 indikator kelembagaan dan 31 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak yaitu
1.Hak Sipil dan Kebebasan
2.Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
3.Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
4.Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
5.Perlindungan khusus Tabel IV.4 Indikator dan Ukuran Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tulang Bawang Barat No Indikator Ukuran Keterangan KELEMBAGAAN 1 Jumlah peraturan perundang- undangan dan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Ada 43 Peraturan Perundang- undangan dan kebijakan dan diimplemtasikan Sudah adan dan sudah diimplementasikan 2 Persentase Anggaran PHPA Pada tahun 2022 turun 20% sudah ada anggaran untuk PHPA namun pada tahun 2022 menurun 3 SDM terlatih Konvensi Hak Anak (KHA) Pada bidang Layanan pendidikan : 632 kesehatan : 25 OPD lainnya : 31 Sudah ada SDM terlatih konvensi hak anak dan meningkat setiap tahunnya, terutama tenaga layanan di bidak pendidikan dan kesehatan 4 Keterlibatan lembaga masyarakat dan media massa dalam PHPA Ada dan meningkat setiap tahun Lembaga Masyarakat yang terlibat : TP PKK, Dharma Wanita, Komnas PA, LPAI, Salimah, Bunda PAUD, Aisyiyah, Baznas,PATBM, Media masa yang terlibat Media Kominfo,TransNewz. Translampung. Kupas tuntas.co, RadarLampung.co, Tulangbawangbarat.id, Newlampungterkini.com, Poskota Lampung, Lampungtoday.com, netizenku,com, monologis.id, lampungjayanews, kemenag.go,id, mandalapos.co.id, lampungcorner, medinaslampung news. Sudah ada dan meningkat setiap tahunnya 5 Keterlibatan dunia usaha dalam PHPA Keterlibatan APSAI Sudah terlibat APSAI. APSAI merupakan wadah percepatan implementasi peran dunia usaha dalam pemenuhan hak anak Indonesia. 6 Jumlah kegiatan inovatif ada di setiap klaster kecuali pada indikikator RBRA dan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Sudah ada kegiatan inovatif kecuali RBRA dan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) KLASTER 1 : HAK SIPIL DAN KEBEBASAN 7 Persentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran Prosentase anak terigistrasi tahun 2022 adalah 97,41% Prosentase mendapat kutipan akte kelahiran 97,41%, KIA : 51,51% Anak yang sudah terregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran sudah diatas 90% 8 Tersedia fasilitas informasi layak anak Tersedia ILA di Griya baca 14, taman baca Tiyuh 49, Pojok literasi kecamatan 9/tiyuh 103, perpustakaan keliling Mobil 1 Torling 4, perpustakaan daerah, pojok Baca di LKSA 5, selain itu di satuan pendidikan dan pondok pesantren Sudah tersedia, sudah dapat diakses oleh semua anak dan jumlah fasilitas akan meningkat setiap tahun sesuai dengan kebutuhan 9 Persentase Forum Anak, termasuk Kelompok Anak, Telah dibentuk Forum Anak Daerah di Kabupaten, Forum Anak Sudah ada forum/ kelompok anak di daerah kabupaten, No Indikator Ukuran Keterangan yang ada di Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan Kecamatan 100%, dan Forum Anak Tiyuh/Kelurahan 77,7% kecamatan maupun tiyuh/ kecamatan 10 Jumlah kegiatan peningkatan kapasitas Forum Anak, terutama kegiatan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan Partisipasi FA dalam perencanaan pembangunan dikabupaten : 100 %, dikecamatan : 100 %. Di Tingkat Tiyuh/Kelurahan : 1.9% Sudah ada partisipasi kegiatan forum anak dalam perencanaan pembangunan KLASTER 2 : LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ANAK 11 Persentase usia perkawinan pertama di atas 18 tahun Terdapat 61 Anak yang memperoleh dispensasi Nikah dari PA pada tahun 2022 Dispensasi nikah dari PA terdapat 61 anak, dispensasi nikah di Kabupaten Tulang Bawang Barat ini dibawah angka rata- rata nasional dan seharusnya menurun setiap tahunnya 12 Tersedia lembaga konsultasi bagi orangtua/keluarga yang menyediakan layanan pengasuhan dan perawatan anak Tersedia PUSPAGA, Pos Curhat di Kecamatan dan Tiyuh serta BKR di Kecamatan dan Tiyuh sebagai lembaga konsultasi dan layanan pengasuhan dan perawatan bagi orang tua/ keluarga dan dapat diakses oleh semua anak Sudah tersedia, dapat diakses oleh semua anak, dan jumlahnya meningkat setiap tahun 13 Tersedia Program Pengasuhan Berkelanjutan Tersedia Program Konseling berupa Konseling Kesehatan, Pengasuhan, Tumbuh Kembang Anak dan Perkawinan di PUSPAGA Kencana Kab. TUBABA Sudah tersedia, dan dimanfaatkan oleh semua anak di dalam dan di luar asuhan keluarga KLASTER 3 : KESEHATAN DASAR DAN KESEJAHTERAAN 14 Angka Kematian Bayi Angka kematian bayi (AKB) tahun 2019 sebanyak 29 kasus dari 8.503 kelahiran hidup. Pada tahun 2020, jumlah tersebut mengalami penurunan. Sampai dengan awal Desember 2020 tercatat hanya 12 kasus kematian bayi dari 8.792 kelahiran hidup. Terjadi penurunan Angka Kematian Bayi (AKB), pada tahun 2019 sebanyak 29 kasus sedangkan tahun 2020 hanya 12 kasus. 15 Prevelensi kekurangan gizi buruk, gizi kurang, stunting dan gizi lebih pada balita Berdasarkan hasil Survey Status Gizi Indonesia atau SSGI pada tahun 2021, angka prevalensi stunting di Kabupaten Tulang Bawang Barat terdata sebesar 22,1 %, atau menduduki peringkat ke-4 dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan angka prevalensi stunting tertinggi. Berdasarkan data di smart village, saat ini ada sebanyak 21.786 balita di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dari jumlah itu yang stunting sebanyak 1.185 balita. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat terus melakukan berbagai inovasi untuk upaya percepatan penurunan stunting. Melalui program desa cerdas (smart village) dan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan balita, Pemkab Tulang Bawang Barat optimistis target prevalensi stunting 14% pada 2024 bakal dicapai. 16 Persentase Air Susu Ibu (ASI) eklusif Persentase Air Susu Ibu (ASI) eklusif mencapai 70,2% Persentase Air Susu Ibu (ASI) eklusif dibawah rata- rata tingkat provinsi, dimana Persentase Air Susu Ibu (ASI) eklusif pada tingkat provinsi mencapai 72% No Indikator Ukuran Keterangan 17 Persentase Imunisasi dasar lengkap Imunisasi dasar lengkap sudah 103,1% Persentase imunisasi dasar lengkap diatas rata- rata tingkat provinsi, dimana Persentaseimunisasi dasar lengkap pada tingkat provinsi mencapai 87% 18 Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) Sudah ada 3 Rumah Sakit, 20 Puskesmas di Kabupaten Tulang Bawang Barat Sudah ada pelayanan ramah anak di Puskesmas maupun RS 19 Jumlah lembaga yang memberikan pelayanan Kespro Remaja, Penanganan NAPZA, HIV/AIDS, Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja dan Disabiltas Lembaga yang memberikan pelayan NAPZA, HIV/AIDS, Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja dan Disabiltas berada di lingkangan dinas sosial maupun dinas kesehatan Sudah ada 20 Jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan Penduduk miskin di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2017 mencapai 8,11%, tahun 2018 yaitu 8,10%, tahun 2019 yaitu 7,75% dan tahun 2020 yaitu 7,39%. Penduduk miskin di Kabupaten Tulang Bawang Barat setiap tahynnya mengalami penurunan yang cukup signifikan 21 Persentase rumah tangga dengan akses air bersih Rata- rata penduduk sudah memiliki akses air bersih Kebutuhan air bersih di Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah terlayani 22 Kawasan Tanpa Rokok Kawasan tanpa rokok ada di wilayah kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dll Kawasan tanpa rokok memang sudah ada namun hanya di wilayah kesehata saja, kedepannya akan ada kawasan tanpa rokok di ruang publik lainnya KLASTER 4 : PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA 23 Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI) Sudah ada PAUD di beberapa Tiyuh/ Kelurahan Kebutuhan akan PAUD sudah terpenuhi 24 Persentase Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun Pada tahun 2021 wajib belajar pendidikan 12 tahun adalah 84,71% Wajib belajar pendidikan 12 tahun/ sampai tingkat SMA sudah mencapai hampir 84,71% 25 Persentase Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Sudah ada, minimal 1 SRA di setiap jenjang pendidikan, Sudah terpenuhi 26 Jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah Ada rute aman dan selamat ke/dari sekolah (RASS), Sudah ada 27 Tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak Tersedia Ruang Kreatifitas Anak, dan dapat diakses/ dimanfaatkan oleh semua anak Sudah ada ruang kreatifitas anak seperti museum atau taman yang dapat dimanfaatkan oleh semua anak KLASTER 5 : PERLINDUNGAN KHUSUS 28 Persentase anak yang mendapat layanan kategori perlindungan khusus 100 % anak terlayani pada UPTD PPA Sudah 100% 29 Jumlah Proses Diversi yang diupayakan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ada 1 Anak pada Tahun 2022 pada Tingkat Pengadilan Jumlah penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif, dan meningkat setiap tahun 30 Adanya mekanisme Tersedia dan berfungsi Tersedia dan berfungsi No Indikator Ukuran Keterangan penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak 31 Persentase anak yang dibebaskan dari bentuk- bentuk pekerjaan terburuk anak Tidak ada anak yang termasuk dalam BPTA Tidak ada/ 0% Sumber : Hasil Analisis, 2023 1.14 STRATEGI PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK (KLA) Strategi yang digunakan untuk mencapai Kabupaten Layak Anak di di Kabupaten Tulang Bawang Barat yakni:
1.Menyusun, mereview, mengharmonisasikan, dan mengkoordinasikan, berbagai regulasi dan kebijakan pemenuhan hak anak.
2.Meningkatkan pemahaman dan komitmen pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media massa tentang pemenuhan hak anak di daerah.
3.Meningkatkan kapasitas dan kuantitas lembaga penyedia layanan pemenuhan hak anak yang ramah anak.
4.Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran yang peduli anak melalui pelembagaan kabupaten layak anak.
5.Memperkuat lembaga/ jejaring pemenuhan hak anak di daerah untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi pemenuhan hak anak.
6.Memperkuat sistem penyediaan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data pemenuhan hak anak untuk penyusunan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan/program/kegiatan pembangunan di tingkat daerah Dengan demikian, pengembangan Kabupaten Layak Anak yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan rencana strategis dapat dikatakan terjadi peningkatan. Peningkatan yang terjadi yakni dalam hal peningkatan kapasistas kelembagaan dan juga penyedia layanan yang ramah untuk anak. Hanya saja peningkatan tersebut tidak disertai dengan kegiatan-kegiatan yang dapat membuat suatu kelompok seperti forum anak dapat terus aktif berpartisipasi setelah dibentuk. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan baik Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak dan Forum Anak Desa dibentuk hanya sebagai formalitas saja. Faktor Pendukung Dalam kebijakan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak perlu adanya dukungan dan kerjasama dengan instansi lain. Diperlukan adanya kerjasama untuk keberhasilan Kabupaten Layak Anak. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melaksanakan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, Dinas teraebut tidak bekerja sendirian melainkan melibatkan instansi-instansi lain baik dari eksekutif maupun legislatif. Pemerintah berupaya untuk menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai aktor yang terlibat dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Aktor-aktor yang terlibat dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak anak disebut dengan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak. Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah sebuah lembaga koordinatif pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang beranggotakan perwakilan dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, orangtua dan yang terpenting adalah melibatkan anak (forum anak). Dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak, Gugus Tugas menjadi hal yang penting dan dilegalkan melalui surat keputusan bupati ataupun walikota. Dengan adanya pembentukan Gugus Tugas dan legislasi tersebut, maka pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dapat berjalan. Dengan adanya Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat diketahui bahwa yang menjadileader dari terlaksananya Kabupaten Layak Anak adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. HAii !i lhHu:ana Aksi Tujuan disusunnya RAD - KLA adalah sebagai pedoman, Program kerja dan kegiatan dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam menyusun RAD- KLA mempertimbangkan RPD, renstra, visi-misi, kebijakan, program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang berintegrasi dengan Perangkat Daerah. RAD-KLA adalah Dokumen Perencanaan Program Terpadu yang digunakan sebagai acuan gugus tugas KLA dalam memantau dan mengevaluasi program kegiatan pengembangan KLA dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, terhitung mulai tahun 2024-2028. RAD-KLA terdiri dari 5 (lima) Klaster yaitu:
1.Hak sipil dan kebebasan;
2.Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
3.Kesehatan dan kesejahteraan dasar;
4.Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan seni budaya;
5.Perlindungan khusus. Kebijakan RAD - KLA A. Tujuan
1.Tujuan umum dari penyusunan RAD-KLA adalah: • mewujudkan iklim yang berpihak pada tumbuh kembang anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat iamis sehingga ruang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa dapat terwujud; dan • menjadi sarana terbaik dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat sehingga terbentuk Rencana Kerja yang harmonis dan mencakup keseluruhan unsur yang terkait untuk mewujudkan sinergitas dalam pelaksanaannya.
2.Tujuan khusus dari penyusunan RAD-KLA adalah: • merumuskan isu-isu di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terkait dengan hak- hak anak yang tertuang dalam 5 (lima) klaster hak anak; • membuat indikator lokal sebagai tolok ukur capaian masing-masing klaster di tingkat desa; • tersedianya data dan informasi yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak yang akan dilakukan Perangkat Daerah selama 5 tahun ke depan; dan Rencana Aksi BAB 5 • menyusun Rencana Aksi Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing- masing Perangkat Daerah yaitu klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya,dan Klaster Perlindungan Khusus selama 5 tahun. B. Strategi Capaian Hasil capaian yang diharapkan dari penyusunan RAD-KLA adalah : • terkumpulnya database dari berbagai sumber, baik Perangkat Daerah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam isu anak; • terumuskannya isu strategis terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan terpenuhinya indikator Kabupaten Layak Anak dengan hak-hak anak dalam 5 (lima) klaster; • tersusunnya matrik perencanaan program yang didukung legalitas RAD- KLA; • tersusunnya RAD-KLA selama 5 (lima) tahun yang menjadi acuan masing masing Perangkat Daerah terkait dalam merencanakan kebijakan, implementasi, monitoring, dan evaluasi pengarusutamaan Hak Anak; dan • tercapainya outcome capaian indikator-indikator yang terdapat pada masing- masing klaster dan kelembagaan. Tabel V.1 Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Tulang Bawang Barat N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) HI) Inovasi PAUD HI Jumlah Kegiatan Inovasi Dokumen Laporan 1 1 1 1 1 1 DISDIKBUD 10, Standarisasi Lembaga Pengasuhan Alternatif Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) terstandarisasi jumlah LKSA yang terakreditasi Lembaga Dinas Sosial Program Rehabilitasi Sosial Anak Penguatan Kapasitas Pesantren dalam memberikan Pengasuhan Alternatif bagi Santri/wati Jumlah daerah yang membentuk pesantren ramah Anak Kabupaten Kemenag, DPPPA Jumlah pesantren yang telah difasilitasi pembentukan pesantren ramah Anak Pesantren Ramah Anak Kemenag, DPPPA Jumlah model pesantren ramah Anak Model Pesantren Kemenag, DPPPA Jumlah pengasuh pesantren yang dilatih pengasuhan Anak berbasis Hak Anak Pengasuh Pesantren Kemenag, DPPPA Inovasi pengasuhan alternatif Jumlah Kegiatan Inovasi Dokumen Laporan Kemenag, Dinas Sosial 11. Ketersediaan Infrastruktur Ramah Anak di Ruang Publik Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Jumlah RBRA Kabupaten Kecamatan Tiyuh/Kelurahan Dinas Perkimta Fasilitasi pengembangan transportasi angkutan umum massal ramah Anak Jumlah transportasi angkutan umum massal ramah Anak Kabupaten 7 8 9 11 12 15 Dinas Perhubungan Penyediaan Angkutan Umum Untuk jasa angkutan orang/atau barang antar kota dalam 1 daerah kab/kota N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Jumlah pemberian bus sekolah bantuan Unit 3 5 7 9 12 15 Dinas Perhubungan Penyediaan Angkutan Umum Untuk jasa angkutan orang/atau barang antar kota dalam 1 daerah kab/kota Pembangunan RASS Jumlah lokasi yang terbangun RASs Lokasi 6 6 9 12 13 15 Pembangunan Zona Aman Selamat Sekolah (ZoSS) Jumlah ZoSS yang terbentuk di Provinsi/ Kabupaten/ Kota Lokasi 6 6 7 8 9 10 12. Persalinan di Fasilitasi Kesehatan Peningkatan kesehatan ibu dan Anak Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan % 100 100 DINKES Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Gizkia) Persentase kunjungan neonatal % 100 100 DINKES Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Gizkia) Skrining deteksi dini pra persalinan Cakupan ibu hamil diskrining HIV dan Sifilis % 100 100 DINKES Program Eliminasi Penularan HIV dan Sifilis dari Ibu ke Anak Cakupan Ibu Hamil diskrining hepatitis B % 100 100 DINKES Program Eliminasi Penularan Hepatitis B dari Ibu ke Anak Inovasi Layanan Kesehatan ibu dan anak Jumlah Kegiatan Inovasi Dokumen Pelaporan 1 1 DINKES Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Gizkia) 13. Status Gizi Balita Suplementasi vitamin A pada Balita Persentase Balitas Usia 6- 59 Bulan mendapatkan vitamin A % 89 90 DINKES Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Gizkia) Pemantauan tumbuh kembang balita Persentase balita yang dipantau pertumbuhan dan perkembangan- nya % 80 85 Pelatihan bagi FA sebagai 2P dalam Gizi Jumlah Kegiatan yang FA 2P Gizi Kegiatan DPPPA N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Inovasi Pemberian Gizi Balita Jumlah Kegiatan Inovasi Dokumen Laporan 1 1 DINKES Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Gizkia) 14. Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 Tahun Peningkatan gizi Anak di bawah usia dua tahun Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif % 50 55 DINKES Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Gizkia) peningkatan ASI Eksklusif dan gizi Anak Jumlah penanganan stunting melalui Tiyuh/Kelurahan Data 103 103 Dinkes Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Gizkia) 15, Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak pelayanan ramah Anak di fasilitas kesehatan Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai standar % 100 100 Dinkes Program Pelayanan Kesehatan (Seksi Gizkia) Persentase Puskesmas rumah sakit terakreditasi % 100 100 Pelayanan kesehatan Anak Jumlah capaian imunisasi dasar lengkap Anak usia 0-11 bulan % 100 100 Dinkes Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pelayanan Kesehatan Bayi/Anak dari Ibu terinfeksi HIV, dan Sifilis Jumlah Layanan Dokumen 0 0 Program Eliminasi Penularan HIV dan Sifilis dari Ibu dan Anak Balita memiliki buku KIA Persentase balita yang memiliki buku KIA % 100 100 Dinkes Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Gizkia) Peningkatan kesehatan Reprodukasi Anak usia sekolah dan remaja Jumlah menyelenggara- kan pelayanan kesehatan reprodukasi usia sekolah dan remaja Puskesmas 16 16 Dinkes Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Gizkia) N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Peningkatan upaya kesehatan jiwa pada Anak menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa dan Napza Puskesmas 16 16 Dinas Kesehatan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas Jumlah Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anâk Puskesmas 16 16 Dinas Kesehatan Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Gizkia) Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi tenaga kesehatan Jumlah tenaga kesehatan (Puskesmas) terlatih KHA Orang 4 16 32 32 32 Dinas Kesehatan, DPPPA Program Pemenuhan Hak Anak 16. Lingkungan Sehat Peningkatan rumah tangga dengan akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak serta Terwujudnya Kabupaten/ Kota Sehat Persentase sarana air minum yang diawasi/diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar % 0 15 15 15 15 15 Dinas Kesehatan Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Kesling) Persentase desa/kelurahan dengan Stop Buang air besar Sembarangan (SBS) Persentase 100 100 100 100 100 100 Dinas Kesehatan Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Kesling) Promosi kesehatan Presentase Kecamatan/Tiyuh/ Kelurahan dengan posyandu aktif % 100 100 Dinas Kesehatan Program Kesehatan Masyarakat (Seksi Promkes) Peningkatan kontribusi pemenuhan akses air minum jaringan perpipaan Jumlah kapasitas SPAM yang dibangun Liter/detik Dinas PU Jumlah peningkatan kapasitas SPAM eksisting Liter/ detik Dinas PU Peningkatan kontribusi pemenuhan akses sanitasi Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapatkan layanan sanitasi berbasis masyarakat KK Dinas PU N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Sosialisasi bagi SDM Forum Anak sebagai 2P Sanitasi Jumlah SDM Forum Anak sebagai 2P Sanitasi Forum Anak - DPPPA Program Pemenuhan Hak Anak Sosialisasi bagi SDM Forum Keluarga sebagai 2P Sanitasi Jumlah SDM Forum Keluarga sebagai 2P sanitasi Forum Keluarga Inovasi Sanitasi jamban dan Air Bersih Jumlah Kegiatan Inovasi Kegiatan Dinas PU, Dinas Kesehatan 17, Ketersediaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan Implementasi KTR Penerapkan Kawasan Tanpa Rokok (ATR) Kabupaten Kecamatan Tiyuh/Kelurahan 100 100 Dinas Kesehatan Program Pencegahan dan Pengendalian (Seksi PTM) Promosi dan Sponsor (IPS) Rokok Sosialisasi Bahaya Rokok bagi Anak sebagai 2P Jumlah SDM Forum Anak sebagai 2P Hebat Tanpa Rokok Forum Anak DPPPA Pemenuhan Hak Anak Inovasi KTR Jumlah Kegiatan inovasi Kegiatan Dinas Kesehatan V. PENDIDIKAN, PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA 18. Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun Peningkatan pemerataan layanan pendidikan bermutu di seluruh jenjang Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 3-6 tahun % 36,19 36,19 36,19 36,19 36,19 36,19 Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/ SDLB / Sederajat O O Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/ MTs/ SMP LB/ Sederajat O O Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/ SMK/MA/ SMLB/ Sederajat % N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Peningkatan perluasan akses afirmasi jenjang pendidikan Anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah serta percepatan Wajib Belajar 12 Tahun Persentase anak kelas 1 SD/MI/ SDLB yang pernah mengikuti TK/ RA/BA (5-6 tahun) % 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 98,00 DISDIKBUD Program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumlah kabupaten /kota dengan nilai kinerja sekolah (scorecard minimum 75 (kategori tinggi) 1 1 1 1 1 1 Jumlah Provinsi dengan nilai kinerja sekolah scorecard minimum 75 (kategori tinggi) Penyediaan layanan pembiayaan pendidikan Jumlah siswa yang memperoleh KIPDikdasmen Orang 11768 11768 11768 11768 11768 11768 Disdikbud Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Penyediaan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Jumlah Peserta Didik usia 3- 6 tahun yang mengikuti menerima BOP PAUD Data Orang 6150 6150 6150 6150 6150 6150 Disdikbud Program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Jumlah Kabupaten/ Kota dengan Persentase Siswa Kelas 1 yang melalui TK/RA/ BA di atas 50% Kabupaten /Kota 1 1 1 1 1 1 Jumlah Kabupaten / Kota dengan APK PAUD (3-6 tahunJ di atas 53,10% Kabupaten /Kota N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) dumlah Kabupaten/ Kota dengan APK SD/MI/ SDLB sekurang- kurangnya 100% Kabupaten /Kota Jumlah Kabupaten / Kota dengan APK SMP/MTs / SMP LB sekurang- kurangnya 100% Kabupaten /Kota Jumlah kabupaten /kota dengan APK SMA/ MA/ SMLB sekurang- kurangnya 95% Kabupaten /Kota Peningkatan partisipasi peserta didik pada satuan pendidikan Persentase peningkatan siswa pada MI/Ula/ SDTK/ Adhi Widya Pasraman O O Kementerian Agama Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun Persentase peningkatan siswa pada MTs/Wustha/ S MPTK/ Madyama Widya Pasraman % Persentase peningkatan siswa pada MA/ Ulya/ SMTK / SMAK/ Utama Widya Pasraman % 19, Sekolah Ramah Anak (SRA) Fasilitasi pelaksanaan Kebijakan SRA di setiap jenjang pendidikan Persentase Madrasah yang Ramah Anak O O Kementerian Agama Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran Persentase SMPTK/ SMTK/ SMAK yang Ramah Anak O O Kementerian Agama Persentase SMAK yang Ramah Anak O O Kementerian Agama Persentase Madyama Widya Pasraman /Uta ma Widya Pasraman O O Kementerian Agama N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) yang Ramah Anak jumlah satuan pendidikan yang difasilitasi tentang pemenuhan hak Anak atas pendidikan (pelatihan KHA dan SRA) Provinsi Kabupaten /Kota Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Kesetaraan Gender Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KGPPA)PAUD.TK.R A/ SD/ MI/ MTs/ SMA/ MA/ SMK/ S LB 345 1595 2845 4095 5345 6595 Jumlah daerah yang difasilitasi dalam pengembangan model SRA sesuai standar SD SMP SMA SMK MI MTs MA SLB - Penggiat SRA terlatih (Fasilitator SRA) Orang Daerah yang difasilitasi dalam pengembangan fasilitas kreatitas dan budaya Anak Provinsi/ Kabupaten /Kota Jumlah daerah yang difasilitasi dalam pengembangan model PKA sesuai standar Kabupaten / Kota Promosi Pelaksanaan Kebijakan Kreativitas dan Budaya (Festival Kreativitas Anak) Kegiatan N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Peningkatan Karakter Peserta Didik Persentase satuan pendidikan yang memiliki lingkungan kondusif dalam pembangunan karakter % 100 100 100 100 100 100 Disdikbud Program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Peningkatan kualitas pembelajaran pada jenjang pendidikan Anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah Persentase tingkat pencapaian perkembangan anak 5-6 tahun berada berkembang sesuai harapan Intervensi Keamanan Pangan ajanan Anak Sekolah (PJAS) di Sekolah Jumlah sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Sekolah Dinas Ketahanan Pangan, Dinkes Intervensi Keamanan pangan di sekolah (SD, SMP, SMA sederajat) Tersedianya kantin sehat di sekolah % 60 60 77 80 82 90 Dinas Ketahanan Pangan, Dinkes Fasilitasi pendidikan pencegahan narkoba pada lembaga pendidikan Jumlah daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan pendidikan pencegahan narkoba pada lembaga pendidikan Kabupaten / Kota BNN Pembinaan dan penghargaan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah Jumlah sekolah peduli dan berbudaya lingkungan hidup (sekolah adiwiyata nasional dan mandiri) Sekolah Dinas Lingkungan Hidup Program Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Kegiatan Pekerja Sosial Goed To School (PGTS) untuk Anak Jumlah Anak yang Mengikuti Kegiatan Pekerja Sosial Goes To Schoof anak 100 100 100 100 100 100 Dinas Sosial Fasilitasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Jumlah kabupaten /kota yang menerapkan SPAB Kabupaten / Kota 1 1 1 1 1 BPBD Program Kesiapsiagaan 20. Ketersediaan Fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreativitas, dan Rekreatif yang Ramah Anak Fasilitasi pemuda kader Jumlah pemuda kader yang difasilitasi dalam peningkatan keterampilan kreativitas seni, budaya dan ekonomi kreatif Orang (dalam ribuan) 500 600 650 700 750 800 Dinas Pemuda Olahraga Program Pengembangan Kapasitas Daya saing Kepemudaan Fasilitasi kreativitas Anak dan kegiatan budaya Napak tilas pemuda kreatif orang 10 15 20 25 30 35 Dinas Pemuda Olahraga Program Pengembangan Kapasitas Daya saing Kepramukaan Daerah yang difasilitasi dalam pengembangan fasilitas kreatitas dan budaya Anak Provinsi Disdikbud Daerah yang difasilitasi dalam pengembangan fasilitas kreatitas dan budaya Anak Kabupaten /Kota 6 Kecama tan 6 Kecama tan 6 Kecama tan 6 Kecama tan 6 Kecama tan 6 Kecamat an Jumlah daerah yang difasilitasi dalam pengembangan model PKA sesuai standar Kabupaten / Kota 2 2 4 6 8 10 Disdikbud, Dispora, Kemenag Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Promosi Pelaksanaan Kebijakan Kreativitas dan Budaya (Festival Kreativitas Anak) Kegiatan 3 5 5 7 10 12 N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Peningkatan kesehatan reproduksi dikalangan pemuda melalui Pendidikan Kepemimpinan Pemuda Dalam RumahTangga Jumlah pemuda yang terfasilitasi dalam pendidikan kepemimpinan dalam rumah tangga Orang 10 10 10 10 10 10 Dispora Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Pemuda Kegiatan Kreatifitas dan Budaya Fasilitasi ketersediaan sarana kegiatan rekreatif untuk Anak DINAS Perpustakaan dan Kearsipan Program Perpu stakaan sebagai Sarana dan Kegiatan Rekreasi Edukatif untuk Anak Kegiatan Kreatifıtas dan Budaya Jumlalı PoJok Baca Dijital yang terbangun dan terselenggara di daerah Lembaga 90 160 192 211 232 DINAS Perpustakaan dan Kearsipan Program Perpu stakaan dan Literasi Fasilitasi Masjid Ramah Anak dumlah masJıd terfasilitasi Ramah Anak Lokası 1 5 5 5 5 5 Kementerian Agama Bantuan Pembangunan Inovasi PKA, SRA wajar 12 Tahun Disdikbud, Kemenag, DMI VI. KLASTER PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 21, a.Pelayanan bagi Anak Korban Kekerasan dan eksploitasi Pencegahan Anak korban kekerasan dan eksploitasi Kegiatan Dokumen Kegiatan 2 6 6 6 6 6 Dinsos, DPPPA Program Perlindungan Khusus Anak Pembentukan dan Pegembangan PATBM Jumlah PATBM Tiyuh/Kelurahan 70 71 72 73 74 75 DPPPA, DPMT Program Perlindungan Khusus Anak Penanganan Anak korban kekerasan dan eksploitasi Korban Prosentase Layanan 100% 100% 100% 100% 100% 100% DPPPA (UPTD PPA) Program Perlindungan Khusus Anak Pelatihan bagi FA sebagai 2P dalam mencegah kekerasan Jumlah FA sebagai 2P dalam mencegah KTA SDM 5 5 5 5 5 5 DPPPA Program Perlindungan Khusus Anak N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Pelatihan bagi lembaga layanan penanganan Anak korban kekerasan Jumlah lembaga layanan korban kekerasan dan eksploitasi Lembaga 3 3 3 3 3 3 DPPPA Program Perlindungan Khusus Anak Jumlah SDM unit layanan telah dilatih manajemen kasus SDM 30 30 30 30 30 30 Penyusunan materi KIE pencegahan dan penanganan korban kekerasan dan eksploitasi Tersedianya materi KIE pencegahan dan penanganan korban kekerasan dan eksploitasi Media 2 2 3 3 3 3 DPPPA, DISKOMINFO Program Perlindungan Khusus Anak
b.Anak yang Dibebas- kan dari Pekerja Anak (PAJ dan Bentuk- bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) Pencegahan dan penarikan pekerja Anak dari tempat kerja Jumlah pekerja Anak yang dicegah dan ditarik dari tempat kerja Anak 0 0 0 0 0 0 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jumlah pekerja Anak yang ditarik dariBPTA Anak 0 0 0 0 0 0 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Penanganan kasus pekerja Anak Jumlah perusahaan yang menerapkan norma perlindungan pekerja Anak Perusahaan Pemeriksaan Penerapan Norma Perlindungan Pekerja Anak Kegiatan Pengawasan Perlindungan dan Pencegahan Pekerja Anak dan BPTA Anak N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) 22,
a.Pelayanan bagi Anak Korban Pornografi, NAPZA, dan Terinfeksi HIV/AIDS Sosialisasi Internet Annan Untuk Anak (Teman Anak) di daerah dengan kasus pornografi yang tinggi Jumlah Anak penyalahguna dan/ atau pecandu narkoba yang mendapatkan rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi milik BNN Orang BNN Jumlah Anak yang mendapat sosialisasi Internet Annan Untuk Anak (Teman Anak) di daerah dengan kasus pornograli yang tinggi Diskominfo Pencegahan Pornografi Jumlah desa pencegahan bebas pornografi Desa 0 0 0 0 0 0 Dinsos Propam Rehabilitasi Sosial KP Napza penanganan korban dan pengungsi Jumlah kegiatan penanganan korban dan pengungsi Kegiatan 1 1 1 1 1 1 BPBD, Dinsos Pembentukan Tiyuh tangguh bencana Jumlah desa tangguh bencana yang dikembangkan Desa 1 1 1 1 1 1 BPBD Perlindungan sosial bagi Anak korban bencana alam Jumlah Anak sekolah yang mendapatkan edukasi bencana Anak 24 32 32 32 32 32 BPBD Jumlah kegiatan bagi Anak korban bencana yang diberikan dukungan psikososial Daerah 3 3 3 3 3 3 BPBD Program Ketahanan Bencana
b.Pelayanan bagi Anak Korban Bencana dan Konflik Penanganan Anak korban bencana dan konflik dumlah orang yang difasilitasi pemberian bantuan spesifik Anak tentang perlindungan Anak dari bencana Orang 50 50 50 50 50 50 BPBD Program Ketahanan Bencana N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Jumlah Anak korban bencana alam yang mendapatkan dayanan psikososial % 0 0 0 0 0 0 Disnsos, Badan Kesbangpol Penanganan Anak korban bencana dan konflik Jumlah forum koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan Anak dalam bencana dan konflik sosial Kegiatan 1 1 1 1 1 1 BPBD perlindungan Anak dalam situasi darurat Tersedianya data dan informasi kerentanan dan risiko perubahan iklim serta komendasi strategi adaptasi perubahan iklim daerah Dokumen 1 1 1 1 1 1 Peningkatan Ketahanan Iklim Jumlah desa berketahanan iklim Desa BPBD pelaksanaan kebijakan perlindungan Anak penyandang disabilitas Dokumen Kegiatan 0 1 1 1 1 1 Dinsos, DPPPA. UPTD PPA Jumlah media KIE melalui media publik tentang perlindungan Anak berkebutuhan khusus, terutama bagi Anak penyandang disabilitas, minoritas dan terisolasi Media 0 1 1 1 1 1 Dinsos, DPPPA, UPTD PPA N0 INDIKATOR RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR
(2023)TARGET INSTANSI PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2024 2025 2026 2027 2028
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Jumlah lembaga layanan yang mendapatkan pelatihan penangganan perlindungan Anak berkebutuhan khusus Lembaga 0 0 0 0 0 0 Dinsos, DPPPA, UPTD PPA 23, a. Pelayanan bagi Anak penyan- dang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi Jumlah daerah yang difasilitasi untuk pendampingan bagi Anak berkebutuhan khusus 1 1 1 1 1 1
b.Pelayanan bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyim- pang (PSM) perlindungan Anak PSM Jumlah forum koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan Anak kelompok minoritas dan teritorial serta Anak PSM Forum 0 0 0 0 0 0 Dinsos, DPPPA, UPTD PPA Jumlah media KIE melalui media publik tentang Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus, terutama bagi Anak PSM Media 1 1 1 1 1 Dinsos 24 Anäkyanq Berhada- Damdenqan Hukum (ABH) melalui Diversi (khusus pelakuJ penanganan ABH Persentase ABH yang mendapatkan penetapan diversi di tingkat penyidikan % 37 Anak 37 Anak 37 Anak 37 Anak 37 Anak Dinsos, DPPPA, UPTD PPA, Polres, Kejaksaan Negeri Fasilitasi bagi ABH Persentase ABH yg memperoleh layanan hak integrasi % 37 Anak 37 Anak 37 Anak 37 Anak 37 Anak Dinsos, DPPPA, UPTD PPA, Polres, Kejaksaan Negeri Program Rehabilitasi Sosial Anak Jumlah kegiatan Forum koordinasi penanganan ABH Dokumen Kegiatan 1 1 1 1 1 Dinsos, DPPPA, UPTD PPA, Polres, Kejaksaan Negeri penanganan ABH Peningkatan kapasitas APH Dokumen Kegiatan Polres Kejaksaan Negeri Jumlah Kegiatan Pencegahan agar Anak tidak menjadi ABH Dokumen Kegiatan 1 1 1 1 1 Dinsos, DPPPA, UPTD PPA Program Rehabilitasi Sosial Anak
b.Pelayanan bagi Anak Korban Jaringan Terorisme dan Stigmatisasi Pelabelan terkait dengan Kondisi orang Tuanya penanganan Anak Korban Jaringan Terorisme Jumlah kegiatan FOfTlITl koordinasi penanganan Anak Korban Jaringan Terorisme di Tingkat Kabupaten /Kec/Tiyuh Kabupaten /Kec/Tiyuh Dinas Kesbangpol, UPTD PPA Jumlah Kegiatan dalam Pencegahan agar anak tidak menjadi korban jaringan Terorisme Kabupaten /Kec/Tiyuh Perlindungan Khusus Anak Inovasi Perlindungan Khusus Anak Jumlah Kegiatan Inovasi Dokumen Kegiatan 1 1 1 1 1 1 Dinas PPPA, Dinsos, Disnakertrans, BPBD, Kesbangpol, UPTD PPA Program Perlindungan Khusus Anak Pj. BUPATI TULANG BAWANG BARAT, ttd. M. FIRSADA