Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ditetapkan di Panaragan pada tanggal 15 September 2025 BUPATI TULANG BAWANG BARAT, ttd. NOVRIWAN JAYA Diundangkan di Panaragan pada tanggal 16 September 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT, ttd. PERANA PUTERA BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2025 NOMOR 35 nto S.H. M.H. 780522 201001 1 009 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029 RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029 Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2029 yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta program, kegiatan dan sub kegiatan indikatif sesuai tugas pokok dan fungsinya selaku pengampu urusan Pemerintahan Daerah. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat diperlukan adanya Rencana Strategis secara umum atau Rencana Strategis untuk masing-masing Perangkat Daerah dalam meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan yang akuntabel, efektif, bersih, dan melayani. B. Tahapan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025- 2029 disusun dengan serangkaian tahapan dan kegiatan penyusunan sebagai berikut:
1.Pengolahan Data dan Informasi Pengolahan data dan informasi dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah mencakup bahan yang diperlukan dalam rangka analisis kondisi kinerja dan permasalahan pelayanan internal Perangkat Daerah, yang menyangkut aspek:
a.kondisi pelayanan Perangkat Daerah;
b.organisasi dan tatalaksana Perangkat Daerah;
c.hasil evaluasi kinerja pelayanan Perangkat Daerah dan capaian- capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah periode sebelumnya;
d.peraturan perundangan yang terkait dengan tugas dan fungsi pelayanan Perangkat Daerah;
e.pedoman dan standar-standar teknis dan perencanaan Perangkat Daerah;
f.RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024-2026; dan
g.informasi lain terkait pelayanan Perangkat Daerah.
2.Analisis Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah Langkah-langkah untuk menganalisa kinerja pelayanan Perangkat Daerah adalah:
a.menampilkan informasi tentang tugas fungsi dan struktur Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
b.mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya;
c.menampilkan hasil evaluasi kinerja pelayanan Perangkat Daerah capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah periode sebelumnya; dan
d.mengulas kelompok sasaran pelayanan Perangkat Daerah.
3.Perumusan Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah Perumusan permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah mencakup:
a.analisis permasalahan pelayanan Perangkat Daerah yang diuraikan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab, tugas pokok dan fungsi serta indikator kinerja Perangkat Daerah yang menjadi tolok ukur keberhasilan capaian kinerja Perangkat Daerah; dan
b.menampilkan isu-isu penting yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
4.Perumusan Tujuan dan Sasaran Perumusan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah mencakup:
a.perumusan tujuan dan sasaran didasarkan atas rumusan tujuan, sasaran, indikator dan target kinerja Perangkat Daerah mengacu RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2029.
b.penyusunan cascading kinerja Perangkat Daerah mulai dari tujuan, sasaran, outcome, output, serta indikatornya.
5.Perumusan Strategi dan Arah Kebijakan Memuat tentang strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah guna lebih memfokuskan tindakan-tindakan yang direncanakan dan diperlukan dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah dalam RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2029.
6.Menyusun Rencana Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan serta Pendanaan Menguraikan rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan serta pendanaan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan program yang sudah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2029.
7.Perumusan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan. Perumusan Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan mencakup:
a.menentukan target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah; dan
b.menentukan target kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah Tahun 2025-2029 melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK).
8.Penyempurnaan Renstra Perangkat Daerah. Penyempurnaan Renstra Perangkat Daerah berdasarkan:
a.hasil verifikasi Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah oleh Bappeda; dan
b.hasil reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah oleh APIP.
9.Penetapan Renstra Perangkat Daerah. Penetapan Renstra Perangkat Daerah dilaksanakan setelah RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025-2029 ditetapkan. A. Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2.Dinas Kesehatan
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
5.Satuan Polisi Pamong Praja
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah
8.Dinas Sosial B. Urusan Pemerintahan Wajib Yang Bukan Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar
1.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2.Dinas Ketahanan Pangan
3.Dinas Lingkungan Hidup
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh
6.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
7.Dinas Perhubungan
8.Dinas Komunikasi dan Informatika
9.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan.
10.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
11.Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata
12.Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah C. Urusan Pemerintahan Pilihan
1.Dinas Perikanan
2.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan
3.Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan
4.Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi D. Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan
1.Sekretariat Daerah
2.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah E. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan
1.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah
2.Badan Keuangan Dan Aset Daerah
3.Badan Pendapatan Daerah
4.Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia F. Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan
1.Inspektorat Daerah G. Unsur Kewilayahan
1.Kecamatan Tulang Bawang Tengah
2.Kecamatan Tulang Bawang Udik
3.Kecamatan Gunung Terang
4.Kecamatan Gunung Agung
5.Kecamatan Lambu Kibang
6.Kecamatan Way Kenanga
7.Kecamatan Tumijajar
8.Kecamatan Pagar Dewa
9.Kecamatan Batu Putih H. Unsur Pemerintahan Umum
1.Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Semoga dengan telah selesainya penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 ini, maka cita-cita dan harapan yang telah dicanangkan pada saat penyusunan RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025- 2029 dapat tercapai sesuai dengan pentahapan yang telah direncanakan dan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat. BUPATI TULANG BAWANG BARAT, ttd. NOVRIWAN JAYA nto S.H. M.H. 780522 201001 1 009